Urus Sertipikat Tanah di BPN Kabupaten Bogor 1, Pemohon Merasa Dipersulit
BERIMBANG.com Bogor – Kecewa pemohon sertipikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah), Kabupaten Bogor, merasa selalu diminta syarat-syarat baru.
Pemohon sertipikat Firdaus, menjelaskan proses syarat yang harus dipenuhi sesuai arahan dari staf Kantah, “Sebelumnya saya diminta foto dilapangan, saya ikuti, foto sudah jadi dan diberikan, eh.. ada syarat baru lagi,” kata Firdaus kepada wartawan dikantin Kantah, Rabu (17/1/2024).
Informasi syarat baru yang pemohon dapatkan melalui percakapan aplikasi whatsap. dia menunjukan komunikasi itu, sembari bingung.
“Ada lagi syarat baru,” katanya. Yang harus disiapkan, pemahamannya itu bukan kapasitas pemohon, “Saya gak ngerti itu paraf petugas, kan.. harusnya pihak BPN, itu bukan saya lagi,” ujarnya.
Pemohon merasa bingung, yang dia fahami dalam peta bidang tanah (PBT) itu jelas ada paraf petugas ploting, “Terus paraf apalagi sedangkan dilokasi tidak ada masalah, itu jelas ko tanahnya,” katanya.
Firdaus mempertanyakan kinerja BPN Kabupaten Bogor, pelayanan terhadap masyarakat, “Kenapa ini, pelayanan BPN Kabupaten Bogor 1, terkesan mempersulit pemohonnya,” ujarnya.
Kebenaran soal syarat baru yang harus diparaf lagi oleh petugas ploting, beredar dikalangan para kuasa kepengurusan surat tanah,
“Infonya banyak berkas yang turun lagi harus ada paraf petugas ploting,” kata pemohon lain yang enggan namanya disebut.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) di BPN Kantah Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf membalas chat WA konfirmasi wartawan soal syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh Firdaus,
“Walaikumsalam… ada beberapa persyaratan yg (yang) kami minta dilengkapi pak,” ketiknya. Soal spesifikasi persyaratan Kasie membalas, “Ada di catatan sy (saya) di berkas pak ..,(red),” ungkap Iman.
(Tengku Yusrizal)