Jakarta

Jakarta

Polisi Tangkapi Netizen, Reaksi Alumni Lemhannas: Pejabat Jangan Baperan

BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di Bogor. Tidak tanggung-tanggung, IRT bernama Zakria Dzatil itu diseret dari Bogor ke Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, wanita yang sedang dalam masa menyusui anaknya ini diadukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke polisi dengan pasal penghinaan melalui media sosial. Alhasil, Zakria Dzatil harus menyusul korban UU ITE lainnya mendekam di balik jeruji besi.

Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sungguh amat kecewa dengan sikap dan pola pikir, serta tingkah-laku kebanyakan pejabat di negeri ini.

Menurut Wilson, seharusnya kritikan rakyat yang disampaikan, seberapapun keras dan brutalnya bahasa yang digunakan masyarakat, wajib diterima sebagai sesuatu yang positif dan menjadikannya sebagai energi dalam melaksakan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Saya benar-benar prihatin dan kecewa berat dengan cara pejabat-pejabat kita dalam merespon kritikan rakyatnya. Sungguh sesuatu yang diluar jangkauan nalar saya, mengapa mereka mau menjerumuskan diri untuk mengurusi hal-hal sepeleh seperti yang diunggah oleh netizen di Bogor itu,”

“Seyogyanya, Walikota Surabaya itu berterima kasih dan mengundang netizen tersebut, meminta usulan, saran, dan bantuan lainnya, agar si walikota itu lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia itu, Rabu, 5 Februari 2020.

Wilson menambahkan bahwa sebenarnya, para pejabat itu semestinya merasa malu ketika kritikan rakyat, walaupun itu terkesan seperti hinaan, dilawan dengan menggunakan ‘alat tangkap’ jeratan hukum.

“Zakria Dzatil itu hanyalah seorang ibu rumah tangga, sama seperti rakyat kebanyakan lainnya. Bukan lawan tanding Walikota Surabaya dan para pejabat negeri. Malu sangatlah mempermasalahkan hal-hal recehan begitu,”

“Cari lawan tanding yang sebanding. Jangan merendahkan martabat Anda dengan menjerat-jerat rakyat kecil. Pakai tangan polisi lagi,” imbuh Wilson.

Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini juga menyayangkan jika para pejabat memiliki sensitivitas yang cenderung negatif dalam merespon fenomena di masyarakat. Menurut dia, pejabat memang perlu sensitif terhadap suara rakyat. Tapi harus sensitivitas positif.

“Setiap orang yang ditakdirkan untuk jadi pejabat publik, mereka harus sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Untuk mengetahui apa yang diperlukan masyarakat, pejabat harus mendengarkan suara rakyat. Aspirasi warga itu tidak harus disampaikan dengan cara yang Anda sukai, bahkan lebih banyak disampaikan dengan cara yang kasar, menyakitkan, dan sering juga melecehkan si pejabat,”

“Yaa, jangan baperan dong, Anda sudah diberi makan oleh rakyat, hingga ke celana dalam Anda dibelikan rakyat, mengapa seenaknya pejabat gunakan tangan polisi untuk menangkapi rakyat karena celotehannya yang tidak enak didengar telinga?” jelas tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan netizen itu.

Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan sikap pejabat Pemda Bogor yang membiarkan begitu saja warganya diseret ke Polrestabes Surabaya.

“Delik penghinaan itu adalah pasal karet yang sangat subyektif. Pasal itu lebih berfungsi memuaskan rasa sakit hati dan dendam manusia yang tidak ada ukuran keadilan yang pasti. Sehingga, hukum tentang UU ITE ini sangat tidak mungkin bisa menghasilkan keputusan yang adil,”

“Untuk itu, sebagai rakyat Bogor, seharusnya Ibu Zakria mendapatkan pembelaan oleh Pemda Bogor dan Jawa Barat. Artinya, Pemda Bogor bertanggung jawab untuk membela warganya dari perlakuan tidak adil oleh pihak lain menggunakan pasal-pasal subyektif tadi,” urai Wilson yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini.

