Kuasa Hukum : Saya Minta Penasehat Dewan Pers Baca Lagi Undang – Undang
BERIMBANG COM, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggugat Dewan Pers (DP), melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memasuki Sidang ke lima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum dua organisasi Pers, Dolfie Rompas, memaparkan "Tadi ada komplen dari pihak tergugat dewan pers, bahwa salah satu legal standing, dari PPWI belum lengkap," katanya, selesai sidang (4/7/2018)
"pemahaman mereka (penasihat hukum dewan pers), bahwa legal standing berdasarkan organisasi itu harus berbadan hukum, padahal didalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang ormas jelas pasal 16, bahwa organisasi masyarakat itu, bisa berbadan hukum bisa juga tidak berbadan hukum." terang Rompas.
"Kalo untuk berbadan hukum, itu tadi kita jelaskan dihadapan hakim, bahwa memang di SK-kan oleh kementrian hukum dan Ham, tetapi untuk non badan hukum cukup dikeluarkan surat keterangan dari kementrian dalam negeri, dalam hal ini Kesbangpol," papar Dolfie
Lalu, Rompas menjelaskan "untuk PPWI sendiri itu sudah memiliki SK kesbangpol dan sudah kita tunjukan, tetapi masih kurang puas, tidak apa-apa, saya suruh mereka coba membaca lagi undang-undang, agar supaya mengerti apa yang dimaksud daripada undang-undang tersebut," ujarnya.
"Jadi jelas, bahwa tidak ada masalah legal standing penggugat baik dari PPWI ataupun dari SPRI," Imbuhnya.
"Selanjutnya, proses mediasi antara penggugat dalam hal ini kami penggugat PPWI dan SPRI dengan dewan pers. Pada intinya kami sebagai kuasa hukum mengikuti apa yang diinginkan oleh principal kami," ungkap Rompas.
"bahwa apa yang kita gugat, itulah yang dilaksanakan, ada beberapa kebijakan dewan pers yang harus dicabut, kalau itu dipenuhi maka kemungkinan mediasi akan terjadi, tapi kalo tidak ya kita tetap akan terus berjuang agar supaya kebijakan tersebut dicabut oleh putusan pengadilan, intinya kita siap untuk bermediasi," terangnya Rompas.
Lanjut Rompas "Dengan catatan bahwa kebijakan-kebijakan yang dianggap, dirasa itu tidak adil, salah satunya adalah Uji kompetensi (wartawan) harus dicabut dulu, kalo tidak, ya mediasi sudah kita pastikan akan gagal," Rompas menegaskan.
Dolfie Rompas mengajak para jurnalis seluruh Indonesia mengawal "Keputusan pengadilan jakarta pusat harus benar-benar adil, karena harus kita ingat bahwa pers itu adalah salah satu pilar demokrasi bangsa untuk kemajuan bangsa ini, apalagi terjadi kriminalisasi terhadap pers. Sidang akan dilanjut Minggu depan, rabu 11 juli 2018," menutup.
Terpisah, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan "Penasihat hukum dewan pers itu abal-abal, mereka tidak mengerti undang undang," ujarnya, percakapan via telpon aplikasi whatsaps, dihari yang sama.
"para penasihat hukum Dewan Pers masih baranggapan segala sesuatunya pake cap-capkan (stempel basah) padahal sekarang sudang zaman teknologi canggih, sudah diganti oleh barkode scaner," ungkap Wilson,
Lanjut Wilson "Saya menyarankan kepada anggota dewan pers, agar mempelajari seluruh perundang undang undangan yang berlaku di Indonesia, terutama penasihat hukum Dewan Pers, kemampuan mereka sama seperti mahasiswa praktikum," ujarnya
"satu lagi, mereka anggota Dewan pers duduk sebagai dewan pers apakah ada SK dari Presiden atau ditunjuk-tunjuk begitu saja," tanya wilson. (Tengku YusRizal)