Daerah

Diduga Melakukan Pungli Jamkesda, PNS RSUD Kab. Tasikmalaya Dipanggil BKPLD

Spread the love

jamkesda-Depok2

BERIMBANG.COM, Tasikmalaya – Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Kabupaten Tasikmalaya, Iman Firman Nugraha (42) warga Perum Andalusia, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya akan dipanggil oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah atau BKPLD yang diduga melakukan pungutan liar kepada pasien penerima Jamkesda.

Pengusutan dugaan kasus pungli itupun akan terus berlanjut meskipun Iman sudah mengembalikan uang pungli kepada pasien yang bersangkutan.

“Kita akan panggil yang bersangkutan, kita juga akan berkoordinasi dengan inpsktorat. Hasilnya akan keluar setelah pemeriksaan,” ujar Kepala BKLD, Iin Aminudin seperti di kutip  warta priangan  disela helaran seni budaya, Senin (24/8).

Sanksi bagi PNS yang melakukan indisipliner tergantung dari tingkat kesalahan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa penangguhan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan mutasi serta sanksi berat yakni pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat.

“Paling berat sih hingga dipecat,” singkat Iin.

Hasil pemeriksaan terhadap Iman nantinya akan dibahas bersama inspektorat untuk menjatuhkan sanksi yang akan diterima Iman. Inspektorat hanya mengklarifikasi kaitanya dngan tindakan indisipliner.

“Sesuai PP No 54, sanksi disiplin PNS merupakan wewenang pimpinan,” terang Inspektur pembantu wilayah 3 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Agus Salim kepada wartawan, Senin (24/8).(wp)

Tinggalkan Balasan