Selanjutnya, Wilson mengingatkan bahwa penangkapan dan pemenjaraan netizen akibat kicauan mereka di berbagai media sosial merupakan pelanggaran atas UUD 1945 dan TAP MPR No. 17 tahun 1998 tentang HAM.

“Negara ini sudah kacau-balau dalam penerapan hukumnya. Sudah terang-benderang Pasal 28F UUD 1945 mengatakan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.”

“Tapi mengapa rakyat dikerangkeng ketika bersuara menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia?, Bagaimana logikanya UU ITE dan KUHPidana lebih tinggi dari UUD dan TAP MPR?, Sudah tidak benar negara ini mengatur sistem hukumnya, struktur hukumnya terbolak-balik, sesuai kehendak penguasa dan aparat hukum saja,” jelas Wilson dengan mengutip isi pasal 28F UUD 1945.

Terakhir, sebagai seorang pendidik, Wilson mengatakan bahwa hakekatnya setiap pejabat dan para elit negara adalah guru yang akan digugu dan ditiru oleh segenap rakyat di negeri ini.

“Sikap, pola pikir, dan perilaku para pejabat dan elit, serta tokoh masyarakat menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap, berpola pikir, dan bertindak di lingkungannya masing-masing. Ketika pejabatanya baperan, yaa rakyatnya ikut baperan juga. Pejabatnya suka tangkapi warga, rakyatnya doyan penjarakan tetangganya juga,”

“Sikap arif, bijaksana, welas asih, dan gemar memaafkan, jauh dari kehidupan bangsa ini, karena pejabatnya memberikan contoh perilaku yang salah dan tidak bermoral,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 tahun 2000 itu.

(APL/Red)

Jakarta

SPRI Meminta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel terkait Kriminalisasi Wartawan Muh Asrul

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan terhadap wartawan Media Berita News Muhamad Asrul sejak (29/01/2020) terkait masalah pemberitaan.

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi mempertanyakan alasan penyidik menahan tersangka yang nota bene adalah wartawan.

“Seharusnya penyidik Polri tidak sembarangan menerapkan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan yang membuat berita kasus korupsi, terlebih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Mandagi dalam siaran pers, melalui jaringan media Dewan Pers Indonesia, Senin (03/02/2020)

Dalam pernyataannya, Mandagi menegaskan, penyidik Polri seharusnya memahami bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers di dalam menjalankan praktek jurnalistik.

Menurut dia, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan wartawan Muh Asrul, “Seharusnya penyidik membuktikan dulu keterangan tersangka korupsi yang menyebutkan oknum anak Bupati terlibat kasus yang menjeratnya,” katanya.

“Media kan hanya meneruskan informasi tersebut dan pihak yang diberitakan sudah diberi ruang hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikannya,” ujar dia.

Mandagi meminta Kapolri Idham Asiz segera menegur Kapolda Sulsel agar tidak mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami justeru meminta Kapolda setempat mengusut tuntas apakah benar anak bupati (Farid Kasim Judas) terlibat kasus sebagaimana ramai diberitakan atau tidak,” imbuhnya.

Lanjut Mandagi juga menyarankan kepada wartawan Muh Asrul agar segera membuat laporan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh anak bupati tersebut.

Karena, menurut Hence Mandagi, laporan balik terhadap upaya kriminalisasi praktek jurnalistik pernah dilakukan Ketua DPD SPRI Nusa Tenggara Timur Bonifasius Lerek terhadap salah satu Bupati di NTT yang sebelumnya melaporkannya dengan jerat UU ITE.

(HM/TYr)

Jakarta

Warga Ditabrak Mobil Hingga Terluka, Ketum PPWI Desak Aparat Usut Tuntas Penabrak

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyesalkan dan mengecam keras sikap pengedara mobil yang ugal-ugalan di jalanan hingga menabrak pengguna jalan lainnya.

Pernyataan Wilson kepada pewarta sebagai respon atas laporan warga yang kebetulan anggota PPWI, Udjang, yang mengalami luka-luka cukup berat, akibat ditabrak oleh pengendara mobil warna hitam, dengan plat nomor B 2286 BKS di perjalanan saat Udjang hendak ke daerah Jelambar, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Saya naik motor mau jalan ke Jelambar, diseruduk orang itu,” kata Udjang singkat melalui pesan WhatsAppnya kepada Ketum PPWI, kemarin Minggu, 2 Februari 2020.

