Jakarta

Berita UtamaJakarta

Majelis Pers Akan Segera Ajukan Inprovement Revitalisasi UU Tentang Pers Ke DPR RI

BERIMBANG.COM, Jakarta – Majelis Pers Independen (MPI) lahir dari Rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 atas prakarsa dan buah pemikiran 28 organisasi pers reformis untuk merumuskan berbagai hal yang telah berjuang dan memberi ruang kemerdekaan pers, Hasil yang dicapai Majelis Pers Independen (MPI) kala itu dengan penyusunan kode etik wartawan dan merumuskan RUU Pers ke DPR RI yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang Pers secara konstitusi. 

Undang Undang tersebut mengamanahkan dibentuknya Dewan Pers independen, karna dewan pers produk rezim Orde baru dinyatakan demisioner oleh Yakub Utama yang saat itu sebagai pelaksan Harian dewan pers pada rakor Depen bersama organisasi organisasi wartawan tanggal 16 sampai dengan 18 maret tahun1999 telah meratifikasi kembali dari kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ), serta memberi penguwatan penguwatan kepada dewan pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengkawal agenda reformasi dan demokrasi seagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.

Maka tercetuslah UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang merupakan garis lurus amanah UUD’45 Amandemen pasal 28 huruf (a) samapi (f) tentang Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dan memperoleh Hak Informasi, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

“UU Pers saya katakan premateur dan belum sempurna, kenapa? Kalau mengacu pada UUD’45, perlu dilihat amandemennya. Karena, media adalah sebagai informasi publik.” Ucap Alamsyah.

Dikatakannya, Dewan Pers bukan sebagai satu satunya lembaga tertinggi pers di Indonesia, di dalam UU Pers, nama dewan pers tidak muncul di Pasal 1 Tentang ‘Ketentuan Umum.’ Munculnya Dewan Pers hanya terdapat di Pasal 15 UU Pers yang berbunyi akan dibentuknya Dewan Pers, hal itu dapat dikatakan keberadaan Dewan Pers tidak memiliki ketentuan umum yang kuat dan sejalan dengan marwah pers Independent Indonesia. Difinisinya, Dewan Pers dikatakan sebagai lembaga Adhock yang tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan secara sepihak.

“Untuk itu perlu adanya kajian dan pembedahan UU Pers 40/1999, hal itu diangap perlu untuk menjalankan fungsi Pers Indonesia yang Independen dengan tidak melakukan diskriminatif kemerdekaan pers.” Jelas Alamsyah.

Sambung ia, pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan sebagai penguatan kemerdekaan pers seperti yang di amanahkan Undang Undang. Hal itu disampaikan Alamsyah Hanafih, SH., M.H., saat digelarnya rapat Majelis Pers terkait Evaluasi UU Pers, di gedung dewan pers, Lt.5 Jakara. 

Ditempat yang sama, Ozzy Sulaiman Sudiro, selaku Sekjen Majelis Pers juga mengatakan bahwa, keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media Jadi, sesuai Undang Undang keberadaan Dewan Pers tidak ada satupun pasal menerangkan kewenangannya terkait legislasi dan verivikasi namun hanya mendata organisasi wartawan dan perusahan media.apalagi memiliki HAK menentukan kebijakan yang justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal akalan untuk kepentingan "rulling party" dan seharusnya sesuai salah Satu fungsi dewan pers, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, bukan malah mematikan kehidupan pers.

Pers adalah produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi. Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertical terhadap sengketa pers yang menandakan lemahnya UU Pers, banyak keluhan masyarakat terhadap pers antara lain, masih banyak media yang mengabaikan nilai nilai privasi, mengembangkan forno grafi, fitnah, gosif, Sara, sadisme serta mengemas berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang mengabaikan kaidah kaidah jurnalistik didalam pemberitaannya. Ironinya, pelanggarang terhadap kode etik tidak ada sangsi hukum yang ada sangsi orgasisasi, yaitu pelanggaran kode etik dan perofesi, pertanyaan banyak sekali wartawan tidak masuk organisasi. Hal itu dikatakan Ozzy Sulaiman sebagai Sekjen Majelis Pers.

