Berita Utama

Pantas Saja BPN Kabupaten Bogor 1 Sering Didemo, Proses Sertifikat Saja Tak Kunjung Usai

Spread the love

BERIMBANG.com – Pemilik lahan tanah pasti geram karena pengajuan sertifiat tanah gak beres-beres, apalagi kasus sengketa kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor 1, Jawa Barat.

Pada Juli 2024, Demontrasi atau Unjuk Rasa (Unras) warga dan mahasiswa soal dugaan banyaknya kasus sengkarut kepengurusan lahan tanah di BPN Kantah Kabupaten Bogor 1 belum usai. Hal itu ditanggapi mahasiswa dan warga dengan unjuk rasa (Unras).

Diantaranya, aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar warga dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bogor Raya, pada Juli 2024, meminta informasi soal tanah yang dikuasai oleh PT Djasinga, sedangkan warga mengaku telah menggarap lahan itu turun temurun.

Namun pihak Kantah melalui Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Bogor, Taufik Haryono enggan memberi informasi secara detail soal itu, ia menyerahkan jawaban pada pimpinannya.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yuniar Hikmat Ginanjar, saat bertandang ke Kantah Kabupaten Bogor 1, pada (8/7/2024), enggan memberi komentar soal Unras.

“Silahkan tanyakan langsung kepada Kakan (Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor 1) mengenai masalah (PT Jasinga Vs Warga) tersebut,” ujar Kakanwil Jabar.

Pun dihari yang sama (8/7), Kakantah BPN Kabupaten Kabupaten Bogor 1 Yuliana, terpantau sibuk mengantar Kakanwil memasuki mobilnya, ia malah mengarahkan jawaban ke Kepala Seksi (Kasi) terkait alias bungkam.

Terjadi lagi demonstrasi dibulan yang sama pada (26/7/2024) digelar oleh Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) dan masyarakat. Mengungkap sengkarut banyaknya kasus yang tak kunjung usai, di Kantah Kabupaten Bogor 1.

Unras Gemasura meminta Kakantah Kabupaten Bogor 1 di copot sebab tak becus menyelesaikan masalah. Dalam pernyataan secara tertulis membeberkan salah satunya kasus di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor soal tanah kas Desa seluas 34 hektar belum juga kelar.

Pihak Kantah melalui Kepala Seksinya Iman, menanggapi para pendemo Gemasura, ia meminta waktu dan mengkaji masalahnya agar bisa diselesaikan.

“Dan mungkin kedepannya kita akan melakukan kajian terlebih dulu bersama dengan Seksi teknis lainnya terkait dengan permohonan yang di mohonkan oleh pemerintah Desa,” jelas Iman, “Kami mohon waktu lah untuk melihat permasalahannya seperti apa,” Kata Iman.

Sertifikat tanah gak kelar-kelar

Selain didemo warga dan mahasiswa, pengajuan berkas/dokumen pengakuan hak atau membuat sertifikat tanah untuk pertama kalinya di BPN Kantah Kabupaten Bogor 1, lamban dan bahkan terkesan memperlambat.

Hal itu terhimpun dari Informasi para kuasa pemohon yang menunjukan tanda terima dokumen, kepada berimbang.com rata-rata pengajuan tahun 2023. Semuanya mengeluh soal lambatnya penyelesaian terbit sertilikat tanah untuk pertama kali atau pengakuan hak.

Keterangan di apliaksi sentuh tanahku terbaca semua nomor berkas para pemohon itu telah melewati aturan waktu yang ditentukan. Proses pengakuan hak 98 hari kerja.

Salah satu kuasa pemohon yang mengadu kepada wartawan, ia enggan menyebut nama, bercerita keheranan soal persyaratan yang selalu hadir usai mendapat arahan dari staf diruangan Sekretaris Bersama atau Sekber.

“Setiap kali saya tanya berkas, dulu saya selalu diarahkan ke Sekber, ada aja kurangnya. Selalu saya siapkan kekurangan itu. Kenapa gak sekalian gitu (soal kekurangan syarat), jadi kan.. Enggak bulak balik,” kata kuasa pemohon.

Kisah kuasa pemohon tersebut serupa dengan pemohon lainnya yang meminta wartawan mengawal perjalanan berkasnya, “Sudah di Korsub (Koordinator substansi) bang, Sudah dikasi (Kepala Seksi) bang,” kata staff di Sekber, ke wartawan, beberapa waktu lalu.

Pun, pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, berkas/ dokumen yang telah naik ke Kepala Kantor, “Berkas balik lagi bang, saya belum periksa,” kata Staf di Sekber.

Pernyataan para staf itu diteruskan ke Kakan, namun komunikasi terakhir menanyakan soal berkas yang harus ditanda tangan Kakan, nomor ponsel wartawan di kala konfirmasi diduga di blokir, tidak bisa lagi menghubunginya, terpantau hanya ceklis satu.

Bahkan kepala kantor yuliana sebelum memblokir nomor wartawan, melalui pesan singkat whatapps, dikala anak buahnya tak mengerti pekerjaannya, ia mengatakan juga, “Silahkan bapak tanya Korsub atau Kasi,” Balas Yuliana beberapa bulan lalu, saat ditanya soal perjalanan berkas yang tak kunjung usai.

Hingga tahun 2024 berganti tiga kali Koordinator di Sekber, permohonan itu masih belum usai juga, salah satu staf memberi info terkini satu diantara perjalanan berkas, “Dikasi bang,” jawab staf, saat ditanya soal pengajuan yang telah setahun lamanya belum juga usai. Beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, pengawalan wartawan soal pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sebagai kontrol sosial, sebab anggaran mereka dibiayai oleh rakyat melalui APBD dan APBN yang wajib diawasi.

Beberapa kali berimbang.com mencoba datang langsung konfirmasi dan klarifikasi memimta tanggapan beberapa hal soal pelayanan dan aksi unjuk rasa warga dan mahasiswa, Kepala Kantor selalu sibuk sulit ditemui.

Melalui Kepala Substansi Tata Usaha (Kasubag TU) Kantah Kabupaten Bogor 1, Muhaimin Hamidun Umar, selalu menjawab soal perjalanan berkas, “Wss. (Walaikumsalam) Ijin abangku..aq (aku) coba cek updatenya,” ketiknya melalui pesan singkat whatsapps.

Soal dua kali Unras dibulan yang sama dilakukan oleh mahasiswa, Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar, hanya menjawab, “Ijin abangku ..akan d buatkan klarifikasi,” tulisnya. (26/7/2024), hingga (31/7/2024) redaksi belum menerima atau mendapat jawaban yang dijanjikannya.

Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, selalu mewanti-wanti soal mudahkan kepengurusan pembuatan sertifikat untuk pertama kali.

Pun Menteri sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengatakan hal yang sama, agar mempermudah terbitkan sertifikat tanah pertama kali, hingga dibuatkan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan lainnya.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan