Bulan: Juli 2015

Nasional

Ini Hasil Rapimnas II PPP Kubu Romi

rapimnas kubu romi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menggelarkan Rapat Pimpinan Nasional II di Jakarta pada 13-14 Juli 2015.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekjen PPP Ainur Rofiq kepada Beritasatu.com, ada tujuh poin hasil Rapimnas II PPP.

1. Rapimnas II PPP menolak wacana penundaan pilkada dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta Pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah.

2. Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa, dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh Menteri sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU.

3. Rapimnas II PPP menyampaikan SOMASI terbuka kepada KPU RI, yang akan diikuti oleh SOMASI terbuka seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

4. Rapimnas II menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah dan berhak mengikuti pemilu 2015 dengan mendasarkan diri pada Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015 dan Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

5. Rapimnas II PPP menyatakan apa yang disebut sebagai kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani dokumen legal apapun dalam proses Pemilukada 2015 di Republik Indonesia, dan karenanya seluruh dokumentasi terkait PPP dan Pemilukada 2015 yang ditandatangani keduanya atau yang menjadi turunan tanda tangan keduanya batal demi hukum untuk digunakan sebagai tindakan administrasi pemerintahan di tingkatan manapun.

6. Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pemilukada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.

7. Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pemilukada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(bs)

BekasiJabodetabek

Harga Daging Di Bekasi Di Prediksi Tembus Rp. 130.000

daging sapi3

BERIMBANG.COM, Bekasi – Menjelang H-3 Lebaran 2015 atau Selasa (14/7), harga daging sapi merangkak naik di sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lebaran tahun lalu, daging sapi menembus angka Rp 120.000 per kilogram dan diperkirakan tahun ini mencapai kenaikan menjadi Rp 130.000 per kilogram memasuki H-1 Lebaran.

Beberapa pasar tradisional terjadi kenaikan harga daging sapi, sejak beberapa minggu belakangan ini. Sebelum H-7 sudah terasa kenaikan harga yakni mencapai Rp 110.000 per kilogram.

“Hingga saat ini harga daging sapi mencapai Rp 110.000 per kilogram,” ujar Asep, 40 tahun, pedagang di Pasar Kranji, Bekasi Barat, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, kenaikan harga daging sapi ini mencapai Rp 5.000 – 10.000 setiap kali ada kenaikan harga. “Menjelang H-1 nanti, harga semakin naik. Diperkirakan, bisa menembus angka Rp 130.000 per kilogram,” ungkapnya.

Hal itu didasarkan, para pedagang di pasar mengikuti kenaikan harga beli dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan distributor daging.

“Kalau harga dari RPH atau distributor sudah naik kita juga ikut naik. Biasanya kenaikannya lebih besar karena kita tidak jual tulangnya sedangkan di RPH kita beli bersama tulang sapi,” katanya.

Meski harga sapi melambung tinggi, dirinya tetap yakin masyarakat tetap membeli daging sapi dan penjual tidak kehilangan omzet.

“Hari biasa hanya memperoleh Rp 15 juta, menjelang lebaran bisa hingga Rp 30 juta per hari,” katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, menjelaskan pihaknya berupaya menekan harga daging sapi agar tidak melambung tinggi dengan menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakorp) Kota Bekasi untuk menggelar operasi pasar.

“Operasi pasar sudah lakukan. Kita menyediakan beberapa kebutuhan pokok termasuk daging sapi,” ujar Dedet Kusmayadi.

Dia menjelaskan, operasi pasar yang telah dilaksanakan yakni di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur dan Jatiasih. “Daging sapi kita jual di bawah harga pasar yakni Rp 90.000,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pedagang agar tidak meraup untung sebesar-besarnya menjelang Lebaran ini.(sp)

Nasional

Bareskrim Diminta Tunda Pemeriksaan Komisioner KY Usai Lebaran

bareskrim

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan,  Suparman dan Taufiq akan memenuhi panggilan Bareskrim usai Lebaran.

