Jakarta

Berita UtamaJakarta

Pers Berduka, Margiono Tutup Usia

BERIMBANG.com Jakarta – Kabar duka untuk Pers Indonesia. CEO Rakyat Merdeka Group/ Direktur Utama Harian Rakyat Merdeka yang juga mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H Margiono, berpulang Selasa (1/2/2022) pagi, pukul 09.02 WIB di RS Pertamina Modular, Simprug, Jakarta Selatan.

Almarhum dimakamkan Selasa siang di TPU Jelupang, dekat dengan kediamannya di Serpong.

Sebelum tutup usia Ketua Umum PWI Pusat dua periode ini (2008-2013, 2013-2018)  sempat menjalani perawatan intensif akibat Covid-19 dan komplikasi penyakit sejak 23 Januari lalu.

Kepergian Margiono, terakhir sebagai Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, meninggalkan duka mendalam, terutama bagi jajaran pengurus PWI Pusat.

“Almarhum H.Margiono adalah kawan diskusi yang baik.  Saya pribadi, keluarga, dan Pengurus PWI Pusat, sangat kehilangan. Almarhum sangat besar jasa dan pengabdiannya untuk pers nasional, pers Indonesia,” ungkap Atal Sembiring Depari, yang meneruskan suksesi Margiono memimpin PWI Pusat.

“Pak Margiono berjanji untuk datang ke Kendari, meramaikan perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022. Saya yakin beliau sangat ingin datang, tak mau ketinggalan momen-momen indah setiap peringatan HPN. Tetapi, Tuhan berkehendak lain,” ujar Atal S.Depari, yang turut hadir di rumah duka BSD,Villa Serpong.

Kesedihan senada dikemukakan Sekjen PWI Pusat 2018-2023, Mirza Zulhadi. “Almarhum telah memberi warna tersendiri dalam sejarah panjang perjalanan karir dan kiprahnya di PWI Pusat,” sebut Mirza Zulhadi.

Mirza Zulhadi menyatakan bahwa PWI Pusat akan memberikan penghargaan untuk almarhum H.Margiono, kemungkinan pada perayaan puncak HPN 2022 pada 9 Februari di Kendari, Sultra.

Margiono yang lahir di Tulungagung, Jawa Timur pada 31 Desember 1960 tercatat mengawali karier jurnalistik profesionalnya sebagai wartawan Jawa Pos, selepas kuliah di Bandung, hingga menjadi Pemimpin Redaksi Jawa Pos dan Direktur Jawa Pos.

Setelahnya, Margiono mendirikan Rakyat Merdeka dan menjadi Direktur Utama Rakyat Merdeka Group.

Tahun 2008, Margiono terpilih menjadi Ketua Umum PWI Pusat. Selama dua periode hingga 2018.

Margiono yang dikenal jenaka namun sarat pesan penting dalam menyampaikan pidato, juga pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Pers periode 2013-2016. Mendampingi Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008.

Dan sejak tahun 2018 sampai sekarang, Margiono menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.
Di masa kepemimpinan Margiono, PWI memulai sistem verifikasi media dan uji kompetensi wartawan melalui Piagam Palembang. Yang tujuannya menetapkan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM dan perusahaan agar lebih baik.

Selamat jalan, Pak Margiono …

Jakarta

Puan Maharani Hadiri Harlah Ke 96 NU Sekaligus Pengukuhan PBNU 2022-2027

BERIMBANG.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri perayaan Hari Lahir ke-96 NU sekaligus Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa Khidmat 2022-2027 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia pun mengapresiasi eksistensi NU bagi negara.

Kehadiran Puan di lokasi acara, The Dome Balikpapan Sport and Convention Center, disambut langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) beserta jajaran PBNU lainnya.

Sebelum acara dimulai, Puan juga sempat berbincang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres KH Ma’ruf Amin. Dalam acara ini, Presiden Jokowi menyampaikan pidato.

