Jakarta

Jakarta

RUU TPKS Mendapat Banyak Sorotan untuk Segera Dituntaskan

BERIMBANG.com, Jakarta – Dalam forum audiensi sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen,Kemarin poin figur pemimpin perempuan sebagai tumpuan harapan disampaikan oleh Lucky Nur Amalia, Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” kata Lucky.

Puan Maharani pastikan RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR pekan depan. Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan meresponi keresahan salah satu peserta audiensi, komika perempuan Sakdiyah Ma’ruf.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 mendatang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS
menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***

DaerahJakarta

FGD Pertambangan Sesi-2 HPN: Mengkaji Skenario Transisi Energi yang Minim Risiko

BERIMBANG.com Jakarta – Focus Group Discussion (FGD) sesi kedua yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Februari mendatang, berlangsung kian menarik di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/1/2021).

Diskusi terbatas yang digelar secara hybrid itu menghadirkan secara daring peneliti energi asal Swiss, Lars Schernikau, ketua umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, peneliti ketimpangan energi (energy inequality) Ambarsari Dwi Cahyani, juga dua anggota Tim Pakar: mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto dan mantan Dirut PT Timah yang juga mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Sementara secara luring, FGD yang dimoderatori mantan Dirut PTBA Milawarma ini menghadirkan Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma, dan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno Soewanto.

Diskusi yang membahas tema besar ”Masa Depan Energi dan Pertambangan Sumber Daya Mineral di Era Teknologi Baru dan Perubahan Iklim” ini tak lepas dari perdebatan klasik seputar urgensi melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Sudah saatnyakah kita meninggalkan batubara (dengan dalih memicu perubahan iklim) dan sepenuhnya beralih ke energi terbarukan? Bagaimana skenario konkret yang minim risiko?

Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno Soewanto misalnya, termasuk yang keukeuh pada pendapat bahwa potensi batubara masih menjanjikan, termasuk untuk ekspor. ”Keinginan untuk mewujudkan Net-Zero Emission (NZE) atau nol bersih emisi pada tahun 2050 boleh saja, tapi mesti dilakukan bertahap. Kalau mau jujur, batubara saat ini masih menjadi primadona,” ungkapnya.

Di pihak lain, Executive Director IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan, permintaan batubara Indonesia akan terus mengalami penurunan menuju tahun 2050. ”Di semua skenario proyek, pada 2050 batubara sudah bukan lagi komoditas yang menguntungkan,” ujarnya.

Sementara, di sisi lain, harapan pemerintah untuk meningkatkan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan sulit diwujudkan. ”Pemerintah menargetkan bauran EBT 23 persen di 2025, namun praktiknya banyak mengalami kendala,” kata Fabby.

Menurut dia, untuk mencapai EBT 23 persen pada 2025 paling sedikit harus ada penambahan 855 megawatt (MW) setiap tahun. Namun, pada 2021 saja, pemerintah hanya mampu merealisasikan tambahan 376 MW.

Kenapa? ”Karena dalam tiga tahun terakhir, ada regulasi yang masih berlaku dan tidak mendukung pengembangan energi terbarukan sesuai harapan pemerintah di 2025,” tambahnya.

Fabby mencontohkan dua aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 di era Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyandera bauran EBT hingga 2025.

Kedua permen ini membuat proyek pembangkit energi EBT di Indonesia menjadi tidak bankable. Padahal potensi EBT banyak diminati para investor, namun aturan permen menjadi penghalang. ”Bahkan, ada perusahaan yang sudah tanda tangan Power Purchase Agreement (PPA), akhirnya batal dibangun,” ungkapnya.

Untuk menuju Indonesia NZE 2050, langkah perbaikan semestinya sudah harus dilakukan. ”Paling tidak, perbaiki iklim usaha menuju peningkatan EBT. Mulailah dengan menyelesaikan dua permen ESDM yang menghambat,” cetusnya.

Fabby Tumiwa menilai, untuk memperbaiki dan mempercepat daya tarik investasi energi terbarukan di Indonesia, Perpres harga energi terbarukan seharusnya dapat mengganti Permen ESDM No. 50/2017. Termasuk perbaikan Perturan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement antara PLN dengan pengembang. Pembagian risiko seharusnya adil dilakukan,” ujarnya.

