Bogor

Bogor

154 Kepala Keluarga di Kota Bogor Terima BSPS Kementerian PUPR

BERIMBANG.com Sebanyak 154 Kepala Keluarga (KK) di Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Barat menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bantuan stimulan tersebut diserahkan secara simbolis berupa buku rekening oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Kebun Wisata Ilmiah Tanaman Obat, Balitro, Jalan Tentara Pelajar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/07/2020).

Bantuan yang diberikan di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan kondisi kesulitan dari segi keuangan, menurut Dedie merupakan upaya pemerintah untuk tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam rangka stimulan bantuan pemukiman atau rumah.

“Tahun 2020, Kota Bogor menargetkan sebanyak 4.000 lebih RTLH ditambah 1.800 dari BSPS, namun ditengah kondisi pandemi, Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan setengahnya, yakni kurang lebih 2.000 dan dari BSPS 1.800,”

“Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan bantuan ini, para keluarga yang menerima bisa memperbaiki taraf hidup masing-masing,” kata Dedie A. Rachim yang didampingi Asisten Pemerintahan Setda Kota, Irwan Riyanto.

Realisasi BSPS di Kota Bogor sebanyak 3.206 unit dengan rincian 1.726 unit (2019) dan 1.823 unit rumah (2020). Sedangkan untuk RTLH kurang lebih sebanyak 4.000 unit (2019) dan tahun 2020 kurang lebih sebanyak 2000 unit rumah.

Dedie selaku Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor, tidak lupa mengingatkan warga akan pentingnya ventilasi udara di rumah untuk mendukung kesehatan keluarga, khususnya di tengah kondisi pandemi.

Selain itu, dirinya menekankan pentingnya kepedulian antar sesama dalam menghadapi kondisi saat ini. Salah satunya penggunaan masker sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

“Selain itu bantu kondusifitas Kota Bogor,” Ujar Dedie, Kepada masyarakat Kota Bogor, ia mengajak warga untuk menjaga kondusifitas Kota dan bersabar menghadapi kondisi yang ada sambil tetap berikhtiar. Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan 159 ribu bantuan sosial.

Sebelumnya, Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih menerangkan, total ada 340 KK penerima BSPS, untuk tahap pertama diberikan kepada 154 KK.

Selain Camat, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Muhammad Hutri menerangkan, setiap warga penerima BSPS akan menerima total sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta dalam bentuk material dan sisanya diperuntukan untuk upah kerja.

(Prokompim)

Bogor

Dalam Masa Pandemi Covid, Polresta Bogor Ungkap 19 Kasus Narkoba

BERIMBANG.com Selama masa pandemi COVID-19, Juni 2020, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil ungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota & Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 24 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, dalam siaran pers, di Mako Polresta Bogor, kemarin, Kamis 9 juli 2020.

“Meski dalam situasi pandemi COVID-19, tapi polisi harus terus bergerak mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum,” katanya.

Hendri melanjutkan, dari 19 yang diungkap, polisi berhasil menyita barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorila 90 gram.

“Para tersangka masih dalam proses, untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hendri.

“Modus operandi para pelaku, yakni membeli dengan cara ditempel, dan ada sebagai kurir dan untuk dijual kembali,” jelasnya.

Menurut Hendri, ada modus baru memanfaatkan jaringan internet melalui transaksi online untuk diantar, “barangnya dikirim melalui jasa pengantaran,” katanya.

Ke 24 tersangka, masing-masing berinisial AM (32) tahun, NK (34), MHR (35), AM alias Buyung (35), DK alias Denis (39), PR alias AIP (20), MA (23), SH (27), DR alias Fadil (32), LS (40), ARI alias Rama (31), MD (28), MS (26), AR (33), RD alias Doni (34), IK alias Kondor (37), AS alias Aduy (34), dan AR (30) serta RDY (20) tahun, diamankan bersama barang bukti.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

(Red)

Bogor

Rapat Internal Dinsos Kabupaten Bogor dengan 13 Suplayer BPNT

BERIMBANG.com Undangan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, kepada para suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sekarang disebut Bantuan Sosial Pangan (BSP), yang menyalurkan produk kepada para agen.

Undangan itu tertuju kepada 13 perusahaan penyalur, yang diminta hadir oleh Kepala Dinas dengan bukti tanda tangan di surat itu agar datang, pada Rabu 8 juli 2020, untuk membahas evaluasi Program Sembako, dikantor Dinsos.

