Jakarta

Jakarta

Polsek Kalideres Sita Ratusan KJP dari Renternir, Wilson Lalengke: Harus Diusut Tuntas

BERIMBANG.com Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, telah menyita ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diduga selama ini digadaikan oleh para orang tua/wali siswa penerima bantuan KJP dari Pemerintah ke rentenir.

Hal itu terungkap pada temu silahturahmi team PPWI dengan Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, R, SH, MM di Mapolsek Kalideres, Rabu, 24 Juni 2020.

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab di lantai 2 Mapolsek Kalideres, Jl. Daan Mogot Km 16 Jakarta Barat itu, hadir dari team PPWI yakni Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Robiansyah dari Media KPK, dan beberapa rekan lainnya. Terlihat juga hadir penasehat hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH.

Selain untuk bersilahturami dengan pihak Polsek Kalideres, kunjungan PPWI yang diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Slamet juga dimaksudkan untuk mengkonfirmasi informasi terkait isu praktek illegal pegadaian KJP oleh oknum orang tua/wali murid di wilayah hukum Polsek Kalideres.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Juni 2020, beberapa anggota PPWI pengelola media online Bidikfakta.Com melakukan silahturahmi lebaran ke Ketum PPWI di Sekretariat Nasional PPWI, di bilangan Slipi-29, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Pada pertemuan silahturahmi lebaran ini, rekan-rekan PPWI tersebut menyampaikan informasi terkait dugaan praktek penyalahgunaan KJP yang digadaikan ke oknum rentenir yang beralamat di Jl. Manyar, RT 002 RW 015 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Tidak kurang dari 200 buah KJP dipegang sebagai barang bukti praktek illegal tersebut yang didapatkan dari oknum rentenir, berinisial TA. Barang bukti tersebut sedianya akan segera disampaikan atau dilaporkan ke Kejaksaan sebagai temuan media di lapangan.

Kini ke-200 KJP dimaksud telah disita oleh aparat di Polsek Kalideres. Dari informasi yang dihimpun, polisi juga sudah menyita barang bukti fisik KJP lainnya dari TA sejumlah lebih-kurang 300 buah. Jadi total KJP yang digadaikan warga ke rentenir tersebut adalah 500 buah.

Penyitaan barang bukti KJP yang digadaikan ini dibenarkan oleh Kompol Slamet. “Barang buktinya ada di penyidik,” katanya singkat kepada Wilson dan kawan-kawan.

Merespon fenomena penggadaian KJP tersebut, Wilson Lalengke mengaku sangat prihatin dan menyayangkan hal ini terjadi.

“KJP itu merupakan instrument yang digunakan Pemerintah dalam mendorong percepatan pencerdasan bangsa. Melalui bantuan biaya pendidikan, termasuk dana pembelian ransum untuk peningkatan gizi anak didik, kita berharap setiap anak Indonesia tidak terkendala dalam menempuh pendidikannya,”

“Namun, ketika dana KJP bulanan justru dialihkan kepada orang lain, maka maksud Pemerintah memberikan KJP akan sangat sulit terwujud,” jelas Wilson Lalengke yang juga merupakan pengamat dan praktisi pendidikan ini.

Oleh karenanya, lanjut Wilson berharap agar Pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan KJP di lapangan.

“KJP yang disalahgunakan, seperti kasus KJP digadaikan ke rentenir, harus dihentikan atau dicabut. Ini penting agar uang negara tidak sia-sia akibat disalahmanfaatkan oleh orang tua/wali murid maupun para penadah KJP tersebut,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Ia juga menyarankan kepada pihak aparat kepolisian agar bekerja profesional dan komprehensif dalam menangani perkara pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran negara.

“Kegiatan gadai-menggadai KJP itu jelas merupakan penyalahgunaan uang negara, yang seharusnya untuk pendidikan anak-anak tapi digunakan untuk memperkaya rentenir. Ini dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif, mengambil uang rakyat dan memanfaatkannya tidak sesuai dengan peruntukkannya”

“Polsek Kalideres yang sudah mengantongi barang bukti penyalahgunaan KJP itu semestinya mengembangkan kasus tersebut dan memprosesnya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Wilson penuh harap.

