Bulan: Juli 2018

Berita UtamaDepok

Paripurna LKPJ Walikota, Tingkat Kehadiran Dewan Jadi Sorotan

BERIMBANG.COM, Depok – Dicatatan buku absensi kehadiran anggota dewan (Legislatif) Kota Depok di rapat paripurna LKPJ Walikota jumlahnya tidak lebih dari 20 orang anggota dewan. Sedang para wakil rakyat di DPRD Depok berjumlah 50 orang.

"Dalam buku absen tercatat ada 15 orang anggota dewan,” kata salah seorang staf Sekertariat Dewan (Setwan) diluar ruangan rapat paripurna, Rabu,(4/7).

Minimnya tingkat kehadiran para wakil rakyat diacara paripurna itu pun kontan mengundang sejumlah reaksi dari masyarakat. Lantaran itu tidak sedikit masyarakat yang berikan tanggapan minus terhadap kinerja para wakil rakyatnya.

"Mangkanya nanti pemilihan dewan jangan pilih dewan yang pemalas, pilih yang rajin walau pun susah cari dewan yang rajin hadir," kata Saiful, salah seorang warga Beji.

Hal senada juga diutarakan warga Depok lainnya Novli. S, menurutnya realita seperti itu harusnya jadi informasi publik secara luas untuk diketahui masyarakat. 

"Agar masyarakat tahu kalau mereka (masyarakat) diwakili para pemalas, harus diberitakan secara terang benderang," jelasnya.

Menanggapi itu, wakil Ketua DPRD Depok, Supariyono mengatakan tidak hadirnya sejumlah anggota dewan dalam paripurna LKPJ kemarin lantaran terkendala dengan urusan atministrasi pencalonan legislatif. 

"Hari ini dan beberapa hari kedepan adalah hari dimana semua calon anggota dewan harus mengurus berkas untuk pencalonan legislatif. Jadi tadi banyak yang ijin untuk pengurusan berkas tersebut," katanya, Rabu,(4/7).

Terkait dengan keabsahan dan peraturan Tata Tertib soal kehadiran dewan dalam paripurna, Supariyono mengatakan paripurna yang digelar tadi itu tetap sah karena bukan untuk pengambilan keputusan. 

Untuk kewajiban dewan mengikuti paripurna, lanjut Supariyono, pastinya wajib kecuali ada keperluan yang bisa diterima. Jelasnya.

Saat paripurna LKPJ Walikota berlangsung selain mayoritas dewan yang tidak hadir, kursi yang sedianya ditempati Walikota dan ketua DPRD Depok juga terlihat kosong. (Ko)

Berita UtamaDepok

Motor Tibsar Raib Dicuri Di Gedung Parkir Pasar Cisalak

BERIMBANG.COM, Depok – Salah satu petugas Ketertiban Pasar ( Tibsar) Pasar Cisalak, Cimanggis yang bernama Dedi,  baru saja kehilangan motor merk Honda Beat tahun 2017 warna hitam No Pol B 3042 EKE yang sedang di parkir di Gedung Lantai 3 pada hari rabu pukul 02.00 dinihari. Kamis ( 5/7/2108).

Kejadian tersebut menurutnya dirinya sedang piket di Pasar Cisalak setelah itu dirinya ingin membeli sesuatu di luar area pasar dan alhasil motor yang baru saja ingin dipakai sudah tidak ada tempat parkir.

" Saya terkejut tak habis pikir motor saya bisa hilang biasanya tempat biasa saya parkirkan aman – aman saja," Ujar Dedi.

Lanjutnya korban juga menanyakan kepada pihak petugas Dinas Perhubungan Kota Depok untuk mengetahui petugas parkir yang jaga saat itu.

" Saya tanya sama ampe siapa yang parkir pada hari selasa tanggal 3 juli 2018 jam 16.00 WIB sampai hari Rabu tanggal 4 juli 2018 jam 8.00 WIB dengan jawaban akan mengecek dahulu," katanya.

Atas kejadian tersebut korban sudah melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (Iik).

