Bulan: Desember 2019

Bogor

Bupati Bogor Dengar Curhat Warga Tentang Pendidikan & Kesehatan

BERIMBANG.com Bogor – Dalam Rebo Keliling (Boling) di halaman kantor Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/12),Bupati Bogor mendapatkan sejumlah Curahan Hati (Curhat) dari masyarakat Tenjolaya pada bidang Kesehatan serta pendidikan.

Seperti ungkapkan hati dari seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama ibu Ida yang meminta agar intensif kepada guru PAUD bisa ditambah kedepannya karena gaji guru PAUD tergantung jumlah murid yang diajarnya.

“semoga ada kebijakan dari ibu Bupati agar intensif bagi guru PAUD bisa ditambah,”pintanya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor, Ade Yasin langsung meresponnya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sedang berusaha menaikkan instensif tenaga pendidik di Kabupaten Bogor karena pendidikan sangat penting menciptkan generasi penerus bagi Indonesia.

“kita akan terus berusaha untuk menaikkan intensif secara bertahap karena pembangunan akan berjalan bila perangkatnya mendapatkan perhatian,”ujar Ade.

Bupati menjelaskan, pada tahun 2020 , pihaknya telah menggelontorkan anggaran di APBD 2020 untuk membantu pondok pesantren yang tidak layak huni. Yaitu sebesar RP 10 Milyar. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada pesantren yang sudah terdaftar.

Saat ini, kata Ade Yasin, sudah ada 20 pesantren yang akan mendapat bantuan di Tahun 2020. Setiap pesantren dapat bantuan sebesar RP 500 juta.

”20 pesantren dulu yang kita bantu. Karena pesantren tersebut sudah punya legalitas hukum,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin menjelaskan, yang akan mendapat bantuan pemerintah adalah pesantren yang sudah memiliki legalitas atau badan hukum.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para pemilik pondok pesantren untuk membuat badan hukum. Bahkan dalam upaya memudahkan para pemilik pondok pesantren, pihaknya bekerjasama dengan MUI kabupaten Bogor, untuk mendata pesantren yang belum memiliki badan hukum.

” Biaya membuat badan hukum, kami gratiskan,” kata Ade Yasin.

Sementara itu, untuk bidang kesehatan salah seorang masyarakat bernama hendra meminta agar program Bupati Bogor yakni kartu sehat untuk tepat sasaran atau kepada orang betul betul kurang mampu yang mendapatkannya karena untuk Kecamatan tenjolaya sendiri masih banyak yang belum mendapatkan dan yang mendapatkan masih di anggap orang berkecukupan.

Bupati langsung memerintahkan camat Tenjolaya Farid Ma’ruf dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor untuk mengecek program kartu sehat yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu jangan sampai salah sasaran kepada penerima nya.

“kepada pak camat dan dari Dinas Kesehatan saya minta kembali data ulang penerima kartu sehat di Kecamatan Tenjolaya, berapa yang masih dibutuhkan dan tepat sasaran kah penerima kartu sehat tersebut,” pinta ade yasin

Selain diskusi, di acara Boling Kecamatan Tenjolaya juga terdapat pameran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pelayanan pembuatan akta kelahiran, kartu anak, tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perpanjang STNK serta doorprize bagi warga berupa umroh satu sepeda motor.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor) 

Bogor

DPMD Kabupaten Bogor Latih 494 Orang Gunakan Aplikasi Penyaluran Dana1

BERIMBANG.com Bogor – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor latih 494 orang menggunakan aplikasi penyaluran dana bagian desa berbasis online di Hotel Taman Teratai, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. rabu (11/12/2019).

Sejumlah orang tersebut terdiri dari 416 staf desa, 39 orang staf kecamatan, dan 39 pendamping desa. Pelatihan dilaksanakan selama tujuh hari dan dibagi menjadi lima angkatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar peserta yang berasal dari unsur desa, kecamatan dan pendamping desa, memahami dan dapat melakukan proses pengolahan dan pencairan dana bagian desa dengan menggunakan aplikasi berbasis online.

Selama pelatihan mereka akan dibekali materi bimbingan teknis aplikasi, kebijakan tanda tangan elektronik, dan kebijakan dana desa tahun anggaran 2020.