Tapi undangan itu tertutup hingga wartawanpun tidak boleh menyaksikan walau hanya mendengarkan. Satpam, Yudi yang melarang masuk, dengan bahasa yang diperhalus olehnya, “Bukan tidak boleh, tapi belum bisa, tapi kalau mau ketemu pejabatnya ditunggu aja (hingga usai rapat- red),” katanya, kemarin, Rabu 8 juli 2020.

Yudi tidak memberitahukan siapa yang melarang liputan tersebut, “ya gak enak pak, ada..lah.. pejabat yang nyuruh saya (untuk tidak mengikuti rapat itu-red),” katanya.

Dalam surat yang redaksi dapatkan bernomor: 005/959-Limjamsos, Sifat: penting, perihal: Rapat evaluasi Program Sembako, dengan tembusan, Bupati & wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Inspektur. ber kop Dinas Sosial Kabupaten Bogor, rapat diimulai pukul 13.00, WIB.

Lampiran daftar undangan kepada 13 perusahaan berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Commanditaire vennootschap (CV), Perusahaan Dagang (PD) dan 2 perusahaan yang tidak dicantumkan PT, CV atau PD nya.

Dikutip sebagian isi surat, “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya program sembako perluasan bulan April, Mei dan Juni, tahun 2020”.

Seperti diketahui, program  bantuan sosial (Bansos) Sembako di Kabupaten Bogor ramai menjadi berita, soal ketidaksesuaian yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM), dari kategori 4 bahan pokok seperti, karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan Vitamin & Mineral.

Hingga rapat usai pukul 16.11 WIB, (08/07) para perwakilan dari 13 perusahaan supalyer pun telah bubar, yang hanya bisa diwakilkan keterangan dari Kepala Dinsos Rustandi, dihalaman kantor Dinsos.

Ia membenarkan bahwa rapat itu tertutup atau rapat internal, “O… bukan rahasia, kan ada etika kita, sama baperjakat juga saya juga baca kok UU (Keterbukaan Informasi Publik) itu,” katanya,

“Ketika ada pers ataupun LSM datang ke saya, saya boleh kok tidak menerima, ada hak disitu,” ujar Kadis. “ini kan rapat internal,” katanya.

Untuk diketahui, dalam undang undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selanjutnya, Rustandi menjelaskan isi pokok rapat, “Evaluasi penyaluran, tahun ini misalkan KPM berapa yang tersalur, kita jaga kwalitasnya,” katanya,

“banyak isu (penyimpangan-red) sekarang..kan.., kata Mensos kalau ada bukti laporkan saja ke Polisi,” ujar Rustandi.

“yang paling penting disini saya ingin tegaskan kepada siapapun, saya selaku tim koordinasi kabupaten, Camat selaku tim koordinasi tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan sebagai tim monev bansos,” katanya, “Ibarat wasit dalam sebuah pertandingan maka tidak boleh dong wasit ikut bermain,”

“Begitu juga TKSK selaku perpanjangan tangan Dinsos dalam pengawasan dilapangan, jika ditemukan ikut terlibat campur tangan hingga ke teknis penyaluran, tentu itu menyalahi aturan. Dan saya mengingatkan,” pungkasnya.

(TYr)

Bogor

JPU tuntut Fikri Salim 7 Tahun penjara

BERIMBANG.com Sidang perkara dugaan atas penipuan dan penggelapan P.T Jakarta Medika dengan terdakwa Firli Salim di Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1A. Ruang Kusuma Atmaja. Senin (06/07/2020). Dengan agenda pembacaan replik di sampaikan oleh  Jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang dijadwalkan jam 13.00 WIB molor dan baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Majelis hakim diketuai Irfanudin, SH, MH dan anggota Andri  Falahandika A, SH, MH, Wunggu Putro Bayu Kumoro, SH, MH berlangsung secara virtual sesuai protocol kesehatan pencegahan pandemic Covid-19.

JPU tetap pada dakwaannya menegaskan kembali bahwa Fikri Salim diyakini membuat dan menggunakan akta-akta palsu dengan menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi, S.H. Dan dengan beberapa akta palsu tersebut digunakan untuk menipu dan menggelapkan harta perusahaan PT Jakarta Medika sebesar Rp 5,9 miliar.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami tetap menuntut terdakwa Fikri Salim sesuai dengan tuntutan kami yakni tujuh (7 )  tahun penjara kepada terdakwa,  Jaksa penuntut  umum  (JPU ) saat membacakan replik, yang  dibacakan bergantian oleh Dwinanda SH, dan  Bayu Ika Perdana SH.