Akibat penabrakan yang dialaminya, Udjang menderita luka-luka dalam (memar berat dan membiru) di beberapa bagian tubuhnya, terutama kaki, lutut, paha, dan tangan.

Bahkan, kata Udjang, kepalanya juga mengalami luka terkena benturan keras. Foto-foto kondisi luka dan memar berat di sejumlah bagian badannya, dikirim juga oleh Udjang bersama kronologis kejadian.

“Kejadiannya tadi menjelang sore hari (Minggu, 2 Februari 2020 – red),” tulis Udjang melalui WhatsApp nya.

Menaggapi kejadian tersebut, Wilson mendesak agar aparat menertibkan pengendara mobil yang telah menabrak Udjang hingga mengakibatkan luka cukup berat.

“Sopir itu harus bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya di jalanan umum,”

“Dia tidak boleh lepas tangan. Bahkan, pengendara mobil B 2286 BKS itu harus diberi sanksi berat agar tidak ugal-ugalan di jalan, selalu berhati-hati saat berkendara,” tegas Aluumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson lebih jauh menduga bahwa kemungkinan si sopir kendaraan yang tidak diketahui identitasnya itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Atau mungkin, jika dia punya SIM, namun SIM-nya beli alias tidak mengikuti prosedur yang benar dalam memperoleh surat izin mengemudinya. Harus dichek dengan benar itu,” imbuh tokoh pers nasional yang selalu getol membela wartawan itu.

Berdasarkan pengamatan Wilson, selama ini masih banyak pengendara yang kurang berhati-hati saat berkendara di jalanan umum.

Teramat sering kita jumpai sopir-sopir seenaknya saja melintas jalan dengan kecepatan di luar ketentuan, yang sangat membahayakan pengendara lainnya.

Juga, pengetahuan yang kurang memadai tentang seluk-beluk berkendara yang aman di jalan raya menjadi salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan di jalan.

Untuk itu, Wilson mengharapkan agar aparat polisi bekerja maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berkendara di jalanan dengan baik, benar, dan mengutamakan keselamatan bersama.

“Saya berharap pihak kepolisian tidak jemu-jemu mendidik masyarakat dalam hal berkendara di jalanan umum. Para pengendara harus selalu mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” himbau Wilson.

Terkait penyelesaian kasus penabrakan anggotanya, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu mendesak agar sang pengedara mobil B 2286 BKS dapat menyelesaikan keteledorannya menabrak pengguna jalan lainnya dengan baik.

“Pengendara mobil hitam itu harus bertanggung-jawab, minimal dia harus membawa korban ke rumah sakit dan menyelesaikan pengobatan Udjang hingga sembuh seperti sedia kala,” pungkas Wilson.

(APL/Red)

Jakarta

PWRI Bakal Tanam Pohon Yang Meliputi Wilayah Bogor

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawn Republik Indonesa (PWRI) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bogor gelar Rapat persiapan program kegiatan pembibitan dan penanaman satu juta pohon di wilayah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. kemarin Jumat (31/01/2020).

Dalam rangka, “mendukung pemerintah menangani bencana alam, banjir dan pergeseran tanah. maka peruntukannya di seluruh pulau jawa seperti di perkotaan, pinggiran kota, perdesaan dan pergunungan,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Ketum PWRI) Dr. Suryanto Pd., SH.,M.Kn.

Salah satu Intruksi Ketum diberikan kepada Ketua Cabang PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, yang juga ditunjuk sebagai ketua tim untuk kegiatan penanaman pohon di wilayah kabupaten bogor. sedangkan wakil ketua tim, Ketum menunjuk sekretarisnya H. Nurkolis.

Secara teknis Ketum, “Memerintahkan pada kegiatan pembibitan dan penanaman pohon ini terbentuk dalam 7 orang meliputi 2 orang/tim dari DPC PWRI Kabupaten Bogor dan 5 orang/tim dari PWRI Pusat,” terang Suryanto.

