DepokJabodetabek

Proses Penyusunan Dokumen Amdal Pasar Cisalak Di Pertanyakan Keabsahannya

Spread the love
Maket Rekonstruksi pembangunan PAsar Cisalak.      (Foto : Yuli Efendi)
Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok- Proses Lelang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pasar Cisalak menelan dana APBD tahun anggaran 2015 dengan nilai penawaran 451.060.000 rupiah di menangkan oleh PT Marina Cipta Pratama sebagai peringkat pertama dengan bobot nilai 74.13.

Persyaratan lelang klasifikasi usaha  yang diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan sebagai panitia lelang dari Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Depok di pertanyakan oleh pemerhati lingkungan dan juga tim kuasa hukum Serikat Pedagang Cisalak Kota Depok , Donny Sudrajat dimana dalam proses lelang tidak sesuai dengan Peraturan LPJK No. 3 Tahun 2013 tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Perusahaan Bidang Tata Lingkungan dengan Sub Bidang Jasa Konsultasi Lingkungan bahwa setiap badan usaha  harus mempunyai dan menunjukan SBU saat lelang berlangsung.

Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Amdal dan Persyaratan Pelatihan Lembaga Kompetensi Penyusun Amdal menerangkan lembaga penyedia jasa penyusun Amdal adalah badan hukum yang bergerak di bidang penyusunan Amdal.

 “ Dari proses  lelang tidak menyebutkan klasifikasi usaha hanya ada keterangan mempunyai pengalaman pada pekerjaan penyusunan Amdal  dan tidak menyebutkan persyaratan kompetensi penyusun Amdal seharusnya ULP mewajibkan adanya SBU diumumkan sedangkan SBU nya saja tidak diumumkan dalam proses pelelangan karena di pengumuman LPSE sebagai jasa konsultasi lingkungan adalah berbentuk badan hukum dan bukan berbentuk  perorangan,”ujar Donny.

“Sedangkan dalam proses penyusunan Amdal kalau kita lihat di LPSE, pemenang lelang diumumkan di bulan Januari akhir dan lelang pembangunan rekonstruksi di bulan maret, mana mungkin penyusunan Amdal bisa secepat itu, seperti contoh masukan dari masyarakat sekitar bisa memerlukan waktu 2 bulan dalam pengumpulan data belum lagi di sidang komisi amdal butuh beberapa bulan.

” Bagaimana Amdal bisa di pertanggungjawabkan bila proses awalnya saja tidak sesuai aturan dan proses penyusunannya hanya satu bulan,”tutur Donny

“Amdal bila penyusunannya tidak hati-hati akan bahaya karena akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan pastinya akan merusak lingkungan,”tambah Donny

 Berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Kania Parwanti saat dihubungi Berimbang.com  bahwa proses lelang sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang kita jadikan acuan lelang bukan SBU melainkan menurut aturan sah bila disusun oleh ahli yang bersertifikat karena kita sudah lewati sidang di komisi penilai Depok yang anggotanya PPSMLI UI dan BPLHD Jabar,”tulis Kania melalui pesan singkat. (18/3/2015) belum lama ini.

“Karena kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa melewati sidang Kerangka Acuan Kerja, jadi setahu saya dalam penilaian Amdal yang dilihat penyusunnya, untuk apa menunjukan SBU kalau Amdalnya tidak sah,”tulis Kania.

Sementara itu Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat, Mukri Friatna mengatakan Proses dalam penyusunan Amdal ada 3 tahapan yaitu KAK, Amdal dan UKL-UPL sesudah itu Dokumen Amdal, menurutnya proses tahapan itu diperkirakan waktunya 6 bulan.

“Kalau waktu penyusunan Amdal dalam waktu sebulan, saya rasa tidak cukup karena proses penyusunannya ada skedul waktu yang ditentukan dan bila penyusunan Amdal belum selesai, proses pembangunan jangan dikerjakan,” ucap Mukri saat di hubungi Berimbang.com melalui telepon selulernya.(Ber-1)

 

 

 

Tinggalkan Balasan