Berita UtamaJabodetabek

Pileg 2019, Politisi Muda Siap Kuasai Legislatif

BERIMBANG.COM, Bogor – Tak terasa, Pemilu legislatif 2019 akan segera datang, warna baru dalam kancah politik khususnya di Kabupaten Bogor diprediksi bakal tersaji dengan hadirnya sejumlah tokoh muda yang siap ingin menguasai legislatif di Bogor.

Sejumlah politisi berpengalaman yang kini duduk di legislatif periode 2014-2019 memang tak diragukan elektabilitasnya, serta popularitas yang telah dimiliki selama 5 tahun bahkan 10 sampai 15 tahun terakhir menjadi modal utama untuk maju lagi.

Menurut Andri Suryadi, Pengamat Politik Muda ini, Posisi incumben selaku wakil rakyat sangat jelas menguntungkan dalam menjaga suara konstituen yang loyal terhadap dirinya. "Namun demikian, posisi tersebut bakal tidak aman jika ada sesuatu hal yang telah menyakiti massanya selama menjabat sebagai pengemban amanah rakyat di DPRD Kabupaten Bogor" Tuturnya.

Andri menilai dalam proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bogor 2018, tak sedikit wakil rakyat yang berjuang mati-matian untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik pengusung maupun pendukungnya. "Bisa saja dengan cara sedikit memaksa harus menekan konstituennya berpihak pada paslon yang dijagokannya, padahal secara umum belum tentu apa yang diinginkan oleh rakyat juga sama dengan paslon usungan parpol", Ungkap Andri. Rabu (04/07/2018).

Selain itu, adanya sedikit penekanan justru merugikan dirinya sendiri dan diperkirakan bakal mempengaruhi jumlah suaranya pada Pileg 2019 nanti. Simpati pemilih bisa jadi akan bergeser kepada calon lain yang dapat memanfaatkan kondisi itu.

Para incumben legislatif Kabupaten Bogor sepertinya perlu memperhitungkan dan mewaspadai munculnya wajah-wajah baru, khususnya politisi muda yang bakal diprediksi akan siap maju bertarung pada Pileg 2019 tahun depan.

Diantaranya, Sebut saja Daden Ahmad Sughiri, pemuda asal Kecamatan Pamijahan yang aktif dalam Dunia Pendidikan dan Advokasi Masyarakat. Dirinya pun aktiv menjadi menjadi Pengurus DPD Golkar Kab. Bogor selain dan juga sebagai Wakil Ketua DPD AMPI Kab. Bogor Organisasi yang merupakan Underbouw Partai Golkar, menjadi salah satu pesaing yang patut diwaspadai.

Tokoh muda lainnya adalah Ruhiyat Sujana, kader muda Partai Demokrat asal  Kecamatan Pamijahan ini, tentu tak akan tinggal diam untuk meraup suara jika maju di Pileg tahun depan.

Sementara, salah satu muka baru yang juga masih tergolong muda adalah Dinar Nurhasah Politisi berparas cantik ini dari partai Hanura asal  Kecamatan Ciampea mewakili kaum perempuan. Ia pun saat ini memegang peranan penting dalam Struktur DPC kabupaten Bogor Partai Hanura.

Report : Haidy Arsyad/yosef

Berita UtamaNasional

Kuasa Hukum : Saya Minta Penasehat Dewan Pers Baca Lagi Undang – Undang

BERIMBANG COM, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggugat Dewan Pers (DP), melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memasuki Sidang ke lima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum dua organisasi Pers, Dolfie Rompas, memaparkan "Tadi ada komplen dari pihak tergugat dewan pers, bahwa salah satu legal standing,  dari PPWI belum lengkap," katanya, selesai sidang (4/7/2018)

"pemahaman mereka (penasihat hukum dewan pers), bahwa legal standing berdasarkan organisasi itu harus berbadan hukum, padahal didalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang ormas jelas pasal 16, bahwa organisasi masyarakat itu, bisa berbadan hukum bisa juga tidak berbadan hukum." terang Rompas. 

