Permasalahan Hukum dalam Era Bisnis dan Industri Hukum
BERIMBANG.com, Depok – Masih teringat jelas saat kita mendengar kalimat, “HUKUM UNTUK KEADILAN.” Sebagai pencari keadilan, penting untuk memegang erat slogan ini sebagai landasan dalam menjalankan profesi.
Manajer Partner WK Law Office, Wildan Kamil, memberikan pandangannya mengenai implementasi hukum saat ini. Menurutnya, penegakan hukum adalah elemen krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan peradaban sesuai semangat proklamasi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut pandangannya, upaya hukum dalam menegakkan prinsip keadilan sosial akan berhasil apabila dilakukan melibatkan berbagai pihak sesuai peran dan tanggung jawab yang diatur hukum yang berlaku. Pemahaman hukum dan penghormatan nilai-nilai negara hukum yang beradab, serta hak asasi manusia, harus menjadi tujuan bersama yang perlu diwujudkan bersama melalui peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum.
Dalam pandangannya, penegakan hukum di negara ini semakin rumit. Kasus-kasus hukum kontroversial menjadi perbincangan hangat di publik, menimbulkan kecemburuan sosial dan kegaduhan massa yang bersifat nasional. Masyarakat merasa tidak ada harapan menyelesaikan masalah hukum kecuali dengan kemauan pemerintah dan aparat hukum berfokus pada keadilan dan kepastian tanpa campur tangan eksternal.
Hukum sebagai panglima, menempatkan hukum dalam tatanan sosial untuk ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Van Apeldorn, tujuan hukum adalah menjaga ketertiban hidup manusia dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan dan kemerdekaan, menjaga perdamaian antar manusia dari pihak yang merugikan.
Di sisi lain, Wildan Kamil menyatakan bahwa hukum harus memberikan kebahagiaan dan keadilan sosial dengan kaidah hukum sebagai pedoman prilaku untuk menciptakan dan mempertahankan kedamaian dalam masyarakat.
Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan bersosial, berbangsa, dan bernegara. Penegakan hukum melibatkan upaya aparat penegak hukum dari kebijakan, formulasi, aplikasi, hingga eksekusi. Penegakan hukum adalah proses membuat undang-undang yang baik, mengaplikasikannya dengan efektif, dan menjadikan hukum sebagai panglima tanpa pandang bulu.
Pentingnya bahwa pilar penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Pengacara harus mandiri tanpa campur tangan eksternal. Semua pilar penegak hukum harus menjalankan tugas dan amanahnya dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.
Hukum menjadi harapan semua masyarakat Indonesia. – Wildan Kamil, WK Law Office, WK Law Firm, LBH Master Indonesia