Non Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan PPNPN Pemkab Bogor, Menunggu Audit BPK
BERIMBAMG.com – Mulai bulan Mei 2020, kepesertaan BPJS kesehatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dinonaktifkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teuku Mulya membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, dikantornya beberapa waktu lalu.
“BPJS memutuskan secara sepihak,” katanya, “Kalau meng cut (menonaktifkan) BPJS yang cut,” terang dia, sembari menjelaskan rujukan peraturan presiden.
Mulya juga menjelaskan isi surat Sekretaris Daerah yang dikirim kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bernomor: 842.2/86-BPKAD, tanggal 8 mei 2020. perihal: Penonaktifan kepesertaan PPNPN.
Dikutip sebagian isi surat, “Terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPJS kesehatan cabang Cibinong terhadap penafsiran peraturan presiden,”
Rujukan BPJS kesehatan Cabang Cibinong Kabupaten Bogor menurut Mulya, “Mereka (BPJS) mempersepsikan bahwa pembayaran berdasarlan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota),” katanya.
“Ada selisih disitu, selisih upah harian tertinggi daerah dengan UMK, kita masih berpatokan dengan ini, bahkan kita membuat kajian hukum,” terangnya.
“Bagian perundang-undangan menyatakan bahwa tidak ada kewajiban kita membayar sesuai UMK, mereka meminta sesuai UMK,” kata Mulya. “Kita mengacu ke kajian hukum,”
Ia menegaskan, “memang ada selisih UMK itu yang harus dibayarkan, kalau jumlah seluruh honorer di Kabupaten bogor lumayan juga,” katanya, “Tepatnya itu, hampir dikisaran (Rp) 4 sekian milyar, itu yang harus kita (Pemkab) bayarkan,”
Selain itu dikutip isi surat dari Sekda, “Terhadap penyikapan atas perbedaan persepsi tersebut, Pemkab Bogor menunggu hasil audit dan rekomendasi dari tim BPK RI Perwakilan Jabar, atas audit laporan keuangan tahun 2019,“
Pembayaran kembali premi subsidi Pemkab, “Sambil kita (Pemkab) melakukan dulu pertama negosiasi dengan BPJS, yang kedua adalah hasil audit BPK,” katanya, “BPK opininya seperti apa, sebaiknya seperti apa,” ujar Mulya.
“Berdasarkan surat pak Sekda itu, agar dilakukan pembayaran PPNPN mandiri, mereka bayar sendiri, supaya gak putus BPJS mereka,” terangnya.
Teknis pembayaran, “kita kan di cut off nya (di nonaktifkan) bulan Mei, Januari sampai April kita titipkan ke SKPD yang 4% itu, agar mereka (SKPD) menyetorkan ke BPJS,” terangnya. “per Mei ini yang 4% itu kita tahan, tidak kita bayarkan ke SKPD,” katanya.
Secara terpisah, Staf Administrasi Kepesertaan BPJS kesehatan cabang Cibinong, Riza Pahlevi menjelaskan penonaktifan peserta BPJS kesehatan,
“Untuk iuran PPNPN ini kenapa dinonaktifkan, karena pemerintah dari kabupaten bogor ini, tidak membayar sesuai dengan besaran UMK,” terangnya, dikantor BPJS Cabang Cibinong, Rabu 24 Juni 2020.
“Selama ini kan.. gaji PPNPN dibawah UMK, ada yang sejuta, sejuta limaratus, dua juta, kesepakatannya harus sesuai dengan UMK, bila kurang dari UMK maka pesertanya akan tidak aktif,” kata Riza.
Riza mengungkapkan tunggakan Pemkab Bogor mulai dari 2019, hingga kini. “Dari tahun-tahun sebelumnya kalau gak salah masih ada,” katanya,
“Tahun 2019 nih, (untuk aktif kembali-red) bayar kekurangannya dulu tahun 2019, bayar 2020 dan bayar bulan berjalan, nanti kita bisa bantu untuk diaktifkan,” terang Riza.
Riza menegaskan kembali, “Jadi kita sudah sepakat sama pihak BPKAD, bahwasannya peserta tersebut jika nilai nominalnya kurang dari UMK, maka akan dinonaktifkan,” katanya.
“Kita sudah koordinasi juga dengan BPKAD, ke Bupati juga sudah, jawabannya sama masih pending dulu,” Pungkas Riza Pahlevi.
Sementara, selaku PPNPN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengeluh bila harus membayar iuran BPJS dari gajinya sendiri.
“Anak 4, saya dan istri, harus bayar 400 ribu.. dan sekarang gak bayar, belum bayar, berat bang,” kata PPNPN, ia meminta tidak menyebut namanya.
(Tengku Yusrizal)