Bulan: Februari 2017

Depok

Pol PP Depok Gagal Tertibkan Pedagang Pasar Cisalak, Kepala DPPKA : Itu Lahan Pemkot Depok

IMG-20170228-WA0067

BERIMBANG.COM, Depok – Penertiban pedagang di area Pasar Cisalak gagal dilakukan, pasalnya beberapa massa yang menghadang penertiban  tidak setuju lahan PT Piranti digusur dikarenakan pihaknya memegang sertifikat lahan yang dianggapnya syah secara hukum. Selasa ( 28/2/2017).

Pantauan berimbang.com, setelah dihadang oleh pihak ahli waris, Pol PP Depok  mengurungkan niatnya  dengan menunggu pihak Aset Kota Depok untuk mengambil data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok, penertiban melibatkan Polres Depok, Polsek Cimanggis dan TNI.

Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Mi'raz ketika dimintai keterangan berimbang.com mengatakan, pihaknya hanya melakukan relokasi terhadap pedagang, selebihnya terkait PT Piranti mempunyai sertifikat lahan pihaknya sudah melakukan komunikasi kepada bidang Aset.

" Kami tunggu informasinya dari bidang Aset setelah itu kami akan lakukan eksekusi, untuk penjelasan lebih lanjut, tanyakan ke bidang Aset," jelas Dudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset, Nina Suzana mengatakan, Pemerintah Kota Depok tetap akan mempertahankan aset itu, karena menurut Nina,  sudah tercatat di dalam data aset dari hasil penyerahan dari Kabupaten  bogor dan memiliki sertifikat hak pakai.

" Kalau  memang ada ahli waris yang mengklaim itu tanah mereka dan ada sertifikatnya juga silahkan gugat dan buktikan dipengadilan, karena itu kita tidak bisa melepas aset yang tercatat di Pemkot Depok  begitu saja harus ada proses dan prosedur yang benar," tegas Nina melalui telepon selularnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hal yang sama dikatakan Walikota Depok, Idris Abdul Shomad ketika di konfirmasi berimbang.com terkait papan segel di dalam lahan pembangunan pasar modern Cisalak, pengakuan lahan oleh ahli waris dilokasi proyek yang berada di dalam lokasi pembangunan pasar cisalak tidak ada masalah, Idris juga tidak mempersalahkan dengan adanya papan nama dan dia pun mempersilahkan bilamana Pemkot Depok mau digugat oleh yang mengaku tanah miliknya. 

Terpisah, Ketua Karang Taruna RW 05, Kelurahan Cisalak Pasar , Ali Ridho mengatakan, permasalah lahan pasar cisalak diupayakan segera selesai dilakukan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan dari pedagang dan warga sekitar.

" Warga dan pedagang juga meminta kejelasan lahan tersebut agar operasional Pasar Rakyat Cisalak dapat segera digunakan oleh pedagang. Pemerintah Kota Depok  juga diminta untuk berani melakukan eksekusi lapak pedagang bilamana Pemerintah Kota Depok memang memiliki sertifikat yang sah," Pinta Ridho.(Iik).

 

BogorJabodetabek

Polisi Diminta Tahan Bendahara Desa Wates Jaya

IMG-20170228-WA0028

BERIMBANG.COM, Bogor –  Derasnya desakan agar tersangka kasus Pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, segera ditetapkan membuat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bekerja ekstra dalam menangani kasus yang mendapat sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Sumber dilapangan menyebutkan, bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT pasca pemeriksaan ulang warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) pada Jumat (24/02/2017) lalu.

" Tersangka yang sudah ditetapkan berinisial IT, kini sedang dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya," ungkap Sumber yang namanya enggan disebutkan, Senin (27/02/2017).

Adanya pemeriksaan lanjutan, dibenarkan Asep (41) salah seorang warga Desa Wates Jaya yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli. Ia mengaku diperiksa kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor pada Jumat lalu dari pukul 16:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB di Mapolres Bogor setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cigombong pada Kamis (09/02) lalu bersama beberapa warga penerima UGR lainnya.