Tim PWRI telah menentukan pohon yang akan ditanam yaitu jenis pohon Kelor (Moringa Olifera), wilayah penanaman meliputi Bogor Raya, di empat lokasi yang berbeda. wilayah Bogor Barat, wilayah Bogor Timur, wilayah Bogor Selatan dan wilayah Bogor Utara,

Selanjutnya, Dr. Suryanto Pd., SH.,M.Kn. meminta kepada Rohmat Selamat SH.,M.Kn selaku ketua DPC PWRI Kab. Bogor dapat bersinergi dengan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, agar kegiatan penanaman pohon ini dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.

Sementara, Ketua DPC PWRI kabupaten Bogor Rohmat Selamat SH.,M.Kn. menjelaskan bahwa pemilihan jenis pohon kelor yang banyak terdapat  kegunaannya, manfaat dan fungsinya,

“Disamping pertumbuhannya Cepat, pohon Kelor maksimal bisa menahan abrasi dan longsor juga daunnya bisa untuk obat dan dibutuhkan laku di ekspor ke pasaran Internasional,” ucap rohmat.

(Red)

Jakarta

PLN Beri Penghargaan Datun Kejati NTT Tepat 100 Hari Kinerja Jaksa Agung

BERIMBANG.com Jakarta – Tepat 100 hari kerja Jaksa Agung Burhanuddin dalam penegakan hukum mendapat apresiasi, terutama dalam mengoptimalkan Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Di beberapa daerah Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendapat apresiasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah.

Misalnya saja di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), PT PLN selaku BUMN memberikan penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara dibawah komando Kajati NTT Pathor Rahman, lantaran jajaran bidang Datun telah memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan tower senilai Rp667,4 miliar.

“Alhamdullah atas kinerja semua jaksa disini dan tim JPN bidang Datun, Kejati NTT memperoleh Piagam penghargaan, melalui Pendampingan terhadap PLN dalam kegiatan  proyek pembangunan SUTTn (saluran udara tegangan tinggi) di seluruh daratan pulau Flores di provinsi NTT dengan anggaran Rp, 667,418,533,000,” ucap Kajati Pathor, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Dua piagam itu, kata dia, sebuah momentum karena telah selesainya pengerjaan proyek tersebut, ditengah momentum 100 hari kerja Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Jokowi. Sekaligus juga proyek listrik ini membangkitkan semangat masyarakat NTT, karena dengan adanya penerangan menambah nilai ekonomi bagi mereka.

“Mudah-mudahan dengan keberhasilan yang dicapai ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh wilayah Flores dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat,” ucap Pathor.

Dia juga mengatakan sesuai arahan Jaksa Agung kepada para Kajati agar ambil bagian dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju Indonesia Maju, yang selaras dengan Visi Misi Presiden RI.

“Tentunya sesuai petunjuk Jaksa Agung pak Burhanuddin dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur serta penegakan hukum sehingga dapat mendukung investasi, dan mampu menciptakan akselerasi iklim investasi yang kondusif,” papar dia.

Pemberian penghargaan langsung diberikan oleh General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah NTT  Yuyun Mimbar Saputra.

Karennya PLN menyampaikan terima kasih kepada Kejati NTT, sebab melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil mendampingi PT. PLN dalam membangun tower diseluruh wilayah flores.

“Kami berterima kasih karena berkat pendampingan Kejati NTT proyek pembangunan tower di seluruh wilayah flores dengan nilai Rp 667 miliar dapat terselesaikan,” ungkap Yuyun Saputra.

Ucapan terima kasih juga disampaikan General Manager PT. PLN unit Induk wilayah NTT Ignatius Rendroyoko, sebab Kejati NTT dengan setia ikut mendampingi penuntasan proyek tersebut.

Pihaknya pun akan kembali meminta pendampingan dalam proyek pembangunan PLTS di tahun 2020 ini untuk wilayah Flores.

“Kami akan minta pendampingan melalui bidang Datun untuk mendampingi PT. PLN dalam proyek PLTS diseluruh wilayah Flores,” ungkap Ignatius.