“Dari hati yang paling dalam, saya menyampaikan rasa bangga kepada NU yang menjadi bagian penting dalam membangun visi kebangsaan sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang ini,” ujar Puan, Senin (31/1/2022).

Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini, peran NU untuk memajukan Indonesia sangatlah besar. Apalagi, kata Puan, NU selalu mengedepankan Islam Rahmatan lil ‘Alamin.

“NU terus menggelorakan spirit cinta Air adalah bagian dari iman, hubbul wathon minal iman,” ungkapnya.

Dalam konteks cinta Tanah Air adalah bagian dari iman, menurut Puan, hal itu telah menjadi gerakan besar yang menggelorakan nasionalisme anak bangsa.

“Negeri ini sungguh beruntung mempunyai Ormas seperti Nahdlatul Ulama yang menjadi bagian terpenting dalam membangun nasionalisme Indonesia,” tutur Puan.

Jelang 100 tahun berdiri, NU mengusung tema ‘Merawat Jagat, Membangun Peradaban’ pada peringatan Harlah-nya. Tema tersebut dinilai tepat.

“Saatnya NU bergerak secara global untuk merawat Jagad, membangun peradaban. Nilai-nilai keislaman NU yang ramah, moderat dan toleran, harus terus diperkenalkan ke dunia,” sebut Puan.

“Ini tugas berat bagi PBNU masa Khidmat 2022-2027. Tapi saya yakin para pengurus NU mampu merawat nilai-nilai yang ditanamkan para pendiri NU sekaligus menebarkannya ke penjuru dunia untuk mewujidkan Islam Rahmatan lil’ alamin,” sambung mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun meyakini, PBNU saat ini akan menjadi tonggak bagi warga Nahdliyyin mengamalkan Keislaman yang amanah. Sebab PBNU dinilai dipimpin tokoh-tokoh hebat yang mampu membawa NU semakin besar.

“Selamat atas pengukuhan PBNU 2022-2026. Mari bersama-sama membangun Indonesia dengan iman,” kata Puan.

Di akhir acara, cucu Proklamator RI Bung Karno ini menyempatkan untuk melihat pameran foto sejarah satu abad perjalanan NU yang ada di lokasi. Puan tak lupa memberi salam kepada jajaran PBNU, dengan cara mengantupkan tangan di dada.

Sementara itu, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengucapkan terima kasih atas kedatangan Puan. Ia juga meminta doa restu agar di bawah kepemimpinannya, PBNU dapat bekerja optimal bagi kemaslahatan umat. Puan lalu mengamini doa tersebut.( *** )

 

DaerahJakarta

LPEI Menangkap Potensi Meningkatkan dan Mengembangkan Bisnis Syariah

BERIMBANG.com Jakarta – Ekonomi syariah dan industri halal telah menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data The State of Global Islamic Economy Report 2020/21, konsumsi umat muslim dunia telah mencapai US$2,02 triliun untuk kebutuhan di bidang makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata dan sektorsektor syariah lainnya.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menangkap potensi untuk meningkatkan dan mengembangkan bisnis syariah.

Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional ini melakukan konsolidasi dengan Bank Syariah Indonesia untuk menjajaki kerja sama pengembangan industri syariah Indonesia sehingga mampu lebih berbicara banyak di mancanegara.

Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso pada kunjungannya ke Bank Syariah Indonesia, ia mengatakan, “Kami membuka kemungkinan berbagai kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia mulai dari aspek keuangan seperti pembiayaan sindikasi, club deal, atau penjaminan dan asuransi khususnya di sektor produk halal maupun dari sisi pendanaan,”

“Sementara dari aspek nonfinansial kami juga menjajaki program Jasa Konsultasi LPEI kepada UKM seperti Coaching Program for New Exporter (CPNE), Marketing Handholding, Desa Devisa dan
Rumah Ekspor,” ujarnya, Senin (27/1/2022)

Selain itu, potensi kerja sama lainnya seperti Cash Management System, Trade Credit Insurance, dan Penjaminan Kredit berbasis syariah menjadi hal yang didiskusikan kedua belah pihak.

