Bulan: Mei 2015

Depok

PT. Nissan Mobil Indonesia Dikeluhkan Konsumen

Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI.     (Foto: Yuli Efendi)
Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Elnard Peter salah satu konsumen PT.Nissan Mobil Indonesia (NMI) merasa kecewa dengan pembelian satu unit Livina XR/AT warna hitam pada Tahun 2011 di Cabang Karawang.

Dengan kondisi mobil yang dibelinya Tahun 2011 empat tahun lalu, Peter merasakan kondisi mobilnya mengalami gangguan di bagian rem serta suara mesinnya agak kasar.

“Dengan kondisi tidak nyaman dan merasa aman selama dikendarai terutama dibagian rem mengalami getaran bila di kaki saat pedal diinjak dan selalu berulang walau sudah diganti piranti yang bermasalah,” ujar Peter di Kediamannya di Jalan Melur, Cinere, Depok kepada berimbang.com. Sabtu (30/5/2015).

Dengan pelayanan servis (warranty claim) yang buruk di PT. Nissan Mobil Indonesia, pada tahun 2013 pertama melayangkan somasi terlebih dahulu di bulan Juni kemudian Peter melaporkan NMI ke Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada tanggal 14 November 2014 untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan dan kompensasi karena buruknya mutu, iklan yang tidak terbukti, pelayanan, purna jual, dan memiliki cacat tersembunyi dengan tujuan adanya pembuktian terhadap seluruh keluhan tersebut.

”Kuasa hukum saya dari Kantor Hukum ANR melaporkan permasalahan ini ke BPSK”, tapi disesalkan BPSK tidak melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaannya.

Semestinya dalam 21 hari kerja BPSK sudah mengeluarkan putusan, namun hingga bulan Maret 2015 persidangan baru dimulai. Itu pun tidak memperhatikan ketentuan arbitrase dimana konsumen meminta kerugian terbesar yang dialaminya dari iklan & cacat tersembunyi dibuktikan dengan mengajukan saksi ahli”, tetapi tidak diperhatikan.

Dasar saya membeli produk ini berawal dari iklan yang menyebutkan “biaya operasional Grand Livina termurah dikelasnya” pada website resmi Nissan Mobil Indonesia dengan merincikan biaya servis berkala hingga 100.000km serta spesifikasi BBM Premium yang konsumsinya 1:14l/km.

Yang terjadi adalah saya membayarkan lebih dari iklan biaya perawatan berkala, dan menemukan bukti bahwa rekomendasi BBM minimal dengan RON91 yang setara Pertamax. Dengan selisih harga jual Premium dengan Pertamax selama kurun waktu pemakaian 2011-2013 saya membayarkan puluhan juta rupiah lebih mahal untuk mengoperasikan mobil ini karena harus menggunakan Pertamax untuk mendapatkan kenyamanan dan performa mesin yang ideal saat berkendara.

“BPSK memang menghukum PT. NMI dengan putusannya yaitu mobil itu harus dibeli kembali sesuai harga jual, tapi sayangnya tidak dengan ganti rugi yang cukup bahkan tanpa kompensasi”.

Ketidakpuasan terhadap pelayanan PT. NMI membuat Peter geram dalam hal kebohongan informasi publik yang ditayangkan di iklan PT. NMI Melalui website resminya bahwa apa yang disampaikan iklan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialaminya menggunakan produk Nissan Livina tersebut selama ini.

”Maka dari itu saya nanti akan menggugat pidana pihak PT. MNI melalui kuasa hukum saya dengan perangkat UU ITE karena iklan yang disampaikan PT. MNI belum teruji kebenarannya sekalipun iklan itu telah dihapus setelah somasi I dilayangkan”ungkapnya.

Demikian halnya dengan pengalaman yang tertipu saat membeli Accu di Nissan Cinere yang lebih mahal dari harga yang tertera pada media promosi NMI, akan saya lakukan gugatan pidananya agar tidak terulang dikemudian hari kepada konsumen lain.

Selain itu, Peter juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang lainnya apabila dalam 10 hari kerja PT. NMI tidak melaksanakan pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai pasal 3 dalam UU RI No.28 Tahun 2009 setelah mobil Nissan Livinanya diserahkan pada hari Sabtu (30/5/2015) tadi siang kepada PT.NMI melalui kuasa hukumnya dengan menggunakan mobil derek.