“Aplikasi ini adalah tuntutan dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dipenuhi agar dana yang besar dapat dukelola secara tertib, cepat, dan transparan,” terang Ade.

Ade menambahkan, era desa sekarang berubah, membangun itu harus dari desa. Kini uang yang dikelola oleh desa sangat besar maka harus mengutamakan prinsip akuntabel dan transparansi. Kalau tidak dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab jangan harap bisa efektif dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.

“Oleh karena itu, bimtek ini adalah bagaimana peserta dilatih menggunakan aplikasi penyaluran dana bagian desa secara online, aplikasi ini akan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, mudah-mudahan aplikasi ini bisa diterapkan pada tahun 2020,” paparnya.

(Rido/Ficky/Dikominfo Kab.Bogor)

Daerah

Hari Anti Korupsi, Kejari Kampar Sosialisasi Perang Melawan Korupsi

BERIMBANG.com Riau – Peringatan Hari Anti Korupsi 2019 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau melakukan sosialisasi perang melawan korupsi dengan cara menemui masyarakat, Aparatur Sipil Negara dan generasi milenial di wilayah hukum yang dikomandani Suhendri.

Kepala Kejari Kampar Suhendri mengatakan sosialisasi perang melawan korupsi kepada masyarakat agar berkomitmen dan tanggung jawab bersama untuk saling bahu membahu dalam proses penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memajukan Indonesia.

“Berangkat dari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh bersama maka sudah barang tentu agenda pemberantasan korupsi harus merepresentasikan upaya yg melibatkan partisipasi semua komponen bangsa,” kata Suhendri kepada wartawan, Kampar, Riau, kemarin Senin (09/12/2019).

Dia menjelaskan untuk menjangkau kalangan milenial agar ikut andil melalwan korupsi, dirinya pun menerjukan Jaksa-jaksa muda sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Terlebih aparatur Kejaksaan ABG sebagai garda terdepan yang memegang peran penting dan vital dalam penegakan hukum maka sudah sepatutnya mendorong dan menggerakkan setiap warga masyarakat dan komponen lainnya untuk menjadi bagian dari gerakan moral dalam memerangi korupsi di level manapun,” ujar dia.

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumatera Utara ini menambahkan melawan korupsi bukan semata-mata harus melalui langkah-langkah pemberantasan, namun juga berorientasi pada orientasi yang akhirnya dapat memberikan solusi yang bermanfaat sebagai fungsi antisipasi pencegahan dan penanggulangannya.

“yang pada akhirnya mendorong perbaikan kualitas kerja yang dapat memenuhi ekspektasi terciptanya Indonesia Maju yang bersih dan bebas korupsi,” tandas Suhendri.

Bentuk peringatan hari anti korupsi di Kampar dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2019 dengan Tema “Bersama Melawan Korupsi, Mewujudkan Indonesia Maju.” selaku inspektur upacara yakni Kepala Kejari Kampar Suhendri diikuti para Kepala Seksi, Kasubbag, para Jaksa Fungsional, serta Pegawai dan seluruh tenaga honorer di lingkungan Kejari Kampar.

Setelah itu mereka membagikan pin dan stiker Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 kepada para ASN, generasi milenial dan masyarakat Umum yang berlokasi di Komplek Kantor Bupati Kampar dan di Jalan protokol A. Yani – Bangkinang Kota.

Kegiatan ini tak tanggung-tanggung Suhendri selaku Kepala Kejarinya pun langsung turun tangan ikut dalam sosialisasi tersebut. Dia pun mengajak stakeholder dan pemangku kepentingan untuk mengampanyekan semangat anti korupsi.

“Seluruh rangkaian kegiatan tadi berjalan dengan baik dan lancar dan selesai dilaksanakan sekitar jam 10.30 WIB, mas. Semoga kegiatan ini membuka mata hati pemangku kepentingan agar Kabupaten Kampar kedepan bersih dari korupsi,” ujar dia.

Terkait kehadiran KPK ke Kabupaten Kampar adanya dugaan Korupsi Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, dia pun mengapresiasi kinerja KPK yang telah menetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut.

“Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia saya rasa bagus, itu lah fungsi pemberantasan korupsi yang hakikinya. Kita menghormati kinerja mereka, mudah-mudahan ada titik balik yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Ini adalah sebagai contoh atau warning bagi seluruh ASN,” tandas Suhendri.

