Pemprov Jabar Larang Minta Sumbangan Dijalan Untuk Masjid
BERIMBANG.com, Bandung— Mulai Senin, 14 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan larangan resmi terhadap segala bentuk pungutan atau penggalangan dana di jalan raya. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi, menegaskan bahwa praktik meminta sumbangan di jalan atas nama pembangunan tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya tidak lagi diperbolehkan.
“Segala bentuk kegiatan yang mengganggu keselamatan lalu lintas akan kami tindak. Kami akan keluarkan surat edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Dedi kepada Kompas.com.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah potensi kecelakaan dan kekacauan lalu lintas yang seringkali ditimbulkan oleh aksi pungutan di jalan.
Dedi juga meminta jajaran pemerintahan daerah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota, agar segera bersiap menghadapi dampak kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya peran aktif para pemimpin lokal dalam menyosialisasikan dan mengawal kebijakan ini.
“Kami minta kepala desa, camat, bupati, dan wali kota ikut mengantisipasi dampaknya. Untuk pembangunan masjid atau musala, Pemprov siap berkolaborasi. Mari kita cari solusi tanpa harus menggunakan jalan sebagai tempat pengumpulan dana,” tegasnya.
Menurut Dedi, pemanfaatan jalan harus dikembalikan pada fungsinya sebagai sarana transportasi umum yang aman dan nyaman.**