Jakarta

Jakarta

Mekopolhukam Mahfud MD Tanggapi Kasus Kriminalisasi Dua Aktivis PAMI

BERIMBANG.com Jakarta – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij yang sedang ditangani Resmob Polda Metro Jaya sampai juga ke telinga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Bahkan informasi mengenai penahanan kedua tersangka yang dilakukan polisi atas laporan pencemaran nama baik dari Rektor Unima Paulina Runtuwene sudah pula disampaikan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Kedua tersangka dilaporkan  memposting foto-foto di akun facebook terkait  aksi demonstrasi PAMI di sejumlah tempat di Jakarta  untuk mendesak Menristekdikti dan Presiden melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dianggap mencemarkan nama baik pelapor.

Menanggapi informasi tersebut, Mahfud menyarankan agar bukti-bukti tentang Rekomendasi Ombudsman tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian. “Untuk membuktikan keduanya (tersangka) benar silahkan keluarga temui polisi dan serahkan bukti-bukti dari Ombudsman tersebut,” kata Mahfud menjawab konfirmasi melalui telpon genggamnya Kamis (20/02/2020) malam.

Mahfud juga sempat menanyakan nama rektor yang melaporkan kasus tersebut serta kronologis permasalahan sehingga kedua tersangka bisa ditahan.

Menutup pembicaraan, Mahfud meminta pihak keluarga tersangka bersabar sambil menunggu penyelesaian proses di Kepolisian.

(HM)

Jakarta

Pencatut Nama Event FWJ di Lagon Ancol Dipolisikan

BERIMBANG.COM, Jakarta – Event Jalin Kasih Budaya Satoe Hati yang rencananya akan digelar oleh Forum Wartawan Jakarta di Lagon Com2 (The Sunrise) Com Timur Taman Impian Jaya Ancol, tanggal 13 – 16 Februari 2020 mendatang diakui ketua panitia acara Tri Wulansari akan diundur hingga akhir Februari 2020.

Wulan merinci diundurnya pelaksanaan tersebut dikarenakan adanya oknum yang dengan sengaja mencatut nama event Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati telah resmi dilaporkan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta bersama rekan-rekan panitia event ke Polda Metro Jaya 5 Februari 2020 lalu.

“Kita menunda pelaksanaan acara tersebut karena muncul adanya oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan event tersebut bukan event yang diselenggarakan FWJ. “Ucap Wulan saat menggelar konferensi pers nya di gedung dewan Pers, Senin (10/2/2020).

Surat pernyataan dan pemberitahuan kegiatan Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati pun telah dikeluarkan pihak Ancol Bahkan Wulan juga menyampaikan berbagai pihak termasuk Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga telah menyatakan mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Jakarta.

“Atas pencatutan event kami itu, maka kami mengklarifikasi bahwa kepada pihak-pihak yang telah dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan pribadi maupun FWJ, maka panitia event dan ketua umum Forum Wartawan Jakarta tidak bertanggungjawab.

“Kami sarankan bagi para pihak yang telah dirugikan oleh oknum tersebut, panitia Event Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati tidak akan bertanggungjawab, dan segeralah laporkan oknum itu ke Polda Metro Jaya. “Papar Wulan.

Sementara Koko Wakil Ketua Pelaksana juga angkat bicara. Dalam konteks pencatutan tersebut, ia mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas dan menangkapnya sebelum kembalinya hal-hal yang merugikan bagi orang banyak.

“Oknum itu jelas telah merugikan Forum kami baik materi maupun Imateriil, untuk itu kami mendesak kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera ambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus ini. “Tegas Koko.

Ia juga menegaskan bahwa meski agenda kegiatan FWJ diundur hingga tanggal 28, 29 Februari dan 1 Maret 2020, pihaknya optimis kegiatan kebudayaan yang akan digelarnya di Lagon com2 Ancol akan tetap meriah.