(edo)

Bogor

Eka Wardhana Buktikan Ijazahnya Asli, Juga Bakal Laporkan Media

BERIMBANG.com Bogor – Anggota Dewan Kota Bogor Eka Wardhana yang diterpa isu Ijazah palsu, menegaskan bahwa gelar akademik yang dimilikinya jelas dan asli,

Ketegasan itu digelar dalam konferensi pers, Eka memberikan bukti-bukti Gelar akademiknya, di Kantor DPC Golkar, jalan Cikurai, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat. Senin (09/12/2019).

Eka Wardhana membeberkan kejelasan Gelar Akademik, melalui rekaman tayangan layar lebar pernyataan para petinggi tempat Eka mengenyam pendidikannya yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Stisip-Syamsul ‘Ulum Sukabumi,

Dalam keterangannya, Para petinggi Stisip samsul Ulum yang memberi penjelasan tidak ada masalah dengan sekolah yang dikelolanya juga Ijazah Eka Wardhana itu asli.

Bahkan, Ketua Stisip Syamsul Ulum Sukabumi  Dra. Hj. Fatmawati Pua Upa. MM. memberikan surat keterangan bahwa yang bernama Eka Wardhana bernomor induk mahasiswa 020110254, benar, lulus pada tahun 2006.

Eka juga menunjukan, berita acara verifikasi ijazah pada kamis 28 november 2019, Stisip Syamsul Ulum menandatangani klarifikasi dan verifikasi Ijazah di Stisip syamsul ulum, berdasarkan surat dari direktur pembelajaran nomor 124/2.4/TU/2019, tanggal 18 november 2019, tentang permohonan verifikasi ijazah Eka Wardhana.

Didalam berita acara itu dilampirkan salinan transkip, ijazah DHMD, SK Kelulusan, Skripsi, KRS dan KHS, yang ditanda tangani pada 29 November 2019  oleh 2 pihak LLDIKTI dan 2 pihak dari Perguruan Tinggi.

Disisi lain, Eka yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui pemberitaan, ia akan melaporkan media kupasmerdeka dan Wartawan Dody Kurniawan, juga menunjukan copy beberapa artikel berita tulisan itu, menurut dia itu tidak benar yang diungkap oleh pengacaranya.

Kuasa khusus telah diberikan Eka kepada kuasa hukum/Pengacaranya yaitu Advokat Herdian Nuryadin SH, MH CLA. untuk menangani pelaporan tersebut, ia memperlihatkan surat kuasa khususnya.

“kami kuasa hukum akan melaporkan Dody kurniawan yang memberitakan didalam (media) kupasmerdeka, Karena tidak ada konfirmasi pemberitaan, (serta) tidak menjunjung praduga tak bersalah (kliennya),” terang Herdian

“Akan kami bawa (Laporkan) ke dewan pers, dan akan dilanjutkan (laporan) baik secara pidana ataupun perdata,” katanya, “Besok (selasa 10/12/2019) akan dilaporkan  ke Dewan pers,” ujar Herdian Nuryadin SH, MH CLA.

(TYr)

Bogor

Karya Tulis Berita Yang Berujung Laporan Polisi

BERIMBANG.com Bogor – Pemimpin Redaksi (Pemred) dan wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) media online Kupasmerdeka, memenuhi panggilan kepolisian Resort (Polresta) Bogor Kota, atas klarifikasi terkait pemberitaan penayangan berita dimedianya.

berimbang.com mendapat foto Surat panggilan polisi bernomor: B/2807/XI/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 25 November 2019 dan B/3004/XII/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 5 Desember 2019. menurut isi surat itu, bahwa kupasmerdeka melakukan pemberitaan fitnah terhadap pelapor.

Keterangan Pemimpin redaksi kupasmerdeka, Hero Akbar usai diperiksa mengatakan undangan klarifikasi yang melaporkan dirinya dan Wapemred juga penulis Dody, “Pajar Kurniawan sebagai direktur CV. Ananda Azka Perkasa.” kata Hero. pada senin 9 Desember 2019.

Menurut Hero, sebelum pemberitaan tayang klarifikasi dan konfirmasi telah dipenuhi, “kami tidak memfitnah, alat bukti ada lengkap,” kata Hero.

