Urus IMB, Oknum PNS Dipolisikan
BERIMBANG.COM, Bogor -Tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP), menegakkan peraturan daerah sudah tepat, diantaranya menertibkan bangunan liar serta membongkar bangunan tanpa surat Izin mendirikan Bangunan (IMB) kamis 16 juni 2016, menguak praktek mencari keuntungan dengan dalih mengurus perizinannya.
Menurut Ketua umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris, mendampingi dan mengawal korban penipuan, oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tata ruang dan Bangunan kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, korban yang tidak terima bangunannya dibongkar, melaporkan ke kepolisian sektor Cibinong.
Khotman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan (No.pol : STPL /713/VIII/2016/sektor) dan surat kuasa mendampingi pelaporan tersebut, memperlihatkan bukti bahwa korban berinisial BP telah melakukan tiga kali transksi di tahun 2015, didampingi dua saksi Su dan AD pembuatan dan pembayaran, tiga lembar kwitansi diantaranya bermaterai, pembayaran total Rp 14.500.000,- yang telah dibayarkan kepada oknum MS,
“Menurut keterangan korban Oknum PNS tersebut menjanjikan bahwa akan mengurus surat IMB nya, bahkan korban meminta izin akan mendirikan bangunan, oknum PNS tersebut menjanjikan Paling lambat 3 bulan IMB selesai dan mengatakan Silahkan dibangun nanti saya bertanggung jawab, dan ternyata dibongkar SatPolPP ditanah hak milik korban,” terang Khotman kepada wartawan, selasa 22/8/2016.
Lanjutnya, “oknum PNS yang telah merugikan korban, harus bertanggung jawab dengan perbuatannya, agar segera dipecat dari pegawai negeri sipil, dan diminta kepada kepolisian bertindak tegas dan cepat, agar segera ditangkap dan dipenjarakan karena sudah melanggar Pasal 378 penipuan dan pasal 372 penggelapan KUHP,” tegas Khotman. (TYr/Ray)