(APL/Red)

Jakarta

Pegiat Anti Korupsi Dukung Jaksa Agung Bongkar Kasus Jiwasraya

BERIMBANG.com Pegiat Anti Korupsi dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah, mendukung keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas megaskandal korupsi  yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua GJL Jawa Tengah, Riyanta mengatakan, Korps Adhyaksa patut diacungi jempol karena membongkar megaskandal korupsi di perusahaan pelat merah yang sudah merugikan keuangan Negara mencapai Rp 16,8 triliun itu.

“Langkah Kejagung menuntaskan mega korupsi Jiwasraya patut diacungi jempol dan tentu kami mendukung Jaksa Agung dalam membongkar setuntas-tuntasnya kasus ini,” ujar Riyanta dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (13/06/2020).

Dia menambahkan, langkah Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya dalam membongkar kasus yang ditengarai banyak pemain-nya itu. Diperlukan sistem pengawasan, guna memantau para Jaksa dan Pengacara yang terlibat dalam persidangan tersebut.

“Siapapun yang berusaha untuk melemahkan Kejaksaan dalam  mengusut mega korupsi Jiwasraya adalah penghianat negara,” tegas pengiat anti korupsi itu.

Riyanta pun memberi semangat kepada tim Jaksa Penuntut sebagai garda terdepan dalam persidangan itu agar tak gentar dan goyah iman dengan oknum yang akan mengintervensi dalam kasus ini.

“Uang Jiwasraya itu adalah uang rakyat. Dan terjadinya mega korupsi di Asuransi Jiwasraya ini tidak dilakukan oleh Pemerintahan yang sekarang. Maka, Kejaksaan Agung wajib menuntaskan pengusutan korupsi ini dengan sejelas-jelasnya,” imbuhnya.

“Kasus ini, buka apa adanya. Rakyat mendukung total langkah Kejaksaan. Rakyat bersama Kejaksaan,” sambung Riyanta mengakhiri.

Senada dengan Riyanta, pengiat anti Korupsi lainnya, Boyamin Saiman mensinyalir, maraknya kiriman baliho dalam bentuk karangan bunga di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama proses persidangan sebagai bentuk mobilisasi dukungan dari kolega para terdakwa.

“Baliho karangan bunga tersebut kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa. Dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Kami yakin, pembuat baliho karangan bunga itu dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara di luar persidangan,” tutur Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, dalam dua kali persidangan kasus megaskandal korupsi itu, ada baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Bentjo yang dinilai tidak etis.

“Dan itu peletakan (karangan bunga) tidak pada tempatnya,” uhar dia.

Maka dari itu aktivis dari masyarakat anti korupsi itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga.

Pasalnya, peradilan sebagai lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.

“Hakim bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan keputusan bersama Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial,” tandasnya.

Ia pun menegaskan jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat salurannya melalui Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada Rabu, 10 Juni 2020 dua hari lalu.

“Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang,” kata dia.

Dengan demikian, pihaknya melayangkan surat permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Adapun kata Boyamin, dalam Kode Etik hakim telah tertuang pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dan juga pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

(Edo)

Jakarta

Pimpinan Komite I: DPD RI Tolak Pilkada 2020

BERIMBANG.com Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Terkait dengan hal tersebut, Komite I DPD RI memberikan beberapa pokok-pokok pertimbangan.

Hal itu disampaikan salah satu Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP, dalam pesan WhatsApp, Selasa (02/06/2020). Pertama, kata Fachrul, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.

Kedua, lanjut dia, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. “Sampai saat ini status tersebut masih berlaku, belum dicabut,” ujar Fachrul.

Pertimbangan berikutnya adalah bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Juga, akhir-akhir ini terjadi perluasan cakupan wilayah yang terkena bencana.

“Hal itu menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia,” imbuh Fachrul yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

Pertimbangan DPD RI lainnya adalah bahwa Pilkada Serentak akan melibatkan 270 daerah dengan kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang.

Ratusan juta pemilih itu sangat rentan untuk terpapar Virus Corona yang mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu.

“Sangat penting dipertimbangkan pula bahwa faktanya sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” Fachrul mengingatkan.

Selain itu, ujar Fachrul lagi, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun.

