Wakil Wali Kota Depok Ultimatum Restoran SBI: “Kalau Satpol PP Nggak Bisa Bongkar, Saya yang Turun Tangan!”
BERIMBANG.com,Depok – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan terhadap seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Hal ini menyusul adanya temuan pelanggaran oleh Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) yang diduga menutupi papan nama (plang) menggunakan material gipsum.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (18/4/2025), Chandra meminta agar Satpol PP Depok segera bertindak untuk membongkar penutup papan nama tersebut yang dianggap melanggar ketentuan.
“Saya minta Satpol PP segera buka penutup plangnya. Kalau belum juga dibuka, saya perintahkan untuk bongkar. Kalau Satpol PP nggak bisa buka plang, biar saya yang bongkar sekalian sama bangunannya,” tegas Chandra.
Menurutnya, tindakan penutupan plang tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha dan transparansi informasi kepada publik.
Tidak berselang lama dari pernyataan Chandra, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Satpol PP Depok langsung merespons instruksi tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (18/4/2025), petugas terlihat mulai melakukan pembongkaran penutup papan nama yang menutupi plang resmi milik Restoran SBI.
Langkah cepat ini diapresiasi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum, terutama dalam dunia usaha.
Chandra pun menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghindari aturan.
“Kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat. Tidak bisa dibiarkan jika ada yang mencoba-coba menyiasati aturan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Depok masih menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari manajemen Sambal Bakar Indonesia terkait pelanggaran perizinan yang dimaksud.
Efendi