Mulai Bulan Depan, Petani Rumput Laut Harus Miliki Ijin
BERIMBANG.COM, Nunukan – Mulai awal bulan depan pengusaha maupun petani rumput laut di Kabupaten Nunukan harus memiliki izin.
Hal ini untuk meningkatkan kualitas dan menjaga harga beli dan harga jual rumput laut di pasaran. Dengan memiliki izin, diharapkan harga tetap terjaga dan stabil tanpa merugikan semua pihak.
Hal ini menjadi kesepakatan Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Kabupaten Nunukan dan Asosiasi Pengusaha Rumput Laut Kabupaten Nunukan pada pertemuan baru-baru ini yang difasilitasi Bupati Nunukan Basri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan Haji Dian Kusmanto, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan Abdul Munir.
“Pertanggal 1 Juni 2015, baik pengusaha maupun pembudidaya rumput laut harus memiliki surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha perikanan,” kata Jamaluddin, Kepala Seksi Pengawasan dan Perizinan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan, Minggu (10/5/2015).
Jamaluddin menjelaskan, izin untuk pedagang akan diterbitkan kolektif dengan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Pedagang Rumput Laut Kabupaten Nunukan.
“Persyaratan akan lebih dipermudah dan diberi jangka waktu setahun untuk melengkapi perizinan secara sempurna,” ujarnya.