Dalam repliknya jaksa juga menerangkan dan menyebutkan bahwa surat palsu tersebut  diantaranya, pembuatan Akta Nomor  04 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 05 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 6 tanggal 24 Mei 2019 atas transaksi Jual-beli tanah di Pasir Angin Bogor, Jawa Barat,  dengan harga transaksi jual beli tanah sebesar satu Milyar Sembilan ratus juta rupiah.

“Terdakwa membuat lagi akta yang isinya berbeda dengan akta Nomor 4,5 dan 6 di atas, dengan nominal yang berbeda meskipun bidang tanahnya sama. Terdakwa memalsukan tandatangan pimpinan di PT Jakarta Medika dalam membuat akta-akta tersebut di atas,” ujar JPU.

ia menguraikan, Yaitu dengan nilai transaksi sebesar Rp.2.900.000.000,- dan satu lagi dengan nilai Rp. 3.000.000.000,- Bahwa atas dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan serta Pemalsuan Surat/Akta Otentik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Jo pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,

Jo pasal 266 ayat (1) KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan diduga telah  didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan replik Jaksa, majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan memberikan jawaban (duplik) atas replik jaksa. Kuasa hukum terdakwa menjawab akan membuat duplik.

Sidang akan dilanjutkan  Rabu 9 Juli 2020  dengan agenda mendengakan duplik dari kuasa hukum terdakwa Fikri Salim.

Kuasa hukum terdakwa  menanggapi replik yang di sampaikan JPU mengatakan, “Ya sebenarnya apa yang di sampaikan dalam replik JPU tadi kembali ke pokok perkara di awal , yang saya pikir seharusnya replik itu dia hanya menjawab apa yang di sampaikan terdakwa di pledoi,

“Yang kedua apa-apa yang di sampaikan bahwa Fikri Salim terkena perkara yang lain seharusnya tidak di sampaikan, karena itu belum terbukti sah secara hukum bahwa dia melakukan hal tersebut, kita kembali ke azas praduga tak bersalah, jadi jangan semua orang belum ada keputusan sudah di anggap sudah melakukan itu jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini ,” kata Alfian.

“Yang ketiga apa yang kita sampaikan dalam pledoi  itu adalah hasil dari persidangan-persidangan sebelumnya yaitu pada saat bukti dan saat saksi dan itu dijelaskan oleh saksi-saksi tersebut dalam persidangan,” pungkas Alfian.SH.

(ron/aln)

Bogor

Sekda: Pasar ke 7 di Kabupaten Bogor yang di Tes Massal

BERIMBANG.com Tes massal di setiap pasar Kabupaten Bogor semakin gencar dilaksanakan guna memutus mata rantai Covid-19 di pusat keramaian. Kali ini tes massal dilakukan di Pasar Parung, Kabupaten Bogor. Jawa Barat.

Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan COVID 19 yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan sebanyak 250 alat tes massal disiapkan di 3 titik Pasar Parung, yakni Pasar Metro Parung, PD Pasar Tohaga Parung dan Pasar Ikan Parung.

“Ini merupakan pasar ke 7 di Kabupaten Bogor yang di tes massal. Hari ini kita targetkan 250 orang swab. Memprioritaskan pedagang dan pengunjung,” kata Burhanudin, Senin (06/07/2020).

Menurutnya, Pasar tetap menjadi prioritas dilakukan tes massal mengingat merupakan tempat kerumunan utama selain stasiun kereta dan terminal. Sebanyak 30 PD Pasar Togaha akan terus dilakukan tes serupa agar tidak ada lagi pasar yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Kita ada 30 pasar Kabupaten Bogor sesuai program kita menjadi prioritas tes karena indikasi tempat kerumunan. Ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.

Salah satu pedagang tekstil di Pasar Parung, Roimah, menilai tes massal sangat bermanfaat untuk meyakinkan setiap pedagang dan pengunjung pasar bahwa Pasar Parung aman dari penyebaran Covid-19.

Menurutnya, tes tersebut menguntungkan, selain karena gratis membuatnya jadi semakin yakin bila dirinya sehat tanpa perlu khawatir terpapar virus di tempat keramaian.

