Jelajah Desa

Gereja Tanpa Ijin, Kades Cigombong Hentikan Kegiatan Peribadatan

Spread the love

IMG-20170202-WA0063

BERIMBANG.COM, Bogor- Muspika Kecamatan beserta Pemerintah Desa datangi Ruko milik lidya, Warga Perumahan Mutiara Lido Blok D, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kamis (2/2/17) pagi tadi

Pasalnya Ruko yang di tempati Lidya tersabut telah di jadikan (Gereja) yang sudah berjalan beberapa tahun tanpa ada ijin dari warga. Dengan adanya laporan dari Tokoh Masyarakat dan Rt/Rw, pihak Muspika langsung Menyingkapi hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya konflik antar warga dengan melakukan mediasi dengan pemilik Ruko

Ujang Saepuloh, kepala Desa Cigombong mengatakan, Kedatangan pemerintah desa berserta muspika untuk mencegah terjadinya konflik di wilayah yang di pimpinnya, maka ketika tokoh masyarakat dan ketua rt/rw menyampaikannya adanya ruko yang di jadikan (gereja), maka kami langsung meminta agar kegiatan peribadahan untuk dihentikan dahulu.

"Kami berikan penjelasan kepada pemilik ruko itu, kami Pemdes dan Muspika bukan melarang adanya tempat ibadah agama lain, namun warga Cigombong mayoritas islam, sebagai kepala desa kami harus netral tidak memihak kemana pun, yang pada intinya desa cigombong ini aman tertib dan nyaman tidak ada konflik," Saepuloh.

Sementara itu, Lidya pemilik ruko mengakui bahwa rukonya di jadikan Gereja, umat yang mengikuti ibadah di Gerejanya sekitar dua sampai tiga puluh lima orang, dan sudah lima tahun kami adakan kebaktian di gereja ini tanpa ada ijin dari warga.

" Saya turuti himbauan pemerintah desa, dari pada nantinya jadi konflik, dan saya akan kembali beribadah ke gereja yang sebelumnya," ujarnya. (Na/Wan)

 

Tinggalkan Balasan