Dari Tahun 2011 Hingga 2014 Pengedar Narkoba Anak Meningkat 300 %
BERIMBANG.COM, Jakarta – Tiga tahun belakangan ini, jumlah pengedar narkoba anak meningkat hingga 300%. Hal itu dimulai sejak tahun 2011 hingga 2014 lalu.
“Mulai dari tahun 2011 hingga 2014 itu meningkat hampir 300%. Mulai tahun 2012 itu ada 17, tahun 2013 ada 31, dan pada 2014 itu mencapai 42 anak yang menjadi pengedar,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Senin 27 April 2015.
Dia menambahkan, rentang usia anak yang terlibat kasus narkoba sangat bervariasi. “Bahkan saat ini ada anak SD (Sekolah Dasar) yang sedang ditangani,” ujarnya.
Terkait masalah hukuman yang diberikan kepada anak yang terlibat kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai, kata dia, sebaiknya direhabilitasi.
“Kami harus memosisikan anak sebagai korban. Karena anak-anak hanya dijadikan alat. Kenyataanya di lapangan, ada sekian banyak anak yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi tetapi justru malah dipenjara,” katanya.
Maka itu, dia berharap, kedepannya tidak ada lagi yang memanfaatkan anak untuk peredaran barang haram itu.
“Kedepannya tentu kita mengharapkan tidak ada lagi anak yang dijadikan alat kpntingan untuk narkotika. Ketika ada maka akan direhabilitasi, bukan dipenjara,” tuturnya.(sn)