Bogor

Unjuk Rasa Mahasiswa Sikapi Sengkarut Sengketa Tanah di BPN Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com – Demonstrasi mahasiswa terulang lagi, didepan gedung Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, soal banyaknya kasus mafia tanah yang tak kunjung tuntas.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan dengan membakar ban oleh Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) dan masyarakat, menyikapi sengkarut penyelesaian kasus-kasus sengketa dan kinerja pelayanan BPN Kantah Kabupaten Bogor,

Melalui keterangan tertulis, ketua Gemasura, Zayyen Iman mengunggap dan merinci hasil penelusuran, diantaranya kasus tanah terlantar dikampung kawung luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

“Ribuan hektar tanah terlantar dan sikap membisu BPN Kantah Kabupaten Bogor menjadi fokus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menangani kasus tersebut,” tulisnya.

Selain itu, soal kepemilikan lahan Jimmi Mamesah seluas 70 Ha di Gunung Geulis yang telah berlangsung selama 7 tahun hingga Menkopolhukam turun tangan.

“Bahkan baru-baru ini ratusan warga terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan tambang, hingga ratusan warga yang geram menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” terangnya.

Sengketa warga dengan perusahaan tambang, lanjutnya, telah terjadi hampir 40 tahun, padahal warga mengaku telah menempati turun menurun, menurut keterangan kepala Desa Gunung Putri, 5 perusahaan yang mengklaim tanah warga seluas 40 hektar.

Kasus lainnya, menurut hasil penelusurannya Zayyen Iman, lebih spesifik mengungkap tanah milik kas Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor seluas 34 hektar yang tercatat dalam buku C Desa yang telah dikuasai dari tahun 1960,

Dia merasa heran tanah kas Desa sebagian menjadi sertifikat atas nama pribadi ditahun 1986, dan diperjual belikan, hingga tahun 2011 sengketa masuk ranah pengadilan yang telah dibatalkan.

tahun 2023-2024, Zayyen Iman menduga Kantah Kabupaten Bogor menerbitkan kembali 14 sertifikat pengganti atas nama pribadi.

Keterangan Zayyen Iman, pada 13 Juni 2024 para ahli waris atas nama sertifikat nama pribadi itu menyadari tanah tersebut tanah kas Desa dengan menandatangani akta perjanjian pelepasan tanah ahli waris kepada pemerintah desa (Pemdes) Bojong Koneng selua 34 hekar.

Atas informasi tersebut, lanjut Zayyen Iman, pada Juni 2024 Pemdes Bojong Koneng, menyurati BPN Kabupaten Bogor, untuk permohonan menolak penerbitan sertifikat atas nama pribadi.

“19 Juni 2024 Pemdes Bojong Koneng telah melayangkan pengaduan kepada Satreskrim Polres Bogor atas penerbitan 14 sertifikat pengganti dengan ditembuskan kepada Pemda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” terangnya.

Namun, menurut Zayyen Iman, hingga kini Pemdes Bojong Komeng belum menerima informasi dari BPN Kabupaten Bogor soal permohonan pembatalan 14 sertifikat pengganti tersebut,

“Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan BPN Kabpaten Bogor,” Tulisnya.

“Atas dasar tersebut kami Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) bersama masyarakat menuntut agar Kepala BPN Kabupaten Bogor di copot dsri jabatannya karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga telah terjadi banyaknya persengketaan lahan di Kanupaten Bogor,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, mewakili Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf Putra melihat bahwa permasalahan yang dituntut oleh sejumlah aksi itu menyangkut polemik pertanahan yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Memang, kata Iman, permasalahan di wilayah tersebut pihak Kantah Kabupaten Bogor baru menerima surat masuk pada 19 Juli 2024.

“Dan mungkin kedepannya kita akan melakukan kajian terlebih dulu bersama dengan Seksi teknis lainnya terkait dengan permohonan yang di mohonkan oleh pemerintah desa,” jelas Iman yang didampingi oleh Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar dan Kasi SKP Rani.

Iman juga menjelaskan, dalam konteks itu pihaknya melihat ada beberapa putusan-putusan pengadilan negeri setempat terkait dengan permasalahan tersebut.

“Mungkin itu, dan dalam waktu dekat terkait tuntutan oleh aksi massa tadi. Dalam waktu dekat kita akan mengkaji dari permohonan itu, tapi kami mohon waktu lah untuk melihat permasalahannya seperti apa,” Kata Iman

“Karena ini dalam menyelesaikan suatu persoalan tanah bisa langsung begitu saja diselesaikan tapi harus adanya kajian-kajian dan mekanisme yang mesti kita tempuh terlebih dulu,” tandasnya.

(Sahrul/Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan