BogorJabodetabek

Wartawan Online Dikeroyok Puluhan Oknum Mata Elang Leasing

Spread the love

img-20160929-wa0010

BERIMBANG.COM, bogor- telah terjadi pengeroyokan terhadap Wartawan di wilayah kecamatan cigombong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/09/16) sekitar pukul 01:20 WIB.

Korban, Egi Firmansyah (30)wartawan kabarpasundan.com di keroyokan oleh puluhan oknum Matel (Mata Elang) leasing di Taman Gajah Villa Mutiara Lido – Cigombong, Kabupaten Bogor, korban langsung di bawa ke rumah sakit terdekat cigombong.

Awal mulanya dari Jalan Raya Cijeruk sampai jalan raya Cigombong, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanannya Egy melihat sekelompok orang yang diduga Mata Elang sedang berkumpul di Jalan Warung Kupa Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan warga Diduga Mata Elang tersebut akan melakukan razia motor yang hanya berbekal STNK saja,” Kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan penasaran Egi dan rekannya herman alias uling memantau di sekitaran lokasi, tak lama kemudian Egi menerima kabar dari mertuanya bahwa motornya dirampas oleh oknum yang diduga mengatas namakan Matel (Mata Elang)

Mendapat kabar bahwa motor yang dirampas itu ada di Mutiara Lido Cigombong, akhirnya Egi mendatangi ke lokasi dimana ormas sedang berkumpul, ternyata di lokasi sedang terjadi perkelahian Ormas Gempa dengan pihak Matel (Mata Elang). Egi langsung meliputnya, ketika mengambil Foto, lalu Egi dipukuli oleh matel dan Id Card miliknya di rampas.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R) Anwar Resa Mengatakan, “Tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal, Diminta kepada pihak aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum Mata Elang (Matel) tersebut.

“Bahkan diduga pula oknum mata elang tersebut yang meresahkan masyarakat dengan penyitaan motor tengah malam pada setiap-tiap kampung. Inilah kesempatan bagi kepolisian untuk mengungkap adanya keresahan penyitaan motor yang mengaku-ngaku anggota,” Tutur Anwar.

Terpisah, Kapolsek Cijeruk – Cigombong Komisaris Polisi Suhartono mengatakan, sementara ini kita akan mengumpulkan saksi-saksi dulu dibantu oleh tim buser Polres, peristiwa yang menimpa saudara Egi dikenakan Pasal 351 Junto 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terjadinya pemukulan terhadap seorang Wartawan yang secara hukum di lindungi Undang-Undang. Pada pasal 8 Bab III Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya WARTAWAN mendapat perlindungan hukum.

Pada Bab ketentuan pidana VIII pasal 18 (1) Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), (Nana/suherman/yosep)

Tinggalkan Balasan