Sertipikat Ganda di Kabupaten Bogor, Dhewi: Punya Saya Terbit Duluan
BERIMBANG.com – Bermaksud hendak menolong besan untuk menyelamatkan aset berharga sebidang lahan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan ke Bank, hingga terjun turun tangan mencari kebenaran asal usul alas haknya.
Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor, pada senin 22 Mei 2023,
Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.
2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).
“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.
Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,
Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.
Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.
Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan di BPN Kantah Kabupaten Bogor.
“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI)) punya saya terbit duluan,” katanya.
Jawaban Pihak BPN kata Dhewi, melalui kepala kantor kala itu mengarahkan untuk menyurati Kementerian ATR/BPN agar membatalkan dua SHM tersebut.
Namun hingga kini permintaan Dhewi agar SHM diatas SHM 4477 dibatalkan belum terkabulkan, menurutnya hanya balasan-balasan surat yang tidak menyelesaikan masalah. Dhewi pun menulis kronologi.
Hingga ia pun menggugat YRS, sangkaan memalsukan akta otentik, terpantau di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Depok, Tahun 2021, No 373/Pid B/2021 PN Dpk,
YRS terbukti bersalah yang dikuatkan Pengadilan Tinggi, kini sedang dalam proses Kasasi. Dugaan Dhewi kasus pemalsuan surat yang dilakukan YRS berkaitan dengan terbitnya dua SHM diatas SHM 4477.
“SHM (4476 sebelumnya 149) yang saya tebus dari Bank BNI itu terbit tahun 1978, terus terbit SHM itu (diatas SHM 4477) ditahun 2012 dan satunya terbit 2013, ini kan aneh, kemudian pemilik SHM 4477 digugat pula,” jelasnya.
Penjelasan BPN 2023
Sengketa konflik terbitnya SHM ganda atau tumpang tindih, Kepala Kantah Kabupaten Bogor yang diwakilkan Wahyu untuk menjawab dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan wartawan, pada selasa, 30 Mei 2023.
Janggalnya nomor persil bidang tanah milik adat yang berbeda, tetapi berada dititik koordinat yang sama, kata Wahyu, tidak mengacu terhadap nomor persil, soal nomor persil atau letak bidang yang berbeda, “Persil itu bukan produk kita (BPN),” kata Wahyu, diruangnya.
Dia menegaskan “Persil itu produk mereka (Desa-red),” katanya. Walau titik koordinat yang sama, “Dua duanya (saat pengukuran) menunjukan (lokasi/titik koordinat) disana,” terang Wahyu
Dikala SHM yang terbit 2012 meniban atau menindih SHM lama yang terbit 1978, “Kan (SHM nomor 4477) tidak (belum) terplotkan di kita (BPN kala itu),” katanya.
Menurut Wahyu, BPN hanya menerima berkas dan tidak menentukan konteks titik koordinat, sebab penunjukan lokasi ditentukan oleh pemohon yang menunjukan tempat yang akan diukur. Ploting SHM yang terbit 2012, “Mendarat lebih dulu ke petanya,” katanya.
Padahal saat pemeriksaan Yuridis, kelengkapan data dan fakta wajib dilampirkan, kata Wahyu karena belum adanya floting SHM 4477 di KKP, “Belum terplotkan di kita (BPN),” katanya. “Ya mau tidak mau kami proses (SHM diatas SHM 4477),” ujar Wahyu.
Terlepas benar dan salah, menurut Wahyu namanya manusia tak luput dari kesalahan, kendati secara sistem, “Mestinya tidak,” katanya. “Saya menduga ada apa, ketidak informasian yang konprehensif awalnya,” katanya.
“Kalau diketentuan di kita (BPN) ni, kemudian ketika ada objek terbit dua sertipkat maka biarlah pengadilan yang memutuskan,” katanya, “”Kami menjalankan putusan pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.
(Tengku Yusrizal)