Perlunya Judicial Review (JR) sebagai penyempurnaan UU Pers No. 40/1999 menjadi perhatian publik. Sejalan dengan itu, maka Majelis Pers mengajak para organisasi Pers Nasional untuk bersama sama menyikapi permasalahan yang krusial terhadap perkembangan Pers Nasional.

Judicial Doktor (JD) Sunardjo Sumargono Mantan Staft Khusus MPR RI juga menyampaikan hal yang sama saat digelarnya Rapat Evaluasi UU Pers yang dilaksanakan oleh Majelis Pers di Jl. Juanda Raya Jakarta, Sabtu (25/11). Rapat yang dihadiri oleh 15 organisasi pers Nasional, KWRI, AWDI, PWRI, KO-WAPPI, PEWARPI, IWARI, FPII, KEWADI, SERIKAT PEWARTA, AWI, AWPI, SPRI, PKWRI, AKRINDO dan IMOJI. Disampaikannya, itu menjadi rumusan dengan pemikiran bersama, bahwa keberadaan Dewan Pers bisa di reformasi secara total dari bentukan pengurusnya, maupun aturan – aturan yang sejalan dengan kemerdekaan pers. Di dalam UU Pers dikatakan, rekontruksi dan reformasi perubahan – perubahan atau dengan jalan dibubarkannya perangkat dewan pers oleh organisasi – organisasi pers, pimpinan perusahaan pers. 

Sambungnya, sebagai referensi aktif, bisa memanggil tokoh – tokoh masyarakat ahli dibidang pers. Namun, dalam penentunya, pengambil keputusan pembentukan, reformasi dan pembubaran perangkat dari Dewan Pers melalui persetujuan para organisasi – organisasi pers dan para pimpinan perusahaan pers, atau bisa dilanjutkan keberadaan perangkat dewan pers tersebut dengan aturan – aturan yang disepakati bersama sesuai UU Pers perubahan.

“Secara konstitusi, permasalahan UU Pers tidak melanggar konstitusi, harus dibuat amandemennya dan ajukan perubahan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena secara hukum, pasal – pasal yang ada di UU Pers banyak memiliki kelemahan dan kekurangan. Saya mendukung Majelis Pers untuk segera ajukan perubahan dan penyempurnaan UU Pers ke DPR RI.” Tutup Romo sapaan Sunardjo..( red)


 

Berita UtamaJakarta

17 Organisasi Pers Bentuk SEKBER Sebagai Langkah Kongres Jilid 2 Majelis Pers


BERIMBANG.COM, Jakarta – Tujuh Belas organisasi pers Nasional sepakat membangun Sekretatriat Bersama (Sekber) di Jl. Kebon Sirih 32/34, Gedung Dewan Pers, lt. 5, Jakarta Pusat dan mengesahkan nama Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sebagai stakeholder relation UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Selasa (17/10/2017)

Diskusi para organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers sebagai tujuan membangun Pers Indonesia kedepannya, dihadiri oleh 11 Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang tergabung di SEKBER, mereka yang menghadiri pertemuan perdana ini adalah para ketua umum, sekjen maupun pengurus DPP organisasi pers Nasional. yakni;

*KWRI* – Komite Wartawan Reformasi Indonesia 

*AWDI* – Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia

*FSPK* – Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta) 

*KO-WAPPI* – Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia

*PEWARPI* – Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia

*IWARI* – Ikatan Wartawan Republik Indonesia

*MPN* – Majelis Pers Nasional

*FPII* – Forum Pers Independent Indonesia

*AWPI* – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*AWI* – Aliansi Wartawan Indonesia

*KEWADI* – Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*PWRI* – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*AKRINDO* – Asosiasi Kabar Online Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*IPJI* – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

*IMOJI* – Ikatan Media Masa dan Online Jaringan Indonesia 

*PWKRI* – Persatuan Wartawan Krsiten Indonesia

*IMO* – Ikatan Media Online (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

Di era tumbangnya Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun 1998/1999, Majelis Pers Independent yang didukung oleh 28 organisassi pers Nasional telah mendorong dan merumuskan terbentuknya UU Pers 40/1999, serta mengamanahkan kepada Dewan Pers sebagai pelaksana dari UU Pers. Namun, diperjalanannya, Dewan Pers telah keluar dari tatanan Pers Indonesia melalui berbagai kebijakannya yang sangat tidak sesuai dan dianggap telah membunuh kemerdekaan pers Indonesia, sehingga bermunculan sengketa pers yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.

Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent.

Berkat perjuangannya, Majelis Pers telah memberi ruang kemerdekaan pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini. Majelis Pers memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik pemandulan dan penyangkalan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan.   

Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional membentuk Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sepakat dan menganggap perlu digelar KONGRES Majelis Pers Jilid 2 untuk mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah). 

Hal itulah yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk di desaknya RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.

Sebagai reformasi total atas kemandulan UU Pers 40/1999 dan penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, maka kami sepakat untuk:

PERTAMA, Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan Peraturan Pelaksana dari UU Pers 40/1999

KEDUA, Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR ke MK

KETIGA, Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong untuk meng-audit anggaran dewan pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers

KEEMPAT, Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan kinerja dewan pers

KELIMA, Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3) organisasi pers yang menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers, mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi pers Nasional.

KEENAM, Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji ulang, karena HPN yang dilakukan adalah Hari Pers organisasi pers PWI dan bukan lahirnya Hari Pers Nasional (HPN).

KETUJUH, Presidium Pusat Majelis Pers Mencabut Kepres dewan pers, bahwa dengan adanya kepres dewan pers menjadi object vital yang tidak independent.

DELAPAN, Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam konteks ‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’ yang dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat Nasional maupun Lokal (yang hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj. Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, ketua DPR RI, dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).

SEMBILAN, Presidium Pusat Majelis Pers membangun kemandirian dengan menjaring kemitraan disemua lini, dengan membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat Provinsi (agenda disusun).

Untuk itu, sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama demi terwujudnya kemerdekaan pers, maka dengan ini kami memperpanjang kepengurusan kepada Saudara Ozzi Sulaiman sebagai Sekjen (Sekretariat Jenderal) Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – tahun 2022, dan untuk selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu pembentukan program – program dan system kerjanya.

Dengan ini, kami para ketua maupun pengurus organisasi pers se-Nasional yang tergabung di dalam Presidium Pusat Majelis Pers memberi dukungan atas Sembilan (9) poin diatas untuk wujudkan Membangun Pers Indonesia.

*KAMI PARA KETUA DAN PENGURUS ORGANISASI PERS NASIONAL*

KWRI : Ketua Umum, Ozzi Sulaiman, bersama Wasekjen, Karmila Warouw  

AWDI : Ketua Umum, Ok Syahyan yang diwakilkan sekjennya Budi Wahyudin     

FPII : Ketua Setnas, Mustofa Hadi Karya alias Opan bersama Deputi Jaringan, Tri Wulansari                                                 
MPN : Ketua Umum, H.Umar Wirohadi SH, MM bersama Sekjennya, Drs. Udi Laksono 

FSPK : Ketua Umum, Maspendi Pewarta bersama Ketua DPD Maluku, Farida Rahangiar, S.Sos

KO-WAPPI : Ketua Umum, Hans Max Kawengian bersama Sekjennya, Aji Tarmuji St serta empat pengurus DPP KO-WAPPI

PEWARPI : Ketua Umum, Andi A Mallarangan DP bersama Ketua I, Didi Sukardi Kartawijaya dan satu orang pengurus DPP PEWARPI

AWI : Ketua DPP, Sukarno bersama Sekjennya, Irno Budi Kiswoyo

IWARI : Sekjen, Ferdy R 

IMOJI : Ketua Umum, Syahrul 

PWKRI : Wakil Ketua Umum, A. Novelia L

Serta lima (5) orang badan pengurus DPP organisasi pers Nasional lainnya dan para temen temen wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya pembentukan SEKBER Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10,00 wib sampai pukul 19.30 wib (red/).

JabodetabekJakarta

Kematian Arum Mahasiswi Esa Unggul Belum Terungkap

IMG-20170203-WA0033BERIMBANG.COM, Jakarta – Kematian Arum mahasiswi  dari Universitas Esa Unggul Jakarta Barat masih menjadi tanda tanya, pasalnya sampai saat ini pelaku pembunuh Arum masih belum bisa diungkap oleh pihak kepolisian, Minggu (29/1/17).

