Nasional

Nasional

Perkembangan Penanganan Perkara Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk.

“Tindakan yang sudah dilaksanakan antara lain pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi, pemeriksaan ahli,” terang Jaksa Agung Burhanudin. melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Kejagung telah melakukan Pengeledahan di 16 tempat, dan menyita barang bukti baik berupa dokumen, hardisk computer maupun asset-aset milik para Tersangka,

“Pemblokiran sertifikat tanah di BPN, pelacakan asset berupa rekening bank ke luar negeri, pencekalan ke luar negeri 13 orang yang terkait perkara ini,” katanya.

ST Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Pelacakan dan Pemulihan Asset PT. Asuransi Jiwasraya di luar negeri,

Tim Khusus, yang terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset (PPA), Asus/Asum dengan tugas pokoknya:

1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai aset terkait dengan perkara Jiwasraya yang ada di luar negeri.

2. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Central Authority, PPATK, stakeholder dan counterpart di dalam dan luar negeri.

“Terhadap hasil pelacakan asset dimungkinkan akan berkembang ada perkara lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

“Rekening efek yang disita, masih dalam pengembangan boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Hasil penggeledahan di rumah HP, antara lain: 1 unit mobil merek Toyota Alpard tahun 2018 Nomor Pol. B 269 HP; 1 unit mobil merek Mercedes Benz tahun 2019 Nomor Pol. B 926 MRA; 3 pasang Sepatu Wanita; 35 Tas Wanita; 2 buah Dompet Wanita; 1 unit Gitar elektrik merk Gibson Double Neck Custom USA; 3 unit sepeda kayuh mewah; 40 kotak berisi jam tangan dan perhiasan;

“Pemeriksaan Petinggi OJK tergantung ada tidaknya urgensi dalam rangka pembuktian perkara itu sendiri,” katanya.

Terkait Nominal fee broker fiktif, hal itu masih dalam pengembangan, “apakah ada juga aliran ke sekuritas keuangan,” terang Burhanuddin.

“Pelacakan transasksi sebanyak kurang lebih 55.000 kali dan dugaan aliran ke partai politik masih dikembangkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

“Penetapan tersangka baru tergantung pada ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sesorang menjadi Tersangka, dan sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru,” ungkap ST Burhanudin.

(TYr/Edo)

Nasional

Kejagung Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi PT.Asuransi Jiwasraya (persero)

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, 22 Januari 2020, kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta

Hari menjelaskan, rencana awal, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 9 (sembilan) orang yakni:

1  Joko Haryono (Direktur Maxima Integra);
2. Ferry Budiman (Dirut PT. Ciptadana Securitas);
3. Ita Puspo (Koordinator Marketing PT. OSO Managemen Inverstasi),
4. Lusiana (eks. Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya)
5. Dony S Karyadi (eks. Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya)
6. Fahyudi Djaniatmadja (Direktur Milenium Capital Managemen)
7. Rudolfus pribadi Agung Sujagad (PT. Jasa Capital Managemen)
8. Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen)
9. Soehartanto (Direktur PT. GAP Asset Managemen)

Lanjut Hari dalam keterangannya, menjelang tengah hari, hadir beberapa orang saksi yang seharusnya diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya tetapi berhalangan hadir dan baru bisa hadir pada kesempatan hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2020, antara lain:

1. Hermawan Hoesin (Dirut PT.  Sinarmas Sekuritas);
2. Dicky Kurniawan (eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
3. Ony Ardianto (Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
4. Vera Florida (Bursa Efek);
5. Endra Febristyawan (Bursa Efek);

Dari keempat-belas saksi tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu; a. Saksi-saksi dari intern PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi (mantan); b. Saksi-saksi dari pengelola saham atau managemen investasi; c. Dan saksi-saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta;

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono.

(Edo/Red)

Nasional

Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejagung Periksa 5 Saksi

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, hari ini Rabu, 8 Januari 2020, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal tersebut diungkapan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menjelaskan kelima saksi yang dimintai keterangannya adalah Sdr. I Putu Sutama (Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya), Sdr. Yahya Partisan Huae (Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya),

Sdr. Dwianto Wicaksono (Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya), Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancasurrance PT.BRI (Persero) TBK dan Sdr. Setyo Widodo (Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode 2015 sampai dengan 2018.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-33/F.2/Fd.2 /12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

“Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” terang Hari.

