Jakarta

Berita UtamaJakarta

PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

BERIMBANG.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7/ 2022) siang.

Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

“UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,”

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang.

Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Membantu program

Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegasnya.

Beban berat pers

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Sosialisasi PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI). “Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.

Dhimam Abror Anggota DK-PWI

Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.

Autentifikasi: Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat.

Jakarta

Vaksinasi Merdeka Sasar Panti Rehabilitasi Narkoba Andalas Bambu Apus

BERIMBANG.com, Jakarta – Sebanyak 15 Pasien Rehabilitasi Napza Andalas House Kelurahan Bambu Apus, Cipayung Jakarta Timur melakukan vaksinasi Merdeka yang diadakan Polsek Cipayung dengan mendatangkan tenaga medis dari Puskesmas. Selasa ( 7/6).

Muhammad Audrin, selaku Konselor Rehabilitasi Andalas mengatakan, program yang di laksanakan merupakan wujud kepedulian terhadap pasien agar terhindar dari virus korona.

” Sebenarnya program ini sudah lama, tapi baru sekarang bisa terlaksana. ” ujar Audrin.

Awalnya, masih Audrin, mengusulkan kepada Polsek Cipayung untuk melakukan vaksinasi di Panti Rehab karena pasien yang dibinanya belum semua yang di vaksin bahkan ada beberapa pasien yang belum sama sekali di vaksin ditambah Pasien tidak ada akses untuk keluar rumah rehabilitasi

” Untuk itu karena ada kesempatan kami langsung mempersiapkan sarana dan prasarana vaksinasi, setelah melakukan pengecekan, pasien yang akan di vaksin hanya vaksin 1 dan 2, ” Pungkas Audrin.

Kegiatan pemberian vaksin  juga di hadiri oleh IPTU Ibnu (Kanit binmas polsek cipayung) dan juga IPDA jose  berjalan dengan lancar

Mel

 

DaerahJakarta

DK PWI: Persoalan Organisasi Jangan Dibawa ke Ranah Hukum

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat meminta seluruh jajaran pengurus menghentikan saling menuntut secara hukum untuk menyelesaikan persoalan antar anggota dengan pengurus PWI atau antar sesama anggota.

DK juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk menolak memproses pengaduan mengenai persoalan internal organisasi. Pihak kepolisian disarankan meneruskan pengaduan itu ke organ organisasi seperti, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan PWI Pusat atau ke Dewan Pers.

“Tidak elok dan tidak semestinya persoalan internal organisasi dibawa ke ranah hukum,” tegas Ketua DK Ilham Bintang pada acara silaturahmi dan Halal Bihalal pengurus di Kantor PWI Gedung Dewan Pers (3/6/2022).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Atal S Depari dan segenap jajaran pengurus. Dalam kesempatan itu diumumkan juga pengangkatan Fachry Muhammad sebagai Ketua Dewan Penasihat yang baru menggantikan Margiono yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Ilham dalam sambutannya secara khusus menyoroti maraknya konflik internal organisasi yang berujung pada saling mengadu di kepolisian.

Menurutnya, cara cara semacam itu jelas ahistoris. Sejak berdiri 1946 lalu, tidak ada dalam kultur organisasi PWI. Sebaliknya, PWI sejak dulu justru mengupayakan sengketa berita saja pun dengan pihak ketiga menempuh mekanisme yang diatur oleh UU Pers yaitu diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Kalau ada yang secara pribadi mengadu ke polisi karena merasa terganggu harga dirinya, DK- PWI tidak akan mencegah. Namun, DK-PWI tegas melarang mengatasnamakan organisasi. Apalagi menyeret organisasi PWI terlibat dalam sengketa hukum. Pelanggaran terhadap hal itu akan mendapatkan sanksi sesuai aturan organisasi,” tegas Ilham Bintang.

Dalam pernyataan terpisah, DK- PWI menyatakan keprihatinan atas peristiwa penyegelan gedung PWI Sulsel di Makassar oleh Satpol PP dua pekan silam.

DK sudah meminta pengurus harian untuk menyelesaikan masalah kantor PWI dan tetap mengupayakan untuk dipertahankan status dan fungsinya seperti semula. ” Saya menduga ini hanya kesalahpahaman saja” ujar Ketua DK-PWI Ilham Bintang.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya forum silaturahmi pengurus bisa digelar setelah lebih dua tahun nyaris berhenti. Organisasi memang tetap berjalan namun tanpa tatap muka komunikasi menjadi kurang efektif.