Sementara itu Kuasa Hukum PT.NMI , Binsar Parapat mengatakan penyerahan mobil yang dilakukan Konsumen sesuai dengan putusan BPSK bahwa ganti rugi kepada konsumen sudah diselesaikan dan sudah ada ganti rugi dari pihak PT.NMI.(Yuli Efendi)

DepokJabodetabek

Layangkan Somasi III, Perwakilan Warga Menolak Tegas Pembangunan Cinere Business District

Apartment Cinere Business District.   (Foto : Yuli Efendi)
Apartment Cinere Business District. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Perwakilan Warga Komplek TNI-AL telah melayangkan 3 kali somasi/teguran kepada pihak PT. Megapolitan Developments Tbk (MD) cq. PT. Mega pesanggrahan Indah (MPI) terkait pembangunan Apartment yang sudah berdiri maupun yang akan segera dikerjakan tetapi baru somasi pertama yang dijawab oleh PT. Megapolitan.

Menurut perwakilan Warga, Elnard Peter dalam Tata Ruang dan Wilayah, pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan terhadap pemanfaatan lahan yang sudah ditetapkan oleh Gub. Prov. JABAR melaui SKEP GUB JABAR tertanggal 11-03-1987.

Bahwa dalam SKEP tersebut secara eksplisit menyatakan spesifikasi jenis rumah hunian yaitu yang seusai KPR Papan Sejahtera namun kini perumahan Puri Cinere dapat dilihat produk properti faktual seperti apa.

Demikian pula dengan pemanfaatan lahan dari 50ha yang tidak terserap seluruhnya selama kurun waktu 1987-2007 sehingga menyisakan lahan yang sekarang akan dialih fungsikan sebagai Kawasan Superblok dan menjadi objek penolakan kami.

Bahwa kini RAPERDA RTRW 2012-2032 belum dapat diberlakukan sehingga bilamana ada rencana perubahan pemanfaatan lahan maka wajib merujuk kepada PERPRES RI No.54/2008 jo PERDA RTRW Depok 2001-2011 jo PERDA RTRW Depok 2009 (Perubahan) dan layak disosialisasikan yang sayangnya kedua PERDA RTRW tersebut tidak dapat diakses kami atau masyarakat luas.

Disamping itu terkait Lingkungan Hidup pemanfaatan lahan adalah bagian dari Tata Ruang & Tata Wilayah karena berkaitan dengan Daya Dukung Lingkungan Hidup didalamnya sehingga perlu disesuaikan dengan Daya Tampung yang memperhatikan sarana-prasarana (SARPRAS) permukiman yang ada agar kesinambungan kehidupan, kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya dapat terpenuhi secara layak sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Perihal Lingkungan Hidup akan dirilis lebih lanjut oleh WALHI yang mendampingi kami selama ini.

Hingga saat ini sangat disesalkan kami belum dapat menerima salinan perijinan terhadap pengembangan maupun pembangunan kawasan superblok yang dikeluarkan oleh pihak PEMDA JABAR & PEMKOT Depok, kecuali SKEP Gub. JABAR tersebut dalam poin I.

Kota Depok juga belum memiliki PERDA yang mengatur perihal Investasi atau Permodalan yang diperoleh dari Pasar Modal atau memperdagangkan

Selanjutnya tanggapan pihak MPI diberikan saat Somasi II dan telah diadakan pertemuan antara 2 pihak sesuai kesempatan yang kami/warga berikan sebagaimana telah diberitakan oleh berimbang.com, akan tetapi seluruh kesepakatan tidak dipenuhi oleh pengembang pada batas waktu yang disepakati (wanprestasi).

Kesepakatan yang dimaksud adalah memberikan jawaban tertulis (sebagaimana terlampir) dalam 1 minggu kalender dengan sebelumnya mengadakan lagi pertemuan informal guna membahas lebih lanjut materi substansial tuntutan warga.

Menyikapi perkembangan yang terbentuk dalam kurun waktu 2 bulan terakhir khususnya memperhatikan tanggapan dan perilaku pengembang, maka kami telah melayangkan Somasi III yang secara tegas MENOLAK PENGEMBANGAN & PEMBANGUNAN CINERE BUSINESS DISTRICT (CENTRO CINERE) yang direncanakan & dilaksanakan secara melawan hukum.

“Upaya kami selanjutnya adalah menembuskan Somasi kami kepada Pemerintah Pusat & Daerah dengan harapan adanya intervensi dan melakukan pengawasan serta pengendalian bahkan pemulihan sesuai kewenangan & fungsinya,” tulis perwakilan warga dalam rillisnya. Kamis (29/5/2015)

“Bilamana nanti ditemukan terindikasi kuat adanya pelanggaran bahkan kejahatan didalam pembangunan itu, kami harapkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari masing-masing instansi untuk menindaklanjutinya dalam rangka penegakkan hukum.