Dana itu tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.

“Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” jelasnya.

Terakhir, pertimbangan keenam, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, lanjut Senator asal Aceh ini, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto”.

“Yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tutup Fachrul.

[FZR/Red]

Jakarta

Rampung Awal Juli, Progres Renovasi Masjid Istiqlal Telah Mencapai 90 Persen

BERIMBANG.com “Memang agak mundur karena adanya pandemi covid-19. Setelah selesai (renovasi) akan dibuka, tapi belum kita putuskan (tanggalnya)” kata Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Renovasi mulai dikerjakan Mei 2019. Mulanya, renovasi ditargetkan selesai sebelum Ramadan 2020.

Penyelesaian renovasi mundur 1,5 bulan lantaran pandemi covid-19 dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi mengingatkan pengelola menerapkan protokol kesehatan saat masjid dibuka kembali.

“Tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin, Imam besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal dibuka bulan Juli,” tutur Jokowi.

Lingkup pekerjaan renovasi Masjid Istiqlal meliputi penataan kawasan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, mechanical electrical plumbing (MEP), pekerjaan interior, dan signage. Total anggaran renovasi mencapai Rp. 475 miliar.

Masjid Istiqlal memiliki luas area kawasan 91.629 meter persegi dan luas bangunan masjid 80.948 meter persegi. Masjid ini dapat menampung hingga 200.000 orang.

Pekerjaan penataan kawasan meliputi pengembalian Axis Monas dan perapihan zoning kawasan, perbaikan gerbang, penambahan plaza-plaza sebagai ruang publik, perbaikan riverfront sepanjang sungai, penambahan gedung parkir lapis 2 (basement), perbaikan kantin dan penambahan area pedagang kaki lima (PKL).

Ruang-ruang parkir di permukaan kini dimanfaatkan sebagai taman hijau dan area publik. Bahkan di sisi sungai disediakan amphiteater untuk berbagai kegiatan pendukung.

Pekerjaan arsitektur mencakup pekerjaan fasad, lantai, dinding, kusen, jendela, pintu, ruang wudu, toilet, dan kamar mandi. Pekerjaan interior di antaranya interior ruang salat utama, area VIP, dan perkantoran pengurus masjid.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menekankan kepada kontraktor agar tidak hanya memaksimalkan fungsi Masjid Istiqlal sebagai tempat ibadah, tetapi juga memperhatikan arsitektur, seni, dan estetika.

Tak kalah penting tetap mempertahankan kaidah-kaidah cagar budaya bangunan masjid.

Renovasi Masjid Istiqlal ini adalah renovasi pertama dan terbesar sejak dibangun 41 tahun lalu. Renovasi dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan PT. Virama Karya selaku konsultan manajemen konstruksi.

(JSY/Red)

Jakarta

Praktisi Hukum Mengomentari Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham

BERIMBANG.com Kemenkumhan tidak dapat menyalahkan Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari pada hari Rabu, tanggal 20-5-2020 lalu, dengan alas an tidak meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan wawancara.

Hal itu ditegaskan praktisi hukum Dolfie Romas, S.Sos, SH, MH, ketika dimintai komentarnya terkait polemik yang belakangan ini antara Deddy Corbuzier dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana diketahui bahwa Deddy, nama panggilan Deddy Corbuzier, baru-baru ini melakukan wawancara ekslusif dengan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan RI di era pemerintahan Presiden SBY.

Materi wawancara berkisar pada isu Virus Corona atau Covid-19 yang disinyalir merupakan pandemi dengan melibatkan kepentingan kelompok tertentu. Video hasil wawancara tersebut kemudian diunggah di media virtual Youtube.

Video itu akhirnya menuai tanggapan keras dari Kemenkumham karena narasumber Deddy masih merupakan tahanan Rutan Pondok Bambu, yang kebetulan saat wawancara itu sedang opname di RSPAD.

Kemenkumham beralasan bahwa Deddy harus memiliki izin dari Kemenkumham untuk melakukan waawancara dengan Siti Fadilah yang masih berstatus tahanan. Siti Fadilah Supari selama ini ditahan di Rutan Pondok Bambu karena kasus dugaan korupsi yang oleh Siti Fadilah tidak pernah dapat dibuktikan.

