Daerah

Daerah

Croser dari Daerah Ikuti Fun Race Enduro 2020 di Sirkuit Samolo

BERIMBANG. COM, SUKABUMI – Fun race Enduro yang berlangsung di sirkuit Samolo cirangkong, desa makasari, kecamatan kalapanunggal kabupaten Sukabumi Jawa barat diikuti oleh berbagai Croser dari daerah, khususnya Jawa barat. Seperti; Bogor, Cianjur, Sukabumi, dan Bandung.

Salah satu peserta dari Cianjur, Jatnika mengatakan dirinya dan tim sejak dari pagi sudah berada di lokasi sirkuit. “Sejak pagi kami dan tim sudah mempersiapkannya, dari pengecekan motor, kesiapan fisik dan lain-lainya,” ujar Jatnika. Sabtu, (15/8/2020) siang.

Pantauan awak media saat berada di lokasi, ratusan penonton memadati arena sirkuit. Tampak terlihat, kesibukan para panitia yang mengamankan garis pembatas penonton dengan track untuk para Croser.

“Jangan terlalu kedepan Bu,” ucap panitia sambil meminta mundur kepada penonton yang berada tidak jauh dari garis pembatas.

(Yosep /Annisa)

Daerah

BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak

BERIMBANG.com Dugaan kasus mafia tanah yang lagi marak di Sulawesi Utara cukup meresahkan warga. Tak heran Polisi Daerah (Polda) Sulut langsung bereaksi dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara (Sulut).

John Hamenda, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban praktek mafia tanah mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa yang telah membentuk Satgas untuk memberantas praktek mafia tanah.

Hamenda menuturkan, pihaknya sedang menyoroti kebijakan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, dimana proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut.

Padahal, kata dia, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Manado yang sudah tidak lagi memblokir.

“Anehnya malah sekarang Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa sebenarnya,” tutur Hamenda.

Lebih lanjut, Hamenda mengatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah berjalan selama hampir 3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat.”

“Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado,”

“Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Bapak Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” urai
Hamenda.

Tak hanya itu, Hamenda juga menduga ada peran dari mafia tanah yang berusaha memonopoli tanah miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut.

“Para Mafia Tanah mereka bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus dibawa ke meja hijau kalau terbukti bersalah,” ujarnya.

Ia juga bersyukur kepada Kapolda Sulut yang telah memperhatikan nasib orang-orang yang dizolimi selama ini oleh para mafia tanah dengan membentuk Satgas memberantas Mafia Tanah.

“Kami masyarakat Sulut sangat berharap agar Satgas bisa menuntaskan kasus kami para korban mafia tanah,” kata Hamenda.

Selain itu, Hamenda juga menegaskan kalau proses hukum atas kasus tanah miliknya yang di jalan 17 Agustus Bumi Beringin telah selesai.

Sebab menurutnya, pihak kejaksaan sebagai jaksa eksekutor putusan pidana telah melakukan eksekusi sertifikat tanah miliknya, dan sesuai dengan kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

“Karena BNI sudah melakukan gugatan kepada Bank Danamon di Pengadilan Tingggi Manado dan ditolak kemudian BNI melakukan upaya banding ditolak juga oleh Pengadilan Tingggi, kemudian Karena BNI tidak melakukan upaya Kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan tetap (Inkracht),” jelas Hamenda.

Diterangkan pula, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan jaminan sertifikat ini kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dan karena pihaknya telah membayar kewajiban kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, maka sertifikat dikembalikan kepadanya selaku pemilik namun anehnya sertifikatnya masih saja diblokir.

“Padahal sesuai ketentuan pemblokiran hanya bisa dilakukan dalam masa 30 hari, terkecuali ada gugatan perkara, baru bisa dilakukan blokir permanen sampai ada putusan hukum yang final,”

“Sementara dalam kasus ini, tanah tersebut tidak ada gugatan baru, mengapa BPN begitu berambisi melakukan pemblokiran yang telah nyata melanggar Undang-Undang Pertanahan,” ujar Hamenda.