Suparman dan Taufiq dijadwalkan diperiksa Bareskrim Senin 13 Juli 2015 atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

“Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Pak Suparman dan Taufiq setelah Lebaran. Akan dipenuhi setelah Lebaran, bukan berarti mengundur-undur waktu,” ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Menurut dia, permintaan penundaan itu dilakukan karena waktunya yang mepet dengan hari H Lebaran. Belum lagi saat ini para komisioner tengah disibukkan dengan sejumlah hal. Salah satunya seleksi calon hakim agung.

Hal yang sama diutarakan penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin. Timnya akan mendatangi Bareskrim pada Senin besok untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

“Senin kita akan datang ke Bareskrim. Mau kirim surat permintaan penundaan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Kata Dedi, dalam surat itu nantinya dituliskan kesediaan waktu bagi Taufiq untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Menurut Dedi, pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2015.‎

“‎Kita mintanya 28 Agustus,” kata Dedi.‎

Dilaporkan Hakim Sarpin‎

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

“Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri dilaporkan  Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎(L6)

DepokJabodetabek

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM

Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM.    (Foto: Yuli Efendi)
Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok -Laporan Warga Komplek TNI AL dan WALHI ke Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan pelanggaran  Pembangunan yang dilakukan pengembang PT. Megapolitan Development diwilayah Cinere Kota Depok mendapatkan respon sangat baik dari Komnas HAM.

Dari informasi warga kepada berimbang.com terhadap beberapa warga sekitar pembangunan yang terkena dampak pembangunan sangat dirasakan perubahannya seperti Hak atas kesehatan, hak lingkungan dan hak kesejahteraan dan warga sekitar merasa dirugikan oleh pengembang.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan laporan warga sekitar pembangunan PT. Megapolitan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan investigasi lebih jauh kelapangan dan juga kepada pengembang serta Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok sebagai pemberi ijin pembangunan.

” Untuk sementara dari adanya dokumen pengaduan dan informasi  warga sekitar dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan proyek, ada beberapa aspek yaitu yang pertama adanya dugaan pelanggaran pemberian ijin yang dilakukan Pemerintah Kota Depok tidak benar dan kalau memang terjadi ada pelanggaran berarti permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan Pemkot Depok, pembangunan juga harus dihentikan dan yang sudah dibangunpun harus dihentikan segala aktivitasnya,” ujar Dianto saat pertemuan dengan warga di Jalan Merawan, Cinere. Kamis (10/7/2015).

” Bila pembangunan masih menjalankan aktivitasnya apalagi sudah ada yang beroperasi serta mengabaikan perizinan maka pihak pengembang melanggar dan jelas menyalahi peraturan yang ada terlebih dampak yang dirasakan oleh warga seperti kesehatan, lingkungan serta dengan adanya pengurangan debit air.

” Upaya yang harus dilakukan Pemkot Depok yaitu memulihkan dampak yang terjadi dilingkungan pembangunan proyek karena Pemkot Depok harus bertanggung jawab dalam hal ini karena sudah menghilangkan hak-hak warga dan jelas melanggar hak azasi manusia,” ungkap Dianto.

Tambahnya lagi menurut Dianto, pihaknya sudah menemukan telah terjadi pelanggaran terkait Pembangunan proyek PT.Megapolitan sehingga pembangunan harus segera dihentikan segala aktivitasnya dan Pemkot Depok tidak boleh mengeluarkan ijin apalagi pembangunan sudah jadi, perijinannya menyusul.(Yuli Efendi)

Depok

Serena Menangkan Duel Duo Williams

2013 US Open - Day 14

BERIMBANG.COM,London – Venus Williams akhirnya harus mengakui kehebatan sang adik, Serena Williams dalam duel babak keempat Wimbledon di Centre Court, Senin (6/7) sore waktu setempat.

Kemenangan 6-4, 6-3 mendekatkan Serena untuk meraih gelar keenam Wimbledon.

Selain itu hasil ini juga membuka peluangnya meraih gelar grand slam ketiganya tahun ini. Setelah membekuk Heather Watson di babak ketiga, Serena kembali memperlihatkan konsistensi permainannya sejak awal pertandingan.

Statistik memperlihatkan Serena tampil nyaris sempurna di laga ini. Dia membukukan 10 aces dan tidak sekalipun melakukan double faults . Sebaliknya Venus sama sekali tidak mencetak aces dan melakukan empat double faults.