“Kami juga telah meminta kuasa hukum warga agar hari ini segera melayangkan surat permohonan informasi kepada pihak penyelenggara informasi publik Kota Depok terkait SELURUH PERIJINAN maupun PERDA RTRW 2001-2011 + 2009 serta RAPERDA RTRW 2012-2032 dimana kami sangat berkepentingan juga landasan hukum bagi pengembang.(*)

Nasional

Kubu Agung Dan Ical Akan Segera Tandatangani Islah Terbatas

unnamed (30)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Dua kubu Partai Golkar yakni, Kubu Aburizal Bakrie (ARB/Ical) hasil Munas Bali dan Kubu Agung Laksono (AL) hasil Munas Ancol telah menyepakati prinsip dasar islah terbatas yang diinisiasi oleh politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Dalam minggu ini kedua belah kubu akan tandatangani kesepakatan islah terbatas.

“Nah sekarang ini prinsip dasar itu sudah diamini baik ARB maupun Agung. Bahkan lebih dulu dari pihak kami, dan kemarin malam pihak Agung sudah paraf. Tentu, penandatanganan (kesepakatan islah) minggu ini paling lambat, bisa hari minggu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei kemarin.

Idrus mengharapkan, sebelum hari Senin mendatang kesepakatan bersama untuk islah terbatas, khususnya dalam rangka menjamin dan memastikan dengan cara apapun, bahwa Partai Golkar dapat mengikuti Pilkada Serentak gelombang pertama di 2015. “Jadi memang saya konfirmasi dan saya baru ketemu JK makan siang dan bahas tentang tindak lanjut dari apa yang telah dibicarakan sebelumnya,” jelasnya.

Idrus berujar, untuk tahapan awal Partai Golkar akan melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah terlebih dulu. DPD Partai Golkar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya sudah mengikuti tahapan pilkada ddimana pendaftaran dimulai pada 26-28 Juli mendatang.

“Survei-survei sejatinya sudah harus dilakukan. Karena pendaftaran dimulai 26 Juli sampai 28 Juli,” ujarnya.

Mengenai persoalan penandatanganan, menurutnya, hal itu diserahkan pada aturan yang ada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU Pilkada, hasil PTUN, dan kesepakatan-kesepakatan kedua belah kubu. Karena, Partai Golkar ingin membuat kesepakatan islah secara yuridis formal yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga posisi Golkar kuat dalam menghadapi gugatan pihak yang kalah.

“Komitmen mengedepankan Partai Golkar, Pilkada, tim penjaringan, dan penandatangan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Idrus.

Lebih jauh Idrus menjelaskan, jika mengacu pada PKPU Pilkada maka sudah jelas bahwa SK Menkumham tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Agung yang dibatalkan PTUN tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pendaftaran. Dan itu mengikat bagi semuanya, bukan hanya parpol yang bersengketa tapi semua lembaga.

Adapun putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Riau 2010, Idrus menambahkan, hal itu untuk menghindari adanya kekosongan hukum dan memproteksi Partai Golkar dari intervensi Menkumham. “Dipertegas juga oleh JK bahwa ini persoalan internal Golkar, tidak ada oknum luar yang bisa mengacaukan,” tambah Idrus.

Namun demikian, dikatakan oleh KPU bahwa memang betul Munas Riau yang berhak menadatangani pencalonan pilkada berdasarkan hasil putusan PTUN. Dan itu menjadi fakta hukum baru bagi PTUN.(SN)

DepokJabodetabek

Sanggar Budaya Depok Kurang Diperhatikan

unnamed (29)

BERIMBANG.COM, Depok – Kurangnya perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap berbagai macam budaya di setiap sanggar seni dan budaya menjadi kurangnya aktivitas pelaku seni dan budaya untuk latihan apalagi pemuda pemudi yang ingin menyalurkan akan bakatnya dibidang tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Sanggar Mustika Siliwangi, peralatan yang memadaipun menjadi kendala untuk melakukan latihan di Sanggar.

” Padahal Kota Depok sendiri kaya akan budaya kalau kita gali potensi anak muda dan para pelajar akan mengurangi aktivitas pelajar yang melakukan perbuatan-perbuatan negatif di era modern sekarang ini,”ujar Sukardi ketika ditemui berimbang.com di Sanggarnya di Jalan Bhakti Abri, gang Sauk , Tapos Minggu (24/5/2015).