" Iya pak, saya diperiksa lagi pada hari Jumat di ruang penyidik Satreskrim Polres Bogor. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 16:00 hingga pukul 20:00 WIB," kata dia.

Saat pemeriksaan, tambah dia, penyidik menanyakan proses pencairan UGR gelombang pertama secara mendetail dan modus pemotongan oleh salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT yang menjabat sebagai bendahara terhadap warga penerima. Menurut dia, polisi diminta agar jangan hanya menetapkan status tersangka tapi juga melakukan penahanan, karena saat ini upaya teror dan intimidasi terhadap korban pungli dilakukan secara terang-terangan.

" Kalau bisa dia (IT,red) ditahan saja agar kami merasa aman dari upaya teror. Para korban siap memberikan kesaksian dalam kasus ini, karena memang ada pemotongan," imbuhnya.

Direktur Kajian dan Analisa Publik, Rico Pasaribu mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Bogor yang telah menetapkan status tersangka . Artinya, kata dia lagi, tudingan bahwa kasus pungli tol Bocimi lamban atau diambangkan jadi terbantahkan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan supremasi hukum semakin meningkat dan paket kebijakan di bidang hukum Presiden Jokowi yakni pemberantasan pungli dianggap sudah berjalan secara optimal.

" Peningkatan status ini memang harus dilakukan agar tidak terjadi opini negatif dari masyarakat, sekarang tinggal keberanian aparat kepolisian untuk menahan tersangka kasus pungli tol Bocimi," ujarnya.

Ia juga kembali menghimbau agar para korban tidak takut dalam menghadapi ancaman teror dari pelaku, sebab dalam kasus itu diperlukan keberanian warga penerima UGR untuk memberikan kesaksian sehingga semua pihak yang terlibat dapat diseret ke penjara. Selain itu, sambungnya, penyidik juga musti mengusut aliran duit haram hasil pungli.

" Jangan takut ancaman, ada lembaga yang nantinya memberikan perlindungan. Ini negara hukum, jadi tidak dibenarkan adanya aksi teror ataupun intimidasi. Polisi harus segera menahan tersangka sehingga tidak ada lagi teror terhadap korban pungli," pintanya.

Belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan Tol Bocimi ini mendapat sorotan tajam dari para wakil rakyat di senayan. Dalam rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (22/02/2017) lalu, anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang mendapat perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

" Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kami juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus pungli pembebasan lahan Tol Bocimi tapi belum sempat dijawab karena waktunya sudah habis. Nanti akan dijawab secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI,Kamis (23/02/2017).

Menurut dia, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor harus profesional dalam melakukan proses penyidikan, serta tidak ada alasan apapun untuk menunda penetapan status tersangka terhadap pihak yang di duga kuat terlibat jika sudah meminta keterangan.

Sejumlah saksi sudah mengantongi alat bukti apalagi ada upaya intimidasi dari pelaku kepada warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli agar tidak tidak memberikan kesaksian.

" Kapolri harus segera bertindak, bila perlu tim Propam Mabes Polri di terjunkan untuk mengusut apakan ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga penanganannya berlarut-larut," tandasnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian Resort Bogor terkait desakan agar dilakukannya upaya penahanan terhadap IT yang di sebut-sebut telah menjadi tersangka dalam kasus pungli pembebasan  lahan untuk pembangunan Tol Bocimi. (Na)

 

BogorJabodetabek

Komisi III DPR RI Pertanyakan Perkembangan Kasus Pungli Proyek Tol Bocimi

IMG-20170225-WA0042

BERIMBANG.COM, Bogor- Desakan agar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan proyek tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, makin deras mengalir. Politisi senayan yang duduk di Komisi III DPR RI pun ikut  mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang menjadi isu Nasional itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) di ruang rapat Komisi III pada Rabu (20/02/2017) lalu.

