Bogor

Giat Program Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) Setda Kab. Bogor Kunker Ke Desa Pasirmuncang

Spread the love

BERIMBANG.COM, Bogor – Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bogor. Setda Kabupaten Bogor melakukan kunjungan kerja (Kunker) kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023.

Giat Penyuluhan Hukum Terpadu tersebut menghadirkan para narasumber pertama BPN (Tata Ruang ATR), Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Cibinong Dan Polres Bogor Serta Bapedda Kab. Bogor. Acara turut dihadiri Forkopimcam Caringin, Babinkabtibmas, Babinsa, Ketua dan anggota BPDesa Pasirmuncang, Ketua TP-PPK Desa Pasirmuncang, Pendamping Desa dan Warga Desa Pasirmuncang. Tujuan diadakannya (PHT) bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang perundang-undangan dan hukum yang berlaku agar terciptanya masyarakat yang taat dan sadar hukum. Kamis, (03/08/23).

Yogi Nugraha Kabag bagian kerjasama bantuan hukum setda Kab. Bogor, Kepada awak media mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki program unggulan hukum terpadu dimana program tersebut dilaksanakan oleh bagian kerjasama bantuan hukum Setda Kabupaten Bogor.

“Kegiatan (PHT) tahun 2023 dilaksanakan di 15 Desa yang mencakup lima wilayah kecamatan Se-Kabupaten Bogor, salahsatunya di Desa Pasirmuncang Kecamatan Caringin, Desa Pasirmuncang salah-satu desa yang dipilih dikarenakan telah memenuhi kriteria penilaian kegiatan sadar hukum di tingkat Provinsi Jawa Barat. adapaun lima kecamatan yang dikunjungi, pertama Kec. Sukaraja, Kec. Caringin, Kec. Cijeruk, Kec. Megamendung dan Kec. Cigombong,” ujarnya.

Kepala Desa Pasirmuncang, Yudi Wahyudin Kepada awak media mengungkapkan Pemdes Desa Pasirmuncang dan warga kami pada tahun ini terpilih menjadi peserta kegiatan penyuluhan sadar hukum diwilayah kami, semoga silaturahmi ini bermanfaat dan mendapatkan berkah.

“Kami memandang sangat penting dan bermanfaat sehingga mendapatkan ilmu, wawasan tentang bagaimana memahami dan menyikapi yang berkaitan dengan persoalan hukum yang terjadi diwilayah kami kedepannya baik persoalan hukum pertanahan dan pajaknya, perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjadi tawuran pada pelajar, persoalan hukum waris dan sebagainya. Berharap setelah menerima ilmu dan materi tentang kesadaran hukum warga masyarakat khususnya di Desa Pasirmuncang, pertama taat dalam hukum dan kedua dapat menyelesaikan dan mengetahui prosedur serta pengurusan administratif, juga tentunya tidak melawan hukum yang telah diatur dalam UUD 1945, kami atas nama Pemerintahan Desa mengimbau dan mengajak kepada warga masyarakat Desa Pasirmuncang untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan di wilayah Desa Pasirmuncang,” ungkap Kepala Desa.

Wakili Camat Caringin, Aep Saepurahman, S.IP (Sekcam Caringin), dalam sambutannya dirinya menyampaikan ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan persoalan hukum, diantaranya tentang aturan penerapan dan penegakkan hukum bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Di Kecamatan Caringin, sebanyak tiga desa yang mendapat kunjungan kerja (PHT) dari Setda Kabupaten Bogor diantaranya Desa Pasirmuncang, Desa Ciherangpondok dan Desa Caringin, kami sampaikan mudah-mudahan adanya kegiatan (PHT) ini salah-satunya ada pemaparan mengenai persoalan hukum bagaimana penanganan dan penegakkan hukum bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Menambahkan, Kasi Pol PP Caringin, Andriansyah, S.IP, saat diwawancara awak media pihaknya mengatakan ketiga desa menjadi peserta penilaian sadar hukum merupakan yang diusulkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Caringin.

“Ketiga desa ini merupakan desa yang telah terbentuk kelompok Desa Sadar Hukum salah-satunya Desa Pasirmuncang. Perdesa minimal sebanyak dua kelompok yang beranggotakan masing-masing kelompok berjumlah 25 orang. setelah dilakukan (PHT) kepada ketiga desa tersebut kedepannya menjadi desa binaan, desa sadar hukum. Diharapkan kedepannya bukan ketiga desa ini saja, tetapi mencakup 12 Desa yang ada diwilayah Kecamatan Caringin dan kami berharap kepada peserta PHT setelah mengikuti kegiatan ini dapat menularkan atau berbagi ilmunya kepada yang lainnya sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum diwilayah Kecamatan Caringin.” Pungkasnya.

Terpantau kegiatan (PHT) tidak dilakukan satu arah, peserta tidak hanya sebagai pendengar saja, peserta diberikan kesempatan bertanya untuk menyampaikan persoalan-persoalan keterkaitan hukum yang terjadi ditengah masyarakat. nuansa kegiatan tersebut menjadi terasa hidup, aktif dan bersemangat bagi peserta untuk mengetahui jawaban solusi pemecahan masalah dari penjelasan masing-masing lembaga.

Ketua BPD Desa Pasirmuncang terima hadiah mampu jawab pertanyaan narasumber.

(Nana/Fauzi)

Tinggalkan Balasan