Dirinya pun berharap Polda Sulut dapat menyikapi persoalan ini, mengingat langkah yang diambil BPN sudah diluar koridor.

“Untuk itu saya melaporkan permasalahan ini kepada Satgas Mafia Tanah agar perlu diperiksa oleh aparat hukum. Karena BPN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas hak, juga telah melakukan perbuatan melampaui batas kewenangan.”

“Perbuatan ini telah jelas masuk dalam kategori sebagai ‘Mafia Pertanahan’. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan melaporkan ke Bapak Presiden serta Menteri ATR/BPN,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima yang dikonfirmasi awak media, kemarin selasa (28/07) mengatakan kalau proses pemblokiran dilakukan pihak dengan bersandar pada putusan pidana.

“Jaksa selaku eksekutor telah mengajukan surat permohonan terkait sertifikat tanah atas nama John Hamenda, dimana amar putusan pidana menyebutkan kalau tanah tersebut dirampas untuk negara. Dan dalam rangka mengamankan itu, kami melakukan pemblokiran,” terang Kepala BPN Manado.

Lebih lanjut, Gunthar menegaskan bahwa pemblokiran dapat dibuka kembali, apabila putusan hukum menerangkan kalau tanah tersebut dikembalikan ke bersangkutan.

Kembali, Hamenda menanggapi pernyataan pihak BPN tersebut, ia menegaskan kalau telah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memerintahkan Bank Danamon untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada dirinya, dan memerintahkan BPN Kota Manado untuk meroya dan mencabut blokir atas kedua sertifikat itu.

“Setetah itu roya selesai, saat dilakukan pengecekan ternyata kantor BPN kembali melakukan pemblokiran dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” beber Hamenda.

Ia juga menyesalkan, oknum pejabat Kanwil ATR/BPN Sulut telah bertindak menjadi seperti Polisi, seperti Jaksa, bahkan seperti Pengadilan, padahal sudah tidak ada alasan hukum apapun untuk memblokir sertifikat tanah miliknya.

(HM)

Daerah

Ridwan Kamil : MPLS Diharapkan Mampu Siapkan Mental Siswa Baru

BERIMBANG.com, Depok – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diharapkan mampu menyiapkan mental siswa yang baru memasuki masa pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB yang merupakan lingkungan baru. Hal tesebut disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil pada Pembukaan MPLS Tahun Ajaran 2020/2021 melalui konferensi video, Senin (13/7/2020).

Untuk menyiapkan mental tersebut, kata Gubenur, para siswa akan mendapatkan banyak materi dan pengetahuan melalui kegiatan tersebut. “Adik-adik akan mendapatkan pengenalan mendalam terkait sekolah. Ada pendidikan dasar kepemimpinan, materi tentang cinta tanah air, kearifan budaya lokal, dan Jabar Masagi,” tuturnya.

Gubernur pun mengajak seluruh guru dan tenaga pendidik untuk menyukseskan MPLS tahun ini. Ia juga memberi semangat kepada para siswa untuk mengikuti MPLS. “Saya percaya, Adik-adik adalah barudak Jabar yang Juara Lahir Batin,” ungkapnya.

Di tengah pandemi saat ini, Gubernur mengajak seluruh siswa untuk terus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Lakukan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Deden Saeful Hidayat menjelaskan, kegiatan MPLS sangat strategis karena mewadahi siswa untuk mengenali potensi diri serta menumbuhkan motivasi belajar siswa. “Karena, situasi sebelumnya, mereka belajar di tingkat SMP, sekarang ke tingkat yang lebih atas. Tentu diperlukan motivasi belajar yang lebih baik,” tuturnya.

Selain itu, MPLS pun menjadi media adaptasi bagi para peserta didik untuk menghadapi pendidikan di tingkat yang lebih tinggi. Ia berharap, MPLS tahun ini berjalan baik dan lancar. “Meski dalam kondisi menghadapi Covid-19, mudah-mudahan pelaksanaan MPLS tetap terlaksana dengan baik,” harapnya.

