Eka Wardhana Buktikan Ijazahnya Asli, Juga Bakal Laporkan Media
BERIMBANG.com Bogor – Anggota Dewan Kota Bogor Eka Wardhana yang diterpa isu Ijazah palsu, menegaskan bahwa gelar akademik yang dimilikinya jelas dan asli,
Ketegasan itu digelar dalam konferensi pers, Eka memberikan bukti-bukti Gelar akademiknya, di Kantor DPC Golkar, jalan Cikurai, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat. Senin (09/12/2019).
Eka Wardhana membeberkan kejelasan Gelar Akademik, melalui rekaman tayangan layar lebar pernyataan para petinggi tempat Eka mengenyam pendidikannya yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Stisip-Syamsul ‘Ulum Sukabumi,
Dalam keterangannya, Para petinggi Stisip samsul Ulum yang memberi penjelasan tidak ada masalah dengan sekolah yang dikelolanya juga Ijazah Eka Wardhana itu asli.
Bahkan, Ketua Stisip Syamsul Ulum Sukabumi Dra. Hj. Fatmawati Pua Upa. MM. memberikan surat keterangan bahwa yang bernama Eka Wardhana bernomor induk mahasiswa 020110254, benar, lulus pada tahun 2006.
Eka juga menunjukan, berita acara verifikasi ijazah pada kamis 28 november 2019, Stisip Syamsul Ulum menandatangani klarifikasi dan verifikasi Ijazah di Stisip syamsul ulum, berdasarkan surat dari direktur pembelajaran nomor 124/2.4/TU/2019, tanggal 18 november 2019, tentang permohonan verifikasi ijazah Eka Wardhana.
Didalam berita acara itu dilampirkan salinan transkip, ijazah DHMD, SK Kelulusan, Skripsi, KRS dan KHS, yang ditanda tangani pada 29 November 2019 oleh 2 pihak LLDIKTI dan 2 pihak dari Perguruan Tinggi.
Disisi lain, Eka yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui pemberitaan, ia akan melaporkan media kupasmerdeka dan Wartawan Dody Kurniawan, juga menunjukan copy beberapa artikel berita tulisan itu, menurut dia itu tidak benar yang diungkap oleh pengacaranya.
Kuasa khusus telah diberikan Eka kepada kuasa hukum/Pengacaranya yaitu Advokat Herdian Nuryadin SH, MH CLA. untuk menangani pelaporan tersebut, ia memperlihatkan surat kuasa khususnya.
“kami kuasa hukum akan melaporkan Dody kurniawan yang memberitakan didalam (media) kupasmerdeka, Karena tidak ada konfirmasi pemberitaan, (serta) tidak menjunjung praduga tak bersalah (kliennya),” terang Herdian
“Akan kami bawa (Laporkan) ke dewan pers, dan akan dilanjutkan (laporan) baik secara pidana ataupun perdata,” katanya, “Besok (selasa 10/12/2019) akan dilaporkan ke Dewan pers,” ujar Herdian Nuryadin SH, MH CLA.
(TYr)