" Kami sudah mempertanyakan perkembangan kasus pungli tol Bocimi, dan apakah ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga proses penanganannya berlarut-larut. Nanti Kapolri akan memberikan jawabannya secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI, Jumat (24/02/2017).

Menurut politisi PKS itu, tidak ada alasan apapun bagi penyidik Satreskrim Polres Bogor untuk menunda penetapan tersangka kasus pungli tol Bocimi jika sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) yang menjadi korban pungli untuk dijadikan alat bukti. Apalagi, tambah dia, kasus tersebut telah menjadi isu Nasional serta mendapat sorotan Presiden Jokowi.

" Polisi harus serius dalam menangani kasus pungli Bocimi. Selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat, juga ada pengakuan korban terkait upaya intimidasi dari pelakunya," tambahnya.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Muhamad Yusuf berpendapat, munculnya desakan yang semakin deras kepada jajaran kepolisian Resort Bogor maupun sorotan dari berbagai pihak soal pungli tol Bocimi tidak dapat dihindari, karena pemberantasan pungli adalah salah satu paket kebijakan pemerintahan Joko Widodo -Jusuf Kalla dibidang hukum dengan harapan bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. 

" Penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang menangani paket kebijakan Presiden Jokowi yakni penuntasan kasus pungli Bocimi, jadi harus serius dalam menanganinya. Saat ini, kepercayaan publik belum pulih terhadap penegakan supremasi hukum terutama dalam proses penanganan sebuah perkara hukum," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida meminta Polres Bogor transparan terhadap penanganan kasus tersebut dan secara bertahap harus ada penyampaian perkembangan penanganan kepada masyarakat. Selain itu, juga musti profesional sehingga semua pelaku yang terlibat bisa ditangkap tanpa pandang bulu.

" Kasus pungli Tol Bocimi sudah menjadi isu Nasional karena pemberantasan pungli merupakan intruksi Presiden, apalagi pembangunan Tol Bocimi adalah program Negara untuk kepentingan rakyat," kata Laode..

Karena itu, sambungnya,  penetapan status tersangka harus segera dilakukan bilamana proses penyidikan sudah lengkap dan Mabes Polri maupun Polda Jabar musti ikut terlibat baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus. Jika masih ada kendala dalam pembuktian sehingga berkas penyidikan belum bisa dianggap lengkap, harusnya memberikan informasi yang transaparan kepada masyarakat.

" Semua pihak yang ikut mengawasi perjalanan kasus yang sedang ditangani Satreskrim Polres Bogor, agar tidak ada penyimpangan ataupun hal lainnya yang membuat kasus pungli tol Bocimi mengambang," pintanya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan advokasi hukum kepada warga penerima UGR yang menjadi korban dan mendesak penyidik Satreskrim Polres Bogor segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga kuat terlibat atau melakukan pungli sehingga bisa dilakukan penahanan. Tak hanya itu, Ia pun meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan karena telah terjadi upaya intimidasi dari pelaku pungli kepada korban.

" Kami siap memberikan bantuan hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun tidak ada jangka waktu dalam melakukan proses penyidikan, tapi jangan sampai berlarut- larut penanganan kasus ini," tegasnya.

Di konfirmasi, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita menjelaskan, hingga saat ini kasus dugaan punggli pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol bocimi masil dalam proses penyidikan dan akan di menetapkan tersengka jika sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

" Masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan informasikan jika proses penyidikan sudah lengkap," singkatnya. (Na)

 

Depok

Warga Klaim Saluran Air Depan Perumahan Permata Depok Regency Sebabkan Banjir

Saluran air berada di pintu masuk perumahan Permata Depok Regency (Foto : Iik).
Saluran air berada di pintu masuk perumahan Permata Depok Regency (Foto : Iik).