Konferensi video pembukaan MPLS di Jabar ini diikuti oleh Kadisdik Jabar, Dedi Supandi, seluruh kepala bidang di lingkungan Disdik Jabar, Kepala UPTD Tikomdik, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Ketua MKKS SMA/SMK/SLB provinsi dan kabupaten/kota, Ketua MKPS SMA/SMK/SLB provinsi dan kabupaten/kota serta perwakilan ketua OSIS di tiap kabupaten/kota.

MPLS digelar sejak 13-17 Juli 2020, mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Sebagian besar pelaksanaan MPLS dilakukan secara daring, kecuali di beberapa sekolah di Kota Sukabumi yang dilakukan secara tatap muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Daerah

Jamal: Mantan Kapolres Barru Tidak Terlibat Kisruh Reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi

BERIMBANG.com Barru – Kisruh kasus dugaan reklamasi pantai Kupa Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan berbuntut pada ditetapkannya mantan Kapolres Barru, AKBP BR sebagai pesakitan.

Kasus yang bermula dari laporan Ahmad Manci ke Polda Sulsel ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Barru dan telah digelar beberapa kali persidangan.

Dalam perkara reklamasi pantai tersebut, AKBP BR dituduh terlibat langsung pada kegiatan fisik reklamasi pantai Kupa Mallusetasi dan pembangunan bangunan fisik di atasnya.

Padahal menurut pengakuan pemilik lahan, Jamal Tajuddin, mantan Kapolres Barru AKBP BR tidak tahu-menahu dan tidak terlibat sama sekali pada kegiatan fisik pekerjaan reklamasi Pantai Kupa di Mallusetasi itu.

Jamal berkali-kali membantah keras keterlibatan mantan Kapolres Barru AKBP BR dalam perkara ini. “Saya sendiri yang melakukan kegiatan fisik, bukan mantan Kapolres Barru AKBP BR,” tegas Jamal.

Ironi memang, sambung Jamal, yang sudah beberapa kali dipanggil ke Krimsus Polda Sulsel dan diperiksa. Saat pemeriksaan, Jamal disuruh mengaku supaya menyebut bahwa yang menyuruh dirinya melakukan reklamasi dan pembangunan di tempat itu adalah Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru – red) AKBP BR.

Jamal bersikeras mengatakan kepada penyidik bahwa hal itu tidak benar. “Tidak benar Pak. Saya sendiri sebagai pemilik lahan yang melakukan pekerjaan fisik reklamasi pantai tersebut,”

“Itupun sebenarnya bukan reklamasi, hanya pembuatan tanggul pemecah ombak. Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru – red) AKBP BR tidak terlibat,” kata Jamal kepada penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Dia juga meminta agar Polisi tidak melibatkan BR dalam masalah ini. “Jangan libatkan beliau,” pinta Jamal.

Begitu seterusnya, pengakuan Jamal, pada setiap kali pemeriksaan selalu didahului kata-kata bilang saja Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru – red) AKBP BR yang suruh.

Namun, Jamal tetap bersikeras dan tetap pada prinsipnya bahwa dia sendiri (Jamal – red) yang melakukan pekerjaan fisik pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi).

Hal itu disampaikan Jamal saat diwawancarai oleh pewarta media beberapa waktu lalu.

“Mengapa saya buat tanggul pemecah ombak? Yah, karena samping kiri lahan milikku,” kata Jamal, “semua sudah bikin tanggul pemecah ombak. Itupun kami lakukan setelah mengantongi izin penguasaan lokasi dari Gubernur Sulsel serta Dinas PU pengairan”.

“Setelah terbit izin penguasaan, perlahan-lahan kami membuat tanggul pemecah ombak untuk mengatasi hempasan air yang senantiasa naik di rumah milikku ketika ombak besar,” kata Jamal memelas.

Menurut pengakuan Jamal, pengerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak belum tuntas dilakukan. “Baru sebatas pembuatan pondasi dengan ukuran 20 x 150 meter.”