“Pada saat itu Deddy Corbuzier sedang menjalankan fungsi pers, dengan melakukan kegiatan jurnalistik dimana Deddy Corbuzier memiliki kemerdekaan yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur pada pasal 28 UUD 1945, merdeka dalam mengeluarkan pendapat dan pikirin,”

“Deddy Corbuzier memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Rompas yang belasan tahun sebagai wartawan sebelum beralih profesi sebagai praktisi hukum atau pengacara. kamis (28/05/2020), di Jakarta.

Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, lanjut Rompas, bahkan menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Bahkan, dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’ dan ayat 2, ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’,” sebut Rompas.

Apa yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier dalam mewawancarai seseorang, siapa pun itu dan dimanapun orang itu berada, tidak ada yang salah, karena mewawancarai seseorang tidak perlu meminta izin kepada pihak lain, selain kepada orang yang akan diwawancarai karena menyangkut hak asasi.

Undang-Undang Pers bahkan ditegaskan barang siapa yang secara melawan hukum menghalang-halangi, menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers yaitu untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenai pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya Kemenkumham tidak perlu mempermasalahkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan Mas Deddy karena itu sudah diatur dalam undang undang tentang kemerdekaan pers. Yang perlu dipermasalahkan adalah konten atau isi dari wawancaranya, apakah ada yang tidak sesuai fakta,” tegas Rompas.

Perlu diingatkan juga untuk bahwa kemerdekaan pers sangatlah penting. Kemerdekaan menyatakan pikirin dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.

(DRS/Red)

Jakarta

Presiden Pilih Wakil Jaksa Agung Setia Untung, Pengamat Politik: Sudah Tepat

BERIMBANG.com Pengamat Politik Komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai diangkatnya Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi menjadi Wakil Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo membawa angin segar bagi institusi Adhyaksa tersebut, terutama dari segi komunikasi dalam membangun citra Korps tersebut.

Betapa tidak, Setia Untung yang pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI itu memiliki tracking komunikasi dan Informasi yang mampuni, sosok yang tepat dan cerdas dalam membangun citra penegakan hukum yang ditangani institusi tersebut.

“Menurut pemantauan saya, di beberapa pemberitaan dari jejak digital nama sosok Setia Untung Arimuladi membangun komunikasi diruang publik sangat tinggi, ketika membangun citra Kejaksaan. Sebuah langkah strategis dari aspek komunikasi, ketika Pak Presiden Jokowi mengangkatnya untuk mendampingi Pak Jaksa Agung Burhanuddin,” ujar Emrus kepada wartawan, Jakarta, Minggu (03/05/2020).

Emrus melihat dimanapun jabatan yang di embannya dari rekam jejak digital dalam menyampaikan pesan ke ruang publik, sosoknya sangat mampuni dibidangnya, selain memberikan informasi yang sifatnya teknis dalam penanganan kasus, juga membangun citra intitusinya dalam sebuah kegiatan.

“Sosok beliau ketika menjadi Kapuspenkum, penyajian informasi soal hukuman mati, penangkapan buronan korupsi di Luar Negeri dan hal-hal teknis penanganan perkara cukup tinggi. Begitu juga ketika beliau menjadi Kepala Kejati. Selain itu kegiatan di Badan Diklat yang jarang sekali sebuah intansi pemerintah yang memiliki bidang ke Diklatan memberikan informasi ke ruang publik melalui media,” ucapnya.

Nah, Setia Untung ini, kata dia, berbeda, sosoknya kerap masuk ke ruang publik untuk menunjukan kerjanya, melalui pemberitaaan. Meski ketika itu sebagai Kepala Badan Diklat, pemberitaannya selalu membawa citra intitusi Kejaksaan.

“Saya lihat sosoknya tak membatasi media. Dari jejak digital pemberitaan, selain muncul di media nasional, dia juga tampil di media-media lokal. Saya lihat, dia menguasai jaringan media lokal,” ungkap Komunikolog Indonesia itu.