“isi laporannya, dia (CV.Ananda Azka Perkasa) merasa tidak senang diberitakan oleh saudara dody wartawan kupasmerdeka,” kata Hero di Polresta Bogor, ia merasa tidak terima, Hero akan melakukan langkah hukum, “kami akan lapor balik,” katanya.

Hero Akbar menjelaskan, bermula kupasmerdeka menayangkan pemberitaan yang menurut keterangan Dody sebagai penulis mengaku telah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi, ia juga telah menelusuri dan mendapat bukti bahwa alamat perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah itu fiktif.

Sekedar diketahui, dilokasi Polersta Bogor Kota, puluhan simpatisan rekan-rekan media hadir memberi dukungan kepada Pimred dan Wapimred kupasmerdeka.

Hingga berita ini dimuat, berimbang.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.

(TYr)

Bogor

Koramil 2123 Cijeruk/Cigombong Gelar Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial Tahun 2019

BERIMBANG.COM, Bogor – Komando Rayon Militer (Koramil) 2123 Cijeruk – Cigombong menggelar kegiatan Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial tahun 2019 di aula kantor Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin (9/12/19)

Kegiatan tersebut yang di hadiri Camat Cigombong, Kapolsek Cijeruk – Cigombong, Satpol PP Cijeruk – Cigombong, Organisasi Masyarakat, Linmas, serta Sejumlah Mitra Karib Bhabinsa, dengan tema Melalui Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial TNI – AD, Siap Meningkatkan Kemampuan Temu Cepat dan Lapor Cepat Apkowil  Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Serta Ketahanan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Danramil 2123 Cijeruk – Cigombong, Mayor Inf. Suparno mengatakan, Kegiatan peta jarak jaring teritorial bertujuan dalam rangka program kerja yang harus segera dilaksanakan ditingkat Koramil.

“Kegiatan untuk mensosialisasikan program – program kerja Koramil sebagai jaring Teritorial atau Mitra Karib yang didalamnya terdiri dari Pegawai Negeri, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, Tokoh Adat, Kelaurga Besar, TNI, Dosen, Guru, Satpam, Dokter, Mahasiswa, Pedagang, Patani dan seluruh lapisan Masyarakat,” ujarnya kepada Media

Menurutnya Mayor INF. Suparno, dengan dilaksanakannya peta jaring Teritorial ini diharapkan dapat bersenergi dengan para Bhabinsa dilapangan. Tentunya, guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, tentram dan damai agar terbentuk jaringan Teritorial atau mitra karib seluas – luasnya.

“Dengan kata lain, supaya mendapatkan informasi akurat yang disebut Temu Cepat dan Lapor Cepat ketika terjadi sesuatu diwilayah. Sehingga, rekan kerja Bhabinsa ini bisa memberikan informasi secepat mungkin dalam menangani permasalah diwilayah,” ucapnya.

Menurutnya, pelaksanaan Program jaring Teritorial ini merupakan intruksi komando atas dari mabes yang harus disampaikan dijajaran Koramil se- Indonesia, termasuk di tingkat Kodim, Korem dan Mitra Karib. Terutama, yang punya Integritas, Loyalitas dan rasa Kepedulian yang tinggi.

“Disinilah, kita harus tuntut sesuai yang diharapkan supaya warga masyarakat mempunyai kepedulian terhadap lingkungannya, khususnya pada TNI. Intinya bilamana mendapat informasi apapun yang mengandung akan terjadinya suatu masalah cepat segera laporkan ke Bhabinsa,” jelas Danramil.

Dirinya juga berharap usai dilaksanakan kegiatan ini jalinan komunikasi tetap terjaga agar setiap temuan masalah yang ada bisa segera dilaporkan serta tau akan apa yang harus diperbuat. Karena setiap Desa punya Bhabinsa yang harus bersinergi.

“Artinya, kalau ada temuan cepat lapor ke Bhabinsa dan Bhabinsa harus lapor ke Danramil. Kemudian Danramil akan melaporkannya ke Dandim. Kenapa, ini untuk memperkuat fungsinya, apalagi saat ini sudah memasuki masa musim hujan, sehingga rawan akan bencana alam. Tapi alhamdulillah sejauh ini diwilayah kita sudah terukur,” pungkasnya.