“Sementara, di samping kiri milikku sudah lama terbangun. Ada yang menambah panjang 50 meter dan itu sudah masuk reklamasi sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil,”

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa reklamasi diukur dari pinggir jalan lurus ke pantai minimal 50 meter, itu sudah masuk reklamasi,” terang Jamal.

Oleh karena itu, Jamal mempertanyakan mengapa pembuatan pondasi pemecah ombak miliknya dipersoalkan.

“Kenapa saya saja yang diperiksa, sementara sebelah kiri lahan milikku (tetangganya-red) ada yang mencapai 100 meter, ada yang 200 meter menjulang keluar, ke tengah laut? Bahkan ada yang mencapai 400 meter, itu hanya dijadikan tontonan petugas,” sergah Jamal.

Sementara, kata Jamal lagi, lahannya tersebut pemberian orang tuanya, hanya 20 meter keluar, dirinya membuat pondasi untuk pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi), dipersoalkan. “Dimana letak keadilan?” tanya Jamal gusar.

Anehnya lagi, lanjut Jamal, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR yang terseret, dituduh terlibat, sementara dirinya sendiri selaku pemilik lahan yang mengerjakan? “Ironi memang Pak, kenapa orang lain yang dituduh?” tanya Jamal lagi.

Jamal terheran-heran dan bingung, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR selalu disebut-sebut terlibat. “Ada apa di balik semua ini?” keluh Jamal masgul.

Seusai menghadiri sidang kedua yang mendudukkan mantan Kapolres Barru, AKBP BR, sebagai tersangka, wartawan sempat mewawancarai Jamal Tajuddin selaku pemilik lahan yang menjadi objek reklamasi.

Jamal mengakui bahwa dirinyalah yang membangun pondasi tanggul pemecah ombak dengan biaya Rp. 110 juta. 22 nota pembelian materialnya, berupa pembelian pasir dan batu gunung serta semen sudah disita penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Jamal juga mengakui bahwa di atas lokasinya, ia telah membangun fisik bangunan 3 buah rumah yang dibuat pada tahun 2008, jauh sebelum mantan Kapolres Barru Dr. Burhaman, SH., MH, bertugas di Barru sebagai Kapolres.

“Bangunan fisik 3 buah di atas lahan saya itu sudah ada sejak 2008, sementara Pak Burhaman bertugas sebagai Kapolres Baru dari Februari 2017 hingga Desember 2019. Jadi, laporan Ahmad Manci itu tidak benar,” ungkap Jamal.

Sebagai pemilik lahan, Jamal Tajuddin mempersilahkan oknum pelapor untuk melihat sendiri bahwa tidak ada usaha (kegiatan) di atas lokasi yang diperkarakan itu. “Silahkan datang lihat lokasi saya, tidak ada kegiatan usaha di atasnya,” beber Jamal.

Iapun menyampaikan bahwa ukuran lokasi miliknya hanya seluas 20 x 150 meter, sementara laporan resmi Ahmad Manci ke Polda Sulsel seluas 40 x 170 meter.

“Bohong, pabelle-belle. Ini contoh kecil bahwa laporan Ahmad Manci palsu dan mengada-ada,” pungkas Jamal Tajuddin menggunakan istilah lokal, pabelle-belle (bahasa Bugis: bohong).

Berikut link video pernyataan mantan Kapolres Barru, AKBP Burhaman. https://youtu.be/zvZRI7cyBmQ

(JML/Red)

Daerah

Sebanyak 572 Kepala Sekolah Tingkat SMA, SMK, Dan SLB Jabar Resmi Dilantik

BERIMBANG.com, Bandung – Sebanyak 572 kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi dilantik oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Pelantikan dilakukan secara daring di Gedung Pakuan, Jln. Cicendo No. 1, Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, sebanyak 98 kepala sekolah merupakan guru yang mendapatkan promosi. Sedangkan sebagian besar adalah kepala sekolah yang dirotasi. “Lebih banyak yang tour of duty. Yang sudah menjadi kepala sekolah di atas 2 tahun diputar (ke sekolah lain). Ada juga sebagian kepala sekolah yang ditugaskan di dekat domisili rumahnya. Semuanya bersandar pada penilaian kinerja,” tuturnya.