“zoom meeting menjadi jalan keluar tetapi tetap beda rasanya”, katanya. Dia juga merasa lega dengan diangkatnya Ketua Dewan Penasihat yang baru sehingga organ PWI kembali utuh dan dapat berfungsi optimal. Banyak agenda besar yang harus diselesaikan antara lain Konkernas yang akan dilaksanakan berbarengan dengan Porwanas di Jawa Timur dan Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Momen Halal bihalal PWI kemarin, selain pengangkatan Ketua Dewan Penasihat Fachry Muhammad juga mengangkat Syamsuddin Ch Haesy sebagai anggota Dewan Penasihat yang baru. (*)

Jakarta

Berani Laporkan Kades Korupsi, PPWI Beri Penghargaan Kepada Nurhayati

BERIMBANG.COM, Jakarta – Nurhayati adalah salah satu contoh warga negara yang peduli dengan persoalan maraknya korupsi di negeri ini. Kepedulian itu ditunjukkan dengan melakukan sesuatu yakni menjaga uang negara yang dikucurkan ke desanya. Ketika dana untuk pembangunan desanya dikorupsi perangkat desa, dia bertindak melaporkan penyelewengan keuangan negara itu kepada pihak berwajib melalui jalur yang bisa diaksesnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sehingga organisasi para jurnalis warga ini menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Nurhayati, warga Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. “Melaporkan tindak pidana korupsi bukanlah hal mudah, apalagi bagi warga desa yang umumnya belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait masalah hukum. Perlu keberanian luar biasa bagi seorang Nurhayati untuk menyampaikan laporan kepada pihak terkait. Hal itu perlu mendapat apresiasi dari kita semua sebagai sebuah contoh yang harus diteladani oleh semua warga masyarakat di negeri ini,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Rabu, 3 Maret 2022.

Selain itu, tambah Lalengke, PPWI juga salut dengan ketabahan dan kesabaran Nurhayati dalam menghadapi kriminalisasi atas dirinya yang dituduh berkomplot dengan pelaku korupsi yang dilaporkannya, yakni oknum Kepala Desa Citemu. “Ketabahan dan kesabaran Ibu Nurhayati dalam menghadapi persoalan hukum yang membelitnya akibat perbuatan heroik yang dilakukannya itu juga amat luar biasa. Status sebagai tersangka kasus korupsi dengan delik memperkaya orang lain yang ditudukan kepadanya merupakan sesuatu yang pasti menguras emosi dan perasaan. Bagaimana tidak, seseorang yang ingin melakukan hal terbaik bagi negara dan bangsanya, tetapi sebaliknya malah dijerat hukum oleh para oknum aparat kepolisian dan kejaksaan di daerahnya. Itu sangat menyakitkan!” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu tegas.

Bagi PPWI, ujar Lalengke lagi, Nurhayati telah mememberikan pelajaran bagi kita semua Bangsa Indonesia, bahwa jangan takut berbuat baik bagi negara walaupun resikonya kita akan dikriminalisasi oleh para oknum aparat. “Kita wajib mencontoh Ibu Nurhayati, peduli terhadap persoalan korupsi yang mewabah ke desa-desa sejak adanya kucuran dana miliaran rupiah dari negara. Ketika ada indikasi penyalahgunaan dana-dana untuk pembangunan desa, entah oleh kepala desa, sekretaris desa, bendahara, pemimpin proyek, atau siapapun, kita harus berani melaporkan ke pihak berwajib. Jangan diam di saat sesuatu pelanggaran terjadi di depan hidung Anda,” pesan lulusan pasca sarjana bidang Global Ethic dari Birmingham University, England, itu.

Piagam Penghargaan untuk Nurhayati bertarik 28 Februari 2022 dari PPWI itu rencananya akan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Pengurus PPWI Cirebon beberapa hari lalu. Namun, karena Nurhayati masih dalam masa isolasi mandiri akibat terindikasi Covid-19, maka penyerahan piagamnya urung dilaksakan.

“Kita menunggu hingga Ibu Nurhayati bisa ditemui, kami ingin menyerahkan langsung piagam penghargaan dari DPN PPWI,” ucap Cahyo Raharjo, Ketua DPC PPWI Cirebon yang diberi mandat oleh Pengurus Pusat PPWI menyerahkan piagamnya ke Nurhayati, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 2 Februari 2022.

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa Nurhayati, warga Desa Citemu, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan kepala desanya sendiri, Supriyadi, ke aparat berwajib melalui BPD Citemu. Namun naas bagi Nurhayati, dalam proses hukum terhadap terduga koruptor Supriyadi, sang ibu dua anak itu akhirnya justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Alasan aparat, Nurhayati diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya orang lain.