(Na/Wan)

Depok

Milad Ke 5 FSR, Hamzah Ingin Berkontribusi Untuk Masyarakat Depok

BERIMBANG.COM, Depok-Milad ke 5 Forum Silaturahmi Raya (FSR), Hamzah ingin selalu berkontribusi untuk masyarakat Kota Depok. Sebagai dewan pembina FSR, dirinya mengatakan bahwa FSR dapat menjalankan program-program sosial ditengah-tengah masyarakat.

“Banyak program dari FSR untuk masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Tapos dan Cilodong. Rutinitas yang selalu dilakukan adalah menyantuni anak yatim piatu serta kaum dhuafa serta membantu pembangunan sarana dan prasarana tempat ibadah,” kata Hamzah yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kota Depok di Lapangan Bola RW08 Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos pada Ahad (08/12/2019).

Selain kegiatan sosial, dirinya memaparkan bahwa FSR juga ingin memajukan pelaku usaha kecil yang ada, sehingga memajukan perekonomian di Kota Depok.

“Sejak berdiri tahun 2014, FSR berupaya memajukan pelaku usaha kecil dengan selalu menggelar kegiatan bazar rakyat. Tentunya dengan kegiatan bazar tersebut dapat memperkenalkan produk-produk hasil dari pelaku usaha kecil,” paparnya.

Dikesempatan yang sama, ketua panitia Bazar Akbar 2019 FSR, Roni mengucapkan terimakasih kepada dewan pembina FSR yang selalu mensupport setiap kegiatan yang dilakukan untuk warga Depok.

“Semoga FSR tetap eksis dalam menjalankan program sosial ditengah masyarakat,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Tuti, salah seorang warga RW09 Kelurahan Cimpaeun yang mendapatkan hadiah doorprise utama berupa mesin cuci mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan bazar akbar yang dilakukan oleh FSR.

“Alhamdulillah, saya dapat doorprice mesin cuci. Semoga FSR terus dapat berkontribusi dengan melakukan kegiatan sosial serta dapat mengangkat perekonomian melalui giat bazar,” tandasnya.(iik).

Bogor

Kutipan Parkir di Pasar TU Kemang Bogor, Politisi Gerindra: Itu Pungli Dan Wajib Ditindak

BERIMBANG.com Bogor – Lembaran karcis yang bertuliskan “PT Galvindo Ampuh unit Pasar Induk Kemang” itu sebagian kalimat yang dikutip dari disejumlah lembaran karcis pembayaran jasa yang tertera nominal rupiah berbeda didalamnya,

Hal itu membuktikan bahwa PT Galvindo Ampuh (GA) mengelola Pasar Teknik Umum Kemang atau Pasar Induk Kemang, di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Tedy yang mengurusi pasar, mengiyakan pasar TU Kemang dikelola PT Galvindo Ampuh, saat ditemui berimbang.com dikantornya, jumat, 6 Desember 2019.

“Sah-sah aja,” kata Tedi, saat ditanya apakah itu Pungutan Liar (Pungli) atau tidak, “bukan… mereka punya hak kok,” ujar Tedy menegaskan.

Meskipun ungkapan Tedy, “Rencananya jadi pasar Pemkot (Pemerintah Kota), pasar besar.. kan.. itu,” katanya, “Pungutan…itu kan SK walikota 2012 yang menyatakan pasar teknik umum ini adalah PD Pasar,”

Informasi dari pengadilan negeri Kota Bogor, sebelum pemberitahuan banding, Gugatan PT Galvindo Ampuh (GA), ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pengadilan Kota Bogor. menurut Tedy pengelolaan Pasar dan Parkir itu berbeda,

“Itu kasusnya lain, bukan pengelolaan pasar,” katanya, “pengelolaan parkir.. itu mah,” ucap Tedy.

“Retribusi.. itu selama ini belum ada putusan, karena mereka yang mengelola yaitu mereka yang ngambil, kita (pemerintah) gak ikut campur.. pengelola (PT Galvindo Ampuh) yang ngambil,” kata Tedi, “belum ada putusan.. kan…”.

Disisi lain, Tedy, enggan memberi nomor kontak untuk dikonfirmasi, “saya keberatan…,” ujar pejabat teknis itu, mengakhiri percakapan.

