WALHI dan Warga pangkalan Jati Menolak Pembangunan Superblok Cinere
BERIMBANG.COM, Jakarta – Walhi Jakarta Sejak 6 Bulan terakhir mendampingi warga di Komplek Perumahan TNI AL Pangkalan Jati Cinere, Depok yang sedang melakukan penolakan kepada Pengembang PT. Megapolitan atas Proyek Pembangunan Superblok Kawasan Multifungsi Cinere Business District (CBD) atau Centro Cinere. Saat ini proyek CBD sedang merencanakan pembangunan Cinere Terrace Suite dengan rincian penggunaan gedung untuk apartemen dan citywalk di jalan merawan cinere, kota depok dengan kapasitas kamar apartemen sebanyak 800 unit dengan ketinggian lantai sebanyak 18 Lantai serta kamar hotel sebanyak 176 kamar hotel dengan ketinggian 11 lantai dan 56 unit ruko.
Kami memandang pembangunan proyek tersebut akan berdampak buruk dan merusak lingkungan hidup di kawasan sekitar pembangunan maupun dampak lingkungan untuk wilayah Jakarta. Dampak buruk dikhawatirkan terjadi karena dalam Perpres No. 54 tahun 2008 mengenai JABODETABEKPUNJUR dinyatakan bahwa wilayah Cenere masuk bagian dari wilayah serapan air untuk daerah Jakarta, dan dalam Lampiran Peta terlihat bahwa area pembangunan adalah wilayah mata air dan wilayah danau. Jika kita melihat ke lokasi, lahan yang ada berada di lembah dan dekat dengan Sungai Pesanggrahan sehingga kami mengkhawatirkan wilayah-wilayah yang menjadi penyangga untuk mengurangi banjir jakarta semakin berkurang.
Dalam siaran persnya (6/6/2015) beberapa waktu yang lalu Walhi Jakarta sendiri konsisten menolak upaya-upaya perusakan lingkungan berdasarkan statuta Walhi dan upaya walhi melakukan pendampingan dan atau upaya-upaya hukum merupakan langkah legal dari amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Untuk memahami kasus CTS dan CBD secara keseluruhan, kami melihat dasar aturan-aturan yang ada diduga telah dilanggar oleh Pengembang, aturan tersebut adalah:
• UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
• PP RI No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
• PP RI No.27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan
• PP RI No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
• PERDA Kota Depok No.03 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• PERMENNEG LH RI No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
• PERMENNEG LH RI No.17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan IjinLingkungan
• PERMENNEG LH RI No.5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/AtauKegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
• KEPMENNEG LH RI No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
• KEPMENNEG LH RI No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
• Pasal 232 Ayat (1) KUHP tentang larangan melakukan perusakan, pembuangan atau penutupan penyegelan
• Perbuatan Melawan Hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata
Berdasarkan ketentuan di atas dan merujuk pada statemen terakhir Presiden Jokowi tentang lingkungan yang menyatakan bahwa Presiden tidak akan kompromi atas aksi perusakan lingkungan, WALHI Jakarta secara organisasi maupun bersama warga atau koalisi organisasi lain akan terus konsisten menolak tindakan perusakan lingkungan. Dan kami menegaskan agar Pemda Depok secara konsisten menegakkan aturan dan menghentikan dengan segera proses pembangunan CTS.(*)