Dalam proses pendampingan ini Bidang Datun Kejati NTT tidak menemukan masalah hukum dalam proses pembangunan. Termasuk bidang lahan masyarakat yang dibangun tower oleh PT. PLN telah diselesaikan secara baik dengan ganti rugi.

(Edo/TYr)

Jakarta

Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud

BERIMBANG.com Jakarta – Massa dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia kembali berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jalan Jenderal Sudirman , Jakarta, pada Kamis 23 Januari 2020.

Ketua Umum PAMI John Fredy Rumengan memimpin aksi, menuntut Mendikbud Nadiem Makarim memenuhi janjinya melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia

Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah Doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Dalam orasinya, Rumengan menuntut Menteri Nadiem segera mencopot Rektor Unima dan mencabut jabatan guru besar yang disandangnya. “Menteri wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman karena jika mengabaikannya sama saja dengan melawan negara,” ujarnya.

Rumengan menerangkan, bahwa berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara, ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Massa PAMI berjanji akan terus melakukan aksi yang sama sampai Mendikbud melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Menteri Nadiem jangan berjanji dusta jika tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Andre Kamba, salah seorang pengunjuk rasa.

Andre menilai, pejabat sekelas Nadiem tidak pantas ingkar janji terhadap institusi negara. “Sungguh memalukan jika ada pejabat negara yang memimpin kementrian pendidikan tapi berani berbohong kepada lembaga negara Ombudsman,” tuturnya.

(HM)

Jakarta

Ini Usul Anggota Komisi I, TB Hasanuddin Untuk Selesaikan Kisruh TVRI

BERIMBANG.com Jakarta – Anggota Komisi I, TB Hasanuddin menyatakan setuju dengan usulan audit publik terhadap keuangan TVRI yang menjadi salah satu pemicu kisruh antar Dewan Pengawas dan Direktur Utama yang berujung pada pemecatan Helmy Yahya.

Ia menyatakan audit itu nantinya bisa mengkonfirmasi kebenaran terkait keterlambatan honor karyawan hingga hutang TVRI karena pembelian hak siar Liga Inggris.

“Kita harus perdalam, mengapa nggak cukupnya, mengapa sekian bulan nggak terbayarkan,” kata Hasanuddin, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, kemarin (21/01/2020).

Selain audit investigatif, Hasanuddin menyatakan perlu melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal polemik mutasi dan promosi di internal TVRI.

Hasanuddin mengatakan Kementerian PAN-RB nantinya bisa menganalisis apakah tindakan mutasi di internal TVRI sudah seusai prosedur atau tidak.

“Kita minta ahlinya Kementerian PAN-RB, betul nggak tindakan ini, jadi kita fair mengambil keputusan,” kata dia.

Sebelumnya, Dewas TVRI menyatakan banyak karyawan yang diancam dimutasi keluar daerah akibat terlalu vokal terhadap direksi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari menyatakan pihaknya mendorong audit investigatif terhadap kondisi keuangan TVRI yang berdampak pada konflik antara Dewan Pengawas dan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Hal itu tak lepas dari pembelian hak siar Liga Inggris oleh TVRI hingga menimbulkan hutang dan honor SKK karyawan TVRI yang belum dibayar.

“Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi, ya tentunya pada permasalahan ini oleh BPK. Kalau audit investigasi itu oleh BPK,” kata Kharis.

Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, DPR Effendi Simbolon mengatakan pemecatan Direktur Utama TVRI atau direksi TVRI harus melalui proses yang benar. Effendi menuturkan DPR dapat memecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI jika pemecatan Helmy Yahya tidak sesuai prosedur.

“Media memecat direktur utama atau direksi BUMN saja, Pak, ada prosesnya, Pak, baru RUPS (rapat umum pemegang saham) nanti yang bisa memutuskan. Nah saya minta, karena perpanjang tangan kita Dewas, agar itu di-suspend dulu, direhabilitir dulu, sampai yang disampaikan Pak TB (Hasanuddin) tadi kita masuk audit investigasi dengan tujuan tertentu, baru hasil audit itulah menyatakan bahwa benar atau tidak benar,” kata Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Effendy menilai konflik yang terjadi di internal TVRI dipicu persaingan bisnis. “Ini kan sebenarnya persoalannya tidak seperti yang di permukaan. Ini kan persoalannya ada persoalan yang lebih mendasar. Persoalan persaingan bisnis,” kata Effendy.