BERIMBANG.COM, Depok – Warga RT 01 RW 5 Kelurahan Pondok Jaya, Pancoranmas Kota Depok Keluhkan saluran air di depan Perumahan Permata Depok Regency di Jalan Raya Citayam, pasalnya pihak perumahan tidak bertanggung jawab atas terjadinya banjir yang menimpa rumah warga akibat pendangkalan saluran air, sedangkan saluran air yang ada di depan perumahan masih tanggung jawab pengembang perumahan.

Ketua RT 01, Rudi Heryanto mengatakan semenjak belum ada perumahan Permata Depok Regency, warga tidak pernah mengalami kebanjiran walaupun intensitas hujan tinggi ditambah lagi, masih Rudi, dangkalnya saluran air dan menyempitnya saluran air menjadi penyebabnya sehingga air yang mengalir ke arah Depok berbalik arus ke rumah warga.

" Saya menyayangkan pihak perumahan tidak peduli sama sekali terhadap tuntutan warga atas masalah yang selama ini terjadi, pihak perumahan terkesan masa bodoh dan tidak membantu, akhirnya kami warga bersama – sama melakukan kerja bakti tanpa melibatkan pihak perumahan," ucap Rudi Kepada berimbang.com. Sabtu (25/2/2017).

Hal yang sama dikatakan salah satu warga, Ngadenan, pihak perumahan diminta tanggung jawab untuk segera memperbaiki saluran air dikarenakan saluran air yang berada tepat di depan perumahan sebabkan rumah warga kebanjiran adalah masih menjadi tanggung jawab perumahan.

" Pihak Perumahan memang ada unsur sengaja melakukan pendangkalan saluran air agar air yang mengalir kearah Depok berbalik kerumah warga sehingga warga perumahan aman dari banjir, jadi warga yang dikorbankan," ujar Ngadenan.

Pihak pengembang, Awal ketika dikonfirmasi berimbang.com mengatakan, setiap setahun sekali saluran di depan perumahan selalu di keruk dan diambil sampahnya oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sekarang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. 

" Kami selalu mengerjakan sendiri setiap tahunnya, kita panggil Dinas Kebersihan untuk mengeruk dan membuang sampah tanpa melibatkan warga dan petugas kebersihan kita yang bayar," Ujar Awal.

Awal juga menuturkan, penyebab banjir dikarenakan pembuangan sampah yang dilakukan warga dan pihak developer juga sudah melakukan sodetan agar air yang mengalir tidak begitu deras ke arah Depok tetapi warga kadang menutupnya.

Lanjut Awal, Pihak Developer membantah menolak bertemu dengan warga, pihaknya membuka lebar untuk bertemu dengan warga bilamana warga ingin melakukan komunikasi untuk mencari solusi. (Iik).

 

 

Jelajah Desa

PT Aneka Tambang Tanam 6000 Bibit Durian Di Desa Pasirmuncang

IMG-20170223-WA0128

BERIMBANG.COM, Bogor – Untuk kesekian kalinya, PT Aneka Tambang (Antam) menunjukan kepeduliannya terhadap pelestarian lingkungan. Hal itu dilakukan dengan menebar sebanyak 6000 bibit pohon durian di Kampung Cipopokol, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. 

Kegiatan penanaman pohon kali ini, PT Antam bekerjasama dengan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (PULIH) serta Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirmuncang, dan di hadiri oleh Kapolsek Caringin AKP Fitra  Zuanda bersam Bhabinmas, Bhabinsa, Desa Pasir Muncang. 

"Ini merupakan kegiatan tahun ketiga yang sudah dilakukan dibeberapa wilayah. Ada dua jenis bibit pohon durian yang kami sebar diantaranya jenis durian Montong dan Matahari,"ujar Yuyu, pihak PT Antam kepda berimbang.com, kamis (23/2/17)

Yuyu menjelaskan, kegiatan penanaman tersebut merupakan bagian dari penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Antam. Alasan pihaknya memilih jenis pohon durian yakni agar bisa dimanfaatkan oleh warga dan hasilnya nanti untuk kesejahteraan para pengelola, baik yang tergabung dalam komunitas PULIH maupun warga lainnya yang terlibat aksi penanaman pohon.