“Kami berikan apresiasi tinggi kepada pihak Taman Impian Jaya Ancol yang telah mendukung kegiatan FWJ tersebut, terlebih meski diundurnya acara itu, bahwa Ancol tidak akan memberikan event bazaar bagi siapapun ditanggal 13 – 16 Februari 2020, hal itu mengingat untuk menjaga adanya oknum yang masih berkeliaran dan mengambil manfaat kembali. “Bebernya pada wartawan.

Ucapan yang sama juga dilontarkan M. Usman Postnews selaku sekretaris pelaksana acara. Ia menjelaskan meski oknum tersebut memiliki nama yang sama dengan dirinya, disini ia berharap teman-teman media lebih bijak menyikapi kesamaan nama tersebut.

“Nama saya mungkin hampir ada kesamaan dengan oknum itu, akan tetapi beda orang dan beda sifat. Teman-teman agar bijak juga dan jangan salah menuduh yaa..”katanya di dewan pers.

Sebagai penyelamatan event Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati, ia juga berikan apresiasi dan terimasih untuk ketua umum Forum Wartawan Jakarta Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa bung Opan karena dengan sigap dan cepat lakukan penyelamatan event dan nama Forum.

Menyoroti adanya diluar kepanitian event dengan mengambil alih bazaar yang menjadi satu kesatuan di event Jalih Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati, Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ) langsung mengambil langkah upaya hukum sebagai penyelamatan kepanitiaan event dan juga nama organisasi.

Opan memproses hukum para oknum yang mencatut nama panitia dan event Jalin Kasih Budaya Satoe Hati, dan telah resmi dilaporkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya, pada tanggal 5 Februari 2020, pukul 23.00 Wib dengan Nomor LP: TBL/772/II//YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan dikenakan pasal 263 Pemalsuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Mereka yang mencatut event kami, jelas sudah merugikan Forum Wartawan Jakarta. Dan yang kami dengar dan kami terima bukti-buktinya, modus oknum tersebut yang dikomandoi si U (Pria) dengan memakai marketing M (wanita) itu telah menyebarkan informasi palsu dengan mencatut kegiatan yang akan digelar FWJ di Lagon Com2, tanggal 13-16 Februari 2020.

Fakta lainnya, Opan mendapatkan bukti percakapan WhatsApp antara U dengan M yang mrnyebut ‘Ini sudah fik gak ada acara dia Anto ama anak anak FWJ ya, itu percakapan saya sama Manager Ancol yang ada cuman acara saya (si U) tanggal 14-15-16 Februari dalam rangka meriahkan hari falentin, klau bu Mely ada yang ikut, masih ada 8 dari 20 peserta, klau acaranya meriah ya saya rubah 30 peserta,” tertera dalam tulisan (U) ke WA (M), beberapa pekan lalu.

Bukan hanya itu, U juga telah menjual nama Manager Ancol sebagai penguat keyakinan ke M, dalam chatingannya dengan M, terbaca, ‘Bisa mulai besok melakukan transaksi, dan di informasikan ke team yang ikut, agar saya (si U) eksekusi Ancolnya bisa langsung ngak tawar tawar karena harus langsung ada uang. “Tulis (U) lagi di WA (M)

Opan juga menyebut, data yang telah dikantonginya salah satu fyler kegiatan yang dibuat diawal panitia dengan mengganti nama penghubung atas nama M, serta merubah jadwal acara yang semula dari tanggal 13 – 16 Februari 2020, dirubah menjadi tanggal 14 – 16 Februari 2020.

“Hasil rekaman yang diterimanya, oknum tersebut telah merekrut sedikitnya 12 peserta bazaar, dan semua peserta bazaar diduga dikenakan biaya Rp. 5.000.000.

“Ada buktinya kok, kita sudah siapkan bukti-bukti itu, ada rekamannya juga, mereka sudah menerima uang Rp. 5.000.000 per stand secara cash, dan dalam rekaman itu jelas disebut ketua acara bernama U, “ulas Opan.[]

Jakarta

Sertifikasi NKV Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Sarang Burung Walet

BERIMBANG.com Jakarta – Kementerian Pertanian mencanangkan peningkatan produksi dan gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pertanian nasional.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memenuhi potensi pasar produk peternakan yang masih terbuka luas. Salah satu komoditas dengan potensi pasar yang besar adalah sarang burung walet (SBW).

Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian (Badan Karantina Pertanian).

“Indonesia saat ini merupakan produsen terbesar sarang burung walet dunia. Produksi kita mencapai sekitar 79,55% produksi sarang burung walet dunia. Dari segi penjaminan, kita dorong semua produsen memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH di Jakarta, (07/02/2020).

Berdasarkan data BPS, data ekspor sarang burung walet Indonesia tahun 2018 adalah sebanyak 1.291,9 ton dengan nilai USD 291.233.100 atau setara dengan 4,077 triliun.

Sedangkan selama rentang waktu Januari sampai dengan November tahun 2019, Indonesia telah mengekspor 1.128,3 Ton sarang walet atau setara dengan 4.472 Triliun (Pusdatin Ditjen PKH 2019).

Ada 12 negara tujuan ekspor SBW yaitu China, Hongkong, Vietnam, Singapura, USA, Canada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, Korea. Sedangkan pangsa pasar terbesar untuk ekspor sarang burung walet dari Indonesia adalah Hongkong.

“Ekspor SBW ke Hongkong mencapai 48% dari total ekspor Indonesia, menyusul Vietnam 28%, dan China 10%,” tambah Ketut.

Lebih lanjut, Dirjen PKH menerangkan bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu dan daya saing sarang burung walet adalah melengkapinya dengan NKV. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Sementara, sebagai bentuk penjaminan serta pelaksanaan amanat undang-undang juga dilakukan pengawasan berbasis pengujian.

“Sejak tahun 2005 sampai saat ini, tercatat sebanyak 2633 unit usaha bidang peternakan telah memiliki NKV, termasuk 64 unit usaha sarang burung walet,” imbuh Ketut

Dalam rangka mendukung Gratieks, Kementerian Pertanian menargetkan peningkatan ekspor SBW sebesar 30% pada tahun 2020 menjadi 1.466 ton, dan meningkat menjadi 2.200 Ton pada tahun 2022.

“Untuk meningkatkan daya saing, kita dorong terus agar produk SBW tersertifikasi NKV, dan ekspor SBW ke depan akan lebih diarahkan kepada produk yang sudah diolah atau yang sudah mengalami proses pencucian,” pungkasnya.

(WL/Red)

Jakarta

Raih Penghargaan IKPA Terbaik, Ditjen PKH Terima Kartu Santri

BERIMBANG.com Jakarta – Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meraih penghargaan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) terbaik dan menerima Kartu Santri (Kartu Tidak Antri) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan.

Penghargaan diberikan pada acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dan Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPPN Jakarta V di Ged Auditorium Kanpus Kementerian Pertanian, (06/02/2020).

Apresiasi untuk Satker Ditjen PKH ini, diberikan karena tata kelola keuangan Ditjen PKH dinilai terbaik ke-2 untuk kategori pagu sedang dengan nilai 96.53, sedangkan posisi pertama di terima oleh Sekjen Kemenkum HAM dengan nilai 97.01.

Dari lingkup Kementan, penghargaan diterima juga oleh Ditjen Hortilkultura pada posisi ke-3, dan Badan Ketahanan Pangan di posisi ke-5.

Selain mendapatkan penghargaan terbaik, Ditjen PKH juga menerima “Kartu Santri”. Kartu ini membuat Ditjen PKH berhak mendapatkan layanan prioritas berupa bebas antrian sebagai apresiasi kepada para pengguna layanan karena telah melaksanakan pengelolaan dana APBN dengan baik.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PKH, I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa penghargaan diterima atas penguatan program tata kelola keuangan yang telah dilakukan.