Pengembangan SDM terkait bisnis syariah melalu program secondment juga menjadi hal yang akan diakselerasi untuk semakin memperkuat lini bisnis syariah LPEI.

Melihat sejumlah potensi kerja sama kedua belah pihak, LPEI akan terus melanjutkan kolaborasinya dengan Bank Syariah Indonesia melalui sejumlah program yang memiliki kesamaan visi yaitu meningkatkan ekspor nasional.

Menggandeng Bank Syariah Indonesia juga merupakan langkah yang sejalan dengan inisiatif strategis lembaga di tahun 2022 yaitu, “Extended Regain our Footing”.

Pada kunjungan kali ini, LPEI disambut langsung oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi beserta jajaran manajemen.

Pihaknya sangat mendukung inisiatif kolaborasi dengan LPEI untuk memajukan industri halal Indonesia sehingga mampu menjadi lokal yang mendunia.**

DaerahJakarta

Rangkaian HPN 2022, KLH dan PWI Pusat Gelar Workhsop Rehabilitasi Mangrove

BERIMBANG.com Jakarta – Ekosistem mangrove memiliki fungsi sangat penting karena berperan sebagai sabuk hijau bagi area pesisir dan sebagai ekosistem dengan simpanan karbon terbesar. Tak hanya itu, melalui skema perdagangan karbon, Indonesia sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan hingga 350 trilun rupiah dari transaksi jual beli sertifikat emisi karbon ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi penting.

Salah satunya mampu mencegah abrasi laut. “Dari sisi fisik, mangrove berakar banyak dan batangnya kukuh mampu mencegah bahaya tsunami, ombak, dan abrasi laut,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya sekaligus membuka Workshop Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dia juga menjelaskan mangrove memiliki fungsi ekologi yaitu menjadi filter polusi air dan udara karena sifatnya yang bisa tumbuh pada kondisi tanah berlumpur dan mampu menyerap polusi dari udara.

“Mangrove sebagai habitat tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Dia mengatakan mangrove memiliki fungsi ekonomi karena menghasilkan buah atau biji yang bisa dijadikan makanan atau minuman. Kulit batang dan daun mangrove juga bisa menjadi bahan baku pewarna batik.

Manfaat lainnya ialah hutan mangrove bisa dikembangkan dan dimanfaatkan menjadi spot lokasi wisata alam. Menteri Siti mengungkapkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) 2021 menunjukkan sebaran luas ekosistem mangrove di Indonesia seluas 3,36 juta hektare.

Dia mengungkapkan, 2.6 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan dan 702 ribu hektare lainnya di luar Kawasan

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan, bangsa Indonesia punya tangggungjawab dan peran sangat penting mengawal perubahan iklim dunia menjadi lebih baik.

“Untuk kita tinggali dan wariskan ke anak cucu kita. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas area sekitar 125 juta hektar yang didalamnya terdapat area hutan mangrove dan gambut,” jelas Atal.

Untuk itu kata Atal, fakta tersebut di atas menjadi salah satu alasan Panita Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada menggelar workshop tersebut untuk merumuskan komitmen bersama merehabilitasi mangrove.

“Untuk itu dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, akan kita gaungkan Gerakan Nasional Penyelamatan Mangrove yang salah satu kegiatannya adalah mengadakan workshop ini,” tutur Atal.

“Kami, insan pers Indonesia berharap, melalui kegiatan workshop ini, bisa dirumuskan komitmen dukungan percepatan rehabilitasi mangrove yang akan ditandatangani oleh Gubernur dari 9 (sembilan) Provinsi prioritas rehabilitasi mangrove pada puncak perayaan Hari Pers Nasional,” lanjut Atal menjelaskan dukungan PWI terhadap rehabilitasi mangrove.