"Ya tujuannya seperti itu, hasilnya selain bisa dinikmati, juga bisa menjadi lumbung penghasilan warga nantinya," terang yuyu.

Kepala Desa Pasirmuncang, Yudi Wahyudin menambahkan, pihaknya secara antusias mendukung kegiatan penanaman yang digagas oleh kalangan muda pecinta lingkungan hidup yang berada di wilayahnya.

"Pastinya kami sangat mendukung gagasan mereka yang telah menunjukan kepeduliannya terhadap pelestarian lingkungan di wilayahnya. Dan ini layak diapresiasi," ujar Yudi.

" Hal ini pun harus menjadi pemicu bagi elemen kemasyarakatan lainnya untuk lebih meningkatkan kepedulian mereka terhadap pelestarian alam.

"Pelestarian alam tak hanya menjadi tanggung jawab pihak tertentu saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Apalagi jenis bibit pohon yang ditanam ini menghasilkan buah dengan harga yang tergolong tinggi dan nanti hasilnya bisa dinikmati oleh warga atau pengelola,"pungkasnya. (Na/Wan)

 

Depok

Askonas Kota Depok Adakan Evaluasi Kerja Tahun 2017

IMG_20170223_110423

 

BERIMBANG.COM, Sebanyak 54 perusahaan anggota Asosiasi Kontraktor Nasional ( Askonas )  yang berdomisili Di Kota Depok adakan evaluasi kerja guna meningkatkan kinerja serta pembenahan di kepengurusan internal organisasi bertempat di Saung Gubug Bambu,  Jalan Tole Iskandar.Kamis (23/2/2017).

Pembahasan rapat internal kepengurusan adalah Pembuatan Anggota, registrasi pembuata Surat Badan Usaha (SBU), perpanjangan leges SBU dan penambahan kepengurusan.

Ketua DPC Askonas, Rijal Rustam mengatakan dengan berkembangkan Organisasi Kontraktor Kota Depok, Askonas  sidah memiliki 54 anggota, Rijal menargetkan ditahun 2017 sebanyak 100 anggota.

" Alhamdulillah sejak berdirinya Askonas Di Kota Depok 15 maret 2015, sudah menjadi Asosiasi Kontraktor kedua dari Gapensi dan kami terus melakukan upaya peningkatan kinerja kepengurusan..

Sementara itu Wakil Ketua Askonas, Jhon Biduan Sagala berharap Askonas lebih maju lagi kedepannya dan dapat bersaing sehat dalam mencari pekerjaan serta menjaga kualitas pekerjaan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan yang didapat dari Pemerintah Kota Depok.

" Sudah saatnya kami bekerja dengan hati dalam melaksanakan pekerjaan proyek  disetiap wilayah demi  pembangunan di Kota Depok, jadi kita tidak asal-asalan mengerjakannya. (Iik).

 

DepokJabodetabek

Bank Sampah Salah Satu Program Penanganan Depok Bebas Sampah Di Tahun 2020

images

BERIMBANG.COM, Depok – Pemerintah Kota Depok terus melakukan berbagai cara dalam hal Penanganan Sampah disetiap kecamatan, mulai dari melakukan sosialisasi kepada warga dan pembinaan kepada para komunitas peduli lingkungan.

Salah satu penanganan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Depok adalah berdirinya Bank Sampah dimana dengan adanya Bank Sampah dari tahun ketahun mengalami pengurangan sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir diwilayah Cipayung setiap harinya. 