“Inisiatif sendiri untuk tes, ingin tahu kalau saya sehat karena gak ada gejala apa-apa. Swab ini cukup buat tenang karena nanti bisa tahu hasilnya kan jadi kalau negatif pedagang atau pembeli jadi tenang,” ungkapnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

P3MI Gelar Rapat Internal, Mantapkan 100 Hari Kerja Pengurus Periode 2020-2024

BERIMBANG.com Jajaran pengurus pusat Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) menggelar rapat internal guna memantapkan langkah program 100 hari kerja para pengurus masa periode 2020-2024.

Hal tersebut dilakukan guna mempercepat terbentuk DPD dan DPC di seluruh Indonesia, agar wadah yang menaungi para pedagang pasar malam, Event Organizer (EO), pengusaha wahana hiburan rakyat keliling (Korsel) dan Equipment/peralatan ini bisa berjalan seperti sediakala pasca dicabutnya Maklumat Kapolri.

Rapat berlangsung di Kantor cabang P3MI (PerdanaRia Jakarta-red), di Jl.Raya Ciomas Permai, Gg Mesjid Al-Barokah I, RT.003/007, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas,.Kabupaten Bogor, Kamis, (02/07/2020).

Selain menetapkan susunan kepengurusan yang baru, para pengurus pusat juga membahas situasi terkait masih adanya kendala dalam mengurus perizinan keramaian para anggota P3MI di daerah dari pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum P3MI, Agus Chandra, S.E, Wakil Ketua, Yozart Bestari, Sekjen P3MI Pusat, Dedy Nasution, Dewan Penasihat, Ifitria (Pak Kumis), Ketua OKK, Marten Priyanto, Bendahara Umum, Ibu Suci serta para Kepala Bidang dan jajaran pengurus lainnya.

Agus Candra, S.E, saat diwawancara awak media usai rapat menyampaikan, Dalam 100 hari ke depan, P3MI akan mengambil langkah-langkah setelah terbentuknya pengurus DPP dengan menargetkan semua bidang bisa berjalan dengan baik.

“Yang paling utama ini kita menyelesaikan kesejahteraan para anggota yang bisa melaksanakan kegiatan pasar malam di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Terkait masih adanya kendala pengajuan perizinan keramaian di pihak Kepolisian setelah dicabutnya Maklumat Kapolri, kata Agus, yang diizinkan untuk kegiatan keramaian (Pasar malam-bazar-pameran) oleh pihak Polri itu masih diwilayah zona hijau.

Untuk wilayah zona Merah seperti, DKI Jakarta, Sumatera Barat Sulawesi dan Gorontalo belum bisa dilaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian. Sementara Surabaya masuk dalam zona Hitam.

“Namun di zona Hijau pun masih ada beberapa kendala anggota kita untuk mengurus perizinan itu dan harus menempuh kepada unsur pemerintah daerah, salah satunya Bupati/ Wali Kota,” terang Agus Chandra.

Dirinya juga menjelaskan, dari Kementerian sendiri merespon baik dan ini memang sudah dibentuk New Normal agar perekonomian ini bisa berjalan. Namun terlepas dari dilaksanakannya kegiatan ini di berbagai daerah, harus mengikuti protokol kesehatan.

“Di lapangan ini memang kesulitan itu berada pada perizinan keramaian, sehingga kita menyampaikan permohonan kepada Bapak Kapolri dan Alhamdullilah Polri sudah mencabut Maklumat Kapolri. Namun di satu sisi, pihak ketua penyelenggara harus mengikuti protokoler kesehatan,” katanya.

Lanjutnya, dari penjelasan pihak Polri melalui Bidang Pelayanan Kegiatan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan, Bapak Tugiran, saat menerima kehadiran jajaran pengurus pusat P3MI di kantornya belum lama ini menyampaikan, agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah, guna mengetahui wilayah mana saja yang dikatakan aman atau tidak aman.

“Untuk di wilayah Kabupaten di Jawa Barat sendiri pun tidak semuanya masuk zona Hijau, tetapi masih ada zona Kuning seperti, Kabupaten/Kota Bogor, Bekasi, Subang dan Depok,” kata dia.

Ketua Umum P3MI itu menghimbau kepada para anggotanya yang berada di wilayah zona Kuning dan Merah, untuk tidak memaksa kan kegiatan Pasar malam, Bazar dan Pameran, karena di khawatirkan ada hal-hal yang memang terjadi penyebaran virus Corona.