“Pembinaan terhadap sanggar-sanggar yang ada di Kota Depok dinilai tidak adanya kepedulian Pemerintah Kota Depok dalam mengembangkan seni dan budaya yang merupakan nilai sejarah yang harus di pertahankan sampai sekarang ini dan yang akan datang,” ungkap Sukardi.

Dengan adanya peralatan yang ada sekarang, dirinya tetap berjalan dalam mengembangkan Budaya yang ada di Kota Depok sesuai kemampuan yang ada, mulai dari perekrutan generasi muda diwilayahnya untuk mengenalkan sejarah dan budaya agar tidak ditinggalkan, bantuan pun, menurutnya hanya dari provinsi Jawa Barat.

Disamping itu menurut Wakil Ketua Satria Muda Betawi (SMB) Kota Depok, Ahmad Sastra P , Pemerintah Kota Depok kurang memahami kebudayaan yang ada di Kota Depok sehingga kebudayaan yang ada sekarang ini kurang disentuh dan di perhatikan seperti situs sejarah, Silat Betawi, Tarian, Lenong dan masih banyak yang lainnya.

” Pemkot Depok seharusnya mengajak pelaku seni dan budaya untuk menyalurkan bakat-bakatnya agar tidak punah dimakan di era modern sekarang ini, bagaimana mau berbuat kalau Pemkotnya sendiri tutup mata dan kurang paham akan sejarah di Kota Depok,” tegas Sastra yang juga penerus Satria Betawi di zaman Depok baru berdiri.(Yuli Efendi)

Internasional

Warga Inggris Divonis Bersalah dalam Kasus Pengeboman di Irak

bom_meledak

BERIMBANG.COM, London – Anis Sardar (38 tahun), warga negara Inggris yang tinggal di Wembley, London barat laut, divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang tentara Amerika di Irak pada 2007 lalu.

Menurut BBC, Jumat (22/5/2015), Sardar membuat bom sebagai bagian dari kampanye “maut” untuk membunuh prajurit Amerika yang berperang di Irak. Menurut Pengadilan Woolwich, London, bom itu ditanam di tepi jalan di Baghdad bagian barat.

Ledakan bom tersebut menewaskan Sersan Randy Johnson dari Resimen Kavaleri 2nd Stryker, yang saat itu berusia 34 tahun. Ia tewas setelah bom itu meledak menghantam mobil lapis baja yang dikendarainya di Baghdad pada 27 September 2007.

Sardar kemudian ditangkap 7 tahun kemudian, ketika petugas FBI berhasil menemukan sidik jarinya pada bom-bom lainnya. Persidangannya dimulai pada bulan September tahun lalu.

Juri yang terdiri dari 7 orang perempuan dan 5 orang laki-laki membutuhkan 11 jam bersidang untuk memutuskan ia bersalah. Terdakwa sendiri tampak tetap tenang pada saat putusan dibacakan.

Sue Hemming dari kejaksaan Inggris menyebut keputusan ini sebagai pemidanaan bersejarah. “Vonis ini memperlihatkan batas-batas internasional tidak menjadi penghalang bagi teroris di Inggris Raya didakwa atas kejahatan yang dilakukan di mana pun di dunia,” ujar dia.(L6)

Ia juga menyatakan bahwa Sardar adalah orang yang sangat berbahaya dan berkerja dengan niatan membunuh pasukan koalisi yang berperang di Irak.

Hukuman bagi Sardar akan dijatuhkan pada Jumat mendatang.

Artikel

Batu Ruby Darah Dara Terjual Rp 396 Miliar

batu ruby

BERIMBANG.COM, JENEWA – Batu mulia Ruby ‘darah dara’ terjual USD30,33 juta atau sekira Rp396 miliar. Batu ruby 25,59 karat tersebut laku terjual dalam acara lelang di Jenewa, Swiss. Sementara, permata merah jambu langka yang dipercaya dahulu dimiliki Napoleon Bonaparte dihargai USD15,9 juta atau sekira Rp207 miliar.

Setelah adu penawaran pada Selasa 12 Mei 2015, batu akik ruby tersebut terjual kepada penelefon anonim. Tawaran yang diajukan sebesar 26,25 juta Franc Swiss.

Menurut lembaga lelang Sotheby, penawaran itu adalah penawaran tertinggi untuk batu akik ruby. Angka itu juga memecahkan rekor harga tertinggi untuk perhiasan Cartier di pelelangan.