Terpisah, berbeda dengan ungkapan Kabid Perdagangan, Politisi Gerindra Bogor, TB. Irvannul Hakim menyikapi hal itu, ia menyampaikan proses hukum yang harus dihormati, bahwa pengelolaan pasar TU Kemang menjadi status quo atau berhenti dari segala kegiatan kutipan, “Hormati proses hukum…” katanya.

Menurut TB. Irvannul Hakim apapun pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu bisa dikatakan Pungutan liar atau Pungli.

“Kalau itu tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) atau apapun (aturan resmi) itu Pungli,” katanya,  saat dimintai pendapatnya tentang Kutipan di Pasar TU. (06/12/2019)

“Ketika dikalahkan pengadilan, dia sudah musti berhenti, sampai (proses bila itu) banding juga diselesaikan, kalau masih berjalan (proses hukum) saya katakan itu Pungli dan wajib ditindak, selesai,” ungkap Irvan

Keputusan yang harus diambil, “Pemda (Pemerintah Daerah) Harus menindak,” kata Irvannul, “karena ada pungutan liar yang merugikan masyarakat,”

“Artinya mesti berhenti,” tegasnya, “selama ini dalam berproses hukum, itu tidak boleh ada kegiatan apapun,” sebut Irvannul Hakim.

Seperti diketahui, gugatan Hendraka Kasim selaku direktur PT Galvindo ampuh, kepada Tergugat: 1. Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), 2. PT Artmosfir Kreasi Mandiri (AKM).

Hak atas Pengelolaan Pasar Teknik Umum Kemang dengan putusan nomor perkara 93/Pdt.G/2018/PN Bgr. 07 Aug 2018 Perbuatan Melawan Hukum, majelis hakim Pengadilan Bogor memutuskan dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Putusan majelis hakim memerintahkan PD PPJ melakukan pengelolaan pasar TU, dan memerintahkan penggugat (Hendraka Kasim) meninggalkan Pasar TU, dan menyerahkan kepada yang berhak yaitu Pemerintah Kota Bogor/PD Pasar Pakuan Jaya sesuai perjanjian.

Redaksi mendapat informasi beberapa waktu lalu, Pemberitahuan Pernyataan Banding 93/Pdt.G/2018/PN Bgr. yang berkop Pengadilan Negeri Bogor Kelas IB. Hendraka Kasim sebagai Pembanding/Penggugat melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, dkk sebagai para terbanding/para tergugat. Ditanda tangani oleh jurusita Thorico Monado SH.

Hingga berita ini dimuat, berimbang.com belum mendapat informasi resmi apakah proses banding diterima atau tidak.

Kronologi Pasar Teknik Umum Kemang

Diberitakan kala itu, Bukti Pasar Teknik Umum Kemang milik pemerintah Kota Bogor dengan dasar Sertifikat atas kepemilikan Pasar Teknik Umum Kemang dimiliki pemerintah Kota Bogor, bisa dikatakan Asset Daerah.

Copy sertifikat menurut Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Hak: Pengelolaan, no. 54, nama pemegang hak Pemerintah Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, kelurahan Cibadak, daftar isian 307 no. 491/2004 daftar isian 308 no. 324/2004. Kantor Pertanahan Kota Bogor 10.09.06.11.5.00054. penerbitan sertifikat 12 januari 2014 ditandatangani Supratman R. SH.

Berlanjut dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-14 tahun 2012, Tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor Sebagai Pengelola Pasar di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, ditanda tangani Walikota Bogor, Diani Budiato. Tahun 2012

Dalam lampiran Surat Keputusan (SK) walikota ada tujuh lokasi pasar, satu diantaranya nomor 6, Pasar Teknik Umum (Kemang) jalan K.H. Soleh Iskandar, kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, sertifikat Hak Pengelolaan, luas 31.975 M2.

Ditindaklanjuti Kepala Bagian Administrasi, Iwan Suwandi SH.MH, mengeluarkan surat kepada Direktur Utama (Dirut) PD PPJ, nomor 183/Adm-VII/2015, tanggal 30 juli 2015, perihal kronologis Pasar Teknik Umum, tembusan kepada Badan Pengawas PD PPJ.

Isi surat, Mengurai perjanjian antara pemerintah Kota Bogor dengan PT Galvindo Ampuh Nomor 664/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA/XI/2001 tentang penerimaan sumbangan tanah dan bangunan pasar fasilitas penunjang lainnya seluas 31.975 m2 tersebut.