Effendy menyatakan ada pihak-pihak yang sengaja mendesain agar Helmy Yahya keluar dari TVRI. Namun ia tak merinci siapa pihak yang mendesain agar Helmy keluar tersebut. Hanya saja Effendy mendorong agar Helmy segera membawa persoalan tersebut ke ranah pidana karena ada unsur yang berbau pelanggaran hukum.

“Dan ini kelompok politik tertentu, kelompok pelaku ekonomi tertentu dan pelaku ekonomi media juga,” kata dia. Effendy menilai kerja Helmy cukup baik saat memimpin TVRI. Apabila kinerjanya dirasa kurang, Dewas tinggal memperingatkan saja dan tak perlu dipecat.

“Tapi kan tidak serta merta dengan kekuasaan melabrak. Akhirnya kan membuat kita bertanya-tanya. Ada apa sih. Dan ini pihak yang bermain juga mudah sekali kok ditebak siapa,” kata dia.

(Edo/Red)

Jakarta

Pengamat Menilai Kinerja Kejaksaan Agung Dongkrak Kepercayaan Masyarakat

BERIMBANG.com Jakarta – Pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Arif Nurul Imam menilai, kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanudin yang menetapkan lima tersangka dalam kasus PT Jiwasraya membuat Jaksa Agung dan pemerintah Jokowi menuai apresiasi dan dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat pada pemerintah Jokowi.

“Sikap kejaksaan Agung dalam menangani kasus Jiwasraya, selain merupakan catatan positif bagi Jaksa Agung juga akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada institusi hukum dan pemerintah Jokowi,” ujar Arif Nurul Imam.

Menurut Arif, sikap Kejaksaan Agung yang berani menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya tentu merupakan langkah maju dan patut diapresiasi.

Sebab kata dia, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan masyarakat luas.

“Kasus ini juga harus didorong agar tidak hanya fokus pada persoalan hukum namun juga fokus pada pengembalian uang nasabah. Itu sebabnya, ada baiknya berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian BUMN,” tuturnya.

Sikap Kejaksaan Agung demikian, lanjut Arif, juga secara tidak langsung memberi dampak pada meningkatnya kepercayaan publik pada pemerintahan Jokowi.

Karena, lanjutnya, pemerintah Jokowi hari ini dituntut untuk menunaikan janji-janji politiknya termasuk dalam hal penegakan hukum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka Perusahaan Asuransi Negara PT. Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

(Edo/Red)

Jakarta

Syahrul Aidi Ditunjuk Sebagai Ketua GKSB DPR RI Untuk Palestina

BERIMBANG.com Jakarta – Anggota komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat ditunjuk sebagai Ketua Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI untuk Palestina. Seluruh fraksi di DPR RI masing-masing memiliki utusan yang tergabung ke dalam satu grup.

Di mana mereka akan melakukan lawatan ke negara tersebut dan menggelar pertemuan Focus Group Discussion (FGD) dengan parlemen kedua negara tersebut yang akan membahas berbagai isu.

“Misi utamanya adalah untuk mempererat tali persahabatan serta saling meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan khususnya di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dan bidang lain yang dapat dikembangkan antara kedua negara Indonesia dan Palestina,” kata Syahrul Aidi di kompleks DPR RI Jakarta, Kamis (16/01/2020).

Selain itu anggota Komisi V fraksi PKS itu menyebut, misi GKSB ini juga semacam pertukaran pandangan dan mencari solusi mengenai permasalahan-permasalahan dalam hubungan kedua negara, peningkatan investasi dan kerjasama diberbagai bidang baik Palestina maupun sebaliknya.

“Peningkatan kerjasama dalam bidang-bidang lain dan penyamaan visi terhadap beberapa masalah bilateral, regional maupun internasional yang dihadapi oleh kedua negara tersebut,” terang dia.