Workshop ini juga menghadirkan pembicara antara lain,Hartono Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove,Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi,Dirjen PDAS Dyah Murtiningsih,Direktur Yayasan Konservasi Alam Nusantara Muhammad Ilman,Denny Nugroho dari Universitas Diponegoro dan Nurjaman Mochtar dari PWI Pusat.

Dalam Workshop ini juga akan dilakukan Penyusunan Drat Kesepakatan bersama 9 Gubernur dalam Mendukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove, Provinsi Sumatra Utara,Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.

(HumasHPN2022)

DaerahJakarta

FGD Sesi 3, Kajian Dirjen Minerba periode 2005-2008: 8 Pasal Rancu di UU No. 3/2020

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melanjutkan Focus Group Discussion (FGD) bidang energi dan pertambangan dengan menggelar FGD sesi 3 secara hybrid, Rabu, (19/1/2022) siang hingga petang.

Serial FGD ini merupakan kegiatan pra-seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang dipusatkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari nanti.

Berbeda dengan dua FGD sebelumnya yang mengkaji isu global antara lain terkait transisi energi dan perubahan iklim, FGD sesi 3 lebih fokus membahas kontroversi seputar terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Diskusi yang melibatkan tujuh narasumber ahli itu utamanya mengkaji perihal peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah yang – dalam UU Minerba yang baru – tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba. Sebab, kewenangan itu telah ditarik sehingga tersentralisasi ke pemerintah pusat.

Tampil mengawali diskusi, Dirjen Minerba periode 2005 – 2008 Simon F. Sembiring langsung menggebrak dengan menyebut UU No. 3/2020 hasil revisi itu sebagai sebuah kemunduran. ”Tidak mungkin pengelolaan sumber daya alam tambang dilakukan semua oleh pemerintah pusat. Itu omong kosong,” ungkapnya.

Dari hasil kajiannya, Simon menyebut setidaknya ada delapan pasal terkait kewenangan dalam UU No. 3/2020 yang rancu.

Salah satunya Pasal 6, yang menyatakan: (1) Pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwewenang: sub f. Menetapkan wilayah pertambangan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.

Lalu, sub t: Melakukan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan usaha pertambangan.

”Bunyi ayat 1 sub f dan sub t menunjukkan ada kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola usaha pertambangan yang telah dihapus pada Pasal 7 UU No. 4/2009. Hal itu menunjukkan, UU No. 3/2020 ini tidak konsisten,” kata Simon.

Kerancuan juga terdapat pada Pasal 8A, yang berbunyi (1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Lalu ayat (3) Rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: d. Rencana pembangunan nasional, dan e. Rencana pembangunan daerah.

”Hal itu menunjukkan ada ketergantungan pemerintah pusat (menteri) kepada pemerintah daerah. Artinya, kewenangan menteri harus tunduk pada rencana pembangunan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Simon, seraya mengajak para pengambil keputusan untuk berpikir lebih jernih.

Simon Sembiring mengingatkan, kalau pun ada pelimpahan kewenangan dari pusat pada pemerintah provinsi, hal itu akan sangat rancu. Kenapa? Karena gubernur bukanlah bawahan menteri.

”Kalau dilanjutkan, maka menteri sebaiknya membentuk organisasi vertikal (kanwil), yang sejak UU Otonomi Daaerah telah dibubarkan dan dilebur ke dalam Dinas Pertambangan Provinsi maupun Dinas Pertambangan Kabupaten,” ujarnya.

Simon lalu menunjuk Pasal 4 dan Pasal 35 UU No. 3/2020. Di sana tegas dinyatakan, semua perizinan usaha pertambangan berada di pemerintah pusat.

