Naik Rp 1,9 Miliar, Kekayaan Gibran Tembus Rp 27,5 M Tanpa Utang Sepeser Pun

Berimbang.com – Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode pelaporan 2024. Berdasarkan dokumen e-LHKPN yang disampaikan pada 28 Maret 2025 lalu, total kekayaan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu tercatat mencapai Rp 27.519.975.620—mengalami kenaikan sekitar Rp 1,9 miliar dibanding laporan sebelumnya.

Yang mengejutkan, Gibran tercatat tidak memiliki utang sama sekali dalam laporan kekayaannya. Artinya, seluruh hartanya bersih tanpa beban pinjaman—sebuah kondisi yang jarang ditemukan di antara pejabat publik lainnya.

Rinciannya: Tanah, Saham, dan Kas

Mayoritas kekayaan Gibran masih didominasi properti berupa tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 17,44 miliar, tersebar di Solo dan Sragen, Jawa Tengah. Selain itu, Gibran juga memiliki surat berharga senilai Rp 5,55 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 3,93 miliar.

Adapun koleksi kendaraan Gibran tergolong sederhana, terdiri dari tujuh unit yang nilainya total hanya mencapai Rp 312 juta, termasuk dua unit Toyota Avanza lawas dan satu motor klasik Honda CB-125 tahun 1974.

Berikut sebagian daftar aset tanah dan kendaraan milik Wapres:

Tanah dan Bangunan:

  • Solo (500/300 m²): Rp 6 miliar
  • Sragen (2.000 m²): Rp 2,6 miliar ×2
  • Solo (112 m²): Rp 1,5 miliar
  • Solo (113 m²): Rp 700 juta
  • Solo (896 m²): Rp 1,79 miliar
  • Solo (1.124 m²): Rp 2,24 miliar

Kendaraan:

  • Honda Scoopy (2015): Rp 7 juta
  • Honda CB-125 (1974): Rp 5 juta
  • Royal Enfield (2017): Rp 40 juta
  • Toyota Avanza (2016): Rp 85 juta
  • Toyota Avanza (2012): Rp 55 juta
  • Isuzu Panther (2012): Rp 60 juta
  • Daihatsu Grand Max (2015): Rp 60 juta

Perjalanan Kekayaan Sejak 2020

Jika ditarik ke belakang, kekayaan Gibran mengalami fluktuasi namun terus menanjak secara perlahan:

  • 2020: Rp 21,15 miliar
  • 2021: Rp 25,29 miliar
  • 2022: Rp 26,03 miliar
  • 2023: Rp 25,54 miliar (Oktober)
  • 2023: Rp 25,57 miliar (Desember)
  • 2025: Rp 27,52 miliar

Kenaikan signifikan pada 2025 mengundang pertanyaan di tengah sorotan publik atas peran Gibran dalam perpolitikan nasional pasca pencalonan Wakil Presiden.

Transparan Tapi Masih Misterius?

KPK menyebutkan bahwa seluruh harta Gibran berasal dari “hasil sendiri”, tanpa ada keterlibatan warisan, hibah, atau utang. Namun publik menuntut kejelasan lebih lanjut soal sumber perolehan kekayaan, terutama terkait usaha Gibran dan hubungannya dengan jejaring bisnis keluarga.

Di tengah tantangan politik dan sorotan tajam terhadap praktik nepotisme, LHKPN ini menjadi bagian dari transparansi yang penting, namun belum cukup menjawab seluruh keraguan masyarakat.**