Setelah berjuang selama dua tahun, usaha Nurhayati ini mendapat perhatian luas di tingkat nasional. Tidak hanya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang turun tangan, tapi juga Menkopolhukam, Mahfud MD, langsung menengahi dan memerintahkan agar Nurhayati dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Selain mengharapkan agar warga jangan takut melaporkan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara oleh para oknum pengguna anggaran di desanya masing-masing, kita lebih lagi berharap agar aparat penegak hukum bekerja dengan baik dan benar. Warga masyarakat yang menjadi ujung tombak pengawasan penggunaan uang rakyat di lapangan jangan sekali-kali dijadikan tersangka saat mereka memberikan laporan ke aparat,” pungkas Ketum PPWI mengakhiri pernyataannya. (APL/Red)

Berita UtamaJakarta

Pers Berduka, Margiono Tutup Usia

BERIMBANG.com Jakarta – Kabar duka untuk Pers Indonesia. CEO Rakyat Merdeka Group/ Direktur Utama Harian Rakyat Merdeka yang juga mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H Margiono, berpulang Selasa (1/2/2022) pagi, pukul 09.02 WIB di RS Pertamina Modular, Simprug, Jakarta Selatan.

Almarhum dimakamkan Selasa siang di TPU Jelupang, dekat dengan kediamannya di Serpong.

Sebelum tutup usia Ketua Umum PWI Pusat dua periode ini (2008-2013, 2013-2018)  sempat menjalani perawatan intensif akibat Covid-19 dan komplikasi penyakit sejak 23 Januari lalu.

Kepergian Margiono, terakhir sebagai Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, meninggalkan duka mendalam, terutama bagi jajaran pengurus PWI Pusat.

“Almarhum H.Margiono adalah kawan diskusi yang baik.  Saya pribadi, keluarga, dan Pengurus PWI Pusat, sangat kehilangan. Almarhum sangat besar jasa dan pengabdiannya untuk pers nasional, pers Indonesia,” ungkap Atal Sembiring Depari, yang meneruskan suksesi Margiono memimpin PWI Pusat.

“Pak Margiono berjanji untuk datang ke Kendari, meramaikan perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022. Saya yakin beliau sangat ingin datang, tak mau ketinggalan momen-momen indah setiap peringatan HPN. Tetapi, Tuhan berkehendak lain,” ujar Atal S.Depari, yang turut hadir di rumah duka BSD,Villa Serpong.

Kesedihan senada dikemukakan Sekjen PWI Pusat 2018-2023, Mirza Zulhadi. “Almarhum telah memberi warna tersendiri dalam sejarah panjang perjalanan karir dan kiprahnya di PWI Pusat,” sebut Mirza Zulhadi.

Mirza Zulhadi menyatakan bahwa PWI Pusat akan memberikan penghargaan untuk almarhum H.Margiono, kemungkinan pada perayaan puncak HPN 2022 pada 9 Februari di Kendari, Sultra.

Margiono yang lahir di Tulungagung, Jawa Timur pada 31 Desember 1960 tercatat mengawali karier jurnalistik profesionalnya sebagai wartawan Jawa Pos, selepas kuliah di Bandung, hingga menjadi Pemimpin Redaksi Jawa Pos dan Direktur Jawa Pos.

Setelahnya, Margiono mendirikan Rakyat Merdeka dan menjadi Direktur Utama Rakyat Merdeka Group.

Tahun 2008, Margiono terpilih menjadi Ketua Umum PWI Pusat. Selama dua periode hingga 2018.

Margiono yang dikenal jenaka namun sarat pesan penting dalam menyampaikan pidato, juga pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Pers periode 2013-2016. Mendampingi Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008.

Dan sejak tahun 2018 sampai sekarang, Margiono menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.
Di masa kepemimpinan Margiono, PWI memulai sistem verifikasi media dan uji kompetensi wartawan melalui Piagam Palembang. Yang tujuannya menetapkan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM dan perusahaan agar lebih baik.

Selamat jalan, Pak Margiono …

Jakarta

Puan Maharani Hadiri Harlah Ke 96 NU Sekaligus Pengukuhan PBNU 2022-2027

BERIMBANG.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri perayaan Hari Lahir ke-96 NU sekaligus Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa Khidmat 2022-2027 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia pun mengapresiasi eksistensi NU bagi negara.