Dalam isi surat Menjelaskan, Apabila mengacu pada SK Walikota Bogor, Pasar Teknik Umum (Kemang) sudah bisa dikelola oleh PD PPJ.

Mengacu pada bukti-bukti surat, sesuai dengan Tugas Pokok Dan Fungsi kala itu, PD PPJ, mengeluarkan surat, nomor 511.2/490/PD.PPJ/XI/2017, perihal Pengambil Alihan Pasar Teknik Umum, tanggal 2 november 2017, kepada Direktur Utama PT. Galvindo Ampuh.

PD PPJ Menjelaskan atas dasar peraturan daerah, Surat keputusan Walikota, sertifikat hak pengelolaan, dan surat yang pernah dilayangkan sebelumnya pada PT Galvindo Ampuh dengan nomor 640/205/PDPPJ/IV/2017 tanggal 19 april 2017 perihal pengelolaan pasar.

Dalam isi surat itu, “PT Galvindo Ampuh (GA) segera mengakhiri pengelolaan atas seluruh potensi pendapatan dipasar, jika tidak PD PPJ akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana (mengingat PT GA telah melakukan pungutan liar/Pungli dipasar teknik umum sejak tahun 2007)”.

Kala itu surat ditanda tangani Direktur Utama Andri Latif A. Mansjoer. STP. MM. Ditembuskan pada Walikota Bogor, ketua DPRD, KAPOLRES, Kasat POL PP, Danranmil, KEPALA BPKAD, KABAG Hukum, KABAG kerjasama daerah, KABAG Administrasi & perekonomian, Camat Tanah sareal, lurah cibadak, pertinggal. Kota Bogor.

Sementara, PT Galvindo Ampuh (GA) melayangkan surat kepada Walikota Bogor tanggal 27 juli 2017,  perihal pengelolaan Pasar Induk,

Dalam isi surat PT GA, 1. (mengakui) sejak semula kami belum menyerahkan pengelolaan pasar, 2. (Meminta) merubah surat perjanjian, 3. (meminta) pihak Pemerintah Kota Bogor melakukan take over atas asset PT GA yang belum terjual.

surat tersebut ditanda tangani Direktur utama PT GA, Hendraka Kasim, tembusan kepada Sekretaris Daerah kota Bogor.

Di hari yang sama kala itu, tanggal 27 juli 2017, disposisi walikota Bogor kepada BPKAD, permintaan PT GA ditolak, isi disposisi, “Pemkot akan memprioritaskan untuk mengelola asset pasar induk sendiri, sesuai aturan yang berlaku, tidak disetujui,”

Keputusan Plt Usmar Hariman kala itu

Bima Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor dalam masa cuti Pemilu, otomatis wakil walikota Usmar Hariman menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bogor.

Keputusan Wali Kota Bogor nomor 030.45-95 tahun 2018, Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Perselisihan Pengelolaan Pasar Induk Kemang. Tanggal 28 februari 2018, ditanda tangani Plt walikota Bogor, Usmar Hariman.

Lalu, Plt. Usmar Hariman membuat surat kepada PT Galvindo Ampuh, perihal penjelasan atas berita acara rapat pembahasan pengelolaan pasar induk kemang, nomor: 511.1/811- huk-ham. tanggal 12 maret 2018.

Dalam isi surat yang ditanda tangani Usmar Hariman dan cap stempel basah. 1. Pemkot Bogor dan PT GA, sepakat untuk mapping kios dan pedagang dipasar induk kemang sebelum pengelolaan diserahkan kepada pemkot Bogor. 2. mengintruksikan kepada Direksi PD PPJ melalui badan pengawas untuk menarik semua pengelolaan menghentikan semua kegiatan, dipasar induk kemang termasuk dengan pihak ketiga.

Saat di konfirmasi kala itu, Usmar Hariman selaku Plt, menjelaskan kepada berimbang.com Sejak berakhirnya perjanjian 2007 sampai dengan sekarang 2018, “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke pemerintah kota Bogor,” ujarnya, diruang kantor Balaikota Bogor, pada Jumat,(23/03/2018).