Jadi, sudah tepatlah ketika Setia Untung  mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin selain pembagian tugas di internalnya, juga selalu hadir ke ruang publik apalagi sosoknya sebagai ‘tiger’ Reformasi Birokrasi yang dikenal berhasil membawa Badiklat Kejaksaan menjadi kampus para calon jaksa itu menjadi Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) akhir tahun 2018 dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) akhir tahun 2019.

“Ketika beliau menjadi penanggung jawab reformasi birokrasi sebagai Wakil Jaksa Agung, tranparansi dan akuntabilitas Kejaksaan semakin paten,”

“Nah, jika pun kedepan dari segi pemberitaan yang muncul nama Pak Setia Untung itu berarti membawa nama Jaksa Agung, dan citra Kejaksaan di mata publik semakin baik.”

“Demi membangun kepercayaan masyarakat kepada institusi itu, tentunya diiringi para jajarannya juga. Jangan citra intitusinya sudah baik di media, tapi masih ada oknum jaksa yang ‘nakal’, mari saling membantu jaga nama institusi ya kan,” tutur Direktur Eksekutif EmrusCorner tersebut.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menganggkat Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung lewat Keputusan Presiden Nomor: 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 yang di sampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada Rabu 29 April 2020.

(EdoRed)

Jakarta

ILUNI 65/85 Berbagi Nasi Box Kepada Pemulung Dan Tukang Sampah

BERIMBANG.COM, Jakarta – Masa Pandemik virus Korona dibeberapa negara belum juga menemukan titik keberhasilan dalam menemukan vaksin untuk penyembuhan pasien positif, penyebarannya pun semakin meluas.

Bagi masyarakat yang terdampak pastinya mengalami kesulitan mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan pangan sehari – hari, salah satunya adalah pemulung dan tukang sampah tak luput dari imbas yang terjadi sekarang.

Untuk itu masyarakat yang tergabung di Ikatan Alumni ( ILUNI) 85/65 turut prihatin dengan cara membagikan Nasi Box kepada para pemulung dan tukang sampah. Kamis (30/4)

Untuk yang sekian kalinya iluni 65 berbagi kepada yang membutuhkan sekaligus berbuka puasa pada bulan Ramadhan, di samping sedang mengalami wabah pandemi covid 19 yang sudah berlangsung sebulan ini dimana sangat sulit sekali untuk memenuhi kebutuhan keluarga..

Bentuk kepedulian yang di lakukan ILUNI yaitu dengan membagikan nasi box sebanyak 100 box.kepada pemulung dan tukang sampah disekitaran tanah abang dan Gang Harlan Jakarta Barat.

Sementara itu, salah satu ILUNI Abau mengatakan merasa prihatin kepada masyarakat yang sedang kesusahan pada saat ini.

” Kami hanya berbagi kepada yang membutuhkan agar dapat meringankan kehidupan mereka dan hanya ini yang dapat kami lakukan,” ujar Abau.

Seorang pemulung yang tidak mau di sebutkan namanya merasakan kegembiraan dan merasa senang.

” Kami sangat berterima kasih kepada ILUNI 65 yang telah peduli kepada kami, semoga iluni 65 selalu di beri kesahatannya dan rejekinya,” ucapnya dengan nada senang.

Iik

JakartaNasional

Kasus Corona di Indonesia Tuntas Juni 2020, Ini Hasil Riset Denny JA

BERIMBANG.com Juni 2020 Indonesia Kembali Normal?… Dengan mengolah data dunia yang ada, ditambah referensi riset lain, LSI Denny JA membuat tiga kesimpulan soal virus corona.

Di akhir kesimpulan, disertakan pula disclaimer yang menjadi basis kesimpulan itu.

Pertama, 99% kasus Virus Corona (Covid-19) selesai sebelum vaksin untuk virus itu ditemukan. Bulan Juli-September 2020 adalah rentang waktu dimana virus corona tak lagi menjadi masalah bagi dunia.

Di era itu, yang terpapar virus corona tentu tetap ada. Namun jumlah kasus baru terpapar grafiknya menurun signifikan. Puncak pandemik sudah dilewati.

Kedua, negara Indonesia termasuk negara menengah (Kategori B) dari sisi kecepatan menyelesaikan kasus Virus Corona untuk mencapai level 99 persen tuntas. Tercapainya level 99 persen itu untuk kasus Indonesia diperkirakan di bulan Juni 2020.