Kehadiran Puan di lokasi acara, The Dome Balikpapan Sport and Convention Center, disambut langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) beserta jajaran PBNU lainnya.

Sebelum acara dimulai, Puan juga sempat berbincang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres KH Ma’ruf Amin. Dalam acara ini, Presiden Jokowi menyampaikan pidato.

“Dari hati yang paling dalam, saya menyampaikan rasa bangga kepada NU yang menjadi bagian penting dalam membangun visi kebangsaan sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang ini,” ujar Puan, Senin (31/1/2022).

Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini, peran NU untuk memajukan Indonesia sangatlah besar. Apalagi, kata Puan, NU selalu mengedepankan Islam Rahmatan lil ‘Alamin.

“NU terus menggelorakan spirit cinta Air adalah bagian dari iman, hubbul wathon minal iman,” ungkapnya.

Dalam konteks cinta Tanah Air adalah bagian dari iman, menurut Puan, hal itu telah menjadi gerakan besar yang menggelorakan nasionalisme anak bangsa.

“Negeri ini sungguh beruntung mempunyai Ormas seperti Nahdlatul Ulama yang menjadi bagian terpenting dalam membangun nasionalisme Indonesia,” tutur Puan.

Jelang 100 tahun berdiri, NU mengusung tema ‘Merawat Jagat, Membangun Peradaban’ pada peringatan Harlah-nya. Tema tersebut dinilai tepat.

“Saatnya NU bergerak secara global untuk merawat Jagad, membangun peradaban. Nilai-nilai keislaman NU yang ramah, moderat dan toleran, harus terus diperkenalkan ke dunia,” sebut Puan.

“Ini tugas berat bagi PBNU masa Khidmat 2022-2027. Tapi saya yakin para pengurus NU mampu merawat nilai-nilai yang ditanamkan para pendiri NU sekaligus menebarkannya ke penjuru dunia untuk mewujidkan Islam Rahmatan lil’ alamin,” sambung mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun meyakini, PBNU saat ini akan menjadi tonggak bagi warga Nahdliyyin mengamalkan Keislaman yang amanah. Sebab PBNU dinilai dipimpin tokoh-tokoh hebat yang mampu membawa NU semakin besar.

“Selamat atas pengukuhan PBNU 2022-2026. Mari bersama-sama membangun Indonesia dengan iman,” kata Puan.

Di akhir acara, cucu Proklamator RI Bung Karno ini menyempatkan untuk melihat pameran foto sejarah satu abad perjalanan NU yang ada di lokasi. Puan tak lupa memberi salam kepada jajaran PBNU, dengan cara mengantupkan tangan di dada.

Sementara itu, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengucapkan terima kasih atas kedatangan Puan. Ia juga meminta doa restu agar di bawah kepemimpinannya, PBNU dapat bekerja optimal bagi kemaslahatan umat. Puan lalu mengamini doa tersebut.( *** )

 

DaerahJakarta

LPEI Menangkap Potensi Meningkatkan dan Mengembangkan Bisnis Syariah

BERIMBANG.com Jakarta – Ekonomi syariah dan industri halal telah menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data The State of Global Islamic Economy Report 2020/21, konsumsi umat muslim dunia telah mencapai US$2,02 triliun untuk kebutuhan di bidang makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata dan sektorsektor syariah lainnya.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menangkap potensi untuk meningkatkan dan mengembangkan bisnis syariah.

Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional ini melakukan konsolidasi dengan Bank Syariah Indonesia untuk menjajaki kerja sama pengembangan industri syariah Indonesia sehingga mampu lebih berbicara banyak di mancanegara.

Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso pada kunjungannya ke Bank Syariah Indonesia, ia mengatakan, “Kami membuka kemungkinan berbagai kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia mulai dari aspek keuangan seperti pembiayaan sindikasi, club deal, atau penjaminan dan asuransi khususnya di sektor produk halal maupun dari sisi pendanaan,”

“Sementara dari aspek nonfinansial kami juga menjajaki program Jasa Konsultasi LPEI kepada UKM seperti Coaching Program for New Exporter (CPNE), Marketing Handholding, Desa Devisa dan
Rumah Ekspor,” ujarnya, Senin (27/1/2022)

Selain itu, potensi kerja sama lainnya seperti Cash Management System, Trade Credit Insurance, dan Penjaminan Kredit berbasis syariah menjadi hal yang didiskusikan kedua belah pihak.

Pengembangan SDM terkait bisnis syariah melalu program secondment juga menjadi hal yang akan diakselerasi untuk semakin memperkuat lini bisnis syariah LPEI.