Batu akik ruby darah dara yang besar tersebut merupakan batu akik terlangka. “Selama 40 tahun, saya baru pernah melihat batu dengan warna dan ukuran ini. Jadi, batu ini amat langka,” kata Kepada Divisi Perhiasan Internasional Sotheby, David Bennet kepada AFP, Jumat (15/5/2015).

Batu akik lainnya yang dianggap sangat langka adalah batu ‘Merah Muda Bersejarah’ berwarna merah muda menyala seberat 8,72 karat. Cincin bertahtakan batu merah muda itu terjual pada harga 14,8 juta Franc Swiss pada Lelang Perhiasan Magnificent dan Perhiasan Nobel. Menurut Gemological Institute of America, batu cincin akik itu dipercayai pernah menjadi koleksi Putri Mathilde, keponakan Raja Prancis Napoleon I. (AFF)

Nasional

Aktor Senior Didi Petet Meninggal Dunia

Didi  Petet

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kabar duka kembali menyelimuti jagad hiburan tanah air. Artis peran Didi Widiatmoko atau lebih dikenal dengan panggilan Didi Petet meninggal dunia dalam usia 58 tahun pada Jumat (15/5/2015) pagi tadi di rumahnya karena sakit.

“Benar, Om Didi meninggal pagi ini,” kata Muthia Kautsar, keponakan Didi Petet ketika dihubungi Kompas.com per telepon pada Jumat (15/5/2015) pagi.

Menurut Muthia, Didi Petet yang baru pulang dari kota Milan, Italia guna menghadiri sebuah pameran sempat pingsan ketika berada di kota tersebut.

“Om Didi kan baru pulang ke Indonesia tanggal 10 kemarin dari Milan setelah menghadiri sebuah pameran di sana. Di Milan, beliau sempat pingsan dan ketika pulang, sampai di bandara pun harus memakai kursi roda,” tuturnya.

Muthia juga menambahkan bahwa Didi Petet pada Selasa (12/5/2015) sempat dibawa ke Bandung untuk menjalani pengobatan.

“Selasa kemarin sempat dibawa ke Bandung untuk pengobatan, tetapi ya karena kondisinya udah drop, jadi semakin memburuk terus keadaannya sampai akhirnya meninggal pagi ini,” kata Muthia.

Sampai saat ini, belum diperoleh keterangan mengenai sakit yang menjadi penyebab meninggalnya artis peran kawakan tersebut. Jenazah Didi Petet sendiri saat ini disemayamkan di rumah duka Jl Bambu Apus no 76, Sasak Tinggi, Ciputat.(tn)

DepokJabodetabek

Warga Komplek TNI AL Minta Hentikan Proyek PT. Megapolitan

Suasana pertemuan perwakilan warga dengan PT. Megapolitan di Gedung Graha Jala Bakti.    (Foto : Yuli Efendi)
Suasana pertemuan perwakilan warga dengan PT. Megapolitan di Gedung Graha Jala Bakti. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Pertemuan warga komplek TNI AL, Walhi DKI Jakarta dengan Direktur PT Mega Pesanggrahan Indah di Gedung Pertemuan Graha Jala Bakti di Komplek TNI AL di Jalan Jatiraya Barat, Cinere. Rabu (13/5/2015) tidak sesuai dengan yang diharapkan warga yang Hadir.

Pembacaan Somasi kedua yang disampaikan pihak kuasa hukum warga mengenai Dampak yang terjadi di lingkungan sekitar Pembangunan Super Blok Megapolitan meminta kepada Pihak PT. Megapolitan untuk menjawab semua pertanyaan dari warga.

Pantauan Berimbang.com, setelah membacakan somasi dan mendapatkan tanggapan dan jawaban dari pihak PT.Megapolitan, pihak pengembang dicecar pertanyaan seputar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

Perwakilan warga yang juga pensiunan TNI AL, Wardana menyampaikan aspirasi warga untuk pihak pengembang supaya warga jangan dipandang sebelah mata, menurutnya sebagai warga negara punya kewajiban yang sama yaitu menghargai hak-hak berwarganegara dan bila tidak ada niat baik pembangunan Apartemen akan dihentikan.

“Pelanggaran pihak pengembang pembangunan Apartemen tidak sesuai dengan perijinan yang ada dan untuk ijin lingkunganpun belum ada kami dilibatkan,”ujar wardana.

Wardana pun mengancam dengan warga akan memberhentikan proyek yang  sedang berjalan dan menutup jalan masuk Apartemen karena jalan tersebut adalah milik warga.