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kusumo mengatakan dengan adanya Bank Sampah mampu mengurangi sampah setiap harinya karena dengan Bank Sampah dapat memilah sampah organik dan non organik untuk dilakukan pengolahan oleh petugas Bank Sampah.

" Seperti contoh  sampah non organik atau sampah kering bisa dimanfaatkan untuk kerajinan atau dapat dijual kembali seperti berbahan plastik, besi dan yang lainnya tetapi kalau yang residu kita angkut ketempat pembuangan sampah akhir," ujar Kusumo kepada berimbang.com di acara Forum OPD Dinas LHK Di Wisma Hijau, Mekarsari. Senin ( 20/2/2017).

Kusumo juga sedang melakukan pembinaan kepada petugas Bank Sampah dengan  beberapa komunitas peduli lingkungan untuk memanfaatkan pengelolaan sampah dengan Maggot ( belatung) dengan cara sisa bekas makanan seperti tulang bisa habis dimakan oleh belatung.

" Maggot sudah mulai berjalan dibeberapa kecamatan di Depok. Selain sampah organik dengan melakukan  proses pengolahan sampahnya di Unit Pengolahan Sampah (UPS) untuk dijadikan kompos ada juga cara lain untuk mengolah  sampah yaitu dengan menggunakan Maggot.

" Sasaran sampah dengan menggunakan Maggot yaitu restoran restoran yang lebih banyak melakukan pembuangan sisa makanan," ucap Kusumo.

Lanjutnya, Bank Sampah yang aktif di Kota  Depok sebanyak 483 lokasi dari 500 Bank Sampah di setiap kecamatan, pihaknya terus melakukan pembinaan agar lebih efektif lagi setiap tahunnya dan sampah terus berkurang setiap harinya agar Program Pemerintah Kota Depok bebas sampah di tahun 2020 dapat tercapai.

Bank sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan menampung memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Kota Depok, Etty Suharyati berharap agar masukan – masukan dari beberapa komunitas peduli lingkungan dan masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pembenahan dalam hal pengelolaan serta penanganan sampah di Program Dinas LHK ke depannya.

" Kami berharap kepada  masyarakat mempunyai kesadaran untuk membantu program kami dengan cara tidak membuang sampah di sembarang tempat dan juga dapat memilah sampah organik dan non organik untuk dapat di manfaatkan kembali," ujar Etty.

Dalam hal pengelolaan sampah, Etty Suryati juga mengakui masih ada kekurangan dalam penanganan sampah, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih berperan aktif membantu program pemerintah agar tujuan bebas sampah yang dicanangkan Walikota Depok di Tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik.

" Tanpa masyarakat dan beberapa komunitas peduli lingkungan yang ada di Kota Depok, program yang kami jalankan tidak akan maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat.(Iik)

 

 

Jelajah Desa

Pilkades Serentak Diwilayah Kecamatan Cigombong Memanas

IMG-20170222-WA0096

BERIMBANG.COM, Bogor- Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, kabupaten Bogor yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa(pilkades) Serentak pada tanggal 12 maret 2017 nampaknya semakin memanas, 5 calon Kepala Desa sudah menunjukan taringnya dengan banyaknya sosialisasi memperkenalkan jati dirinya terhadap masyarakat.

Salah satu calon No urut 3 Umardani, Melihat keadaan dan niat yang tulus sebagai warga Desa Wates Jaya, dengan dorongan Tokoh dan Masyarakat akhirnya dengan tekad bulat gigih dan kesederhanaan maju untuk mencalonkan menjadi Kepala Desa Wates Jaya sehingga mengambil cuti sebagai  anggota Polri, ketika terpilih menjadi Kepala Desa nanti akan mengajukan untuk pensiun dini, dirinya yang sudah mengabdi ke Bangsa dan Negara selama 36 tahun ini.