Melihat sejumlah potensi kerja sama kedua belah pihak, LPEI akan terus melanjutkan kolaborasinya dengan Bank Syariah Indonesia melalui sejumlah program yang memiliki kesamaan visi yaitu meningkatkan ekspor nasional.

Menggandeng Bank Syariah Indonesia juga merupakan langkah yang sejalan dengan inisiatif strategis lembaga di tahun 2022 yaitu, “Extended Regain our Footing”.

Pada kunjungan kali ini, LPEI disambut langsung oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi beserta jajaran manajemen.

Pihaknya sangat mendukung inisiatif kolaborasi dengan LPEI untuk memajukan industri halal Indonesia sehingga mampu menjadi lokal yang mendunia.**

DaerahJakarta

Rangkaian HPN 2022, KLH dan PWI Pusat Gelar Workhsop Rehabilitasi Mangrove

BERIMBANG.com Jakarta – Ekosistem mangrove memiliki fungsi sangat penting karena berperan sebagai sabuk hijau bagi area pesisir dan sebagai ekosistem dengan simpanan karbon terbesar. Tak hanya itu, melalui skema perdagangan karbon, Indonesia sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan hingga 350 trilun rupiah dari transaksi jual beli sertifikat emisi karbon ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi penting.

Salah satunya mampu mencegah abrasi laut. “Dari sisi fisik, mangrove berakar banyak dan batangnya kukuh mampu mencegah bahaya tsunami, ombak, dan abrasi laut,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya sekaligus membuka Workshop Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dia juga menjelaskan mangrove memiliki fungsi ekologi yaitu menjadi filter polusi air dan udara karena sifatnya yang bisa tumbuh pada kondisi tanah berlumpur dan mampu menyerap polusi dari udara.

“Mangrove sebagai habitat tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Dia mengatakan mangrove memiliki fungsi ekonomi karena menghasilkan buah atau biji yang bisa dijadikan makanan atau minuman. Kulit batang dan daun mangrove juga bisa menjadi bahan baku pewarna batik.

Manfaat lainnya ialah hutan mangrove bisa dikembangkan dan dimanfaatkan menjadi spot lokasi wisata alam. Menteri Siti mengungkapkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) 2021 menunjukkan sebaran luas ekosistem mangrove di Indonesia seluas 3,36 juta hektare.

Dia mengungkapkan, 2.6 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan dan 702 ribu hektare lainnya di luar Kawasan

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan, bangsa Indonesia punya tangggungjawab dan peran sangat penting mengawal perubahan iklim dunia menjadi lebih baik.

“Untuk kita tinggali dan wariskan ke anak cucu kita. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas area sekitar 125 juta hektar yang didalamnya terdapat area hutan mangrove dan gambut,” jelas Atal.

Untuk itu kata Atal, fakta tersebut di atas menjadi salah satu alasan Panita Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada menggelar workshop tersebut untuk merumuskan komitmen bersama merehabilitasi mangrove.

“Untuk itu dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, akan kita gaungkan Gerakan Nasional Penyelamatan Mangrove yang salah satu kegiatannya adalah mengadakan workshop ini,” tutur Atal.

“Kami, insan pers Indonesia berharap, melalui kegiatan workshop ini, bisa dirumuskan komitmen dukungan percepatan rehabilitasi mangrove yang akan ditandatangani oleh Gubernur dari 9 (sembilan) Provinsi prioritas rehabilitasi mangrove pada puncak perayaan Hari Pers Nasional,” lanjut Atal menjelaskan dukungan PWI terhadap rehabilitasi mangrove.

Workshop ini juga menghadirkan pembicara antara lain,Hartono Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove,Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi,Dirjen PDAS Dyah Murtiningsih,Direktur Yayasan Konservasi Alam Nusantara Muhammad Ilman,Denny Nugroho dari Universitas Diponegoro dan Nurjaman Mochtar dari PWI Pusat.

Dalam Workshop ini juga akan dilakukan Penyusunan Drat Kesepakatan bersama 9 Gubernur dalam Mendukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove, Provinsi Sumatra Utara,Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.

(HumasHPN2022)

DaerahJakarta

FGD Sesi 3, Kajian Dirjen Minerba periode 2005-2008: 8 Pasal Rancu di UU No. 3/2020

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melanjutkan Focus Group Discussion (FGD) bidang energi dan pertambangan dengan menggelar FGD sesi 3 secara hybrid, Rabu, (19/1/2022) siang hingga petang.