(TYr)

Daerah

Kabupaten Bogor Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa 

BERIMBANG.com Bandung – Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas keberhasilan membina dan mengembangkan Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai Desa Sadar Hukum.

Penghargaan juga diberikan dari Gubernur Jawa Barat kepada Kabupaten Bogor sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Layanan Prima Tahun 2019.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum kepada Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat. Rabu (04/12/2019).

Usai menerima penghargaan, Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat berterima kasih kepada kecamatan dan Desa yang sudah berupaya memberikan berbagai pembinaan masyarakat sadar hukum.

“Tentunya saya sangat sepakat yang disampaikan pak menteri. Hukum itu dasar konstruktif di saat kita bicara pembangunan ke depan,”

“Dengan kesadaran ketaatan terhadap semua regulasi, kedisplinan akan hadir tanggung jawab semua orang bisa menghargai terhadap regulasi dan mampu laksanakan. Sehingga ada kepastian, ketentraman, ketertiban semua berjalan kondusif. Itu sebagai modal. Tanpa itu saya pikir pembangunan tidak akan berjalan,” ujar Yous.

Menurut Yous, paling ideal yaitu aparatur harus menjadi teladan sehingga memberikan contoh. “Menegakan dan menjalankan aturan. Kami apresiasi dan sepakat hukum itu pondasi. Kegiatan pembangunan kesadaran tanggung jawab yang pada akhirnya saling memiliki,” katanya.

Sementara itu, Camat Megamendung E. Rismawan menambahkan bahwa semua lapisan masyarakat Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung paham terhadap hukum baik menyangkut pertanahan, perkawinan, KDRT, Narkoba, perpajakan pidana maupun perdata dan masyarakat terlindungi oleh hukum.

“Kita akan terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan hadirkan narasumber yang representatif,”ujarnya.

Ia juga Mengajak kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga masyarakat megamendung supaya semuanya paham terhadap hukum.

Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan, korelasi kesadaran hukum sangar erat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, negara semakin maju dan berkembang.

“Contohnya negara Singapura maju terus berkembang, karena taat hukum. Maka, kesadaran hukum di kewilayah itu mendidik agar taat hukum. Seperti membayar pajak, PBB dan sebagainya,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kesadaran hukum di wilayahnya masing-masing.

“Sinergisitas semangat bekerja dan berkinerja itu harus ada. Maka, bagi desa yang sudah menerima (penghargaan) terus meningkatkan kesadaran hukum ini sehingga masyarakat punya tanggung jawab,” kata Yasonna H. Laoly.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor) 

Bogor

Kuasa Hukum Makbul Tepis Isu Hoak Kliennya ditahan

BERIMBANG.com Bogor – Notaris yang juga pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, menepis beredarnya berita bohong atau hoaks yang beredar dimasyarakat bahwa dirinya kini tengah ditahan di kepolisian atas sebuah kasus.

Keterangan itu disampaikan Kamil Muhammad Iqbal SH.MH. selaku pengacara Notaris Makbul Suhada, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

“Pak Makbul tidak dalam perkara di kepolisian, seperti isu yang beredar di masyarakat. Beliau masih menjalankan aktifitasnya sebagai seorang Notaris atau PPAT di wilayah kabupaten Bogor,” kata Kamil Muhammad Iqbal SH.MH, Minggu (01/12/2019).

Iqbal menjelaskan bahwa kliennya disebut-sebut ijin notarisnya telah dicabut, hal itu pun ia bantah. “Kalau ijinnya sudah dicabut, tidak mungkin dong masih ngantor dan menjalankan profesinya sebagai Notaris,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Makbul memang sebelumnya dikait-dikaitkan dengan persoalan anak buahnya yakni Tulisno yang kini tengah menjalani vonis di Lapas Pondok Rajeg atas kasus pengemplangan pajak BPHTB dan PPh.

“Saya jelaskan disini bahwa Pak Makbul tidak terlibat dengan apa yang dilakukan oleh mantan anak buahnya yang sebelumnya telah divonis di Pengadilan Negeri Cibinong, karena mereka melakukannya tanpa sepengetahuan Pak Makbul,” tutup Iqbal.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong telah memvonis tiga orang pegawai Notaris, pada senin (10/06/2019) yang lalu. Ketiga oknum pegawai notaris itu, diantaranya, yakni Tulisno yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara.

(Qq)