Lalu Hari Setiyono S.H., M.H. menguraikan kronologi, adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi),

antara lain: 1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

(Edo/Red)

Nasional

Terkesan Ragu Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Rumengan Minta Mendikbud Nadiem Mundur

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim segera mundur dari jabatannya sebagai menteri,

karena terlalu lambat melaksanakan Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Menurut Fredi John Rumengan akrab disapa Romy, Mendikbud tidak konsisten memenuhi janjinya untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Seharusnya Mendikbud tidak perlu menunda-nunda melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan langsung menonaktifkan Rektor Unima terlebih dahulu, baru menurunkan tim pemeriksa ke Unima agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Romy ketika dimintai tanggapannya di Jakarta, Rabu (08/01-2020).

Kemendikbud, kata dia, kelihatan sekali tidak menghormati hasil investigasi dan penyelidikan yang sudah dilakukan Ombudsman melalui proses yang cukup panjang dan sangat teliti hingga ke Perancis untuk pengumpulan bukti data dan informasi.

Lanjut Romy, Bahkan Ombudsman telah mendatangi langsung Universitas De Marne La Valle Paris Perancis yang mengeluarkan ijazah S3 Rektor Unima Paulina Runtuwene ternyata sudah tidak ada lagi aktivitas sama sekali.

Yang sangat disesalkan, menurutnya lagi, adalah kedatangan Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin dan tim dari Jakarta ke Manado menimbulkan tanda tanya terkait objektifitasnya.

“Saya dapat informasi dari sejumlah dosen di Unima bahwa waktu berangkat ke Manado Irjen berada dalam satu pesawat dengan rektor Unima Paulina Runtuwene, dan itu kan dapat menggangu independensi pemeriksaan,” ungkapnya.

Bahkan, informasi keberadaan satu pesawat dengan rektor Unima tersebut, menurut Rumengan sudah dibenarkan sendiri oleh Irjen Muchlis di depan sejumlah dosen Unima saat yang bersangkuan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dosen Unima di salah satu hotel di Manado pada penghujung tahun 2019.

“Jika Nadiem bersikeras tidak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman PAMI mensinyalir menteri sengaja memelihara oknum-oknum mafia pendidikan yang ada di Kemendikbud,” pungkas Fredi John Rumengan.

Sementara itu, Irjen Kemendikbud Muchlis Luddin yang coba dikonfirmasi berkali-kali lewat nomor telpon selularnya
08111***699 tidak bersedia memberikan keterangan.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

(HM)

Nasional

Irjen Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

BERIMBANG.com Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia langsung bergerak cepat menindak-lanjuti Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia

Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Sejumlah pejabat Universitas Negeri Manado atau Unima diperiksa secara maraton oleh tim dari Kemendikbud yang dipimpin langsung Inspektur Jenderal Muchlis Luddin.

Tak terkecuali Rektor Unima Paulina Runtuwene ikut diperiksa langsung oleh Muchlis Cs.

Tim dari Kemendikbud terlihat serius memeriksa sejumlah pejabat teras Unima sejak Selasa (17/12/2019) lalu.

Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (Ketum PAMI) Romy Fredi John Rumengan ini ke Ombudsman RI berhasil menelorkan rekomendasi yang mewajibkan Menristek Dikti mencabut gelar doktor dan jabatan guru besar yang disandang Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri pada Senin (16/12/19) lalu sudah berjanji kepada pihak Ombudsman bakal segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait pencabutan gelar doktor dan jabatan guru besar Rektor Unima.

Sepi pemberitaan.

Pemeriksaan Rektor Unima Paulina Runtuwene dan jajarannya oleh Irjen Kemdikbud di Manado sepi dari pemberitaan media lokal. Kasus yang sudah viral di seluruh Indonesia ini luput dari pemberitaan pers lokal.

Menanggapi hal itu, Ketum PAMI Romy Rumengan mengaku tidak akan mempersoalkannya.

“Itu kan berita besar seorang rektor diperiksa oleh Inspektur Jenderal Kemdikbud terkait dugaan ijazah palsu harusnya diketahui publik bahwa ada persoalan serius di kampus Unima,” kata Rumengan saat dimintai komentarnya di Manado Jumat (20/12/2019).

