Opini Hukum Ormas Maluku Satu Rasa Kab.Bogor
BERIMBANG.COM, Bogor – Indonesia sebagai negara hukum memberikan kebebasan WNI untuk berkumpul dan berserikat.
Terkait dengan keleluasaan tersebut masyarakat Maluku yang berdomisili di Kab.Bogor bersepakat membentuk Ormas Maluku Satu Rasa dengan semangat “Iris Di Kuku Rasa Di Daging” yang berarti susah senang ditanggung bersama.
Bidang Hukum Maluku Satu Rasa Abdul Kodir Kotu,S.H berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan redaksi.
“Harapanya semoga Ormas Maluku Satu Rasa ini dalam melakukan fungsi Kontrol Sosial wajib seturut dengan Hukum, Perundangan dan Peraturan yang berlaku”, kata Abdul.
“Kami berupaya dapat bersinergi dengan ormas, media, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kab.Bogor pada khususnya”, tambah Ruddy Rissakota sebagai Ketua Maluku Satu Rasa.
Maluku Satu Rasa yang berkantor di Ruko Dua Raja Blok A No.23 Jalan Raya Jakarta-Bogor Km.51 Ciluar-Cijujung-Sukaraja Bogor berharap bisa menjadi ruang membangun silaturahmi dan kerja sama dengan semua pihak.
Red