“Untuk di zona Hijau silakan mengurus perizinan namun sekali lagi saya tegaskan untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing masing sehingga pelaksanaan menjadi nyaman,” tegasnya.

“Saya mengharapkan Kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah memberikan kebijakan kepada pengusaha pasar malam yang Notabene selama 4 bulan ini tidak bisa melakukan aktivitas  usaha, sehingga mereka ini tidak bisa menafkahi keluarga,”

“Saya yakin dengan diberikannya kebijakan terkait perizinan keramaian, mereka tentunya menjalankan aturan pemerintah tentang protokoler kesehatan,” katanya.

Lebih jauh Ketua Umum P3MI ini memaparkan, para pedagang pasar malam, Event Organizer (EO), pengusaha wahana hiburan rakyat keliling dan Equipment merupakan salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kontribusi mereka dalam membangun sektor  perekonomian di negara cukup besar.

Kehadiran UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian Nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Sebagai mana tercantum dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah.

Untuk itu, peran Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan usaha mereka dalam bidang, produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan desain serta teknologi.

Sebagai urat nadi dalam perekonomian nasional, UMKM khususnya pedagang pasar malam, EO, Equipment dan pengusaha wahana hiburan rakyat keliling di saat situasi Pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

Kurang lebih 4 bulan belakangan ini usaha mereka harus tutup bahkan ada yang gulung tikar akibat keluarnya larangan izin keramaian dari Maklumat Kapolri.

Persatuan Pengusaha Pasar Malam (P3MI) yang merupakan wadah organisasi yang menaungi para pelaku UMKM (pedagang pasar malam, EO, Equipment dan pengusaha wahana hiburan rakyat keliling) terus berjuang, agar pemerintah memperhatikan nasib mereka.

Hasilnya, Polri dengan berbagai pertimbangan dan kebijakannya mencabut Maklumat Kapolri. Tentunya ini menjadi angin segar bagi seluruh anggota P3MI yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kita kedepannya akan mengeluarkan sertifikat untuk pemilik wahana, EO dan Equipment di seluruh Indonesia, di mana yang menyangkut kegiatan pasar malam harus mempunyai legalitas dari Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI),” pungkas Agus Chandra.

Pemilik wahana hiburan rakyat keliling (Korsel Candra Jaya Fantasi) sekaligus Direktur Utama CV. Buana Cipta Promosindo (BCP) yang bergerak di bidang Event Organizer ini berharap, P3MI ke depannya bisa menjadi wadah yang dibutuhkan oleh seluruh anggota pasar malam di Indonesia untuk kesejahteraan mereka dari berbagai hal.

(Luki/Red)

Bogor

Swab Test Ratusan Pedagang dan Pengunjung Pasar Cisarua

BERIMBANG.com Tes massal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di pusat keramaian termasuk pasar, gencar dilakukan Pemerintah yang digelar di Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, (02/07/2020).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina mengatakan ada 500 sampel swab tes disediakan untuk pedagang Pasar Cisarua bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Program Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19  Provinsi Jawa Barat melakukan swab massal dengan sasaran pedagang kita sediakan 500 alat swab,” ujarnya.

Dalam tes massal kali ini, tidak menggunakan alat rapid tes melainkan langsung swab tes. Mike menyebut bahwa hal tersebut sesuai permintaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19  Provinsi Jawa Barat, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di Pasar jalur Puncak tersebut.

“Ini permintaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19  Provinsi Jawa Barat jadi sebaiknya di swab saja supaya lebih baik. Tenaga medis pun dikirimkan dari Jabar dibantu juga dengan tenaga medis dari Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain Dinkes, Direktur Oprasional PD Pasar Tohaga Doni Djatnika mengatakan tes massal tersebut merupakan bantuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19  Provinsi Jawa Barat, yang memilih swab agar hasilnya lebih akurat ketimbang dengan rapid test.

Doni menyebut terdapat 530 pedagang secara keseluruhan di Pasar Cisarua, untuk itu ia menargetkan agar setiap pedagang dapat di test swab langsung, termasuk para warga yang antusias datang ke lokasi tes massal.