Menurut Rumengan, meskipun kasus ini berusaha ditutup-tutupi oleh pihak tertentu tapi kebenaran tidak akan pernah bisa dibungkam.  “Saya yakin Menteri akan berani mencopot sejumlah rektor bermasalah termasuk rektor Unima,” katanya.

Rumengan juga meyakini Mendikbud Nadiem adalah tokoh yang bersih dan siap membantu Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pembenahan dan pembersihan di jajaran Kemdikbud dari praktek mafia pendidikan.

(HM)

Nasional

Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA

BERIMBANG.com Bogor – Menyusul surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara,

termasuk Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene,

hari ini Senin (16/12), mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan.

“Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum.

Rifai juga mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

“Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut, jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,” ujar Rifai.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA.

Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur.

Sementara, Ketum PAMI John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya.

“Saya yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN Erik Tohir dalam rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,” tandas Romy sapaan akrab Ketum PAMI.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, DPP PAMI secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang dialamatkan pula ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.

Menurut Rumengan, presiden harus segera membubarkan Ombudsman karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap.

“Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman jika hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” kata Rumengan.

DPP PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani dan meminta agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan.

“Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini menjadi tidak berguna karena tidak dilaksanakan, dan lebih parah lagi keberadaannya diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional kantor Ombudsman,” tandas Rumengan.

Dalam surat yang sama, Rumengan juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD agar tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Sementera itu, kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, PAMI meminta seluruh anggotanya mengundurkan diri karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Secara khusus PAMI juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim segera membongkar atau mengungkap dugaan permainan kotor oknum pejabat Kemendikbud yang terlibat permainan penyetaraan ijazah S3 luar negeri.

“Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.

Untuk diketahui, sebagai organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP PAMI pada tahun 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman.

Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Atas dasar bukti Rekomendasi ORI dan bukti-bukti lainnya, PAMI telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Universitas Negeri Manado atau UNIMA, Julyeta Paulina Amelia Runtuwenedengan bukti laporan polisi tersebut nomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.

Menurut Rumengan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana pendidikan di atas adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015,

yang menerangkan bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(HM)

Nasional

SPRI: BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ternyata selama ini tidak pernah menggunakan verifikasi perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi, dalam keterangan persnya, Rabu (27/11/2019) di Jakarta.

Menurut Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers selama ini digembar-gemborkan pihak Dewan Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

“Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.

Mandagi juga lmenjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI, disebutkan bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan lperusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

“Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegas Hence.

Mandagi menjelaskan, DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen. Sehingga menurut Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan.

Selain itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor: 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI tersebut melalui suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

Dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.

Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.

Hence menambahkan, dengan adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI), Ketua DPI Hence Mandagi menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.

“Tidak ada alasan lagi Pemerintah Daerah menolak atau memutus kontrak kerja sama dengan media yang berbadan hukum meskipun belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkas Hence Mandagi.

(HM/red)

Nasional

Penyimpangan Surat Berharga, Jaksa Tahan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, mengungkapkan tindak pidana korupsi penyimpangan surat berharga.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, melalui keterangan tertulis, rabu 27 november 2019,  di Jakarta.

Mukri menjelskan, Semenjak melakukan penyidikan di bulan Februari 2019, telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga “Medium Term Notes/MTN“ milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT.Bank Sumut Tahun 2017-2018 yang tidak dilakukan analisa perusahaan (Analisa Korporat) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya 1 (satu) orang tersangka untuk sementara ini, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu.

Tersangka tersebut berinisial “Ai“ selaku Direktur Kapital Market PT. MNC Securitas.

Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.NO.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Mukri menguraikan kronologi, Kasus tersebut bermula ketika MNC Securitas selaku Arranger/agen mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada PT.BANK SUMUT yang diterbitkan oleh PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia.

Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka Ai kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bank Sumut.

Selanjutnya tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT.Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III yang diterbitkan oleh PT.SNP tersebut.

Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Kemudian Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan direkur Utama PT Bank Sumut yang  mengusulkan jumlah kredit line (batas kredit) sebesar Rp.52.500.000.000,-

Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya  oleh Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh  PT.SNP melalui Arranger  MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 Nopember 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp.50.000.000.000,-

MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT.SNP tahap I tahun 2018 denan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah, dan Direktur Utama PT.Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp.183.357.000.000,-

yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp.75.000.000.000,- atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT.SNP tersebut.

Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga dibekukan kegiatan usaha PT.SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP yang telah dibeli oleh PT.Bank Sumut karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima oleh PT.Bank Sumut tidak bisa diterima.

Bahkan dana PT.Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT.SNP sebesar Rp.177.000.000.000,- terancam hilang karena PT.SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk di pailit kan, sehingga akan berdampak pada kerugian PT.Bank Sumut.

“Saat ini tersangka Ai dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Mukri.

(edo)

Nasional

DPN GERCIN Gelar Diskusi, Suara Hati Anak Bangsa Untuk Papua

BERIMBANG.com Jakarta – Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) menggelar diskusi Suara Hati Anak Bangsa untuk Papua, bersama para anggotanya, bertempat di Apollo Cafe di bilangan Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 November 2019.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN GERCIN) Hendrik Yance Udam membuka diskusi tentang Papua aman.

Dalam diskusi yang berlangsung selama dua jam, dimulai dengan memperkenalkan diri dari 15 orang yang merupakan pengurus DPN Gercin, juga peserta yang hadir dari masyarakat umum yang mengenakan ikat kepala khas Papua sebagai bentuk kecintaan kepada Papua.

Selanjutnya, Hendrik Yance Udam menyampaikan kepada media, “Situasi Papua dan Papua Barat aman tidak ada itu Gerakan pengibaran bendera Bintang Kejora,” katanya.

“kami Putra asli Papua yang terlahir di tanah Papua dan kami Bangga dengan perbedaan yang kami miliki, karena perbedaan ini yang membuat Indonesia semakin kaya & beragam, dan dunia mengetahui itu,” ujar dia.

Hendrik juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua yang ada di Jakarta dan juga yang ada di Papua dan Papau barat, pada tanggal 1 Desember 2019, nanti tetap melakukan aktivitas sewajarnya,

“Apa lagi kita yang Umat Nasrani agar tetap ke gereja melakukan ibadah, karena di hari minggu itu hari untuk mengucap Syukur atas berkat Tuhan sepanjang hari,” imbuh Hendrik.

Diskusi yang ditutup dengan meneriakan yel-yel Gercin:
Gercin … Indonesia jaya ..
Gercin … Indonesia maju ..
Gercin … Papua Adalah Indonesia ..

(Amy78)

Nasional

Geliat Kemah Pers Indonesia Pacu Denyut Kaldera Toba

BERIMBANG.com Jakarta – Panasnya terik matahari di atas puncak bukit Hutaginjang tak juga mengurangi sejuknya tiupan angin dingin yang membuat seluruh peserta Kemah Pers Indonesia takjub mengawali kegiatan di areal hutan lindung kawasan Geosite Kaldera Toba kamis (14/11/2019) pekan lalu.

Pemandangan alam di ketinggian 1650 kaki melatari luasnya Danau Toba dengan sederatan pulau nan indah makin menambah semangat para wartawan dan pemimpin redaksi dari berbagai media menjelajahi pengakuan UNESCO Global Geopark terhadap Geopark Kaldera Toba.

Dari puncak bukit Huta Ginjang peserta Kemah Pers Indonesia mulai berselancar dengan kamera masing-masing merekam keindahan alam Geosite tertinggi dari 19 Geosite yang terdapat di Geopark Kaldera Toba.

Geliat Kemah Pers Indonesia mulai memacu denyut Kaldera Toba agar bisa mendunia lewat jejaring media.

Berlanjut ke Pulau Wisata Sibandang, peserta dan pejabat Muspida Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Tapanuli Utara disambut hangat warga setempat.

Acara pembukaan yang dihadiri sederet pejabat dari Provinsi Sumut dan Kabupaten Tapanuli Utara menandakan Kemah Pers Indonesia diakui dan didukung penuh oleh  pemerintah setempat.

Diantaranya hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara Muhammad Ayub mewakili Gubernur Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Utara yang diwakili Asisten 1 Setkab Parsaoran Hutagalung, General Manager Pengelola Kaldera Toba yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Utara Unggul Sitanggang,

Serta Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, Kapolres Tapanuli Utara yang diwakili AKP Benyamin Pakpahan,  Dandim 0210 Mayor Armed Wasno, Camat Muara Josua Napitupulu, dan  sejumlah kepala desa.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bahkan secara resmi menyatakan menjadi pendukung utama pelaksanaan kegiatan ini.

