PNS Lelaki Dan Wanita Masuk Hotel, Mau Ngapain ?
BERIMBANG.COM, Bogor – Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kewajiban yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010, Pasal 3, Angka 11 ; masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Hasil investigasi reporter Bogor, Dua orang tersebut Yd (lelaki) dan Ro (wanita) bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bogor,
Yd dan Ro terlihat seperti suami/istri masuk hotel. oknum PNS tersebut ternyata bukan suami istri yang berkeliaran pada jam kerja dan membawa pasangan beda kelamin masuk hotel.
Sumber yang tidak mau disebutkan nama mengatakan kejadiannya beberapa waktu lalu memergoki kedua oknum PNS tersebut masuk dan keluar dari salah satu hotel melati dikabupaten Bogor berduaan.
"masuk dan keluar (Yd & Ro) dari hotel pada jam kerja, ngapain bang dihotel berduan, penasaran saya bang lanjut saya ikuti hingga kerumah dan tempat kerjanya setelah ditelusuri ternyata bukan suami istri," katanya.
Lanjutnya, Entah apa yang dilakukan didalam hotel berduan, Berkeliaran pada jam kerja berada di salah satu hotel dikabupaten Bogor berduaan.
sebagai abdi negara yang diupah dari uang negara atau uang rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. (Tengku YusRizal )