Menutup diskusi para pakar, Kuntoro Mangkusubroto mengungkapkan harapannya agar kegiatan FGD yang dinisiasi PWI ini benar-benar dapat menghasilkan rekomendasi terbaik untuk diserahkan kepada pemerintah terkait dengan pengelolaan energi dan pertambangan sumber daya mineral Indonesia pada masa mendatang.

“FGD sesi kedua ini semakin menarik dan tajam dalam membahas secara detail potensi energi dan pertambangan serta rancangan bauran EBT untuk negeri yang kita cintai ini,” kata Kuntoro. Masih ada satu gelaran FGD lagi pada 19 Januari mendatang, yang akan membahas tema aktual seputar peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah pasca revisi UU Minerba. (*)

Berita UtamaJakarta

PWI Anulir Penghargaan untuk Wali Kota Bekasi

BERIMBANG com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S.Depari, selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional, menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi,

Juga akan dan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada 9 bupati/wali kota lainnya, pada HPN 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara. A

Tindakan menganulir tersebut diambil Atal setelah Wali Kota Bekasi itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).

“OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” tutur Atal semalam di Lampung, di sela-sela kunjungan kerja.

Keputusan tersebut diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat meledak di media arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.

Sudah Ditulis dalam Edaran

Di tempat terpisah Ketua pelaksana AK_PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang diketui Agus Dermawan T, pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/ wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.

Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Wali Kota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi.

Edaran tertulis itu tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” tandasnya.

Salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti, mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju) sebanyak sembilan orang.

Diantaranya: Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano); Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto; Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin; Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan; Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri; dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana (*)

Berita UtamaJakarta

Catatan PWI Akhir 2021: Kontribusi Media Hadapi Pandemi dan Ancaman Kebebasan Pers

BERIMBANG.com – Alhamdulillah.. Indonesia secara perlahan mulai keluar dari krisis pandemi Covid-19 yang telah melanda 226 negara.

Penanganan pandemi yang mengedepankan sisi kesehatan/keselamatan tetapi tidak meninggalkan aspek ekonomi, dinilai berdampak positif untuk menekan penyebaran Virus Corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Total kasus per 1 juta penduduk di Indonesia tercatat 15.341 orang atau 1,53 persen, jauh di bawah rata-rata dunia, yakni 36.550,8 orang atau 3,65 persen (sumber Worldometers, 30 Desember 2021).

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 tumbuh 7,07 persen  secara year on year (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Tren positif penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tak lepas dari peran pers dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, dan menangkal informasi hoaks.

Satgas Covid-19 menyatakan bahwa 63 persen keberhasilan komunikasi program penanganan pandemi dipengaruhi pemberitaan media, khusus media arus utama (jurnalistik).

Karena itulah, 3.030 wartawan kembali diikutkan dalam program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kedua 2021.

Para peserta FJPP adalah wartawan yang telah kompeten atau memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Di Indonesia ada 17.970 wartawan yang dinyatakan kompeten dan 14.559 wartawan (81,01 persen) di antaranya mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh PWI.

Peran  pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika.

Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang.

Namun di sisi lain, pers perlu juga  berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.

Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021.

Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal– maupun pejabat atau aparatur Negara.

Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian. Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena  kasus tanah.

Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan.

Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri.

Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi. Menurut catatatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE.

Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat.

Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh PN Enrekang, Sulawesi Selatan.

Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh  PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.

Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatana digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan.

Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.

Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga  dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.

Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers.

Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

Bagaimana tantangan pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya.

Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024.

Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.

Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.

Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’  industri media  untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.

Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain.

Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun.

Disrupsi digital bagi industri media massa ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, industri media diuntungkan dari sisi biaya produksi yang murah.

Di sisi lain, industri media sebagai penerbit dirugikan dari sisi monetisasi konten gratis oleh platform digital, padahal ada wartawan dan awak media yang telah susah payah membuat berita atau konten tersebut.