BekasiJabodetabek

Permintaan Sewa Mobil Di Bekasi Turun Hingga 30%

rentcar

BERIMBANG.COM, Bekasi – Memasuki minggu-minggu terakhir di bulan puasa, permintaan sewa mobil untuk mudik 2015 di Bekasi justru dinilai menurun dibanding lebaran tahun lalu.

“Saya rasa permintaan sewa mobil jelang lebaran tahun ini menurun, kira-kira sekitar 30 persen. Biasanya, awal-awal puasa sudah banyak yang tanya sewa mobil. Tapi, sekarang ini tergolong biasa saja sih,” jelas pemilik Riama Rent Car, Agnes Simangunsong.

Agnes menambahkan, salah satu indikasi penyebab turunnya permintaan sewa mobil pada tahun ini adalah momennya yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. “Tahun ini, pas dengan masuk sekolah, ditambah membeli keperluan lainnya. Mungkin pelanggan kami saat ini bersikap lebih hemat,” tuturnya seperti dikutip Beritasatu.com, Jumat (3/7).

Sementara itu, pemilik rental mobil lainnya di Bekasi, Budianto, menilai turunnya permintaan sewa mobil tahun ini ditengarai diakibatkan krisis ekonomi, dimana saat ini harga BBM tergolong mahal. “Ini sepertinya alasan bagi semua pebisnis atau pedagang yang mengalami penurunan pendapatan. Semuanya mahal,” jelas Budianto.

Namun, menurut Agnes, jika dibanding hari-hari biasa, jelas ada peningkatan untuk bulan Ramadan ini. Dengan 2 unit mobil pada bulan biasa, Agnes bisa mendapat Rp 8-9 juta per bulan. Sedangkan untuk bulan Ramadan, pendapatannya mencapai Rp 15-16 juta per bulan. “Tapi, mungkin tahun ini agak lebih sedikit dari itu,” katanya.

Permintaan sewa mobil biasanya sudah mulai meningkat dari hari biasa pada H-7 puasa hingga H+7 Idul Fitri. Kenaikan harga pun berlaku selama masa itu.

“Harga lebaran akan lebih tinggi dibanding harga biasanya karena permintaan meningkat. Sebagai pekerja di wilayah bisnis, jelas kami cari keuntungan juga,” jelasnya.

Belum lagi, kata dia, transportasi untuk mudik mendekati lebaran ini sudah susah dicari. Dengan demikian, sewa mobil menjadi salah satu solusi bagi mereka yang kehabisan tiket kereta api atau bus.

Menurut keterangan Agnes, mobil kelas family car di hari biasa dikenakan harga Rp 350.000 per hari. Sedangkan pada lebaran, harga berkisal Rp 500.000 sampai Rp 600.000 per hari.

Nah, untuk lebaran pun ada ketentuan khusus. Paket lebarannya, yaitu minimal peminjaman seminggu (Rp 600 ribu per hari). Di atas 10 hari bisa jadi Rp 550 per hari,” katanya. Untuk jasa supir pun dinaikkan. Kenaikan ini juga dikarenakan kenaikan biaya supir (yang menggunakan jasa supir). Biasanya supir dibayar Rp 50.000 per hari. Namun saat lebaran, dinaikkan dua kali lipat.

Unit yang disewakan Agnes pada Ramadan ini adalah dua unit. Namun, ia terbuka untuk penitipanp. Pada Ramadan seperti ini, kata dia, banyak pula orang yang menitip mobilnya untuk disewakan. “Sistem bagi hasil saja. Kalau hari biasa misal Rp 350.000, untuk penitip Rp 50.000, untuk kami 300.000. Tapi, kalau lebaran penitip bisa dapat Rp 100.000,” jelasnya.

Mayoritas peminjam mobil adalah pemudik tujuan Jawa dan sekitarnya. Untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pada penyewa, kata Budianto, jelas harus ada persyaratan seperti KTP, KK, dan lainnya. Selain itu kata Agnes, untuk menjaga kepuasan penyewa, setiap mobil yang disewakan tentunya harus masuk salon agar mobil siap menempuh jarak jauh.(BS)