Pembunuhan sadis di rumah kost daerah Jakarta barat terhadap mahasiswi  bernama lengkap Tri Ari Puspon Arum (22 Tahun) masih menjadi misteri,  Arum meninggal dengan tragis di dalam kamar kost di daerah Kebun Jeruk  Jakarta barat dengan tubuh penuh luka tusuk di leher dan punggung.

Kejadian pembunuhan terhadap Arum belum menemui titik terang, hingga hari ke 20 dari kejadian pembunuhan Arum, pihak kepolisian masih belum menemukan pelaku dari pembunuhan tersebut.

Keluarga korban mengharapkan pihak kepolisian bisa bekerja lebih keras lagi agar pelaku pembunuh anaknya terungkap.

Kasim orangtua korban menuturkan,  sudah mengikhlaskan kepergian Arumi, karena merupakan takdir, tapi ia sangat berharap pihak kepolisian bisa bekerja lebih keras lagi, agar pelaku pembunuh anak saya cepat terungkap.

“ Saya mengetahui Arum meninggal dari pihak kepolisian, karena memang sudah dibawa ke rumah sakit, Jadi yang melapor ke polsek dari pihak rumah sakit “, tutur Kasim

” Untuk setiap penghuni kost saya memberitahukan untuk selalu menjaga keamanan lingkungan kost, dan saya juga memberikan dua kunci, pertama kunci kamar, kedua kunci gerbang, fungsi kunci gerbang itu memudahkan untuk membuka dan menutup gerbang ”, terangnya.

Pembunuhan Arum didalam kamar kostnya menjadi tanda tanya besar, pasalnya tidak sembarang orang yang bisa keluar masuk rumah kost tempat Arum tinggal, bagaimana pelaku bisa memasuki kamar kost.

Keterangan dari pemilik kost menyatakan bahwa Arum dibawa kerumah sakit  oleh temannya yang bernama   Zainal dan Herlina, kemudian pihak rumah sakit melaporkan kepada pihak kepolisian.
Mungkin terlalu rumit kasus pembunuhan Arum sehingga Pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan tersangka dari pembunuhan sadis tersebut.

Namun pihak keluarga korban masih berharap besar pada pihak kepolisian untuk bisa mengungkap pelaku pembunuh Arum, pasalnya kejadian pembunuhan dari  berbagai kasus biasanya cepat terungkap oleh pihak kepolisian.
(SB/Ismail)

JabodetabekJakarta

Pengerukan Kali Pluis Sebabkan Longsor, Sudin Tata Air Jaksel Dinilai Ceroboh

PHOTO_20170202_170913

BERIMBANG.COM, Depok – Longsor yang terjadi di Kali Pluis di Jalan Kemandoran Pluis, Grogol Utara, Jakarta Selatan disebabkan pengerukan kali beberapa bulan yang lalu sehingga mengakibatkan belasan rumah mengalami penurunan tanah. 

Operator Pengerukan Kali, Ziki mengatakan kepada berimbang.com, pengerukan sedalam hampir 2 meter yang dilakukannya  memang tidak ada tembok penahan air hanya beberapa meter dari tembok penahan air dan selebihnya dilakukan pengerukan.

" Kami memang tidak melakukan pekerjaan penurapaan hanya pengerukan kali beberapa bulan yang lalu, saya tidak tahu akan terjadi seperti ini," ujar Ziki. Kamis (2/2/2017).

Sementara itu, salah satu warga terkena dampak longsor, Erik mengatakan, pengerukan yang dilakukan sekitar bulan Oktober 2016 tidak adanya himbauan kepada warga sehingga tidak adanya koordinasi diteknis pekerjaan.

" Pengerukan yang dilakukan merupakan kelalaian dari Sudin Tata Air Jakarta Selatan karena dalam pengerjaan yang dilakukan tidak memakai tembok penahan air," ucap Erik. 

Sedangkan kerugian kami, kata Erik, yang terkena dampak longsor 4 rumah yang harus segera diperbaiki sekitar 64 juta rupiah.