Tahun 2022 Analog Swicth of (ASO) dimulai. Siaran televisi digital dimulai secara bertahap dan siaran analog distop sehingga para pemain di televisi akan semakin banyak.

Kalaulah sekarang ada 15 televisi untuk satu layanan maka ke depan bisa dikali enam. Minimal akan ada 72 televisi.

Tentu saja televisi yang banyak ini memerlukan konten yang banyak dan beragam yang bisa menjadi peluang buat reporter atau content provider.

Tahun 2022 juga mulai diluncurkan Generasi Lima 5G Komunikasi. Artinya kecepatan dan kemampuan komunikasi nir kabel akan mengalami lompatan. Bayangkan saja untuk download dan upload bisa 20 kali lebih cepat dibanding 4G.

Perkembangan tekonologi komunikasi ini akan membuat media semakin meng-konvergen. Setiap perusahaan media akan memiliki tiga platform media sekaligus, yaitu siber, radio, dan televisi.

Tantangannya buat para wartawan ke depan adalah kemampuan multi-tasking. Wartawan harus serbabisa: teks, gambar/video, dan audio. Kompetensi menulis, mengambil gambar/video, dan merekam audio harus dimiliki sepenuhnya oleh wartawan.

Posisi wartawan juga berubah karena konten berita sangat ditentukan oleh selera konsumen. Di samping itu, adanya mesin pemeringkat, menyebabkan popularitas mengalahkan kualitas jurnalisme.

PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini dan tetap mengedepankan good journalism.

Seri diskusi telah diselenggarakan secara berkala dan puncaknya akan dibahas dalam Konvensi Media Massa yang digelar pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari 2022. Rekomendasi konvensi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. (***)

Jakarta, 30 Desember 2021

Sekretaris Jenderal – Mirza Zulhadi
Ketua Umum – Atal Sembiring Depari

DaerahJakarta

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 Resmi Ditutup, 823 karya Diterima Panitia

BERIMBANG.com – Pendaftaran kompetisi jurnalistik tertinggi dan paling bergengsi di Tanah Air, Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 dinyatakan resmi ditutup. (3/12/2021).

Sejak dibuka pada 11 September 2021, sebanyak 823 karya diterima panitia untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi dan penjurian.

Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Rita Sri Hastuti mengatakan, antusiasme wartawan untuk mengikutsertakan karya jurnalistiknya dalam ajang prestisius ini cukup tinggi.

“Bahkan, hingga waktu pendaftaran sudah ditutup, masih ada karya jurnalistik yang masuk,” kata Rita Sri Hastuti yang juga aktif di Lembaga Sensor Film mewakili Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Adapun 823 karya yang masuk ke panita, sesuai masing-masing kategori dengan komposisi persentase yakni 24 persen media siber, 12 persen media televisi, 11 persen media radio, 16 persen media cetak, 26 persen foto, serta 11 persen karikatur.

Karya-karya yang masuk tersebut selanjutnya akan diseleksi berdasarkan kelengkapan administrasi, lalu masuk ke tahap penjurian oleh dewan juri dari tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.

Panitia menyediakan hadiah Rp25 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021.

Penghargaan Anugerah Adinegoro 2021 akan diserahkan kepada pemenang di depan Presiden RI saat acara puncak Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyampaikan apresiasinya kepada wartawan se-Indonesia yang telah berpartisipasi dalam lomba karya jurnalistik dengan tema Semangat dan Harapan ini.

“Keikutsertaan dalam lomba ini menjadi bukti bahwa masih banyak wartawan yang menulis dan menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas,” ujar Atal.

(Humas PWI Pusat)

DaerahJakarta

Rakor Lanjutan PWI, Persiapan Pemprov Sultra Bakal Gelar HPN 2022

BERIMBANG.com Jakarta – Menyongsong perayaan Hari Pers Nasional 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Sekretariat PWI Pusat Jakarta, kemarin, Kamis, (4/11/2021).

Dalam rapat lanjutan koordinasi itu membahas kembali kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

Hadir Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Bendahara Umum M Ihsan, Wabendum Dar Edi Yoga dan Ketua Bidang Bantuan PWI Peduli Karim Paputungan .