“Penghargaan ini merupakan buah hasil sinergi seluruh bagian di Ditjen PKH, yang dimulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, proses, metode kerja, sistem pengendalian, dan koordinasi yang didasari oleh kerja professional, mengikuti aturan serta integritas dan komitmen diri yang kuat,” jelasnya.

Ketut, menegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan dasar bagi kita untuk mengubah performa institusi. “Kita harus hormati institusi dengan integritas dan loyalitas, serta jalankan amanah. Terintegrasi dari atas ke bawah,” jelasnya.

Ketut menerangkan bahwa penguatan dalam tata kelola keuangan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam mengembangkan proses dan layanan yang pada akhirnya akan memberikan hasil yang lebih baik.

Selain itu, Ditjen PKH berupaya untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja laporan keuangan melalui program elektronik Rekonsiliasi Laporan Keuangan.

“Saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di Ditjen PKH, anggaran merupakan amanat yang sangat penting yang harus digunakan dan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab” ungkap I Ketut Diarmita.

Sementara itu Kepala KPPN Jakarta V, Lasmaria Manurung menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian untuk pemberian penghargaan apresiasi satker terbaik mitra KPPN, dan pemberian penghargaan ini dilakukan sebagai apresiasi kinerja pelaksanaan anggaran Tahun 2019.

Penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada beberapa indikator dalam pelaksanaan APBN yang dilakukan secara adil dan transparan pada kategori pagu besar, sedang dan kecil.

“Nilai semua satker bagus, artinya petugas pengunduh data bekerja dengan optimal, dan semua mitra KPPN Jakarta V telah menjalankan E-Rekon LK dengan baik,'” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Ludiro mengapresiasi sinergi Satker dalam memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas secara efisien, melayani, dan mampu bekerja secara tim.

“Kedepan, Kami mengajak Satker untuk memastikan pelaksanaan anggaran 2020 dapat berjalan optimal dan lebih baik dari sebelumnya,” imbaunya.

(WL/TYr)

Jakarta

Polisi Tangkapi Netizen, Reaksi Alumni Lemhannas: Pejabat Jangan Baperan

BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di Bogor. Tidak tanggung-tanggung, IRT bernama Zakria Dzatil itu diseret dari Bogor ke Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, wanita yang sedang dalam masa menyusui anaknya ini diadukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke polisi dengan pasal penghinaan melalui media sosial. Alhasil, Zakria Dzatil harus menyusul korban UU ITE lainnya mendekam di balik jeruji besi.

Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sungguh amat kecewa dengan sikap dan pola pikir, serta tingkah-laku kebanyakan pejabat di negeri ini.

Menurut Wilson, seharusnya kritikan rakyat yang disampaikan, seberapapun keras dan brutalnya bahasa yang digunakan masyarakat, wajib diterima sebagai sesuatu yang positif dan menjadikannya sebagai energi dalam melaksakan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Saya benar-benar prihatin dan kecewa berat dengan cara pejabat-pejabat kita dalam merespon kritikan rakyatnya. Sungguh sesuatu yang diluar jangkauan nalar saya, mengapa mereka mau menjerumuskan diri untuk mengurusi hal-hal sepeleh seperti yang diunggah oleh netizen di Bogor itu,”

“Seyogyanya, Walikota Surabaya itu berterima kasih dan mengundang netizen tersebut, meminta usulan, saran, dan bantuan lainnya, agar si walikota itu lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia itu, Rabu, 5 Februari 2020.

Wilson menambahkan bahwa sebenarnya, para pejabat itu semestinya merasa malu ketika kritikan rakyat, walaupun itu terkesan seperti hinaan, dilawan dengan menggunakan ‘alat tangkap’ jeratan hukum.

“Zakria Dzatil itu hanyalah seorang ibu rumah tangga, sama seperti rakyat kebanyakan lainnya. Bukan lawan tanding Walikota Surabaya dan para pejabat negeri. Malu sangatlah mempermasalahkan hal-hal recehan begitu,”

“Cari lawan tanding yang sebanding. Jangan merendahkan martabat Anda dengan menjerat-jerat rakyat kecil. Pakai tangan polisi lagi,” imbuh Wilson.

Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini juga menyayangkan jika para pejabat memiliki sensitivitas yang cenderung negatif dalam merespon fenomena di masyarakat. Menurut dia, pejabat memang perlu sensitif terhadap suara rakyat. Tapi harus sensitivitas positif.

“Setiap orang yang ditakdirkan untuk jadi pejabat publik, mereka harus sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Untuk mengetahui apa yang diperlukan masyarakat, pejabat harus mendengarkan suara rakyat. Aspirasi warga itu tidak harus disampaikan dengan cara yang Anda sukai, bahkan lebih banyak disampaikan dengan cara yang kasar, menyakitkan, dan sering juga melecehkan si pejabat,”

“Yaa, jangan baperan dong, Anda sudah diberi makan oleh rakyat, hingga ke celana dalam Anda dibelikan rakyat, mengapa seenaknya pejabat gunakan tangan polisi untuk menangkapi rakyat karena celotehannya yang tidak enak didengar telinga?” jelas tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan netizen itu.

Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan sikap pejabat Pemda Bogor yang membiarkan begitu saja warganya diseret ke Polrestabes Surabaya.

“Delik penghinaan itu adalah pasal karet yang sangat subyektif. Pasal itu lebih berfungsi memuaskan rasa sakit hati dan dendam manusia yang tidak ada ukuran keadilan yang pasti. Sehingga, hukum tentang UU ITE ini sangat tidak mungkin bisa menghasilkan keputusan yang adil,”

“Untuk itu, sebagai rakyat Bogor, seharusnya Ibu Zakria mendapatkan pembelaan oleh Pemda Bogor dan Jawa Barat. Artinya, Pemda Bogor bertanggung jawab untuk membela warganya dari perlakuan tidak adil oleh pihak lain menggunakan pasal-pasal subyektif tadi,” urai Wilson yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini.

Selanjutnya, Wilson mengingatkan bahwa penangkapan dan pemenjaraan netizen akibat kicauan mereka di berbagai media sosial merupakan pelanggaran atas UUD 1945 dan TAP MPR No. 17 tahun 1998 tentang HAM.

“Negara ini sudah kacau-balau dalam penerapan hukumnya. Sudah terang-benderang Pasal 28F UUD 1945 mengatakan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.”

“Tapi mengapa rakyat dikerangkeng ketika bersuara menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia?, Bagaimana logikanya UU ITE dan KUHPidana lebih tinggi dari UUD dan TAP MPR?, Sudah tidak benar negara ini mengatur sistem hukumnya, struktur hukumnya terbolak-balik, sesuai kehendak penguasa dan aparat hukum saja,” jelas Wilson dengan mengutip isi pasal 28F UUD 1945.

Terakhir, sebagai seorang pendidik, Wilson mengatakan bahwa hakekatnya setiap pejabat dan para elit negara adalah guru yang akan digugu dan ditiru oleh segenap rakyat di negeri ini.

“Sikap, pola pikir, dan perilaku para pejabat dan elit, serta tokoh masyarakat menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap, berpola pikir, dan bertindak di lingkungannya masing-masing. Ketika pejabatanya baperan, yaa rakyatnya ikut baperan juga. Pejabatnya suka tangkapi warga, rakyatnya doyan penjarakan tetangganya juga,”

“Sikap arif, bijaksana, welas asih, dan gemar memaafkan, jauh dari kehidupan bangsa ini, karena pejabatnya memberikan contoh perilaku yang salah dan tidak bermoral,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 tahun 2000 itu.

(APL/Red)

Jakarta

SPRI Meminta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel terkait Kriminalisasi Wartawan Muh Asrul

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan terhadap wartawan Media Berita News Muhamad Asrul sejak (29/01/2020) terkait masalah pemberitaan.

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi mempertanyakan alasan penyidik menahan tersangka yang nota bene adalah wartawan.