Sebagai informasi, Kunjungan GKSB DPR RI ke Palestina belum dijadwalkan, namun menjadi vocal point dalam peningkatan hubungan kedua Parlemen secara lebih khusus,

dan kunjungan GKSB ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama kedua Negara secara umum baik dalam bidang ekonomi, politik, perdagangan, investasi, sosial budaya dan untuk menjembatani hal-hal yang masih menjadi pending matters bagi kedua negara.

Saat ini, total GKSB baru hanya 53 negara yang dibentuk, sudah aktif menjalankan tugasnya dan berkunjung ke negara-negara sahabat.

Namun, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI berencana melebarkan Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB), jumlah tersebut dinilai sebagai kuantitas yang sesuai dengan negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Penulis: Anhar Rosal
Editor: Tengku Yusrizal

Jakarta

Dirut KAI dan MRT Bentuk Usaha Patungan Integrasi Moda Transportasi

BERIMBANG COM, Jakarta – Sukses dalam penyajian pelayanan ekstra dan mendapatkan banyak pujian pengguna jasa transportasi darat dari Manca Negara, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dibawah kepemimpinan Edi Sukmoro kembali membentuk perusahaan patungan dengan PT Mass Transportation System (MRT) yang diberi nama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ).

Dikabarkan, perusahaan patungan tersebut akan mengelola 72 stasiun termasuk stasiun kereta api, bandara dan commuterline. Hal itu dikatakan Direktur Utama PT MRT William Sabandar, Jum’at (10/1/2020).

Ia juga belum mengungkap berapa nilai investasi. Namun, dia menjelaskan kepemilikan saham mayoritas ada di MRT sebesar 51 persen dan 49 persen KAI.

“Kita lakukan perjanjian ini sebagai langkah konkret pasca penandatanganan Head of Agreement (HOA) yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin, 6 Desember 2019. “Ucapnya.

Struktur pembagian lingkup kerja dua perusahaan ini diutarakannya, PT KAI akan menjadi pelaksana aksi penataan kawasan stasiun-stasiun kereta api, sedangkan PT MRT akan bertindak sebagai Project Management Unit yang memfasilitasi dan memonitor perkembangan pelaksanaan penataan.

Proyek jangka pendek dan jangka panjang atau quick win yang dimiliki MITJ sebagai target pencapaian, “Untuk jangka pendek akan langsung dikerjakan dan ditargetkan selesai pada Maret 2020. “Singkat William.

Dijelaskannya, untuk target jangka pendek meliputi penataan empat stasiun yang akan menjadi visual awal dari gambar keseluruhan proyek kongsian BUMN-BUMD ini, dan pengintegrasian akan dilakukan pada stasiun Tanah Abang, Sudirman, Senen dan Juanda. “Ulas dia.

William juga menegaskan untuk pencapaian target jangka panjang pengintegrasian akan dilakukan pada rute, pengelolaan, kartu dan karcis masuk, kedepannya MITJ akan menjadi penyedia jasa dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pengendali.

“Kita berharap nantinya para penyedia transportasi swasta seperti ojek online akan diintegrasikan pada target jangka panjang yang kami yakini dapat menjadi kunci penata lalu lintas masuk dan keluarnya kendaraan di sekitar stasiun. “Paparnya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Dirut MRT Jakarta William P. Sabandar, dan Dirut KAI Edi Sukmoro yang disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilakulan di Kantor Kementerian BUMN hari Jum’at (10/1/2020).

“Perjanjian hari ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pengelolaan sistem moda transportasi yang terintegrasi guna membentuk sebuah perusahaan patungan dengan nama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ). “Terang Edi Sukmoro.

Edi berkeyakinan, bersama Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta, PT KAI akan mengembangkan kawasan stasiun dan mengintegrasikan transportasi kereta api di ibukota.

“Kami optimis langkah-langkah tersebut dapat mengurangi kemacetan dan memberikan nilai lebih untuk kawasan DKI Jakarta. “Jelas Edi Sukmoro.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyikapi MITJ akan menjadi garda utama pencapaian target ratio commuter sebesar 75:25 pada 2030.

“Artinya akan ada 75 persen masyarakat Jabodetabek yang menggunakan kendaraan umum dan 25 persen lainnya kendaraan pribadi. “Ujar Anies.[]