Bogor

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Dua Raperda

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dan Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada Jumat (14/02/2020).

Bupati Bogor mengatakan, sebagaimana diketahui, di dalam pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan  di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mengamanatkan bahwa penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi badan kesatuan bangsa dan politik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan menteri tersebut.

“Kita diharuskan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodir dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya,”

“adapun ketentuan mengenai nomenklatur kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik, diatur di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Pangsa dan Politik,” kata Ade Yasin.

selain itu menurut Bupati Bogor, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan,

“kita pun diharuskan melakukan penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan. materi pokok yang diatur dalam raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,”

Lanjut Ade, antara lain perubahan kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik menjadi badan kesatuan bangsa dan politik, penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

“upaya dimaksud sangat penting dan strategis, guna mendorong tegaknya aturan-aturan yang berkaitan dengan perangkat daerah, sehingga dengan demikian pemerintah kabupaten bogor, telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Bupati juga menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bogor dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang pembangunan kepemudaan yang telah melalui pembahasan intensif secara mendalam di tingkat eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.

“Dengan segala kemampuan dan kewenangan yang kami miliki, kami telah berupaya mengakomodasi berbagai masukan dan saran yang mengemuka selama proses penyusunan raperda,” kata Ade.

dengan tujuan agar raperda ini menjadi perda yang secara yuridis mampu mendukung pembangunan kepemudaan serta menguatkan keberadaan seluruh organisasi perangkat daerah di kabupaten bogor,

khususnya badan kesatuan bangsa dan politik dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga berkesesuaian dengan tujuan mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan yang lebih  berkualitas.

“saya berharap penyampaian raperda ini akan segera diikuti dengan proses pembahasan lanjutan yang intensif untuk mendorong proses pembentukannya menjadi perda,” harap Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kab. Bogor)