Ketua Katar Kecamatan Cijeruk, Mengundurkan Diri atau Dimundurkan
BERIMBANG.COM, Bogor – Mundurnya Rama Wijaya sebagai Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor berbuntut pengaduan Rama kepada LBH Pendekar yang beralamat di Desa Pasir Jaya Kecamatan Cigombong, dan pengunduran Rama menimbulkan pertanyaan apakah mengundurkan diri atau dimundurkan.
Sebagaimana dikatakan Hendra Sudrajat, S.H. selaku Ketua LBH Pendekar bahwa pihaknya telah secara resmi menerima pengaduan dari Rama Wijaya yang merasa telah terdzolimi dengan adanya surat Mosi Tidak Percaya hingga memaksa dirinya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cijeruk.
Dalam pengaduannya, menurut Hendra, Rama mengaku terdzokimi oleh jajaran MPKT yaitu majkis Pertimbangan Karang Taruna yang seharusnya memberikan bimbingan terhadap dirinya justru sebaliknya membuat skenario hingga adanya Surat Mosi Tidak Percaya dan memaksa Ketua Katar Kecamatan tersebut harus mundur, atau dengan kata lain dimundurkan dan tidak secara murni mengundurkan diri
“Sebagai Kuasa Hukum, kami akan membela klien kami yang sesuai dengan laporannya telah didzolimi oleh jajaran Pengurus MPKT. Karena terbukti perbuatan jajaran pengurus MPKT itu telah merugikan dan mencoreng nama baik klien kami dan tentunya dapat dijerat dengan pasal hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hendra dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (7/1/25).
Menurut Hendra, MPKT memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan masukan apabila Ketua Katar dianggap telah melakukan kesalahan, “Sebagaimana diatur dalam Permensos nomor 25 tahun 2019, MPKT memiliki wewenang untuk menegur dan memberikan masukan kepada Ketua Katar apabila dianggap telah melakukan kesalahan, bukan malah melakukan pembiaran apalagi jika terbukti menjerumuskan dengan turut serta ‘by desain’ melakukan tindakan mosi tidak percaya,” ungkapnya
“Selain itu, legalitas mosi tidak percaya dari 6 Desa tersebut perlu dibatalkan demi hukum karena tidak adanya tanggal surat dan dapat dikatakan surat kaleng yang ilegal,” imbuhnya.
Permasalahan lainnya menurut Hendra adanya Karang Taruna Desa Tajurhalang yang ikut tandatangan dalam surat mosi tidak percaya, “Dikatakan Klien kami bahwa Desa Tajurhalang belum terbentuk Karang Taruna namun ikut mendatangani bahkan lengkap dengan stampel mengatasnamakan Karang Taruna Desa Tajurhalang. Ini merupakan pembodohan publik,” tegasnya.
“Jika benar dugaan kami, di sini seperti ada upaya adu domba antar pemuda Karang Taruna dan upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami yang pada intinya bertujuan mengkudeta jabatan Ketua Katar Kecamatan yang syah. Hingga pada akhirnya terjadi perpecahan di wilayah, dan hal tersebut nyata-nyata telah merusak hubungan baik antara Ketua Kecamatan dengan para Ketua Katar di tingkat desa,” ungkapnya.
Hendra mengatakan pihaknya segera akan mengundang jajaran MPKT guna mengklarifikasi permasalahan tersebut dalam rangka musyawarah dan klarifikasi, “Namun jika yang bersangkutan tidak hadir, maka laporan akan segera kami layangkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,dengan Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan tujuan untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar.
Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu, yaitu menggunakan surat palsu seolah-olah asli dengan maksud untuk menipu pihak lain.
pungkasnya. (NA)