Tentu ini dengan asumsi aneka protokol kesehatan yang digariskan WHO dan Pemerintah RI dipatuhi. Antara lain social distancing, work from home, larangan mudik, dan sebagainya.

Ketiga, 100 persen Indonesia dan dunia bebas dari virus corona ketika vaksin atas virus itu ditemukan. Rentang waktu penemuan vaksin sekitar Mei-Juli 2021.

Ketika vaksin ditemukan, virus corona berubah efeknya hanya seperti penyakit biasa yang tak lagi mematikan.

Sumber Data dan Metodelogi

Berbeda dengan umumnya riset LSI Denny JA, riset ini bertujuan mengolah data sekunder. Ia bukan survei opini publik. Yang digali bukanlah persepsi publik atas virus corona.

Kali ini riset LSI Denny JA ingin membaca trend data dunia dan Indonesia atas kasus corona. Riset ini ingin menjawab apakah dan kapankah puncak pandemik terlampaui. Bisakah kita prediksi kapan pandemik berakhir.

Kesimpulan untuk pertanyaan itu diolah LSI Denny JA dari 3 sumber data dan informasi:
1. Worldometer data dunia virus corona
2. Singapore University of Technology and Design
3. Berbagai hasil riset lainnya

Latar Belakang

Ditemukannya vaksin kekebalan untuk Virus Corona adalah satu-satunya penjamin Virus Corona bisa ditangani. Ketika vaksin ditemukan, Virus Corona hanya menjadi flu biasa yang tak lagi mematikan.

Namun sebelum vaksin ditemukan berbagai protokol kesehatan diberlakukan di banyak negara. Antara lain menjaga jarak fisik (social distancing, physical distancing), lock-down wilayah dengan segala istilah yang berbeda, work from home, online learning, penggunaan masker, sesering mungkin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan sebagainya.

Data dari worldometer menunjukkan, protokol kesehatan itu efektif bekerja untuk rata rata dunia. Sebelumnya, penambahan kasus baru yang terpapar grafiknya menanjak signifikan. Tapi sejak 1 April 2020, penambahan kasus baru terpapar mulai menunjukkan grafik yang landai.

Kesimpulan Riset

Riset ini menyertakan kasus empat negara: Jerman, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru. Terbaca di grafik itu, betapa kasus baru harian yang terpapar menurun secara signifikan. Pada empat negara itu, grafik menunjukkan puncak pandemik sudah terlampaui.

Singapore University of Technology and design mengembangkan model prediksi lebih jauh. Trend data dunia itu dibaca dengan menggunakan artificial inteligence. Dari berbagai negara dunia, model itu menyimpulkan 99 persen kasus dunia selesai di bulan Agustus 2020.

Memperkaya riset Singapore University dengan aneka prediksi yang dikembangkan banyak lembaga, LSI Denny JA lebih menyimpulkan rentang waktu Juli-September 2020 sebagai rentang waktu selesainya 99 persen kasus virus corona.

Kesimpulan ini katakanlah prediksi yang lebih aman karena menggunakan plus minus satu bulan sebagai margin of error dibandingkan yang dinyatakan Singapore University.

Berdasarkan data Singapore University pula, dalam menangani Virus Corona untuk mencapai tuntas 99 persen, LSI Denny JA membagi tiga kategori.

Kategori A (penanganan cepat), Kategori B (penanganan menengah), dan Kategori C (penanganan lambat). Disebut cepat jika 99 persen tuntas itu terjadi paling telat di akhir Mei 2020. Disebut sedang jika 99 persen tuntas di bulan Juni 2020. Disebut lambat jika 99 persen tuntas terjadi setelah bulan Juni 2020.

Indonesia termasuk negara kategori B: menangani Virus Corona dengan kecepatan menengah. Diprediksi di bulan Juni 2020, Virus Corona tak lagi menjadi isu besar. Kehidupan hampir normal kembali, walau social distancing tetap harus dijaga karena vaksin belum ditemukan.

Bersama Indonesia dalam kategori B (kecepatan menengah) adalah antara lain seperti Singapura, India, Kanada, Iran, dan Denmark.

