Sekretariat RW Ikut Dibongkar, Ketua RW 015 Kemirimuka: Ini Pelayanan Publik, Bukan Bangunan Liar
DEPOK | Berimbang.com —
Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Kemiri, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (16/12/2025), menyisakan polemik. Pasalnya, satu bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai Sekretariat RW 015 Kemirimuka turut dibongkar petugas, meski disebut memiliki fungsi pelayanan publik bagi masyarakat.
Ketua RW 015 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyayangkan pembongkaran tersebut. Ia menilai sekretariat RW bukan sekadar bangunan biasa, melainkan fasilitas pendukung kegiatan kemasyarakatan yang selama ini membantu program pemerintah.
“Sangat miris sekali, sekretariat RW 015 turut dibongkar. Padahal ini tempat pelayanan publik, membantu Pemerintah Kota Depok dalam pengendalian sampah, pemantauan warga yang membuang sampah sembarangan, serta penyimpanan data dan inventaris RW,” kata Arif Afifullah kepada Berimbang.com melalui sambungan seluer. Selasa (16/12).
Arif mengaku telah menyampaikan permohonan kepada petugas di lapangan agar bangunan sekretariat tidak dibongkar. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak mendapat respons.
“Saya sudah bermohon agar tidak dibongkar, tapi bapak Agus dan bapak Teguh tidak peduli. Tetap harus dibongkar,” ujarnya.
“Ini bukan bangunan komersial, ini fasilitas warga,” tegas Arif yang juga dikenal sebagai pegiat sosial dan kemanusiaan di Kota Depok.
48 Bangunan Ditertibkan, 130 Personel Dikerahkan
Di sisi lain, penertiban yang dilakukan pemerintah kota disebut sebagai bagian dari penegakan aturan daerah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sekitar 48 bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Kemiri.
Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tentang ketertiban bangunan dan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Penertiban melibatkan lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, unsur TNI-Polri, pihak kecamatan dan kelurahan, hingga pengelola Pasar Kemiri.
Sebanyak lebih dari 130 personel diterjunkan dengan dukungan alat berat dan kendaraan operasional.
Perlu Evaluasi dan Pembedaaan Fungsi Bangunan
Meski mendukung ketertiban kota, Arif menilai pemerintah seharusnya melakukan klasifikasi dan evaluasi fungsi bangunan sebelum melakukan pembongkaran, khususnya terhadap fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau tujuannya menata kota, kami mendukung. Tapi jangan disamaratakan. Sekretariat RW ini justru membantu tugas pemerintah di tingkat bawah,” pungkasnya.