“Seharusnya penyidik Polri tidak sembarangan menerapkan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan yang membuat berita kasus korupsi, terlebih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Mandagi dalam siaran pers, melalui jaringan media Dewan Pers Indonesia, Senin (03/02/2020)

Dalam pernyataannya, Mandagi menegaskan, penyidik Polri seharusnya memahami bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers di dalam menjalankan praktek jurnalistik.

Menurut dia, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan wartawan Muh Asrul, “Seharusnya penyidik membuktikan dulu keterangan tersangka korupsi yang menyebutkan oknum anak Bupati terlibat kasus yang menjeratnya,” katanya.

“Media kan hanya meneruskan informasi tersebut dan pihak yang diberitakan sudah diberi ruang hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikannya,” ujar dia.

Mandagi meminta Kapolri Idham Asiz segera menegur Kapolda Sulsel agar tidak mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami justeru meminta Kapolda setempat mengusut tuntas apakah benar anak bupati (Farid Kasim Judas) terlibat kasus sebagaimana ramai diberitakan atau tidak,” imbuhnya.

Lanjut Mandagi juga menyarankan kepada wartawan Muh Asrul agar segera membuat laporan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh anak bupati tersebut.

Karena, menurut Hence Mandagi, laporan balik terhadap upaya kriminalisasi praktek jurnalistik pernah dilakukan Ketua DPD SPRI Nusa Tenggara Timur Bonifasius Lerek terhadap salah satu Bupati di NTT yang sebelumnya melaporkannya dengan jerat UU ITE.

(HM/TYr)

Jakarta

Warga Ditabrak Mobil Hingga Terluka, Ketum PPWI Desak Aparat Usut Tuntas Penabrak

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyesalkan dan mengecam keras sikap pengedara mobil yang ugal-ugalan di jalanan hingga menabrak pengguna jalan lainnya.

Pernyataan Wilson kepada pewarta sebagai respon atas laporan warga yang kebetulan anggota PPWI, Udjang, yang mengalami luka-luka cukup berat, akibat ditabrak oleh pengendara mobil warna hitam, dengan plat nomor B 2286 BKS di perjalanan saat Udjang hendak ke daerah Jelambar, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Saya naik motor mau jalan ke Jelambar, diseruduk orang itu,” kata Udjang singkat melalui pesan WhatsAppnya kepada Ketum PPWI, kemarin Minggu, 2 Februari 2020.

Akibat penabrakan yang dialaminya, Udjang menderita luka-luka dalam (memar berat dan membiru) di beberapa bagian tubuhnya, terutama kaki, lutut, paha, dan tangan.

Bahkan, kata Udjang, kepalanya juga mengalami luka terkena benturan keras. Foto-foto kondisi luka dan memar berat di sejumlah bagian badannya, dikirim juga oleh Udjang bersama kronologis kejadian.

“Kejadiannya tadi menjelang sore hari (Minggu, 2 Februari 2020 – red),” tulis Udjang melalui WhatsApp nya.

Menaggapi kejadian tersebut, Wilson mendesak agar aparat menertibkan pengendara mobil yang telah menabrak Udjang hingga mengakibatkan luka cukup berat.

“Sopir itu harus bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya di jalanan umum,”

“Dia tidak boleh lepas tangan. Bahkan, pengendara mobil B 2286 BKS itu harus diberi sanksi berat agar tidak ugal-ugalan di jalan, selalu berhati-hati saat berkendara,” tegas Aluumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson lebih jauh menduga bahwa kemungkinan si sopir kendaraan yang tidak diketahui identitasnya itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Atau mungkin, jika dia punya SIM, namun SIM-nya beli alias tidak mengikuti prosedur yang benar dalam memperoleh surat izin mengemudinya. Harus dichek dengan benar itu,” imbuh tokoh pers nasional yang selalu getol membela wartawan itu.

Berdasarkan pengamatan Wilson, selama ini masih banyak pengendara yang kurang berhati-hati saat berkendara di jalanan umum.