Serial FGD ini merupakan kegiatan pra-seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang dipusatkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari nanti.

Berbeda dengan dua FGD sebelumnya yang mengkaji isu global antara lain terkait transisi energi dan perubahan iklim, FGD sesi 3 lebih fokus membahas kontroversi seputar terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Diskusi yang melibatkan tujuh narasumber ahli itu utamanya mengkaji perihal peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah yang – dalam UU Minerba yang baru – tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba. Sebab, kewenangan itu telah ditarik sehingga tersentralisasi ke pemerintah pusat.

Tampil mengawali diskusi, Dirjen Minerba periode 2005 – 2008 Simon F. Sembiring langsung menggebrak dengan menyebut UU No. 3/2020 hasil revisi itu sebagai sebuah kemunduran. ”Tidak mungkin pengelolaan sumber daya alam tambang dilakukan semua oleh pemerintah pusat. Itu omong kosong,” ungkapnya.

Dari hasil kajiannya, Simon menyebut setidaknya ada delapan pasal terkait kewenangan dalam UU No. 3/2020 yang rancu.

Salah satunya Pasal 6, yang menyatakan: (1) Pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwewenang: sub f. Menetapkan wilayah pertambangan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.

Lalu, sub t: Melakukan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan usaha pertambangan.

”Bunyi ayat 1 sub f dan sub t menunjukkan ada kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola usaha pertambangan yang telah dihapus pada Pasal 7 UU No. 4/2009. Hal itu menunjukkan, UU No. 3/2020 ini tidak konsisten,” kata Simon.

Kerancuan juga terdapat pada Pasal 8A, yang berbunyi (1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Lalu ayat (3) Rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: d. Rencana pembangunan nasional, dan e. Rencana pembangunan daerah.

”Hal itu menunjukkan ada ketergantungan pemerintah pusat (menteri) kepada pemerintah daerah. Artinya, kewenangan menteri harus tunduk pada rencana pembangunan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Simon, seraya mengajak para pengambil keputusan untuk berpikir lebih jernih.

Simon Sembiring mengingatkan, kalau pun ada pelimpahan kewenangan dari pusat pada pemerintah provinsi, hal itu akan sangat rancu. Kenapa? Karena gubernur bukanlah bawahan menteri.

”Kalau dilanjutkan, maka menteri sebaiknya membentuk organisasi vertikal (kanwil), yang sejak UU Otonomi Daaerah telah dibubarkan dan dilebur ke dalam Dinas Pertambangan Provinsi maupun Dinas Pertambangan Kabupaten,” ujarnya.

Simon lalu menunjuk Pasal 4 dan Pasal 35 UU No. 3/2020. Di sana tegas dinyatakan, semua perizinan usaha pertambangan berada di pemerintah pusat.

”Karena itu, saya menyarankan agar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia mengkaji secara komprehensif UU Minerba No. 3/2020. Pemerintah daerah sekarang harus proaktif. Jangan diam, karena Anda sedang dilucuti,” cetusnya.

Menyambung diskusi, pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Makassar Abrar Saleng mengatakan, UU Minerba yang baru membuat pemerintah daerah menjadi apatis pada kelestarian lingkungan.

Ia mencontohkan, saat pengelolaan tambang mengancam lingkungan, bukan mustahil pemerintah daerah akan bersikap tak peduli.

”Itu bukan salah mereka. Mereka tidak memberi izin, tidak saling mengenal, lalu berharap ikut bertanggung jawab pada lingkungan di daerahnya? Sulit terjadi,” ujar Abrar.

Abrar Saleng mengingatkan, SDA tambang itu berlokasi di daerah. Mestinya, masyarakat yang dekat dengan SDA tambang harus lebih awal sejahtera, baru kemudian masyarakat yang jauh dari usaha pertambangan.

Masyarakat daerah juga harus sejahtera ketimbang hanya sebagai penerima dampak negatif dari usaha pertambangan.

”Selain itu, prioritas penggunaan tenaga kerja lokal harus menjadi regulasi, bukan sekadar imbauan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah menolak TKA yang akan bekerja di usaha pertambangan,” pungkas Abrar.

Selain Simon dan Abrar, lima narasumber lain yang ikut berbagi pendapat dalam FGD kali ini adalah mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Umum Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Probo Yuniar, Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto, pakar hukum pertambangan Universitas Indonesia Tri Hayati dan koleganya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.

(HumasPWI)

Jakarta

Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

BERIMBANG.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.

Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.

Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***