PPATK Blokir Rekening Dormant, Warga Diminta Bayar Rp100 Ribu untuk Aktifkan Lagi: Kebijakan atau Akal-Akalan?
BERIMBANG.COM — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tidak aktif (dormant) memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, selain tidak pernah diminta oleh pemilik rekening, proses aktivasi kembali disebut-sebut memerlukan biaya Rp100 ribu.
Salah satu yang mengalami kejadian ini adalah penceramah Ustaz Das’ad Latif. Ia mengaku kaget saat rekeningnya di salah satu bank pelat merah diblokir setelah tidak aktif selama tiga bulan. Dana di rekening tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian semen dan besi pembangunan masjid.
“Ketika saya mau tarik uang, ternyata tidak bisa. Disuruh bayar Rp100 ribu untuk buka lagi, lalu tunggu sampai tujuh hari. Padahal Presiden pernah bilang, komplain hari ini, hari ini juga dibuka,” ujarnya, Jumat (9/8/2025).
Menurut Ustaz Das’ad, kebijakan ini rawan menimbulkan kecurigaan publik. “Bayangkan kalau 120 juta rekening diblokir, kali Rp100 ribu. Itu jumlahnya fantastis. Jangan sampai rakyat mengira ini akal-akalan untuk pungut dana,” tegasnya.
PPATK sebelumnya berdalih kebijakan pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk mencegah tindak pidana penyalahgunaan rekening. Namun, sebagian warga menilai langkah itu perlu diimbangi transparansi mekanisme dan biaya, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat pada perbankan nasional.
“Kalau rakyat sudah tidak percaya bank, mereka akan menarik uangnya. Itu jauh lebih berbahaya,” pungkas Ustaz Das’ad.
Red