IMB Tak Kunjung Selesai, Pegawai Kelurahan Depok Dikeluhkan
BERIMBANG.COM, Depok – Salah satu warga. RT 006 RW 12 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, K. Tomiko mengeluhkan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Kelurahan Depok.
Awalnya, Tomiko ingin mengurus IMB tempat tinggalnya kepada pegawai kelurahan karena dikwitansi dibubuhi stempel/cap kelurahan dan ditandatangani RH akhirnya Tomiko percaya pengurusan ijin dipercayakan kepadanya.
Lurah Depok ketika akan dikonfirmasi berimbang.com dikantornya sedang tidak ada ditempat.
” Pak lurah tidak ada pak, sedang rapat di walikota,” ujar salah staff Kelurahan Depok. Kamis, (11/02/2016).
Sementara itu, Camat Pancoranmas, Utang Wardaya mengatakan akan menanyakan langsung lurah terkait stempel Kelurahan Depok yang ada dikwitansi pembayaran sebesar 5 juta rupiah.
” Coba nanti kita tanyakan kepada lurahnya, bila memang ada pelanggaran akan kami tindak sesuai sanksi yang berlaku, pembubuhan stempel kelurahan di kwitansi tidak dibenarkan apalagi terkait pengurusan IMB,” ucap Utang.
” Pengurusan IMB sudah ditentukan retribusinya tergantung luas bangunan dan bukan pakai kwitansi yang harganya sudah ditentukan secara pribadi,” tambah Utang. (iik)