Sementara dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas yang juga Ketua Panitia, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio, Kadis Kominfo, M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono.

Kadis Pariwisata Laode Syaifudin, Kadis Perindag Siti Suleha, Kepala BPSDM Sahrudin Nurdin, anggota DPRD Fajar Ishak.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Sultra, Nur Endang Abbas menyatakan tentang kesiapan menyukseskan HPN di Kendari dan telah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Apalagi Kendari telah memiliki pengalaman dalan penyelenggaraan kegiatan nasional.

“Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN di Sultra,” ucap Nur Endang.

Ketua PWI Pusat Atal Depari menyambut gembira kesiapan panitia daerah dan berharap kegiatan HPN 2022 dapat memberi manfaat bagi daerah Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap pandemi cepat berakhir dan kegiatan HPN 2022 dapat diselenggarakan secara langsung serta dihadiri Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum PWI Pusat.

Berbagai kegiatan akan digelar menjelang acara puncak pada 9 Februari 2022 seperti penanaman mangrove, pameran, literasi media di kampus-kampus, anugerah kebudayaan,pelepasan satwa liar, anugerah Adinegoro bagi insan pers, seminar ekonomi dan forum investasi serta konvensi media.

(HumasHPN2022)

Jakarta

Partai Berkarya Lakukan Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2021

BERIMBANG.com, Depok – Upaya konsolidasi partai dilakukan Partai Berkarya dengan melakukan Rapat Koordinasi Nasional Partai Berkarya 2021 secara hybrid, offline dan online, yang dihadiri oleh para anggota partai dari seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, yang juga mewakili Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang berhalangan hadir karena masalah kesehatan, menyatakan rasa bahagianya dapat bertemu dengan kader Partai Berkarya setelah hampir dua tahun terpisah karena pandemi.

“Saya berterima kasih dan sangat menghargai para kader yang tetap loyal pada Partai Berkarya, walaupun ada badai menghadang. Rakornas ini akan menjadi momen terbaik bagi kita untuk melakukan konsolidasi dan mampu menyegarkan kembali semangat kita untuk lebih bekerja keras mengangkat dan membesarkan Partai Berkarya sebagai sarana perjuangan membangun bangsa untuk mewujudkan negara Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera seperti cita-cita Bapak Presiden Soeharto dan Ibu Tien Soeharto,” kata Titiek saat menyampaikan sambutannya pada Rakornas Partai Berkarya 2021, di salah satu hotel di Sentul, Bogor, Minggu (24/10/2021).

Sebagai ketua harian terpilih, ia sepenuhnya menyerahkan masalah perubahan kepengurusan partai pada pimpinan partai baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Amanat yang diembankan kepada siapapun, tak akan dapat dijalankan tanpa adanya dukungan dari seluruh komponen partai. Sehingga jika dalam forum ini, amanat itu diberikan pada saya maka saya akan menjalankannya dengan baik walaupun memang saya akui bahwa tantangannya tidaklah ringan,” ucap Titiek.

Ia juga menyampaikan selama seluruh komponen Partai Berkarya dapat solid, pantang menyerah dan bekerja sama, maka Partai Berkarya akan bisa menjadi partai solid yang dicintai oleh rakyat.
“Partai Berkarya akan dapat bertahan melewati badai yang hadir saat ini, selama terus bekerja keras memegang komitmen dalam berjuang dan terus melakukan evaluasi internal. Karena dalam perjalanannya, ada beberapa dari kita yang kurang bersabar, ada yang goyah loyalitasnya dan bahkan menjadi kontraproduktif,” ucapnya lagi. ( Ach/ Red).

Berita UtamaJakarta

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pers: Keterangan Presiden

BERIMBANG com – Sidang lanjutan Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, agenda mendengarkan keterangan Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, secara virtual, Senin (11/10/2021) siang.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring, melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate,

Keterangan Presiden itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, secara virtual.

Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers,

Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,

Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,

Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers,

hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif (melekat) yang dapat memayungi seluruh insan pers,

“Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” ucap Usman Kansong yang membacakan.

