KANNI Gerak Cepat Bangun Kesadaran Hukum Kepala Desa, Dapat Dukungan Langsung Wamendes

Spread the love

JAKARTA — Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Pada Kamis (23/10/2025), organisasi ini mendapat kesempatan khusus memaparkan program advokasi hukum bagi kepala desa di hadapan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Reza Patria, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., bersama Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang, S.T., menjabarkan program bertajuk “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa.”

Program ini mencakup pelatihan hukum desa, workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga bantuan hukum gratis bagi perangkat pemerintahan desa seperti kepala desa, sekretaris, dan bendahara.

“Kegiatan ini bagian dari upaya kami membina konsultasi dan memberikan bantuan hukum kepada perangkat desa. Hukum harus dipahami agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan,”
Ruswan Efendi Ar, Ketua Umum KANNI

Ruswan menegaskan, pemahaman hukum merupakan pondasi penting penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan dana desa yang rawan persoalan hukum.

“Kami ingin kepala desa memahami hukum agar terhindar dari jeratan pidana korupsi. KANNI hadir sebagai solusi dan pelindung hukum bagi mereka,” ujarnya.

Sejak 2018, KANNI telah menjalankan program serupa di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor, dengan respon positif dari para kepala desa yang merasa terbantu dalam memahami aspek hukum pemerintahan.

Wamendes Ahmad Reza Patria menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai langkah KANNI sejalan dengan misi pemerintah memperkuat kapasitas aparatur desa.

“Kami mendukung penuh inisiatif KANNI. Selama ini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dalam konteks hukum. Maka, upaya ini sangat strategis,”
Ahmad Reza Patria, Wakil Menteri Desa PDTT

Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan dukungan moral secara tertulis agar program advokasi hukum tersebut terus berlanjut.

“Kepala desa harus mendapatkan perlindungan dan pemahaman hukum yang memadai. Ini bagian dari membangun tata kelola desa yang bersih dan transparan,” kata Reza menutup pertemuan itu.

Yoaef Bonang

Jakarta

Tinggalkan Balasan