Teramat sering kita jumpai sopir-sopir seenaknya saja melintas jalan dengan kecepatan di luar ketentuan, yang sangat membahayakan pengendara lainnya.

Juga, pengetahuan yang kurang memadai tentang seluk-beluk berkendara yang aman di jalan raya menjadi salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan di jalan.

Untuk itu, Wilson mengharapkan agar aparat polisi bekerja maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berkendara di jalanan dengan baik, benar, dan mengutamakan keselamatan bersama.

“Saya berharap pihak kepolisian tidak jemu-jemu mendidik masyarakat dalam hal berkendara di jalanan umum. Para pengendara harus selalu mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” himbau Wilson.

Terkait penyelesaian kasus penabrakan anggotanya, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu mendesak agar sang pengedara mobil B 2286 BKS dapat menyelesaikan keteledorannya menabrak pengguna jalan lainnya dengan baik.

“Pengendara mobil hitam itu harus bertanggung-jawab, minimal dia harus membawa korban ke rumah sakit dan menyelesaikan pengobatan Udjang hingga sembuh seperti sedia kala,” pungkas Wilson.

(APL/Red)

Jakarta

PWRI Bakal Tanam Pohon Yang Meliputi Wilayah Bogor

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawn Republik Indonesa (PWRI) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bogor gelar Rapat persiapan program kegiatan pembibitan dan penanaman satu juta pohon di wilayah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. kemarin Jumat (31/01/2020).

Dalam rangka, “mendukung pemerintah menangani bencana alam, banjir dan pergeseran tanah. maka peruntukannya di seluruh pulau jawa seperti di perkotaan, pinggiran kota, perdesaan dan pergunungan,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Ketum PWRI) Dr. Suryanto Pd., SH.,M.Kn.

Salah satu Intruksi Ketum diberikan kepada Ketua Cabang PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, yang juga ditunjuk sebagai ketua tim untuk kegiatan penanaman pohon di wilayah kabupaten bogor. sedangkan wakil ketua tim, Ketum menunjuk sekretarisnya H. Nurkolis.

Secara teknis Ketum, “Memerintahkan pada kegiatan pembibitan dan penanaman pohon ini terbentuk dalam 7 orang meliputi 2 orang/tim dari DPC PWRI Kabupaten Bogor dan 5 orang/tim dari PWRI Pusat,” terang Suryanto.

Tim PWRI telah menentukan pohon yang akan ditanam yaitu jenis pohon Kelor (Moringa Olifera), wilayah penanaman meliputi Bogor Raya, di empat lokasi yang berbeda. wilayah Bogor Barat, wilayah Bogor Timur, wilayah Bogor Selatan dan wilayah Bogor Utara,

Selanjutnya, Dr. Suryanto Pd., SH.,M.Kn. meminta kepada Rohmat Selamat SH.,M.Kn selaku ketua DPC PWRI Kab. Bogor dapat bersinergi dengan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, agar kegiatan penanaman pohon ini dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.

Sementara, Ketua DPC PWRI kabupaten Bogor Rohmat Selamat SH.,M.Kn. menjelaskan bahwa pemilihan jenis pohon kelor yang banyak terdapat  kegunaannya, manfaat dan fungsinya,

“Disamping pertumbuhannya Cepat, pohon Kelor maksimal bisa menahan abrasi dan longsor juga daunnya bisa untuk obat dan dibutuhkan laku di ekspor ke pasaran Internasional,” ucap rohmat.

(Red)

Jakarta

PLN Beri Penghargaan Datun Kejati NTT Tepat 100 Hari Kinerja Jaksa Agung

BERIMBANG.com Jakarta – Tepat 100 hari kerja Jaksa Agung Burhanuddin dalam penegakan hukum mendapat apresiasi, terutama dalam mengoptimalkan Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Di beberapa daerah Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendapat apresiasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah.