 

Selengkapnya dichanel youtube MK (sentuh tautan ini)  Usai Usman Kansong membacakan keterangan Presiden, ketua majelis hakim Usman Anwar mempersilahkan anggota menanggapi dan mempertanyakan keterangan yang dijelaskan tersebut.

Disambut oleh anggota Majelis Hakim Saldi Isra, meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

“Ketika pasal itu dirumuskan apa sih yang diperdebatkan didalamnya  Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini,”

“Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” terang Anggota Majelis Hakim Saldi Isra.

 

Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon.

Suhartoyo menegaskan, “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai,”

“Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers dan kriterianya menurut peraturan perundang-undangan. Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu.

“Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu,”

“Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkap Anggota Majelis Hakim Suhartoyo.

 

Majelis Hakim lainnya Arif Hidayat mengatakan keterangan pemerintah sudah cukup lengkap, “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujarnya.

“Tadinya kan dewan pers itu lembaga yang tidak independen, kemudian dengan adanya undang-undang ini dewan pers di design menjadi lembaga independen, berdasrkan undang-undang yang diujikan sekarang ini,” ujarnya.

Mahkamah Konstistusi, kata arif, meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagaimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi garda terdepan.

“Dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bukan berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,” ujar Majelis Hakim Arif Hidayat.

 

Angota Majelis Hakim Daniel Yusman, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait dewan pers mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers.

Selain itu, Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengangkatan anggota Dewan Pers.

“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujar Daniel Yusman.

 

Kemudian ketua Majelis hakim Usman Anwar meminta pihak pemerintah melengkapi keterangan secara tertulis, yang diminta anggota majelis hakim, juga kepada pihak terkait dewan pers menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim.

 

Usai sidang, pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso menanggapi secara tertulis keterangan Presiden yang dibacakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, kepada media melalui whatsApp.

Hence Mandagi membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo, namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi.

“Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu,” katanya.

“Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

Bahwa, kata dia, pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke,

Menurut Mandagi, ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah, bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara,” katanya.

“Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” Ujar Mandagi.

Sementara, lanjut dia, pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar.

“Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,” terangnya.

“Buktinya dalam daftar anggota Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” jelas Mandagi.

 

Soegiharto Santoso mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers,”

“Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers,”

Memurut Soegiharto Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik.

Namun, lanjut dia, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya.

“Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 WIB untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers.

(TYr)

Berita UtamaJakarta

Uji Materi UU No 40 Tahun 1999, Panitera MK Pastikan Presiden, DPR, dan Dewan Pers Bakal Hadir

BERIMBANG.com Jakarta – Pentingnya uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021. Melibatkan eksekutor tertinggi pejabat negara.

Diantaranya, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan.

Kepastian itu disampaikan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11.WIB.

Yang akan digelar siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi nanti.

Menanggapi hal itu Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.

Sementara, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.

“Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. (***)

DaerahJakarta

Karier.mu Luncurkan Program KEJAR, Dukung Masyarakat Asah Potensi

BERIMBANG.com – Karier.mu by Sekolah.mu meluncurkan program Kemampuan Jalin Prestasi (KEJAR) guna mendukung masyarakat pemegang Kartu Prakerja, agar dapat menyalurkan potensi dan membuka jalan ke tempat yang tepat dengan memberikan kesempatan yang adil untuk semua.

Chief Operation Officer Karier.mu dan Sekolah.mu Radinka Qiera mengatakan, melalui program KEJAR, Karier.mu ingin mendukung masyarakat luas untuk menetapkan tujuan-tujuannya masing-masing secara konsisten untuk mencapai kesuksesan.

“Dengan tetap menghargai setiap langkah yang diambil, kami meyakini kesuksesan itu hak setiap orang. Sebab, setiap langkah itu berharga,” kata Radinka dalam keterangan persnya, di Jakarta, 16 September 2021.

Radinka menjelaskan, program KEJAR yang telah dimulai sejak bulan Agustus dan akan terus berlangsung sampai Oktober 2021 bertujuan untuk mewadahi masyarakat yang memiliki potensi dan berkeinginan untuk berkembang.

