Daerah

Perbup Pengadaan Barang Dan Jasa Perlu Dikaji Ulang

Spread the love

IMG-20160825-WA0027

BERIMBANG.COM , Sukabumi – Pengusaha sebagai mitra pemerintah  untuk pengadaan barang dan jasa, hal itu sudah di atur oleh peraturan presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperkuat oleh keputusan peraturan Gubernur , Walikota maupun Bupati,sesuai dengan otonomi daerah masing-masing tentang pengadaan barang tersebut.

Namun , dalam peraturan tersebut harus dikaji secara selektif agar para pengusaha sebagai mitra pemerintah tidak merasa keberatan.seperti halnya para pengusaha menyayangkan tentang Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Salah satu pengusaha Kabupaten Sukabumi yang tidak mau diberitakan namanya mengatakan, seharusnya perbup tersebut mengacu kepada klasifikasi jarak tempuh dan medan lokasi guna pelaksanaan pembangunan proyek,karena nilai harga yang sudah ditentukan oleh perbup sangat jauh dengan realita pembelian bahan material, karena jarak tempuh dan medan proyek sangat jauh dengan akses jalan yang tidak dapat dilalui oleh mobilisasi.

Lanjutnya, jadi untuk harga yang ada di pelabuhan ratu dan wilayah dua (2) kab.sukabumi harus berbeda, harga material harus kondisional. (Irwan/Surya)

Tinggalkan Balasan