10 Bulan Belum Kelar Urus Ulang Permohonan SK di BPN Kantah Kabupaten Bogor
BERIMBANG.com – Apa yang terjadi dialami oleh inisial Kh, yang sempat mengurus permohonan Surat Keputusan (SK) hak milik perorangan, di Badan Pertanahan Nasinal Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, yang telah beberapa tahun ia urus dengan luas tanah 250 meter.
Karena ketidak-mengertiannya, permohonan SK yang telah usai diurus oleh Kh itu tidak berlaku lagi saat mengajukan permohonan sertipikat hak milik, alias hangus oleh waktu yang ditetapkan yang hanya berlaku sampai 6 bulan sejak diterbitkannya SK itu. Wajib urus ulang SK tersebut.
Kh pun mengulang urus kembali surat itu, sebab SK, syarat mutlak terbitnya Sertipikat Hak Milik. Tahun 2021 tepat di bulan oktober ia melalui kuasanya mendaftarkan berkas yang diulangnya, meminta permohonan SK kembali dari Kantah Kabupaten Bogor.
10 bulan lamanya Hingga 1 Agustus 2022, SK yang diminta Kh belum usai juga. Menurut keterangan di aplikasi “Survey Tanahku” sesuai nomor berkas, tertulis tanggal selesai: 17 maret 2022, tapi status: sedang berjalan.
Berimbang.com mencoba meminta keterangan pejabat terkait, langsung mendatangi BPN Kantah Kabupaten di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong.
“Bapak harus ke CS (layanan whatsapp atau WA kabupaten Bogor) dulu, nanti diarahkan oleh CS,” sambut satpam didepan pintu masuk, yang tidak mau disebutkan namanya, senin (1/8/2022). Sembari menunjukan nomor telpon CS yang tertera di papan pengumuman.
Layanan CS Kabupaten Bogor di nomor WA akun bisnis 0817-5027-555, “Selamat datang di layanan whatsapp customer service. Layanan ini hanya melayani di hari senin-jumat dari jam 09.00-12.00. Diluar itu kami tidak dapat merespon pesan bapak/ibu. Terimakasih atas perhatiannya,” respon otomatis layanan CS saat dihubungi berimbang.com
Hal menarik lainnya, depan pintu masuk kantor, dipapan pengumuman tertempel selembar kertas berkop BPN Kantah Kabupaten Bogor, ada 3 pemberitahuan tertulis dengan huruf kapital:
“1. SELAIN PEGAWAI DILARANG MASUK KECUALI TAMU YANG SUDAH MENDAPATKAN IZIN, 2. TAMU YANG DIPERKENANKAN MASUK BERTEMU DENGAN PEJABAT AGAR BERKOORDINASI TERLEBIH DAHULU, 3. TAS DAN ALAT KOMUNIKASI DISIMPAN DI LOCKER YANG TELAH DISEDIAKAN, DAN HANYA BOLEH MEMBAWA BERKAS YANG AKAN DIKONSULTASIKAN,”
Demikian dikutip berimbang.com dari tiga pemberitahuan itu, dibawahnya a.n Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Subbagian tata usaha, Yusep, S.ST. lengkap dengan nomor NIP, tapi tidak ditanda tangan-nya. seperti Foto dibawah ini.
Sebelumnya, upaya berimbang.com konfirmasi ke Kepala seksi penetapan, Soleh melalui pesan singkat percakapan WA pada 27 juli 2022, meminta informasi tersebut, namun belum direspon hingga berita ini dimuat, 1 Agustus 2022.
Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Aplikasi “Survey tanahku” Layanan tersebut bisa diakses diseluruh Provinsi di Indonesia, bagi masyarakat yang ingin mengetahui perjalanan berkas dan persyaratan urus surat tanah lengkap tertuang dalam masing-masing folder.
Selain persyaratan, dalam folder “layanan” tertulis waktu penyelesaian hingga estimasi harga biaya kepengurusan surat.
Satu diantaranya folder “pelayanan” pemberian hak perorangan: Penyelesaian 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha. 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2.
Untuk lebih jelasnya silahkan download/unggah aplikasi “Survey Tanahku” di google play store.
Penulis/editor: Tengku Yusrizal