Kadisdik berharap, para kepala sekolah mampu meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan di sekolah. Terlebih, pada tahun ajaran baru ini, sekolah dituntut kreatif melaksanakan pembelajaran pada adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Jabar, Asep Suhanggan mengatakan, kepala sekolah adalah pelopor peningkatan mutu satuan pendidikan. “Sebagai kunci pembuka masuknya program-program yang ada di sekolah, kepala sekolah harus mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya, seraya menambahkan, salah satu yang harus didorong adalah memberikan ruang lebih luas bagi guru untuk berkreativitas.

Hal tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran secara daring yang diterapkan saat ini.

Sebab, ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh guru untuk mengajar secara daring. Yakni, siswa cepat merasa bosan, keberatan atas tugas yang diberikan guru, dan sulit berkonsentrasi lama. “Itu harus menjadi refleksi bagaimana guru harus mengajar secara kreatif dan inspiratif. Disitu kepala sekolah harus berperan,” pungkasnya.***

Daerah

Danrem 141/Toddopuli Saksikan Penandatanganan dan Penyerahan MoU TMMD Ke-108

BERIMBANG.com Jeneponto – Kodim 1425/Jeneponto segera akan melaksanakan kegiatan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-108 Tahun Anggaran 2020. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa.

Sebelum memberangkatkan personilnya ke lokasi sasaran TMMD, Komandan Kodim 1425/Jeneponto, Letkol Inf Irfan Amir, S.E., selaku Dansatgas melaksanakan penandatanganan dan penyerahan MoU (Memeorandum of Understanding) TMMD bersama Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si., selaku Bupati Jeneponto.

Penandatanganan dan penyerahan MOU tersebut disaksikan langsung oleh Bapak Brigjen TNI Djashar Djamil, S.E., M.M., selaku Danrem 141/Toddopuli, Selasa (30/06/2020).

Acara Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Jeneponto, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Wakil Bupati; Kapolres; Kejari; Ketua Pengadilan Negeri; Ketua DPRD; Sekda; Para Pasi Kodim; Para Danramil; Para OPD; beserta tamu undangan lainnya.

Kegiatan TMMD akan dilaksanakan di Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang. Menurut Dandim 1425/Jeneponto, Letkol Irfan Amir, ia mengatakan: “Program TMMD merupakan salah satu wujud operasi Bhakti TNI dan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya.”

Lebih lanjut, Dandim Irfan Amir menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan fisik maupun non fisik.

“Juga, kegiatan ini untuk memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka menyiapkan ruang juang, alat juang serta kondisi juang yang tangguh,” ujar Irfan Amir.

Adapun sasaran pembangunan fisik yang dilaksanakan yaitu perintisan jalan sepanjang 1.480 mtr x 6 mtr, pembuatan talud/drainase 950 mtr, pembangunan jembatan 10 mtr x 6 mtr sebanyak 1 buah, serta pembuatan plat decker 2 buah ukuran 1,5 mtr x 6 mtr.

Sedangkan untuk pembangunan non fisik, terdiri atas kegiatan penyuluhan pertanian, penyuluhan hukum, dan sosialisasi penyalahgunaan narkoba.

“Adapun kegiatan tambahan yang dilaksanakan oleh Kodim 1425/Jeneponto yaitu pembagian masker, rapid tes, penyemprotan disinfektan serta pembagian bantuan sembako,” pungkas Irfan.

(IRA/Red)

Daerah

Program Rehab 1.000 Rumah, Syahrul Aidi Wujudkan Mimpi Nenek Hamida

BERIMBANG.com Riau – Mimpi nenek Hamida (80) warga Desa Kuok Kecamatan Kampar, untuk memiliki rumah yang lebih layak ditempati sebentar lagi akan terwujud.

Hal itu berkat program 1000 bedah rumah dari Kementerian yang diperjuangkan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat untuk masyarakat Riau.