" Kami minta pihak terkait agar segera melakukan perbaikan secepat mungkin karena kami yang bermukim disini khawatir longsor akan semakin parah," harapnya. (Iik).

 

JabodetabekJakarta

Longsor Di Kemandoran Pluis, Lurah Grogol Utara Minta Bantuan Swadaya Masyarakat

IMG-20170201-WA0037

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sekitar belasan warga diwilayah RT 02 RW 05 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama , Jakarta Selatan tertimpa longsor. Longsor diakibatkan guyuran hujan hampir dari sore hingga pagi hari. Rabu ( 1/2/2017).

Menurut warga yang terkena dampak, Suyono mengatakan, longsor terjadi sekitar pukul 04.00 subuh sudah dirasakan seperti ada pergerakan tanah di depan rumah, pukul 07.00 halaman depan rumah sudah terjadi kemiringan sehingga warga khawatir tanah akan semakin bergerak kebawah dan berdampak rumah terbawa longsor.

" Kami khawatir longsor akan semakin parah bila tidak segera diperbaiki, untuk itu kami langsung melaporkan kepada aparat pemerintahan setempat," ujar Suyono.

Suyono yakin bahwa longsor terjadi akibat pengerukan kali Pluis beberapa bulan yang lalu sedalam hampir 2 meter tanpa adanya pekerjaan penahan tembok kali.

Lurah Grogol Utara ketika memantau lokasi mengatakan kepada Suyono, pihak aparat kelurahan akan segera perbaiki longsor yang terjadi sekarang tetapi pihak kelurahan terbatas didalam anggaran perbaikan.

" Untuk itu, kami warga terkena dampak diminta oleh Lurah membantu biaya perbaikan sesuai dengan kemampuan masing-masing warga tergantung parah dan tidaknya longsor selebihnya lurah yang akan membiayai. Lurah beralasan bila kita minta dana bencana ke pemerintah, prosesnya akan lama," ucap Suyono.(Iik)

 

JabodetabekJakarta

Ahok Tidak Ditahan, Rizieq : Saya Akan Teriak Revolusi

7569760f4492437e2bd16ce68476d251

BERIMBANG.COM, Jakarta – Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab menegaskan tidak akan ada lagi Aksi Bela Islam 4 tapi yang ada adalah revolusi, bila tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibebaskan.

"Jadi jangan coba-coba. Maka saya teriak revolusi. Siap turun lagi. Jadi jangan turun lagi di Istana, Monas, HI, langsung kita sambangi ke Gedung DPR/MPR," tegas Rizieq, di Jakarta, hari ini.

Habib Rizieq mengatakan, akan menduduki DPR bila Ahok lolos dari jerat hukum, karena menurutnya, DPR adalah rumah rakyat.

"Kalau tidur di sana itu makar atau bukan. Kalau DPR rumah siapa? Boleh datang ke DPR, duduk boleh. Kalau ada yang menduduki DPR berarti makar, ini Polisi keder. Kan boleh rakyat datang, boleh rakyat duduk, boleh rakyat nginap," sebut dia.

Aksi Bela Islam telah dilakukan hingga tiga kali. Terakhir, aksi digelar pada 2 Desember 2016. Ribuan massa turun ke jalan, menggelar doa bersama, dan berzikir. Massa meminta agar Ahok segera ditahan, tapi tuntutan massa belum terlaksana.

ikatakan Habib Rizieq, dia siap berdialog dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan bangsa, termasuk perkara Ahok agar tidak ada lagi Aksi Bela Islam Jilid 4, 5, 6 dan seterusnya. 

"Jika kami salah sangka maka kami akan minta maaf dan ikuti pemerintah. Tapi jika pemerintah melanggar, maka kami akan luruskan. Umat Islam tidak akan capek, berhentinya entar kalau sudah masuk surga," tandasnya.(Abd)

 

JabodetabekJakarta

Penipuan Dan Pemerasam Catut Nama KPK Kian Marak

img-20161127-wa0051

BERIMBANG.COM, Jakarta – Akhir-akhir ini, banyak kasus penipuan dan sekaligus pemerasan yang mengatasnamakan atau mencatut nama KPK. Para penipu dan pemeras tersebut menyasar pada para pejabat mulai dari tingkat daerah hingga pejabat di tingkat kementerian.