"Kalo untuk berbadan hukum, itu tadi kita jelaskan dihadapan hakim, bahwa memang di SK-kan oleh kementrian hukum dan Ham, tetapi untuk non badan hukum cukup dikeluarkan surat keterangan dari kementrian dalam negeri, dalam hal ini Kesbangpol," papar Dolfie 

Lalu, Rompas menjelaskan "untuk PPWI sendiri itu sudah memiliki SK kesbangpol dan sudah kita tunjukan, tetapi masih kurang puas, tidak apa-apa, saya suruh mereka coba membaca lagi undang-undang, agar supaya mengerti apa yang dimaksud daripada undang-undang tersebut," ujarnya. 

"Jadi jelas, bahwa tidak ada masalah legal standing penggugat baik dari PPWI ataupun dari SPRI," Imbuhnya. 

"Selanjutnya, proses mediasi antara penggugat dalam hal ini kami penggugat PPWI dan SPRI dengan dewan pers. Pada intinya kami sebagai kuasa hukum mengikuti apa yang diinginkan oleh principal kami," ungkap Rompas. 

"bahwa apa yang kita gugat, itulah yang dilaksanakan, ada beberapa kebijakan dewan pers yang harus dicabut, kalau itu dipenuhi maka kemungkinan mediasi akan terjadi, tapi kalo tidak ya kita tetap akan terus berjuang agar supaya kebijakan tersebut dicabut oleh putusan pengadilan, intinya kita siap untuk bermediasi," terangnya Rompas.

Lanjut Rompas "Dengan catatan bahwa kebijakan-kebijakan yang dianggap, dirasa itu tidak adil, salah satunya adalah Uji kompetensi (wartawan) harus dicabut dulu, kalo tidak, ya mediasi sudah kita pastikan akan gagal," Rompas menegaskan. 

Dolfie Rompas mengajak para jurnalis seluruh Indonesia mengawal "Keputusan pengadilan jakarta pusat harus benar-benar adil, karena harus kita ingat bahwa pers itu adalah salah satu pilar demokrasi bangsa untuk kemajuan bangsa ini, apalagi terjadi kriminalisasi terhadap pers. Sidang akan dilanjut Minggu depan, rabu 11 juli 2018," menutup. 

Terpisah, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan "Penasihat hukum dewan pers itu abal-abal, mereka tidak mengerti undang undang," ujarnya, percakapan via telpon aplikasi whatsaps, dihari yang sama. 

"para penasihat hukum Dewan Pers masih baranggapan segala sesuatunya pake cap-capkan (stempel basah) padahal sekarang sudang zaman teknologi canggih, sudah diganti oleh barkode scaner," ungkap Wilson,  

Lanjut Wilson "Saya menyarankan kepada anggota dewan pers, agar mempelajari seluruh perundang undang undangan yang berlaku di Indonesia, terutama penasihat hukum Dewan Pers, kemampuan mereka sama seperti mahasiswa praktikum," ujarnya

"satu lagi, mereka anggota Dewan pers duduk sebagai dewan pers apakah ada SK dari Presiden atau ditunjuk-tunjuk begitu saja," tanya wilson. (Tengku YusRizal)

Jabodetabek

Tokoh Muda Siap Bertarung di Pileg 2019

BERIMBANG COM, Bogor -Tak terasa, Pemilu legislatif 2019 akan segera datang, warna baru dalam percaturan politik khususnya di Kabupaten Bogor diprediksi bakal tersaji dengan hadirnya sejumlah tokoh muda yang siap ingin menguasai legislatif di Bogor.

Sebut saja Daden Ahmad Sughiri, Tokoh pemuda asal Kampung Cikoan Kecamatan Pamijahan yang aktif dalam Dunia Pendidikan dan Advokasi Hukum terhadap hak Masyarakat dan namanya sudah tak asing lagi di Kabupaten Bogor menjadi salah satu pesaing yang patut diwaspadai.

Menurut salah satu Tokoh Pemuda Andri Suryadi mengatakan, bahwa sosok Daden Ahmad Sughiri sangat cocok maju dalam pesta demokrasi yakni Pileg 2019 untuk DPRD Kabupaten Bogor, karena ia merupakan sosok muda yang energik, berilmu, sekaligus berkarakter dengan berjuang tanpa pamrih.