Setelah melakukan silaturahmi dengan kepala desa sekecamatan Kuok dan tokoh-tokoh masyarakat. H. Syahrul Aidi Maazat Lc MA mengunjungi rumah Hamida (80) warga Dusun Pulau Belimbing Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kapar, Riau, kemarin, Jumat (12/06/2020).

“Kita hari ini setelah khutbah di Mesjid Kuok, melakukan silaturahim dengan kepala desa se Kecamatan Kuok dan tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian membicarakan tentang progress progam kegiatan rehab rumah yang Insya Allah sudah kita programkan di Kabupaten Kampar ini,” kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat.

Lanjut ia mengatakan, sebanyak 1.000 bedah rumah dari kementerian yang telah diprogramkan diantaranya akan dilaksanakan di Kecamatan Kuok sebanyak 100 unit untuk 5 desa.

“Hari ini kita mengunjungi salah satu rumah warga yang akan direhab dalam program tersebut yaitu rumah ibu Hamida. Kita ingin mengecek lokasi, melihat kondisi atau keadaan rumah sebelum di rehab, mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan lancar,” ujar Syahrul.

Menurut dia program itu tentu belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan yang ada, kepada masyarakat yang memang masih layak rumahnya ingin direhab agar bersabar.

Karena memang ini sifatnya stimulan, dananya Rp 17.5 juta itu bisa dimaksimalkan. Kemudian ada swadaya bagi masyarakat, di arahkan kepada relawan yang bisa membantu untuk mengerjakan rumah itu secara sukarela.

“Karna ini sifatnya adalah stimulan dari pemerintah,” terangnya.

Sementara itu keluarga nenek Hamida melalui cucunya Aldi Wahyudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat, yang telah menyalurkan bantuan bedah rumah tersebut.

“Kami dari pihak keluarga mengucapkan ribuan terimah kasih atas kunjungan ustad Syahrul Aidi Maazat dan Alhamdulillah bantuan bedah rumah untuk nenek kami telah terealisasikan,” katanya.

“Bantuan bedah rumah ini tentu akan sangat membantu nenek kami, karna di usianya yang sudah 80 tahun susah untuk turun naik melalui tangga,” tambahnya.

(Anhar Rosal/Red)

Daerah

IKA PPKN UNRI Bakal Gelar Webinar Nasional Tentang Pendidikan Pancasila di Era New Normal

BERIMBANG.com Riau – Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai wahana di dalam mengembangkan juga melestarikan suatu nilai luhur moral yang berakar pada bangsa Indonesia.

PPKn bertujuan untuk menumbuhkan pengetahuan atau wawasan serta kesadaran dalam bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta juga ketahanan nasional di dalam diri para tiap-tiap calon penerus bangsa.

Di masa Pandemi Covid-19 yang saat ini sedang dialami oleh Indonesia dan hampir semua negara di dunia, salah satu bidang yang sangat berdampak adalah bidang Pendidikan. Selama masa Pandemi para siswa dan mahasiswa diwajibkan untuk belajar di rumah masing-masing.

Hal ini merupakan tantangan besar bagi para guru atau tenaga pengajar untuk mengubah sistem dan metode pembelajaran sehingga pelajaran PPKn dapat tersampaikan kepada para siswa dan mahasiswa.

Oleh karena itu Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PPKn Universitas Riau (UNRI) tergerak untuk menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema ‘Aktualisasi Pembelajaran PPKn di Era New Normal’.

Acara yang terbuka untuk umum, namun diprioritaskan bagi pengampu mata pelajaran PPKn ini, akan dilaksanakan pada hari Sabtu (13/06/2020) pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Webinar akan dipandu oleh moderator Suyitno, M.Pd seorang alumni PPn Uniri yang saat ini merupakan Dosen UAD Yogyakarta.

