Kabid Wasdal Sosialisasikan Perwa IMB Dan Reklame
BERIMBANG.COM, Depok – Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok sosialisasikan Peraturan Walikota dan Peraturan Walikota Reklame No. 12 Tahun 2015 tentang persyaratan tata cara perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan bertempat di Gedung Sasono Mulya, Kalimulya. Rabu. (2/12/2015) dan Sawangan golf. Kamis (3/12/2015)
Peraturan Walikota (Perwa) No. 12 Tahun 2015 merupakan turunan dari Perda 13 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Kabid Wasdal Tarkim, Citra Yulianti mengatakan dengan adanya sosialisasi Perwa dapat memberikan pemahaman tata cara pembuatan IMB dengan mudah kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan di Kota Depok.
” Dengan turunnya Perwa No. 12 Tahun 2015 mempermudah masyarakat mengurus IMB apalagi dengan turunnya Perwa ini, Akte Jual Beli (AJB) juga bisa diajukan bilamana tidak mempunyai sertifikat tanah,” ujar Citra usai sosialisasi kepada berimbang.com.
Citra juga mengatakan, dari tahun 2013, 2014 dan 2015, masyarakat yang tidak mempunyai IMB naik terus 50 persen tiap tahunnya.
” Mudah-mudahan dengan adanya Perwa baru dapat juga memberikan kesadaran kepada masyarkat yang akan mendirikan bangunan untuk mengurus IMB sehingga dapat meningkatkan retribusi daerah,” Ucap Citra.
Untuk penegakan Perwa, masih menurut Citra, akan terus ditingkatkan supaya bangunan yang belum memiliki IMB untuk segera mengurus IMB.
Sementara itu, Wakil Komisi A, Hamzah mengatakan, sosialisasi Perwa yang baru agar diketahui oleh lurah, camat dan masyarakat mengenai pasal perpasal di Perwa tersebut untuk disosialisasikan kepada elemen masyarakat yang belum mengetahuinya.
Hamzah menjelaskan, bangunan yang tidak ber IMB ada di Kota Depok sekitar 100 ribu lebih.
” untuk itu dengan adanya Perwa yang baru, mudah-mudahan dapat meminimalkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal mengurus ijin bangunan,” Ujar Hamzah.
Lanjut Hamzah, dengan adanya Perwa yang baru dapat memudahkan persyaratan yang ada sebelumnya, dari persyaratan yang sulit dapat dipangkas seperti contoh yang tadinya harus memakai sertifikat, sekarang bisa menggunakan AJB.
Berikut Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan :
Pasal 2
- IMB wajib dimiliki oleh orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan
- Setiap bangunan wajib memiliki bangunan.
- Pelaksaaan pembangunan, baru dilaksanakan setelah IMB di peroleh dan pelaksanaan dilapangan harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis yang tercantum dalam IMB
Persyaratan IMB Berdasarkan Pasal 22 ayat (2)
- Sertifikat hak atas tanah
- Fotocopy IPR atau IMB yang pernah terbit bagi yang akan melakukan perluasaan atau renovasi.
- Dokumen lingkungan SPPL/UPL/UKL/AMDAL (kecuali hunian tinggal)
- Rekomendasi untuk dampak yang akan ditimbulkan.
- Bukti serah terima PSU bagi perumahan yang menggunakan siteplan.
- Foto Lokasi.
- Surat Jaminan kesanggupan penanggulangan dampak akibat pelaksaanan pembangunan.
- Surat kesanggupan memperkerjakan tenaga lokal.
Apabila sertipikat hak atas tanah atas nama pemohon belum ada dan sedang proses balik nama, maka sebagai gantinya menggunakan surat keterangan yang dibuat lurah berupa pernyataan tanah tersebut benar milik pemohon dan dilengkapi dengan surat keterangan dari kantor pertanahan kota depok bahwa tanah tersebut tengah proses pendaftaran hak atas tanah.
Apabila sertipikat hak atas tanah adalah atas nama pemerintah belum dimiliki maka sebagai gantinya meampirkan surat pernyataan dari pengelola barang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset yang dikuasai pemerintah. (Yuli Efendi)