Modus para penipu dan pemeras yang mengaku-ngaku dari KPK ini beragam. Namun begitu pada ujungnya tetap satu, yakni mendapatkan uang atau keuntungan lain dalam bentuk apapun. Dalam rangka mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tersebut, KPK telah mengirimkan surat ke seluruh kementerian agar waspada dengan modus-modus penipuan yang mencatut nama lembaga anti rasuah itu.

"Hari ini pimpinan KPK mengirim surat pemberitahuan tentang maraknya penyalahgunaan nama KPK, pimpinan atau pejabat atau pegawai KPK sebagai sarana untuk penipuan, maupun pemerasan," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016) lalu.

Yuyuk menjelaskan surat pemberitahuan itu disampaikan ke berbagai lembaga, antara lain seluruh kementerian/lembaga, gubernur, DPR dan DPRD. KPK meminta semua lembaga mewaspadai modus pemerasan dan penipuan yang dilakukan dengan mencatut nama KPK.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala bidang hukum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Maskur Husain SH. di jakarta juga mengakui bahwa peristiwa semacam ini marak terjadi. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu ada oknum LSM  melapor ke KPK terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang jumlahnya hingga belasan triliun rupiah oleh Bupati Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kemudian, belakangan terungkap, berdasarkan laporannya ke KPK itu, Pelapor atau oknum tersebut mencoba melakukan pemerasan terhadap yang dilaporkan, yakni Bupati Malinau.

“Laporan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelapor sendiri  untuk melakukan pemerasan, atas nama KPK,” kata Maskur.

Terkait dengan laporan tersebut, petugas KPK yang dilengkapi dengan surat tugas langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan itu.

Maskur menjelaskan, oknum yang mencatut nama KPK tersebut, belakangan diketahui bernama Yunus Pedola. Hal tersebut diketahui dari telpon (HP) miliknya yang bernomor 081288556604 yang digunakan untuk memeras Bupati Malinau .   

Pesan singkat (SMS) Yunus Pedola yang ditujukan ke Bupati Malinau itu  berbunyi,”Mohon maaf pak, saya mengganggu sebentar, tadi pagi saya dapat telpon dari teman di KPK, orang tuanya meninggal di Bima.  Minta tolong kalau bisa dibantu pak. Sekali lagi moho maaf pak. Trims. GBU,”

Masih menurut Maskur, pesan singkat (SMS) tersebut tidak direspon oleh Bupati Malinau. Hingga pada suatu saat pada artikel Kompasiana, terungkap bahwa Yunus Pedola ternyata juru bicara dari tim kandidat pasangan “MANDAT” (Martin Labo-Datu Nasir) yang tidak lain adalah lawan politik Bupati Malinau yang kalah pada pilkada lalu.

Hal serupa juga disampaikan seorang narasumber kepada awak media. Memang ada dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan salah seorang tim pemenangan MANDAT yang bernama Yunus Pedola. Tidak hanya melakukan pemerasan, sebelumnya Yunus Pedola juga seringkali menyerang Bupati Malinau, baik melalui surat kabar atau media online.

Di akhir perbincangan, pengacara yang sudah melanglang buana ke manca negara ini menegaskan, bahwa nama institusi KPK ini tidak boleh dicatut oleh siapapun karena hal ini sangat berbahaya.

“Saya berharap KPK dan Polri segera menindak tegas pihak manapun yang tidak bertangggungjawab dan dengan sengaja telah menjatuhkan  lawan politiknya atau melakukan pemerasan dengan cara tidak bermoral seperti yang dilakukan oleh Yunus Pedola ini,” pungkasnya.

Bukan yang Pertama, Terkait dengan maraknya penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK, Wakil Ketua KPK Laode Syarif juga membenarkan bahwa hal tersebut memang kerap terjadi.

 "Sering sekali orang-orang di luar sana mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras dan sudah banyak korbannya," katanya.