" Meski terhitung baru di dunia politik, Daden Ahmad Sughiri sudah cukup memiliki bekal pengalaman berbagai organisasi, Aktiv sebagai Wakil Sekretaris DPD KNPI Kab. Bogor,  Ketua Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar Kab. Bogor dan saat ini aktiv sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar ," Tuturnya. Rabu, (04/07/2018).

Tak hanya itu, Daden Pun aktiv menjadi menjadi Pengurus DPD Golkar Kab. Bogor selain itu juga aktiv sebagai Wakil Ketua DPD AMPI Kab. Bogor Organisasi yang merupakan Underbouw Partai Golkar.

Sementara itu saat di Konfirmasi, Daden Ahmad Sughiri, mengatakan "InsyaAllah siap" dan saya akan ikuti prosesnya saja,  saat ini kita sedang fokus Pilkada jadi setelah selesai Pilkada baru kita bicara Pileg 2019" Singkatnya.

Reporter : Haidy Arsyad/yosef

Berita UtamaJabodetabek

Obat Golongan G Masih Di Jual Bebas Di Parung

BERIMBANG.COM, Bogor – Obat-obatan berkategori G atau obat keras masih beredar bebas di Parung, Kabupaten Bogor. Padahal obat jenis ini, dilarang untuk dijual secara bebas serta penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama, Andri Suryadi , Menurut dia, pasalnya banyak apotek dan toko obat yang diduga melanggar aturan perundang-undangan yakni UU Obat Keras(st. 1937 no 541), UU no 36 thn 2009 tentang Kesehatan dan UU no.35 thn2009 tentang narkotika.

"Padahal Izin Apotek pada suatu tempat tertentu, diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker pengelola apotek, dan Izin apotek akan berlaku untuk seterusnya," Ungkap Andri Suryadi, Rabu, (03/07/2018).

Di samping itu selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan apoteker pengelola apotek dapat melaksanakan pekerjaan dan masih memenuhi persyaratan sesuai kepmenkes RI no.1332/ menkes/SK/X/2002 pasal 4 (2) menyatakan bahwa wewenang izin apotek dilimpahkan Menteri Kesehatan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pasal 7 Tentang pemberian izin Apotek.

Menurut ahli kesehatan yang enggan disebutkan namanya, Ada tiga golongan didalam aturan penjualan Obat – obatan yang dijual apotek dan toko obat pada umumnya.

"Pertama Obat bebas artinya obat yang biasa dijual pada umumnya seperti dijual diwarung-warung, kedua bebas terbatas obat yang dijual bebas tapi dibatasi dan ketiga terbatas(obat keras) yang diharuskan memakai resep dokter,"paparnya.

Hasil Penelusuran LPKSM Bhayangkara Utama dilapangan bahwa banyaknya toko obat yang menjual obat-obatan tanpa adanya resep dokter dan dijual secara sembarangan oleh oknum apotek/toko obat khususnya yang ada diwilayah kecamatan Parung dan sekitarnya penjualan obat tersebut tetap bertahan hingga sekarang seolah tanpa ada masalah, hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan oknum yang membekingi.

"Kaya ada yang membekingi, soalnya aman-aman saja tidak ada yang kontrol sama sekali, ini sih cuma kecurigaan saya saja". ujarnya

Untuk itu Andri, meminta kepada aparat dan  Dinas terkait menindak tegas bagi apotek dan toko obat yang menjual Obat keras tanpa adanya resep dokter dan Apotek atau toko obat yang tidak punya Izin.

Reporter : Haidy Arsyad/yosef

Berita UtamaNasional

Hentikan Kriminalisasi Pers, Dewan Pers Di Demo

BERIMBANG.COM, Jakarta – Aksi demontrasi seribu wartawan Berkumpul digedung dewan pers, dengan para ketua umum organisasi wartawan nasional,  berorasi mengemukakan pendapat dan tuntutan, meneriakan kebebasan pers. 

Dihalaman Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No.32-34, RT.11/RW.2, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Para jurnalis yang merasa terpasung, dengan contoh yang telah terbukti dari beberapa rekan satu profesi dipenjarakan bahkan hinggal meninggalnya Muhamad Yusuf wartawan sinar pagi baru dilapas kelas IIB kota baru kalimantan selatan, karena karya tulisnya. 