Pembicara yang akan mengisi acara tersebut adalah Ketua IKA & AP3Kni, Drs. Zahirman, M.H; Koordinator Prodi PPKn, Dr. Hambali, M.Si; Pengamat Pendidikan, Wilson Lalengke, M.Sc., M.A; dan Dosen ITB, Dr. Epin Saepudin, M.Pd, yang kesemuanya adalah para alumni dari Program Studi PPKn Unri, Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pewarta-indonesia via WhatsApp, Zulfainudin, M.Pd., selaku panitia penyelenggara, ia menyampaikan tujuan diselenggarakannya acara Webinar tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman mengenai strategi yang perlu dipersiapkan agar pembelajaran PPKn dapat terealisasi dengan baik di masa New Normal.

“Sasarannya agar pengajar mata pelajaran PPKn dapat menyampaikan pelajaran dengan strategi dan pendekatan tertentu sehingga siswa mencapai kompetensi sesuai dengan jenjang kelasnya masing-masing,” jelas Zulfainudin.

Ia berharap dengan diselenggarakan acara tersebut pembelajaran PPKn dapat tercapai, seperti yang disampaikan oleh Prof. Abdul Azis Wahab dan Prof. Sapriya bahwa inovasi dalam pembelajaran PPKn harus selalu dilakukan, dan melalui pembelajaran PPKn diharapkan peserta didik dapat menjadi lebih mandiri dalam memahami dan mencari solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi serta dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi penyelesaian masalah tersebut.

“Inovasi yang dimaksud tentu menyesuaikan dengan tuntutan dan kondisi dimana pembelajaran PPKn diajarkan, baik di masa normal, PSBB, maupun New Normal. Pelajaran PPKn tetap harus tersampaikan dengan baik kepada siswa namun dengan strategi dan pendekatan yang harus disesuaikan agar apa yang diharapkan dari pembelajaran dapat tercapai,” pungkas Zulfainudin.

(Neneng JK)

Daerah

Polisi Panggil 4 Saksi Kasus Premanisme dan Pengusiran Wartawan di Pekanbaru

BERIMBANG.com Pekanbaru – Proses penyelidikan terhadap aksi premanisme yang dilakukan ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T. Azwendi Fajri pada beberapa waktu lalu terhadap wartawan di Polsek Pekanbaru Kota sudah berjalan.

Sesuai dengan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) dari Polsek Pekanbaru Kota nomor: B/54/VI/2020/Reskrim tentang perkembangan hasil penelitian laporan telah memanggil 4 orang saksi.

Menurut Kuasa Hukum Fadila Saputra, Anifam Tanjung SH. di dampingi Ferry Sapma SH. mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil SP2HPL dari Polsek Pekanbaru Kota.

“Kita sangat apresiasi kinerja penyidik Reskrim Polsek Pekanbaru Kota yang melaksanakan tugas sebaik mungkin. Kemudian, kami meminta rencana pemanggilan terlapor segera direalisasikan. Karena biar semua terang benderang di mata hukum,” ujar Anifam Tanjung SH, Kamis 4 juni 2020.

Menurutnya, kedepan siap bekerja sama dengan penyidik untuk saling membantu mengungkap kebenaran tentang kasus hukum ini demi terciptanya hukum yang seadil-adilnya.

“Kasus pengusiran, penghinaan terhadap klien kami yang merupakan wartawan dan pemilik media ini harus diusut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku dengan tidak mengenyampingkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru sangat menyayangkan pengusiran wartawan dengan tindakan premanisme. Apalagi dikatakannya bahwa sidang saat itu (Jumat, (08/05/2020) bersifat terbuka, yakni membahas masalah anggaran penanganan Covid 19.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menegaskan di depan Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu’min Wijaya, Jumat pagi (15/05) agar penegak hukum mengusut tuntas tindakan premanisme pada wartawan ini.

“Saya mendukung penuh laporan ini, usut tuntas kasus premanisme terhadap wartawan di gedung rakyat,” pinta Hamdani, dirinya sangat mengecam dan menyayangkan kejadian pada pekan lalu tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu’min Wijaya di depan Ketua DPRD Pekanbaru mengaku telah menerima laporan tersebut. Dikatakan bahwa aaat ini pihak Kepolisian sedang menindaklanjutinya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa premanisme dan pengusiran wartawan di gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut menjadi viral akibat dilakukan oleh ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, T. Azwendi Fajri. Dugaan muncul berkembang pada tindak tanduk wakil rakyat itu selama ini. Jangankan terhadap rakyat, pada wartawan pun masih sempat mereka lakukan aksi premanisme.