“Program KEJAR juga bertujuan membuka jalan untuk mempertemukan antara peserta Kartu Prakerja dengan pekerjaan impiannya,” kata Radinka.

Dia melanjutkan, program KEJAR Karier.mu Prakerja juga berharap dapat membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan beragam pelatihan yang dapat dimanfaatkan.

Melalui program KEJAR ini, kata Radinka, Karier.mu Prakerja juga ingin membantu mewujudkan ide bisnis para peserta dengan menyediakan pembiayaan modal senilai puluhan juta rupiah.

“Dengan mengikuti program KEJAR ini peserta kartu prakerja bisa mendapatkan hadiah, berupa sebuah e-money, gadget, bundling pelatihan intensif, hingga bantuan modal usaha,” katanya.

Lebih lanjut Radinka menjelaskan, program KEJAR berhadiah senilai Rp2 miliar dibagi menjadi empat program hadiah, dengan syarat utama membeli pelatihan rekomendasi Karier.mu Prakerja yang terdapat di mitra digital platform karier.mu yaitu tokopedia, bukalapak, pintaria dan pijar mahir.

“Program KEJAR dibagi menjadi empat program hadiah, yaitu hadiah bonus pulsa langsung, hadiah dua mingguan, hadiah bulanan, dan hadiah utama. Masing-masing program hadiah memiliki syarat yang berbeda,” jelas Radinka.

Untuk hadiah bulanan dan utama, peserta Kartu Prakerja yang menang akan diberikan modal usaha senilai puluhan juta rupiah. Sedangkan hadiah dua mingguan peserta kartu prakerja yang menang akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 yang ditransfer ke rekening pemenang dan sebuah gadget yang dapat menunjang karier atau bisnis yang sedang dijalankan.

Untuk memenangkan hadiah utama peserta Kartu Prakerja harus mengunduh model bisnis atau plan karier yang ingin dicapai 5 tahun ke depan. “Kemudian pemenang akan diberikan modal bisnis senilai Rp25 juta untuk 12 orang pemenang,” pungkas Radinka.

Karier.mu Prakerja telah memberikan ratusan pelatihan yang diikuti oleh jutaan peserta dari seluruh Indonesia yang ingin mencapai impiannya.

Siti Uljanah, salah seorang alumni Karier.mu mengakui program pelatihan pengelolaan warung kopi yang dia ikuti sangat mudah dipahami mulai dari awal pengolahan biji-bijian kopi hingga menjadi secangkir minuman yang nikmat untuk dihidangkan.

“Pelatihan ini membuat saya bertekad ingin membuka kedai warung kopi. Semoga dengan mengikuti pelatihan, bisa membantu karir saya dan juga perekonomian keluarga,” kata Sitimelalui platform media sosial Instagram.

Senada, alumni Karier.mu lainnya Alqobari Diki mengaku senang ketika mengikuti program pelatihan ‘Melayani Pelanggan bagi Customer Service’ dan ‘Membuat Perencanaan Marketing’.

Menurutnya kedua materi yang disampaikan para mentor Karier.mu tidak membosankan dan menarik. Sehingga mampu membuka wawasannya serta menambah ilmu pengetahuannya atas kedua bidang tersebut.

“Fitur aplikasinya lengkap, transaksi kelasnya mudah, dan kualitas pelatihannya terbaik,” ujar Diki.

Untuk diketahui, Tentang Karier.mu by Sekolah.mu sebagai Platform Resmi Kartu Prakerja Karier.mu adalah salah satu mitra resmi pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan bagi pemegang Kartu Prakerja, baik sebagai platform ataupun pembuat program berkualitas yang dijual di platform mitra Prakerja lainnya.

Sebagai mitra platform digital Kartu Prakerja, Karier.mu mengedepankan pelatihan yang tepat untuk pembekalan karier atau vokasional, memiliki fitur penerbitan sertifikat, dan diskusi melalui tanya.mu. Pengguna bisa belajar lewat video, kuis, dan media interaktif lain seperti infografis, zoom, dan lain-lain.

Selengkapnya: https://prakerja.karier.mu/