Negara kategori A (penanganan cepat) antara lain China, Korea Selatan, Jerman, United Kingdom, Malaysia dan Amerika Serikat. Negara ini tergolong paling cepat di dunia, di luar China yang menuntaskan Virus Corona 99 persen.

Negara Kategori C (penanganan lambat) antara lain Columbia, Bahrain, Argentina, dan Qatar.

Kategori cepat lambat itu tak seluruhnya menggambarkan tingkat kemampuan negara menangani Virus Corona. Ia juga ditentukan oleh lebih awal atau lebih belakangan Virus Corona menyebar ke negara itu.

Yang dimaksud dengan 99 persen tuntas adalah situasi dimana penambahan kasus baru hari per hari menunjukkan grafik yang konsisten menurun. Tidak berarti tak ada lagi korban baru yang terpapar virus. Namun jumlahnya dilihat dari grafik sudah sangat menurun.

Klaim 100 persen Virus Corona dianggap tuntas hanya dilakukan ketika vaksin ditemukan.

University of Singapore memprediksi 100 persen tercapai di bulan Desember 2020. Hanya dua negara yang 100 persen tuntas di bulan Feb-April 2021. Namun prediksi itu dilakukan semata berdasarkan proyeksi data.

Berbeda dengan University of Singapore, LSI Denny JA mendasarkan 100 persen tuntas itu pada penemuan vaksin. Khusus 100 persen tuntas itu tidak dikembangkan dari model proyeksi data.

LSI Denny JA mengelaborasi banyak negara dan perusahan besar yang berlomba menemukan vaksin untuk Virus Corona. Diprediksi vaksin pertama yang bisa dipakai luas terjadi sekitar Mei- Juli 2021. Saat itulah 100 persen virus corona tidak menjadi masalah bagi manusia.

Disclaimer

Walau prediksi yang dibuat LSI Denny JA berdasarkan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, namun model itu dibangun dengan aneka asumsi. Dengan sendirinya jika asumsi itu dilanggar, prediksi tak terjadi.

Asumsi yang utama adalah protokol kesehatan yang ditetapkan WHO, aneka pemerintahan, termasuk pemerintah Indonesia, dipatuhi. Protokol kesehatan itu antara lain social distancing, physical distancing, menggunakan masker, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

Asumsi lain, vaksin ditemukan pertengahan tahun depan jika kecepatan penelitian labolatorium sama seperti yang sekarang terjadi.

Tidak pula lahir mutasi baru Virus Corona yang kembali menyerang. Ini asumsi berikutnya.

Jika asumsi di atas terlanggar, dengan sendirinya aneka prediksi di atas tak berlaku. Pembaca diharap memberlakukan prediksi itu dengan hati-hati.

Penutup

Test bagi peradaban modern secara sempurna diuji oleh datangnya Virus Corona (Covid-19). Sangatlah nyata. Betapa kita sudah mampu terbang ke planet lain. Senjata nuklir kita bisa memusnahkan bumi berkali-kali. Artificial inteligence bisa mengalahkan otak manusia.

Namun ternyata peradaban kita tak siap dengan serangan virus yang sangat kecil.

Kita senang karena agaknya drama Virus Corona berakhir dengan happy ending. Kehidupan sosial banyak negara, termasuk Indonesia bisa normal kembali sebelum vaksin ditemukan.

Untuk Indonesia, seminggu-dua minggu setelah lebaran, jika protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dipatuhi, di bulan Juni 2020, kehidupan kembali hampir normal.

Saat itu pengusaha dan pekerja dapat kembali ke kantor. Politisi dapat kembali menggelar rapat. Rakyat dapat berkumpul di kafe. Dan para penyair dapat membacakan puisi di berbagai mimbar.

Tentu protokol kesehatan seperti social distancing, memakai masker, mencuci tangan tetap dipatuhi sebelum vaksin ditemukan.

Jakarta, 29 April 2020
LSI Denny JA

Jakarta

Kementan Dorong Penyerapan Ayam Ras Peternak Mandiri

BERIMBAMG.com Implementasi kerja sama antara Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), dengan perusahaan besar (integrator) untuk menampung/membeli ayam broiler dari peternak mandiri mulai dijalankan.