Dukungan penuh pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan Kemah Pers Indonesia ini membuktikan legitimasi organisasi pers dan media massa di luar konstituen Dewan Pers di daerah ini cukup menggembirakan.

Propaganda Dewan Pers yang selama ini mendiskreditkan organisasi pers di luar konstituen dan menuding ribuan media yang belum terverifikasi sebagai media abal-abal justeru terbantahkan melalui  kegiatan Kemah Pers Indonesia ini.

Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menjawab propaganda Dewan Pers tersebut dengan kegiatan berbasis kinerja.

Inisiatif DPD SPRI Provinsi Sumut menggelar kegiatan Kemah Pers Indonesia ini justeru direspon sangat positif oleh pemerintah daerah.

Bahkan sebagian besar peserta yang hadir adalah wartawan dari media-media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Dewan Pers boleh saja sibuk dengan propagandanya menyebut media abal-abal yang belum terverifikasi dilarang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Kegiatan Kemah Pers Indonesia membuktikan bahwa sebagian besar peserta yang berasal dari media-media yang belum terverifikasi justeru malah berperan aktif membantu pemerintah daerah melakukan promosi dan penyebaran informasi mengenai potensi wisata daerah, khususnya Geosite Kaldera Toba.

Propaganda Dewan Pers tidak berlaku dalam kegiatan Kemah Pers Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara justeru menggandeng DPD SPRI dan media-media partner Kemah Pers Indonesia untuk mempromosikan potensi Geosite Kaldera Toba.

Bahkan saat pembukaan berlangsung, Pemerintah Provinsi Sumatera utara melalui Kepala Dinas Pariwisata menyatakan secara resmi akan melibatkan DPD SPRI dan jaringan medianya untuk aktif terlibat dalam pelaksanaan Festival Danau Toba pada bulan Desember ini.

Dukungan yang tak kalah luar biasa datang dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang menugaskan secara khusus Camat Muara Josua Napitupulu untuk mendampingi seluruh rangkaian kegiatan Kemah Pers Indonesia dari pagi hingga malam hari selama tiga hari berturut-turut.

Beberapa lokasi wisata yang sempat dikunjungi peserta Kemah Pers Indonesia, salah satunya adalah Rumah Adat Batak di Pulau Sibandang. Sejumlah rumah adat asli berumur ratusan tahun masih kokoh berdiri di tengah rumah-rumah penduduk lainnya.

Peserta juga sempat mengunjungi lokasi wisata Air Terjun Janji. Di lokasi ini peserta dilarang mengucapkan kata-kata kotor. Dan konon ada sepasang pasutri yang sudah sejak lama tidak bisa memiliki momongan, lalu membuat ikrar janji di depan air terjun ini dan setelah beberapa bulan kemudian dikabarkan sang isteri berhasil mengandung dan kemudian memiliki momongan.

Meninggalkan keindahan air terjun Janji, rombongan peserta kemudian menyempatkan diri mengunjungi pengrajin tenun kain songket.

Menurut pengrajin di sini, setiap kain tenun songket  dapat diselesaikan selama kurang lebih 7 hari. Harga kain tenun songket buatan tangan  ini berkisar satu hingga dua juta rupiah.

Keindahan alam di lokasi Geosite Spinsur juga tak luput dari kunjungan peserta Kemah Pers Indonesia.

Dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Devis Karmoy, peserta disuguhi pemandangan yang sungguh sangat memanjakan mata.

Berlatar pemandangan Danau Toba seolah terlukis alami oleh goresan pulau-pulau yang melekat indah dibibir danau dari kejauhan.

Di penghujung acara Kemah Pers Indonesia, peserta  digiring ke rumah pengasingan Presiden Pertama RI Soekarno untuk melihat-lihat situasi ketika sang proklamator dulu pernah diasingkan di tempat ini.

Sebagai penutup seluruh rangkaian geliat Kemah Pers Indonesia, peserta mengikuti symposium tentang pengakuan Geopark Kaldera Toba sebagai Geopark dunia, dan terakhir adalah pelatihan jurnalistik tentang tekhnik menulis berita feature oleh pemateri Pemimpin Redaksi media Jayakarta Roso Daras.

Penulis: Hence Mandagi