Solidaritas tergerak dari hati nurani merasa iba, para ketua umum organisasi pers mengatakan "bagaimana jika kita pers nanti akan seperti M. Yusuf, meninggal karena karya tulisnya," katanya, orasi bergantian. 4 juli 2018. 

Selesai orasi dihalaman gedung dewan pers, para wartawan serta para ketua umum  melangkah menuju pengadilan negeri Jakarta Pusat, untuk menghadiri dan memberi dukungan sidang Menggugat Dewan Pers, 

Ketua umum PPWI Wilson Lalengke dan SPRI Hence Mandagi, sebelum sidang dimulai memberikan orasi motivasi didepan para wartawan yang menghadiri, "hentikan kriminalisasi Pers," kata mereka berdua. 

"Aksi ini untuk mengenang dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam, yang mungkin kalau tidak melakulan perjuangan kita akan seperti M. Yusuf, di bui, di bunuh, membusuk dalam penjara," katanya bergantian. 

"Mari kita berdoa kepada korban wartawan, dan mengajak menyaksikan jalannya sidang gugatan terhadap dewan pers," kata Wilson Lalengke. 

Pengamanan dari kepolisian lengkap, namun para wartawan mempunyai etika dan kode etik dalam melaksanakan aksi demo tersebut, terpantau aman dan terkendali. Hingga berita ini diterbitkan sidang belum selesai.(TYr)

Berita UtamaNasional

Misteri Pemecatan Rizal Ramli 2016 Terkuak pada Diskusi di JCC Senayan

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sejumlah hal menarik diungkap diskusi "Debat-Tak Debat: Utang Besar Untuk Siapa?" di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018) yang menghadirkan Rizal Ramli sebagai pembicara.

Moderator Effendi Ghazali sempat mengangkat terkait pemberhentian ekonom senior Rizal Ramli dari jabatan Menko Maritim dan Sumber Daya oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle 27 Juli 2016. Ternyata sampi kini hal ini masih jadi misteri bagi banyak orang. 

Pertanyaan tentang alasan Jokowi memecat Rizal kembali muncul, kali ini dari pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali. 

Effendi menjadi moderator dalam 
Mendapat pertanyaan dari Effendi, Rizal mengawali dengan mengungkap pandangannya soal slogan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintahan Jokowi. 

"Revolusi mental itu tidak mungkin hanya berupa ceramah-ceramah. Namun, harus dikasih shock therapy, khusus kepada orang yang brengsek-brengsek," tutur Rizal.

Kata Rizal, Presiden Jokowi pernah bertanya ke dirinya soal alasannya "mengepret" orang-orang yang "brengsek".   

"Mas Rizal, kenapa mesti dikepret?" kata Rizal meniru Jokowi.

"Mas, kalau kita mau panen di Indonesia, tikus banyak sekali. Kita bisa bikin gaduh supaya tikusnya kabur, panennya bisa buat rakyat. Nah, di Indonesia, proyek atau apapun itu, tikusnya gede-gede, bukan tikus sawah. Tikusnya gede dan berkuasa. Jadi mesti dikepret," tandas capres yang sudah keliling nusantara ini.

Rizal juga menyinggung soal penolakannya terhadap Reklamasi Teluk Jakarta yang dianggap sebagian kalangan sebagai pemicu pemecatannya. 

Dia pun mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjadi korban permainan isu politik di media massa. Namun, tidak banyak orang yang menyadari bahwa pekerjaannya membuahkan revaluasi aset yang meningkatkan nilai aset BUMN sebesar Rp 800 triliun, menghasilkan penerimaan pajak Rp 30 triliun, dan beberapa perubahan lain.

Meski begitu, Rizal tidak menyesal diberhentikan Jokowi dari kabinet.

Bahkan ia berterimakasih karena ia menjadi lebih memiliki banyak waktu luang untuk mengkampanyekan dirinya sebagai kandidat calon presiden. 