” Kami akan tutup jalan masuk Apartemen karena belum kami serahkan kepada pemda, jadi kami punya hak untuk menutupnya,”ucap wardana dengan nada keras.

Ucapan yang sama juga di lontarkan Walhi DKI, Zaenal Mutaqqin bahwa pembangunan Apartemen harus segera dihentikan bila proses Penyusunan Amdal belum dibuat dalam bentuk Dokumen.

Sementara itu, Direktur PT Mega Pesanggrahan Indah, Abraham Budiman mengatakan pertemuan dengan Warga bukan dari jawaban somasi Tim Kuasa Hukum.

” Kami disini bukan karena jawaban somasi, hanya sebagai undangan dari warga jadi untuk bicara hukum dan peraturan bukan kewenangan kami, sudah ada yang tangani,” jelas Abraham.

“Kami disini hanya pengembang, kami juga ingin permasalahan dengan warga diselesaikan  secara kekeluargaan dan tidak ada lagi penindasan atau tertindas dalam bentuk apapun,” tambah Abraham. (Yuli Efendi)

Daerah

Mulai Bulan Depan, Petani Rumput Laut Harus Miliki Ijin

rumput-laut

BERIMBANG.COM, Nunukan – Mulai awal bulan depan pengusaha maupun petani rumput laut di Kabupaten Nunukan harus memiliki izin.

Hal ini untuk meningkatkan kualitas dan menjaga harga beli dan harga jual rumput laut di pasaran. Dengan memiliki izin, diharapkan harga tetap terjaga dan stabil tanpa merugikan semua pihak.

Hal ini menjadi kesepakatan Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Kabupaten Nunukan dan Asosiasi Pengusaha Rumput Laut Kabupaten Nunukan pada pertemuan baru-baru ini yang difasilitasi Bupati Nunukan Basri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan Haji Dian Kusmanto, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan Abdul Munir.

“Pertanggal 1 Juni 2015, baik pengusaha maupun pembudidaya rumput laut harus memiliki surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha perikanan,” kata Jamaluddin, Kepala Seksi Pengawasan dan Perizinan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan, Minggu (10/5/2015).

Jamaluddin menjelaskan, izin untuk pedagang akan diterbitkan kolektif dengan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Pedagang Rumput Laut Kabupaten Nunukan.

“Persyaratan akan lebih dipermudah dan diberi jangka waktu setahun untuk melengkapi perizinan secara sempurna,” ujarnya.

DepokJabodetabek

LSM-P2LH : Amdal Pasar Cisalak Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua Umum DPP LSM Pemantau dan Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM-P2LH), Donny Sudrajat.        (Foto : Ist)
Wakil Ketua Umum DPP LSM Pemantau dan Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM-P2LH), Donny Sudrajat. (Foto : Ist)

BERIMBANG COM, Depok – Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pasar Cisalak di duga telah melanggar proses pelaksaan kajian mengenai dampak lingkungan yang terjadi terhadap masyarakat sekitar pembangunan Pasar Cisalak yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP LSM Pemantau dan Pemerhati Lingkungan Hidup (P2LH), Donny Sudrajat, masyarakat yang terkena dampak langsung seharusnya dilibatkan untuk dimintai tanggapan dan masukannya.

” Jangankan masyarakat sekitar, pedagang, pembeli dan binatangpun harus dikaji, apakah terkena dampak atau tidak, jangan mentang-mentang proyek pemerintah, semua dibuat gampang,”jelas Donny ketika ditemui berimbang com dikantornya Jalan H Icang Cimanggis Depok. Sabtu (9/5/2015).

Temuan yang didapat P2LH dengan nomor surat : 01/LPM/V/2015  mengenai tidak dilibatkannya masayarakat sekitar pasar Cisalak merupakan pelanggaran yang harus segera dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Tarkim sebagai penyelenggara.

” Sebelum dibangun, Amdal harus segera dikaji ulang agar tidak terjadi dampak lingkungan kepada masyarakat,”ujar Donny.

Tambah Donny, Keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam hal menegakan peraturan seharusnya dijadikan contoh kepada perusahaan skala besar agar tidak menyalahi aturan-aturan yang ada, apalagi kata dia menyangkut lingkungan hidup.

Seperti di beritakan sebelumnya, Kadis Tarkim, Kania Parwanti mengatakan bahwa proses Amdal Pasar Cisalak sudah sesuai prosedur dan dikatakannya juga sudah selesai sidang Amdal.(Yuli Efendi)