”Karena itu, saya menyarankan agar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia mengkaji secara komprehensif UU Minerba No. 3/2020. Pemerintah daerah sekarang harus proaktif. Jangan diam, karena Anda sedang dilucuti,” cetusnya.

Menyambung diskusi, pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Makassar Abrar Saleng mengatakan, UU Minerba yang baru membuat pemerintah daerah menjadi apatis pada kelestarian lingkungan.

Ia mencontohkan, saat pengelolaan tambang mengancam lingkungan, bukan mustahil pemerintah daerah akan bersikap tak peduli.

”Itu bukan salah mereka. Mereka tidak memberi izin, tidak saling mengenal, lalu berharap ikut bertanggung jawab pada lingkungan di daerahnya? Sulit terjadi,” ujar Abrar.

Abrar Saleng mengingatkan, SDA tambang itu berlokasi di daerah. Mestinya, masyarakat yang dekat dengan SDA tambang harus lebih awal sejahtera, baru kemudian masyarakat yang jauh dari usaha pertambangan.

Masyarakat daerah juga harus sejahtera ketimbang hanya sebagai penerima dampak negatif dari usaha pertambangan.

”Selain itu, prioritas penggunaan tenaga kerja lokal harus menjadi regulasi, bukan sekadar imbauan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah menolak TKA yang akan bekerja di usaha pertambangan,” pungkas Abrar.

Selain Simon dan Abrar, lima narasumber lain yang ikut berbagi pendapat dalam FGD kali ini adalah mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Umum Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Probo Yuniar, Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto, pakar hukum pertambangan Universitas Indonesia Tri Hayati dan koleganya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.

(HumasPWI)

Jakarta

Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

BERIMBANG.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.

Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.

Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***

Jakarta

RUU TPKS Mendapat Banyak Sorotan untuk Segera Dituntaskan

BERIMBANG.com, Jakarta – Dalam forum audiensi sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen,Kemarin poin figur pemimpin perempuan sebagai tumpuan harapan disampaikan oleh Lucky Nur Amalia, Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” kata Lucky.

Puan Maharani pastikan RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR pekan depan. Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan meresponi keresahan salah satu peserta audiensi, komika perempuan Sakdiyah Ma’ruf.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 mendatang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS
menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***

DaerahJakarta

FGD Pertambangan Sesi-2 HPN: Mengkaji Skenario Transisi Energi yang Minim Risiko

BERIMBANG.com Jakarta – Focus Group Discussion (FGD) sesi kedua yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Februari mendatang, berlangsung kian menarik di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/1/2021).

Diskusi terbatas yang digelar secara hybrid itu menghadirkan secara daring peneliti energi asal Swiss, Lars Schernikau, ketua umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, peneliti ketimpangan energi (energy inequality) Ambarsari Dwi Cahyani, juga dua anggota Tim Pakar: mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto dan mantan Dirut PT Timah yang juga mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Sementara secara luring, FGD yang dimoderatori mantan Dirut PTBA Milawarma ini menghadirkan Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma, dan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno Soewanto.

Diskusi yang membahas tema besar ”Masa Depan Energi dan Pertambangan Sumber Daya Mineral di Era Teknologi Baru dan Perubahan Iklim” ini tak lepas dari perdebatan klasik seputar urgensi melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Sudah saatnyakah kita meninggalkan batubara (dengan dalih memicu perubahan iklim) dan sepenuhnya beralih ke energi terbarukan? Bagaimana skenario konkret yang minim risiko?

Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno Soewanto misalnya, termasuk yang keukeuh pada pendapat bahwa potensi batubara masih menjanjikan, termasuk untuk ekspor. ”Keinginan untuk mewujudkan Net-Zero Emission (NZE) atau nol bersih emisi pada tahun 2050 boleh saja, tapi mesti dilakukan bertahap. Kalau mau jujur, batubara saat ini masih menjadi primadona,” ungkapnya.