Tujuan Mencalonkan Kepala Desa(kades), Umardani sebagai masyarakat ia ingin mengabdikan diri untuk masyarakat Desa Wates Jaya, melaksanakan tugas yang jujur transparasi, menata kelola pemdes yang lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta pelayanan bagi masyarakat tanpa membedakan status sosial, ucap Umardani kepada berimbang.com, Rabu (22/2/17) 

Dikatakanya Umardani, Visi yang akan diterapkan sebagai kepala Desa bila terpilih nanti yaitu, mewujudkan Masyarakat Desa Wates Jaya yang lebih baik mandiri, sehat, dan sejahtera. Serta dengan Misi mengoptimalkan kinerja perangkat sesuai tufoksi, melaksanakan koordinasi antara mitra kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kapasitas kelembagaan yang meningkat, kualitas kesehatan masyarakat lebih meningkat, melibatkan masyarakat dalam berbagai hal kegiata  Desa, utama meningkatkan kejujuran transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Program yang akan dijalankan dan prioritas ketika terpilih nanti, Umardani menyampaikan, pelayanan bidang pemerintahan yang lebih baik, peningkatan pembanguna  di segala bidang dengan melibatkan masyarakat desa, peningkatan pemberdayaan masyarakat sesuai skala prioritas, juga peningkatan pembinaan masyarakat dengan melibatkan lembaga masyarakat yang ada dari unsur pemuka agama, tokmas, dan pemuda.

Dengan harapan bila terpilih nanti sebagai kepala Desa, dapat mewujudkan desa Wates Jaya lebih baik, tercapainya sasaran kerja dan progran di berbagai kegiatan dan dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat, serta mengikutksertakan peran serta masyarakat dalam berbagai kegiatan. ” saya akan meningkatkan kerjasama yang lebih baik, menjalin mitra kerja dengan BPD, membahas rencana program dan yang sudah terjalin dengan yang ada yakni Bpd, Lpm, Pkk, Rt, Rw, MUI, danTokmas," Paparnya. (Yosef/Nana)

 

BogorJabodetabek

Pol PP Cijeruk Adakan Pembinaan Linmas

IMG-20170221-WA0163

BERIMBANG.COM, Bogor- Polisi Pamong Praja(pol pp) Kabupaten Bogor adakan pembinaan linmas Sekecamatan Cijeruk, kegiatan di laksanakan satu hari di ruang aula Kecamatan Cijeruk, dalam acara tersebut di hadiri oleh Camat Cijeruk, Instriktur Kodim 0621 Serma Suryanto, Kasie Kesiap Siagaan (bpbd) Budi Aksomo, Kepala Desa, serta Satpol pp Babupaten. Selasa (21/2/17)

Maksud dan tujuan pembinaan Kelinmasan ini agar linmas mengerti Tugas Kokok dan Fungsi, maka dari itu selain memberikan materi juga di beri pelatihan dasar mengenai baris berbaris, supaya ketika ditugaskan di lapangan mereka sudah siap dan bisa diandalakan, ujar Supendi Kabid Kelinmasan

Dia menambahkan, pembinaan ini juga sebagai persiapan Pemilihan Bupati, Gubernur, yang akan dilaksanakan tahun depan, karena Limas sangat di perlukan sebagai anggota pengamanan maka di persiapakan sejak dini, agar kedepanya mereka telah siap karena sudah di berikan pelatiahan dan pembinaan. " mereka sangat di butuhkan oleh pemerintah karena dengan adanya Linmas ini sangat membantu dalam pengamanan baik di lingkungannya maupun tugas dari pemerintah yaitu pengaman Pilkades, Pilbup, sehingga Pikada. harus kita bina sejak dini agar sudah siap ketika mereka bertugas nanti," tutupnya.

Ditempat yang sama, Budi Aksomo  menambahkan, Linmas adalah anggota satuan pengaman lingkungan di mana orang lain belum tentu ada yang mau, namun mereka masih aktif sampai saat ini. Segala bentuk bencana alam yang terjadi di wilahnya akan terpatau berkat adanya laporan Linmas.