"Saya berterima-kasih betul dipecat sebagai menteri oleh Pak Jokowi. Jadi, kami punya waktu keliling Indonesia, mempersiapkan diri untuk menggantikan Beliau (Jokowi)," jelasnya. (JM/WA/Red)

Berita UtamaNasional

Senator RI Beny Ramdhani Minta Kapolri dan Dewan Pers Segera Hentikan Kriminalisasi Pers

BERIMBANG COM, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Beny Ramdhani mengungkapkan keprihatinan atas sederetan peristiwa kriminalisasi pers yang menimpa wartawan di berbagai daerah. Senator asal Sulawesi Utara ini bahkan mengecam keras tindakan aparat Kepolisian dan Dewan Pers yang mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya. 

Ramdhani juga menyatakan, mendukung penuh aksi solidaritas yang akan dilakukan wartawan sebagai respon atas tewasnya seorang wartawan (Muhammad Yusuf) dalam tahanan.

"Penangkapan dan pemidanaan wartawan adalah wujud penghianatan terhadap perjuangan reformasi. Pers itu adalah bagian dari reformasi yang harus dijaga kemerdekaannya," tandas aktivis 98 ini, mengkritisi penerapan pasal pidana umum dalam penanganan sengketa pers. 

Menurut Ramdhani, Dewan Pers seharusnya menjadi lembaga yang paling terdepan melindungi dan menjamin kebebasan pers.
"Kalau rekomendasinya justeru menjadikan wartawan dipidana, dan ada yang tewas dalam tahanan, maka sebaiknya seluruh personil Dewan Pers tahu malu dan membubarkan diri sebelum dibubarkan," tegas Ramdhani ketika dimintai tanggapannya menyangkut permasalahan kriminalisasi pers dan aksi damai yang akan digelar wartawan (4/7) nanti.

Kepada pihak Kepolisian, Ramdhani dengan tegas meminta Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian segera menghentikan kriminalisasi pers yang dilakukan anak buahnya.

"MOU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers yang berisi penyelesaian sengketa pers akan jadi lelucon dan terkesan abal-abal jika implementasinya justeru bertolak belakang, dan kewibawaan seorang Kapolri patut dipertanyakan dalam hal ini," pungkasnya.

Terkait hal ini juga, Ramdhani berharap Presiden RI Joko Widodo segera turun tangan karena ini menyangkut hajat hidup ratusan ribu wartawan dan puluhan ribu media yang terancam dikriminalisasi dan kehilangan pekerjaan. 

"Saya pribadi juga mendukung langkah Ketua Umum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke melayangkan gugatan PMH terhadap Dewan Pers, karena nasib wartawan dan media sedang dipertaruhkan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk diketahui Aksi damai gerakan "Tolak Kriminalisasi Pers Indonesia" akan digelar (4/7) pagi di Dewan Pers dan dilanjutkan ke PN Jakarta Pusat. ***

Berita UtamaJabodetabek

Warga Wates Jaya Tandatangani Penyataan Pembebasan Lahan Proyak Jalur Ganda

BERIMBANG.COM, Bogor- Ratusan warga penggarap pemilik bangunan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terkena proyek jalur ganda (double track) memadati kantor Pemerintah Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/07/18).

Kepala Desa (Kades) Wates Jaya, Rudi Irawan mengatakan, kedatangan warga itu untuk melengkapi persyaratan administrasi, sebelum penyerahan dana kerohiman.

"Warga yang hadir ini para penggarap yang memiliki bangunan di lahan PT KAI  yang terkena pembebasan proyek double track. Kedatangan warga memenuhi undangan untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi, dimana warga menandatangani pernyataan yang isinya menerangkan bahwa warga tersebut telah menggarap lahan dimaksud selama lebih dari sepuluh tahun", jelas Rudi Irawan.

Jumlah warga penggarap yang memiliki bangunan di lahan milik PT KAI di wilayah kerjanya, lanjut Rudi, tercatat sebanyak 127 kk, yang tersebar di wilayah Rw 2, 3, 7 dan 8. "Jadi, untuk warga penggarap yang tidak memiliki bangunan di lahan garapan milik PT KAI tidak akan mendapat dana santunan kerohiman", tandas Rudi.

Proyek jalur ganda Cigombong-Cicurug merupakan awal dari pembangunan jalur ganda Sukabumi-Bogor. Pemerintah menargetkan jalur ganda Sukabumi-Bogor selesai 2020. (Na/Wan)