Hal ini disampaikan Dirjen PKH, drh. I Ketut Diarmita, di Jakarta, pada Kamis, 23 April 2020.

“Kemarin (Rabu 22/4/2020), PT Japfa Comfeed sudah melakukan pembelian livebird di farm broiler peternak mandiri milik Sugeng Wahyudi (anggota GOPAN) di Dramaga Tanjakan Bogor,” ungkap I Ketut Diarmita.

Ia menjelaskan bahwa pembelian livebird oleh PT. Japfa Comfeed sebanyak 1.920 ekor, dengan harga Rp 15.000/Kg dan akan didistribusikan ke RPH-U Parung – Ciomas, Bogor.

“Ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan tersebut untuk membeli livebird sebanyak 700.000 ekor,” tambah I Ketut.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, PT CPI, salah satu integrator juga telah membeli ayam broiler dari kandang Eri, seorang peternak mandiri yang berdomisili di Desa Ngabean Boja, Kendal.

Disebutkan bahwa jumlah ayam yang dibeli pada hari Rabu (22/4/2020) oleh PT. CPI itu adalah sebanyak 4.000 ekor dengan harga 15.000/kg berat hidup.

Sementara harga kesepakatan PINSAR di pasaran adalah 10.000/kg, jadi masih ada selisih Rp 5.000 yang bisa didapatkan peternak.

“Ayam yang dibeli di Kendal ini merupakan bagian dari komitmen 1 juta ekor ayam yang akan dibeli oleh PT. CPI di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” ujar Ketut terkait informasi ini.

Pembelian oleh PT. CPI ditargetkan sebanyak 20.000 ekor/hari yang selanjutnya akan dipotong di RPH-U yang berada di Salatiga. Karkas yang dihasilkan akan diolah menjadi produk olahan ayam seperti nugget, sosis, dan dan produk olahan lainnya.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Sugiono ketika dihubungi menjelaskan bahwa tujuan kerja sama untuk menyerap ayam broiler dari peternak mandiri tersebut antara lain adalah untuk membantu mengurangi supply ayam ke pasar sehingga dapat menyeimbangkan supply-demand.

“Kita harapkan nantinya harga akan meningkat, dan para peternak bisa menikmati hasil usahanya,” tutur Sugiyono.

Lebih lanjut ia meminta agar semua pemangku kepentingan dapat saling membantu dan berbagi dalam situasi sulit saat ini, khususnya membantu peternak mandiri melalui fasilitasi pemasaran.

Sebelumnya, pada hari Senin (20/04) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian telah diselenggarakan Penandatanganan Kerjasama dengan PT. Universal Agri Bisnisindo, Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) dalam pembelian ayam ras siap potong.

“Saat ini sudah 22 perusahaan besar yang akan membantu penyerapan livebird sebanyak 4.11g.000 ekor di Pulau Jawa,” pungkas Sugiyono.

(PBI/Red)

Jakarta

Larangan Mudik, Mulai Kamis Malam Pintu Tol Akan Ditutup

BERIMBANG.COM, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama larangan mudik ke kampung halaman berlaku pihaknya akan melakukan penutupan jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated

“Tol Elevated akan kita tutup. Dari arah cipulir akan kita tutup. Ini akan kita mulai Kamis malam atau malam Jumat sekitar pukul 00.00 WIB,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).

Sambodo menyebut, penutupan Tol Elevated akan mempermudah pihaknya melalukan pemeriksaan bila ada kendaraan umum atau pribadi dan motor yang hendak keluar dar Jakarta atua mudik.

Apalagi, Tol layang Jakarta-Cikampek atau Tol Elevated memang khusus untuk mobil kecil atau golongan I.

“Ini semua akan kita lalukan. Pelarangan mudik ini dilakukan secara penyekatan dan pemerksaan berhadap,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Sambodo, pihaknya juga memperketat penjagaan jalan- jalan tikus yang keluar dari Jakarta.

“Di jalur tikus ada pos cek poin yang berlaku. Jalur tikus pasti akan diawsi oleh setiap Polres dan Polsek,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/).

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini. Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, presiden menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

“Artinya, masih ada angka yang sangat besar,” kata dia.

Red