" siang malam mereka berjaga tanpa kenal lelah walau honornya tidak seberapa namun mereka tetap bertugas. Apadahal tugas mereka itu berat, namun mereka tetap menjalankan tugas tanpa pamrih, maka saya beri apresiasi kepada Linmas ini, kalo tidak ada mereka bencana tidak terpantau," ujarnya. (Na/Wan)

 

BogorJabodetabek

Sudah Kantongi Alat Bukti, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Praktik Pungli Pembebasan Lahan Tol Bocimi

IMG-20170221-WA0059

BERIMBANG.COM, Bogor- Intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segala bentuk praktik Pungutan Liar (Pungli) di negeri ini diberantas, nampaknya sulit untuk dilaksanakan. Buktinya, meskipun telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti berupa buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli, tapi jajaran kepolisian Resort Bogor belum menetapkan tersangka kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Bintatar Sinaga mengaku aneh dengan penanganan kasus tersebut mengingat desakan agar pelaku ditangkap dan dugaan pungli itu diusut tuntas makin deras mengalir baik dari elemen masyarakat, angggota dewan hingga Bupati Bogor Nurhayanti sebagai orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman. 

Menurut dia, harusnya aparat penegak hukum menjadikan pengungkapan kasus pungli sebagai skala prioritas karena selain menjadi komitmen Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Saber Pungli dan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, juga menjadi sorotan publik dalam pemberantasannya namun juga tidak mengesampingkan pelanggaran hukum lainnya. 

“ Adanya saksi korban pada sebuah pelanggaran hukum dalam hal ini kasus dugaan praktik pungli, sudah tentu ada pelakunya. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menetapkan status tersangka bagi pihak ataupun orang yang diduga berbuat pungli, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan menyita buku rekening tabungan milik korban sebagai barang bukti,” ungkapnya, Senin (20/02/2017).

Pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan sebuah perkara, kata dia lagi, menjadi tugas polisi guna melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa menetapkan tersangka. Siapapun orangnya bila ditemukan alat bukti dan telah memintai keterangan saksi korban (pelapor,red), terduga pelaku dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui (saksi kejadian,red) maka harus segera ditahan. Hal itu bertujuan agar pelaku tidak kabur,menghilangkan sesuatu hal yang bisa dijadikan bukti dan pencegahan terjadinya upaya intimidasi terhadap saksi maupun korban sehingga bisa menghambat proses hukum. 

“ Upaya intimidasi berupa teror kepada korban oleh pelaku sudah terjadi,sehingga jadi pemberitaan disejumlah media masa baik media lokal maupun nasional. Atas dasar itu, penetapan tersangka lalu tindakan penahanan pelaku harus segera dilakukan,” imbuhnya. 

Senada dilontarkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Bahkan, Neta menuding adanya dugaan pembiaran oleh jajaran kepolisian Resort Bogor sehingga kasus yang ditanganinya mengambang. Harusnya, dengan adanya dua alat bukti yakni keterangan saksi korban dan buku tabungan rekening penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. 

“ Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi, kenapa tidak juga ada tersangka? Mabes Polri musti turun tangan dengan menurunkan Tim Propam untuk mengusut apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ini sehingga proses hukum tidak berjalan alias mandeg, terlebih pemberantasan pungli adalah agenda Kapolri,” ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku hingga saat ini masih melaporkan penyidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi karena kasus dugaan pungli yang ditangani jajarannya bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi karena adanya aduan warga yang menjadi korban sehingga mengalami kendala dalam mengungkapnya dan belum bisa menentukan tersangka kasus tersebut. 

“ Kasus ini bukan OTT tapi adanya aduan. Artinya, kasus tersebut sudah terjadi lama, dan sampai saat ini belum bisa ditetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan dan butuh waktu untuk mengungkapnya,” jelas AKP Bimantoro. (Na)