Untuk diketahui, tindakan kekerasan aksi premanisme pengusiran dan penghinaan pada wartawan ini diduga dilakukan oleh oknum Ade Barto alias Ade Marton dan Raden Marwan (Staf protokol Sekwan DPRD Kota Pekanbaru).

Sebagaimana diketahui, Ade Barto merupakan ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru.

Kekerasan itu dilakukan pada saat Fadila Saputra sedang melakukan peliputan di DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait refocusing anggaran APBD Kota Pekanbaru pada Jumat, (08/05) pukul 11.00 WIB di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat itu bersifat terbuka, yakni dalam artian jangankan insan pers, masyarakat pun boleh menghadiri dan memantau rapat yang membahas anggaran Covid 19 itu.

Mengenai aksi premanisme di gedung rakyat tersebut, sudah dilaporkan dengan No Laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA.

Selain dugaan tuduhan penghinaan dan pengusiran, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(Anhar Rosal)

Daerah

Ditanya Soal Anggaran, Ketua K3S Tapung Hulu Blokir Kontak Wartawan

BERIMBANG.com Riau – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Karsilah S Pd diduga kangkangi petunjuk teknis atau Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, K3S memungut anggaran untuk pembayaran oplah koran lokal sebesar Rp 200 ribu rupiah setiap pencairan dana BOS kepada 35 sekolah dasar di Tapung Hulu.

Seperti diketahui, sebagaimana peraturan penggunaan dana BOS sudah diatur melalui juknis, termasuk biaya publikasi atau langganan koran di tiap-tiap sekolah.

Namun,  Ketua K3S tersebut membebankan para Kepala Sekolah Dasar, atas pungutan anggaran publikasi atau langganan koran sekolah yang dibayarkan kepada salah satu media cetak lokal.

Seperti diungkapkan Kepala Sekolah (Kasek) yang merasa Keberatan akan kebijakan Ketua K3S itu, ia mengadu kepada wartawan dan ia juga meminta agar dirahasiakan nama atau identitasnya saat di Konfirmasi, baru baru ini.

“Seharusnya untuk pembayaran biaya publikasi haruslah pihak sekolah sendiri yang membayarkan kepada langganannya. Tapi mengapa harus melalui kebijakan dari Ketua K3S, sebenarnya ini ada apa,” sebut Kasek yang enggan ditulis namanya.

Saat dikonfirmasi, Karsilah selaku ketua K3S mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah memaksa. Namun saat dicecar pertanyaan, ia hanya menjawab singkat, “Saya tidak mengerti dengan pertanyaan Sampean,” kata Karsilah, lalu ia memblokir Kontak WhatsApp wartawan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kampar M Yasir mengatakan,  keberatan dengan pungutan anggaran publikasi atau langganan koran yang diterapkan oleh Ketua K3S kepada beberapa Kepala Sekolah Dasar di kecamatan Tapung Hulu.

“Sepanjang bekerja sesuai dengan aturan pasti aman, mengenai dana BOS pedoman penggunaannya ada Juknisnya. Untuk pembayaran publikasi diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah,” sebut Yasir.

Yasir menegaskan,tidak dibenarkan Ketua K3S campur tangan dalam hal pembayaran biaya publikasi atau langganan koran itu.

“Saya akan minta Kabid (Kepala Bidang) Untuk memanggil yang bersangkutan dengan secara tegas dan harus yang bersangkutan (Ketua K3S) untuk mengikuti aturan dan harus menghindari Pungli (Pungutan Liar) serta mengutamakan Kemajuan Pendidikan di Tapung Hulu, Khususnya Kabupaten Kampar,” tutup Yasir.

(Anhar Rosal)