Klarifikasi BPN Kantah Kabupaten Bogor, Pemohon: Keren Responnya Cepat
BERIMBANG.com – Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten bogor Yusep, mengklarifikasi pemberitaan, rumitnya baliknama Sertipikat hak milik (SHM).
Yusep menjelaskan prosedur balik nama yang diajukan pemohon belum lengkap, sesuai aturan proses dalam SHM nama orangtua yang sudah meninggal harus mengatasnamakan ahli waris.
“Ini ada yang kurang berkasnya, kami dari BPN harus taat pada aturan, emang kekurangannya itu belum balik nama ke waris,” katanya diruang kantornya, Jumat, 4 November 2022.
“Jadi ini benar sudah AJB (Akta Jual Beli) dari waris ke pembeli, tapi di sertipikat masih atas nama orangtuanya yang sudah meninggal tentunya harus proses waris terlebih dahulu, nah ini yang belum ada, dilengkapi ya,” ujar Yusep, yang didengarkan pemohon.
Proses kelengkapan data, Yusep menjelaskan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari , ia mencontohkan sengketa-sengketa yang bermula tidak lengkapnya data, yang berimbas pada fakta saling klaim.
“Kami pihak BPN, harus jeli mempelajari validnya data yang masuk, bayangkan, yang masuk ke kita ini lebih dari 1000 data, kami wajib mencermati hal itu agar tidak terjadi sengketa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan pemohon merasa diprank, pemohon mengakui belum memahami alur proses balik nama, setelah mendengar penjelasan pihak BPN Kantah Kabupaten Bogor, pemohon memgerti dan akan melengkapi kekurangan berkas tersebut.
“Siap, nah.. kalau begini kan saya ngerti, alhamdulilah, ternyata respon BPN cepat juga ya.. keren bang, saya apresiasi kinerja BPN Kabupaten Bogor,” katanya.
(Tengku Yusrizal)