Menurut Syarif, kebanyakan korban tidak berani lapor ke KPK lantaran sudah merasa bersalah. Lebih jauh Syarif mengatakan, apabila ada yang mengaku sebagai petugas KPK dan meminta uang dalam penanganan perkara bisa dipastikan itu palsu.

Dalam keterangannya, Syarif juga mengatakan bahhwa, pada waktu belakangan ini lembaga antirasuah tersebut juga sudah  menginventarisir sejumlah LSM yang mengaku-ngaku dari  KPK atau menjadi jejaring KPK. Bahkan nama beberapa LSM tersebut juga memakai singkatan KPK, tapi kepanjangannya bukanlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu tegasnya, KPK akan menempuh langkah hukum terhadap organisasi maupun individu yang melakukan penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK.

Syarif juga mengatakan, tindak tanduk mereka dalam menjalankan modus operandinya terbilang sangat kasar  dan tidak manusiawi.

"Bahkan mereka tidak ragu untuk melakukan penggeledahan dan penahanan orang secara paksa," ujar Syarif.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Ranu Mihardja menghimbau kepada masyarakat  agar jangan takut untuk  menangkap orang yang mengaku petugas KPK, kemudian melaporkan ke  KPK atau Kepolisian setempat.

Ranu juga menjelaskan, sebagian besar korban adalah pejabat yang berada di luar Jakarta.

"Tangkap dulu baru lapor. Seringkali terjadi menginformasikan dulu ke saya kalau ada mengatasnamakan KPK. Otomatis, yang bersangkutan (pelaku) sudah lari duluan. Tangkap dulu baru laporkan kepada KPK atau Polda setempat," tutupnya.(Alex)

 

JabodetabekJakarta

Komnas HAM: Hindari Isu SARA dalam Pilkada DKI

556642_620

BERIMBANG.COM, Jakarta – Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhamad Imdadun Rahmat menilai penetapan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai ujian dalam kematangan menjalankan hukum. Gubernur nonaktif Ahok ditetapkan menjadi tersangka Rabu siang atas dugaan penistaan agama.

"Kita semua berharap proses hukum bisa berlangsung independen, imparsial, dan harus otonomi. Artinya tidak ada intervensi dari penguasa," katanya kepada Tempo, usai mengikuti Hari Toleransi se-Dunia yang digelar oleh Wahid Foundation di Theater Terbuka Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta, pada Rabu malam 16 November 2016.

Imdadun mengatakan, kemungkinan penggunaan isu SARA dalam pilkada akan ramai dimainkan, semisal di media sosial. Isu SARA itu dimainkan untuk kepentingan pasangan calon. "Kemungkinan isu SARA terbuka sekali, di media sosial pun mulai nampak, orang-orang yang menggunakan isu-isu kebencian agama, kebencian ras untuk kepentingan calon yang didukung." 

Menurut Imdadun, kasus yang menimpa Ahok cukup rumit. Menjelang Pilkada isu intoleransi ikut terbawa. "Isu itu sangat sensitif," kata dia.

Yang terpenting, kata dia, keputusan tersebut transparan dan terbuka sehingga masyarakat juga bisa mengawasi bahwa kepolisian serius dengan keputusan tersebut. "Apapun yang menjadi keputusan, itulah yang seharusnya dihormati. Itu harapan kita  semoga tidak ada intervensi penguasa," ujar dia. 

Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak menggunakan isu SARA dalam pentas politik yang tengah berlangsung.  "Karena, bagaiamana pun konflik di Indonesia banyak dipicu oleh isu SARA. Biasanya konflik sara kalau menjadi pemantik, masalahnya bisa panjang dan mematikan," kata Yenny. 

Menjelang Pilkada 2017 DKI Jakarta, kata Yenny, pemanfaatan isu SARA dalam kepentingan politik perlu dihentikan. Isu SARA yang marak tersebar di media sosial bisa berdampak negatif bagi bangsa yang menganut keberagaman.

"Kita berharap semua pihak menahan diri menggunakan isu tersebut dalam posisi politik mereka," ujar anak Presiden RI keempat itu.

Langkah penting untuk mengatasi sikap intoleransi itu adalah bersikap kritis terhadap informasi yang tersebar di media sosial. Isu intoleransi lebih mudah tersebar di media sosial, sehingga perlu cermat dalam mengantisipasi sikap intoleransi tersebut.