Di pihak lain, Executive Director IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan, permintaan batubara Indonesia akan terus mengalami penurunan menuju tahun 2050. ”Di semua skenario proyek, pada 2050 batubara sudah bukan lagi komoditas yang menguntungkan,” ujarnya.

Sementara, di sisi lain, harapan pemerintah untuk meningkatkan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan sulit diwujudkan. ”Pemerintah menargetkan bauran EBT 23 persen di 2025, namun praktiknya banyak mengalami kendala,” kata Fabby.

Menurut dia, untuk mencapai EBT 23 persen pada 2025 paling sedikit harus ada penambahan 855 megawatt (MW) setiap tahun. Namun, pada 2021 saja, pemerintah hanya mampu merealisasikan tambahan 376 MW.

Kenapa? ”Karena dalam tiga tahun terakhir, ada regulasi yang masih berlaku dan tidak mendukung pengembangan energi terbarukan sesuai harapan pemerintah di 2025,” tambahnya.

Fabby mencontohkan dua aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 di era Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyandera bauran EBT hingga 2025.

Kedua permen ini membuat proyek pembangkit energi EBT di Indonesia menjadi tidak bankable. Padahal potensi EBT banyak diminati para investor, namun aturan permen menjadi penghalang. ”Bahkan, ada perusahaan yang sudah tanda tangan Power Purchase Agreement (PPA), akhirnya batal dibangun,” ungkapnya.

Untuk menuju Indonesia NZE 2050, langkah perbaikan semestinya sudah harus dilakukan. ”Paling tidak, perbaiki iklim usaha menuju peningkatan EBT. Mulailah dengan menyelesaikan dua permen ESDM yang menghambat,” cetusnya.

Fabby Tumiwa menilai, untuk memperbaiki dan mempercepat daya tarik investasi energi terbarukan di Indonesia, Perpres harga energi terbarukan seharusnya dapat mengganti Permen ESDM No. 50/2017. Termasuk perbaikan Perturan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement antara PLN dengan pengembang. Pembagian risiko seharusnya adil dilakukan,” ujarnya.

Menutup diskusi para pakar, Kuntoro Mangkusubroto mengungkapkan harapannya agar kegiatan FGD yang dinisiasi PWI ini benar-benar dapat menghasilkan rekomendasi terbaik untuk diserahkan kepada pemerintah terkait dengan pengelolaan energi dan pertambangan sumber daya mineral Indonesia pada masa mendatang.

“FGD sesi kedua ini semakin menarik dan tajam dalam membahas secara detail potensi energi dan pertambangan serta rancangan bauran EBT untuk negeri yang kita cintai ini,” kata Kuntoro. Masih ada satu gelaran FGD lagi pada 19 Januari mendatang, yang akan membahas tema aktual seputar peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah pasca revisi UU Minerba. (*)

Berita UtamaJakarta

PWI Anulir Penghargaan untuk Wali Kota Bekasi

BERIMBANG com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S.Depari, selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional, menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi,

Juga akan dan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada 9 bupati/wali kota lainnya, pada HPN 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara. A

Tindakan menganulir tersebut diambil Atal setelah Wali Kota Bekasi itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).

“OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” tutur Atal semalam di Lampung, di sela-sela kunjungan kerja.

Keputusan tersebut diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat meledak di media arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.

Sudah Ditulis dalam Edaran

Di tempat terpisah Ketua pelaksana AK_PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang diketui Agus Dermawan T, pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/ wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.

Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Wali Kota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi.

Edaran tertulis itu tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” tandasnya.

Salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti, mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju) sebanyak sembilan orang.

Diantaranya: Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano); Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto; Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin; Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan; Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri; dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana (*)

Berita UtamaJakarta

Catatan PWI Akhir 2021: Kontribusi Media Hadapi Pandemi dan Ancaman Kebebasan Pers

BERIMBANG.com – Alhamdulillah.. Indonesia secara perlahan mulai keluar dari krisis pandemi Covid-19 yang telah melanda 226 negara.