Misalnya saja di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), PT PLN selaku BUMN memberikan penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara dibawah komando Kajati NTT Pathor Rahman, lantaran jajaran bidang Datun telah memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan tower senilai Rp667,4 miliar.

“Alhamdullah atas kinerja semua jaksa disini dan tim JPN bidang Datun, Kejati NTT memperoleh Piagam penghargaan, melalui Pendampingan terhadap PLN dalam kegiatan  proyek pembangunan SUTTn (saluran udara tegangan tinggi) di seluruh daratan pulau Flores di provinsi NTT dengan anggaran Rp, 667,418,533,000,” ucap Kajati Pathor, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Dua piagam itu, kata dia, sebuah momentum karena telah selesainya pengerjaan proyek tersebut, ditengah momentum 100 hari kerja Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Jokowi. Sekaligus juga proyek listrik ini membangkitkan semangat masyarakat NTT, karena dengan adanya penerangan menambah nilai ekonomi bagi mereka.

“Mudah-mudahan dengan keberhasilan yang dicapai ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh wilayah Flores dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat,” ucap Pathor.

Dia juga mengatakan sesuai arahan Jaksa Agung kepada para Kajati agar ambil bagian dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju Indonesia Maju, yang selaras dengan Visi Misi Presiden RI.

“Tentunya sesuai petunjuk Jaksa Agung pak Burhanuddin dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur serta penegakan hukum sehingga dapat mendukung investasi, dan mampu menciptakan akselerasi iklim investasi yang kondusif,” papar dia.

Pemberian penghargaan langsung diberikan oleh General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah NTT  Yuyun Mimbar Saputra.

Karennya PLN menyampaikan terima kasih kepada Kejati NTT, sebab melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil mendampingi PT. PLN dalam membangun tower diseluruh wilayah flores.

“Kami berterima kasih karena berkat pendampingan Kejati NTT proyek pembangunan tower di seluruh wilayah flores dengan nilai Rp 667 miliar dapat terselesaikan,” ungkap Yuyun Saputra.

Ucapan terima kasih juga disampaikan General Manager PT. PLN unit Induk wilayah NTT Ignatius Rendroyoko, sebab Kejati NTT dengan setia ikut mendampingi penuntasan proyek tersebut.

Pihaknya pun akan kembali meminta pendampingan dalam proyek pembangunan PLTS di tahun 2020 ini untuk wilayah Flores.

“Kami akan minta pendampingan melalui bidang Datun untuk mendampingi PT. PLN dalam proyek PLTS diseluruh wilayah Flores,” ungkap Ignatius.

Dalam proses pendampingan ini Bidang Datun Kejati NTT tidak menemukan masalah hukum dalam proses pembangunan. Termasuk bidang lahan masyarakat yang dibangun tower oleh PT. PLN telah diselesaikan secara baik dengan ganti rugi.

(Edo/TYr)

Jakarta

Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud

BERIMBANG.com Jakarta – Massa dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia kembali berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jalan Jenderal Sudirman , Jakarta, pada Kamis 23 Januari 2020.

Ketua Umum PAMI John Fredy Rumengan memimpin aksi, menuntut Mendikbud Nadiem Makarim memenuhi janjinya melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia

Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah Doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Dalam orasinya, Rumengan menuntut Menteri Nadiem segera mencopot Rektor Unima dan mencabut jabatan guru besar yang disandangnya. “Menteri wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman karena jika mengabaikannya sama saja dengan melawan negara,” ujarnya.

Rumengan menerangkan, bahwa berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara, ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Massa PAMI berjanji akan terus melakukan aksi yang sama sampai Mendikbud melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Menteri Nadiem jangan berjanji dusta jika tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Andre Kamba, salah seorang pengunjuk rasa.

Andre menilai, pejabat sekelas Nadiem tidak pantas ingkar janji terhadap institusi negara. “Sungguh memalukan jika ada pejabat negara yang memimpin kementrian pendidikan tapi berani berbohong kepada lembaga negara Ombudsman,” tuturnya.

(HM)