Bogor

Polresta Bogor kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil ungkap kasus curanmor yang selama ini meresahkan warga, diantaranya yang dilakukan di halaman parkir dalam rumah korban, dari penangkapan itu dua orang yang ditangkap menjadi tersangka pelaku curanmor terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Dua tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dengan dilengkapi barang bukti alat perusak stop kontak menggunakan kunci T,  dua tersangka ini merupakan bagian dari empat orang pelaku curanmor, yang baru tertangkap dua orang, sedangkan dua orang lagi dalam.pengejaran petugas.

Menurut pengakuan pelaku curanmor yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebagai pelaku curanmor dan mereka ini merupakan warga Kabupaten Bogor, tepatnya daerah parung, yang melakukan aksinya di daerah mekarwangi Bogor Barat, dan di Taman Corat coret wilayah Bogor Utara.

“Dan menurut tersangka, mereka melakukan pencurian tersebut berdasarkan pesanan, selain roda dua ada juga jenis pick up L 300, termasuk Gran max, dan mereka beraksi kebanyakan di perkampungan,  sehingga dengan leluasa melakukan aksinya,” kata Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, Jumat (22/03/24).

“Mereka ini yang sudah kami amankan merupakan petunjuk lokasi dan mengawasi keadaan lingkungan dikawasan operasi curanmor,  kerja mereka saat melakukan operasi menggunakan kunci T, untuk merusak stop kontak yang ada di kendaraan, bahkan menggunakan soket setelah kabel dirusak dan disambungkan lagi. Bahkan mereka hanya melakukan atas petunjuk teman dengan upah dua juta per unit L 300,” imbuhnya.

Bismo juga menegaskan, bahwa Polresta Bogor Kota siap menjalankan tugas untuk memberi rasa aman untuk masyarakat, dan pemeriksaan surat maupun kondisi dalam mobil.

“Kami dari pihak kepolisian siap menjalankan tugas untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Kami akan terus beroperasi siang dan malam melakukan pemeriksaan surat surat termasuk fisik dan memeriksa didalam kendaraan yang di khawatirkan ada barang dan benda ilegal yang membahayakan,” jelasnya.

“Bahkan kami juga akan melakukan patroli siber dari pagi sampai malam, termasuk Rajia knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat, kami akan melakukan tindakan ditempat, agar tidak ada lagi yang menggunakan kenalpot bising tersebut,” ujarnya.

Bahkan Kombes Bismo menyatakan, tidak akan segan terhadap yang telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Dan kami tidak segan segan terhadap mereka yang telah memprovokasi jalan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas yang dapat mengundang keributan bahkan menjadi pemicu tauran antar warga,” tuturnya.

“Kami dari pihak Polresta Bogor kota memberi rasa aman menjelang mudik lebaran, kalau ada rumah yang ditinggalkan ada mobil dan motor bisa dititipkan ke Polsek dimana warga tinggal, cukup dengan,  laporan dan gratis,” pungkasnya.

(Yosep)

Tinggalkan Balasan