Penanganan pandemi yang mengedepankan sisi kesehatan/keselamatan tetapi tidak meninggalkan aspek ekonomi, dinilai berdampak positif untuk menekan penyebaran Virus Corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Total kasus per 1 juta penduduk di Indonesia tercatat 15.341 orang atau 1,53 persen, jauh di bawah rata-rata dunia, yakni 36.550,8 orang atau 3,65 persen (sumber Worldometers, 30 Desember 2021).

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 tumbuh 7,07 persen  secara year on year (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Tren positif penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tak lepas dari peran pers dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, dan menangkal informasi hoaks.

Satgas Covid-19 menyatakan bahwa 63 persen keberhasilan komunikasi program penanganan pandemi dipengaruhi pemberitaan media, khusus media arus utama (jurnalistik).

Karena itulah, 3.030 wartawan kembali diikutkan dalam program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kedua 2021.

Para peserta FJPP adalah wartawan yang telah kompeten atau memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Di Indonesia ada 17.970 wartawan yang dinyatakan kompeten dan 14.559 wartawan (81,01 persen) di antaranya mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh PWI.

Peran  pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika.

Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang.

Namun di sisi lain, pers perlu juga  berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.

Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021.

Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal– maupun pejabat atau aparatur Negara.

Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian. Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena  kasus tanah.

Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan.

Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri.

Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi. Menurut catatatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE.

Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat.

Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh PN Enrekang, Sulawesi Selatan.

Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh  PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.

Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatana digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan.

Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.

Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga  dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.

Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers.

Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

Bagaimana tantangan pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya.

Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024.

Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.

Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.

Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’  industri media  untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.

Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain.

Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun.

Disrupsi digital bagi industri media massa ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, industri media diuntungkan dari sisi biaya produksi yang murah.

Di sisi lain, industri media sebagai penerbit dirugikan dari sisi monetisasi konten gratis oleh platform digital, padahal ada wartawan dan awak media yang telah susah payah membuat berita atau konten tersebut.

Tahun 2022 Analog Swicth of (ASO) dimulai. Siaran televisi digital dimulai secara bertahap dan siaran analog distop sehingga para pemain di televisi akan semakin banyak.

Kalaulah sekarang ada 15 televisi untuk satu layanan maka ke depan bisa dikali enam. Minimal akan ada 72 televisi.

Tentu saja televisi yang banyak ini memerlukan konten yang banyak dan beragam yang bisa menjadi peluang buat reporter atau content provider.

Tahun 2022 juga mulai diluncurkan Generasi Lima 5G Komunikasi. Artinya kecepatan dan kemampuan komunikasi nir kabel akan mengalami lompatan. Bayangkan saja untuk download dan upload bisa 20 kali lebih cepat dibanding 4G.

Perkembangan tekonologi komunikasi ini akan membuat media semakin meng-konvergen. Setiap perusahaan media akan memiliki tiga platform media sekaligus, yaitu siber, radio, dan televisi.

Tantangannya buat para wartawan ke depan adalah kemampuan multi-tasking. Wartawan harus serbabisa: teks, gambar/video, dan audio. Kompetensi menulis, mengambil gambar/video, dan merekam audio harus dimiliki sepenuhnya oleh wartawan.

Posisi wartawan juga berubah karena konten berita sangat ditentukan oleh selera konsumen. Di samping itu, adanya mesin pemeringkat, menyebabkan popularitas mengalahkan kualitas jurnalisme.

PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini dan tetap mengedepankan good journalism.

Seri diskusi telah diselenggarakan secara berkala dan puncaknya akan dibahas dalam Konvensi Media Massa yang digelar pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari 2022. Rekomendasi konvensi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. (***)

Jakarta, 30 Desember 2021

Sekretaris Jenderal – Mirza Zulhadi
Ketua Umum – Atal Sembiring Depari