BERIMBANG.COM – Jakarta.
Viralnya video keributan antara seorang petugas polisi dan seorang pengemudi wanita di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 17 menuai polemik publik. Dalam video tersebut, sang petugas terlihat meminta sang pengemudi untuk menunjukkan “SIM Jakarta”, yang kemudian menuai kebingungan dan kritik di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/7/2025) malam itu langsung menjadi perhatian pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengonfirmasi bahwa petugas dalam video tersebut, Aiptu Tarmono, telah diperiksa secara internal.
“Kami belum menemukan pelanggaran anggota, hanya salah ucap saja. Yang dimaksud adalah SIM A yang dikeluarkan Polri, bukan SIM ‘Jakarta’,” ujar Komarudin, Jumat (18/7/2025).
Komarudin menjelaskan bahwa saat itu situasi malam hari membuat petugas tidak dapat memastikan keaslian SIM yang ditunjukkan. SIM yang ditunjukkan berwarna kebiruan, yang belakangan diketahui sebagai SIM militer dari Polisi Militer TNI, bukan SIM sipil berwarna putih yang dikeluarkan oleh Polri.
“Kesalahan hanya pada penyampaian. Petugas sempat menyebut ‘SIM Jakarta’, padahal maksudnya SIM yang sah dari Polri. Ini terekam kamera dan viral,” tambahnya.
Korlantas: SIM Berlaku Nasional, Tak Ada Istilah “SIM Jakarta”
Menanggapi kericuhan tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada istilah “SIM Jakarta”.
“Sistem kita nasional, bukan federal. SIM dari mana pun di Indonesia berlaku di seluruh wilayah RI,” tegas Wibowo, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, SIM yang dikeluarkan oleh Satpas Polri berlaku nasional, asalkan masih aktif dan legal.
“SIM Aceh tetap sah digunakan di Papua. Tak ada pembatasan wilayah. Pengendara tidak perlu takut ditilang hanya karena SIM-nya bukan dari daerah setempat,” ujar Wibowo.
Pernyataan ini diharapkan menjadi penegas bagi masyarakat agar tidak khawatir saat berkendara di luar daerah asal mereka.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Sementara itu, Aiptu Tarmono masih dalam proses pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi pengemudi wanita tersebut untuk melapor secara resmi apabila merasa dirugikan.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang tepat dari aparat kepada masyarakat, sekaligus edukasi publik soal aturan berkendara di Indonesia.***