Komjak Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Jaksa
BERIMBANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung berharap sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2020 dapat meningkatkan kontrol pengawasan baik terhadap kinerja perilaku dan etika jaksa.
“Sehingga jaksa ini akan semakin maju sesuai yang diharapkan, modern, profesional dan demikian itu juga harus dipahami benar oleh komisi kejaksaan sesuai dengan undang-undang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (7/8).
Dikatakan, setidaknya kinerja komisi yang lama dengan yang baru ini dilihat evaluasinya. Evaluasi itu bisa dibicarakan dalam suasana terbuka, saling menghormati satu sama lain, sehingga ke depan misi ke depannya bukan hanya kejaksaan atau komjak saja.
“Tapi keduanya juga lebih sinergis, tidak saling menempatkan diri sebagai oposisi,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2020 di Istana Negara, Kamis (6/8).
Kesembilan anggota Komisi Kejaksaan itu adalah Sumarno (Ketua dari unsur pemerintah), Erna Ratnaningsih (wakil merangkap anggota dari unsur masyarakat), Ferdinand T Andi Lolo (anggota dari unsur masyarakat), Pultoni (anggota dari unsur masyarakat), Barita LH Simanjuntak (anggota dari unsur masyarakat).
Selanjutnya Yuni Arta Manalu (anggota dari unsur masyarakat), Indro Sugiarto (anggota dari unsur masyarakat), Yuswa Kusuma AB (anggota dari unsur pemerintah) dan Tudjo Pramono (anggota dari unsur pemerintah).
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan bahwa seluruh anggota Komisi Kejaksaan akan menjalani tugasnya dalam mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, serta perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno mengatakan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan adalah mendorong kinerja kejaksaan untuk lebih baik lagi.(sp)