"Informasi itu harus dicermati, betul atau tidak. Jangan menelan mentah-mentah sehingga memicu sikap intoleransi," ujarnya. Pagelaran hari toleransi sedunia yang berlansung sejak Rabu siang bisa menjadi warna baru untuk mendukung sikap kebhinekaan tunggal ika.

Yenny menilai keputusan kepolisian terhadap Ahok sudah tepat. Apapun keputusan Pihak kepolisian, menurutnya itu sudah menjadi komitmennya untuk meyakini setiap keputusan ang dilakukan secara terbuka. "Sekarang keputusan hukum sudah berjalan, kita hormati keputusan itu," tutur dia.

Sumber : Tempo

 

JabodetabekJakarta

Sebagai Wadah Aspirasi Perempuan, PPLIPI Resmi Dilantik

photo_20161109_114327

BERIMBANG.COM, Jakarta – Organisasi kaum perempuan yang mengatasnamakan PPLIPI adakan pelantikan masa bakti periode 2016 – 2021 yang dimotori Indah Suryadharma Ali selaku Ketua Umum Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) dengan mengusung Bangkit Perempuan Indonesia menggelar pelatikan di K- link Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Rabu (9/11).

Dalam sambutannya Indah Suryadharma Ali Ketua Umum PPLIPI mengatakan,bahwa organisasi PPLIPI sebagai wadah bagi para perempuan untuk menyumbangkan aspirasi kaum perempuan serta tenaga,pikiran dan materi dalam rangka mengangkat harkat dan martabat perempuan Indonesia melalui peberdayaan dibidang politik,ekonomi,sosial dan kesehatan.

“Tugas strategis kaum perempuan dalam kancah nasional dan internasional sangat dibutuhkan dimasa yang akan datang,karena itu PPLIPI sebagai wadah organisasi sosial kemasyarakatan turut serta menyalurkan hak – hak dan kewajiban kaum perempuan secara kreatif dan mandiri dalam konteks membangun bangsa Indonesia agar menjadi lebih kuat.

Kedepannya Indah berharap solidaritas dan soliditas sesama kaum perempuan dapat terwujud didalam wadah PPLIPI yang akan memperjuangkan aspirasi perempuan dalam lintas profesi,”harap Ketua Umum PPLIPI.

Sementara itu hadir perwakilan Kementrian sosial,Kementrian Industri dan Perdagangan,serta melibatkan artis Elma Teana dan Angel Olga didalam kepengurusan PPLIPI.(Iik)

JabodetabekJakarta

Reklame Tidak Berizin Paling Banyak Di Jakarta Pusat

547513_620

BERIMBANG.COM,Jakarta – Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan reklame tidak berizin paling banyak menempel di jembatan penyeberangan yang berada di wilayahnya. Setidaknya, ada 74 reklame yang menempel di JPO ternyata tidak memiliki izin. "Dari 74 reklame tidak berizin, sebanyak 32 reklame terpasang di Jakarta Pusat," kata Harlem saat dijumpai di JPO Tosari, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016. Sejak pukul 21.00 WIB kemarin, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot dua reklame yang berada di dua lokasi, yakni di JPO Tosari, Jakarta Pusat, dan JPO Setia Budi, Jakarta Selatan. Empat mobil crane dari Dinas Perhubungan dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan digunakan untuk membantu pembongkaran reklame. Setidaknya 120 personel dikerahkan untuk membongkar dua reklame tersebut. Pembongkaran melibatkan Wali Kota Jakarta Selatan, Wali Kota Jakarta Pusat, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Penataan Kota, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebersihan. Sementara untuk keamanan, Dishub mengandeng Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisan RI (Polri). Selain itu, juga tampak Komando Rayon Militer (Koramil) Setia Budi. Rencananya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan kembali mengawal pembongkaran reklame tak berizin pada Selasa pekan depan. Target berikutnya adalah pembongkaran reklame di antara dua JPO, yakni di JPO Gajah Mada atau Kramat. "Tergantung hasil evaluasi nanti," kata Harlem.(Far)