Daerah

Pelayanan Pengadilan Agama Cianjur Dinilai Merugikan Masyarakat

Spread the love

BEEIMBANH.com, Depok – Pengadilan Agama Cianjur dinilai sangat merugikan masyarakat, di mana salah satu pengguna layanan merasa dirugikan atas pelayanan yang diterima. Awalnya, seorang warga yang ingin mengurus penetapan/isbat nikah dilayani dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Warga tersebut mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk meminta keterangan, kemudian Posbakum membuat surat permohonan sesuai keinginan pemohon yang kemudian ditandatangani. Selanjutnya, warga melanjutkan pendaftaran ke loket yang tersedia dan membayar panjar perkara sejumlah sekitar 750 ribu rupiah.

Setelah itu, pemohon menerima undangan untuk menghadiri sidang sekitar dua minggu setelah pendaftaran dan mendapatkan nomor perkara. Namun, saat tanggal sidang tiba, pemohon diminta untuk mengambil nomor antrian sidang di Pengadilan Agama dan menunggu dipanggil ke ruang sidang. Namun, di ruang sidang, Hakim menyatakan bahwa permohonan perkara harus dicabut karena kesalahan dan pemohon harus membuat permohonan perkara baru.

“Bukan perkara ini, ini keliru, berkas harus dicabut, dan buat permohonan perkara baru yang konsensus karena suami pemohon sudah meninggal,” ujar Hakim Ketua dengan nada keras di ruang sidang belum lama ini.

Dengan kekecewaan yang mendalam, pemohon melakukan pendaftaran ulang dengan perkara yang berbeda, serta mengunjungi kembali Posbakum untuk mengambil sisa uang panjar perkara.

Salah satu anggota keluarga pemohon, AF, sangat kecewa dengan pelayanan Pengadilan Agama Cianjur yang dianggap merugikan, terutama dalam hal waktu tunggu yang lama untuk isbat nikah dan kelebihan uang panjar 500 ribu rupiah yang hangus.

“Kami menuntut pihak pengadilan untuk bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada kami yang sangat merugikan, dan ke depan diharapkan tidak terjadi kesalahan serupa lagi,” ujar AF dengan nada kecewa.

Iik

Tinggalkan Balasan