Mengingat hasil swab tes dapat diketahui 3 hingga 4 hari kedepan, “Sampai saat ini belum ada yang terpapar, swab test ini masih menunggu waktu dahulu. Tapi kemarin tes serupa juga di Parung Panjang hasilnya 0 positif,” pungkasnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Komentar Ketua Gapensi, Janggalnya Gagal Tender Proyek Pembangunan Hotel Sayaga

BERIMBANG.com Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor, H. Enday Dasukis mengomentari digugatnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata Bogor, milik pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Enday yang telah berpengalaman mengikuti proyek pemerintah puluhan tahun itu menanggapi adanya kejanggalan dalam proyek pelaksanaan pembangunan hotel sayaga yang telah gagal tender.

“Jadi kalau mau mengarahkan (pengadaan) barang dan jasa di BUMD itu, yang ngatur yang punya perusahaan Bupati, bukannya Direksi sebagai karyawan atau kuli,” kata Enday, mengawali percakapan melalui telpon, lalu ia menganalogikan hal itu, Kamis, 2 juli 2020.

Lanjut Enday, “Proses pengadaan barang dan jasa BUMD diatur melalui Peraturan kepala daerah yang dalam hal ini adalah peraturan bupati, tidak ada yang lain,” katanya.

“Sehingga kalau saja bupati belum mengaturnya, atau belum mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang hal tersebut. maka harus mengacu pada peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” terang Enday.

Enday mengetahui betul anggaran pembangunan hotel sayaga seutuhnya dari pemerintah, “Anggaran yang digunakan untuk bangun hotel sayaga adalah dari penyertaan modal pemerintah (PMP) APBD kabupaten Bogor. Bukan dari hasil usaha BUMD itu sendiri,”

Dia menegaskan kembali, “Peraturan direksi (Perdir) tidak dengan serta merta mengatur pengadaan barang/jasa, tapi harus dengan Perbup.. tidak ada yang lain..” kata Enday.

“Dan ironisnya Perdir dan Kepdir (Keputusan Direksi) yang disampaikan sebagai dasar hukum tender, tapi jadi rahasia perusahaan.. ada apa?,” ujar Enday.

Lalu ia meminta “Baca tuh pasal 14 dan pasal 18, UU (Undang-Undang) No. 14/2008, tentang. KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” ujarnya.

Dia mempertanyakan dasar gagal terder tersebut, “Kenapa gagal tender, apa alasannya, bisa gagal?” tanyanya.

Lebih lanjut, Enday yang telah malang melintang didunia usaha kontruksi pekerjaan pemerintah itu, membeberkan pengalamannya, “Saya sudah bekerja dijasa kontruksi ini dari tahun 80an, sudah 40 tahun,” katanya

Spesifikasi pekerjaan pembangunan hotel Sayaga itu, “ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya),” katanya.

Enday juga menjelaskan barang yang seharusnya dipasang tidak sesuai “Baru kali ini pemasangan kloset jongkok cuma 0,8 unit apanya yang dipasang?, logika gak?, realistis gak?” katanya,

“wastafel (tempat cuci tangan) dipasang 1,2 apanya yang dipasang, terus keran dipasang cuma 0,6 maksudnya apa? belum kencangkah, sudah rusak kah?,” katanya, “Artinya tender itu dipaksakan,” pungkasnya.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Pedagang Pasar Parung Panjang Kabupaten Bogor Jalani Rapid Test

BERIMBANG.com Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menggelar rapid test massal di Pasar Parungpanjang, Jawa Barat. Rabu 1 juli 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sekitar 500 unit rapid test kit, untuk memeriksa pedagang di Pasar Parungpanjang.

“Kita sudah menyiapkan 500 unit alat rapid test. Lihat dulu yang ikut berapa. Kalau tidak habis, kita akan rapid lagi di lain waktu secara bertahap. Padahal, sebelumnya sudah disosilalisasikan sebelum rapid test digelar,” kata Mike.

Ia meminta, para pedagang jangan merasa takut saat mengikuti rapid test kemudian ternyata menunjukkan hasil reaktif dan harus mengikuti swab test kemudian tidak bisa berdagang kembali.

“Padahal tidak perlu ada yang ditakuti. Ini ‘kan untuk deteksi dini supaya pengunjung atau pembeli yang datang merasa aman dan tidak takut tertular Covid-19 saat berbelanja di Pasar Parungpanjang,” kata dia.

Mike memastikan, setiap yang reaktif, akan langsung dilakukan tes swab.

“Jika hasilnya positif, maka akan langsung mendapat penanganan medis. Kalau reaktif dan tidak ada gejala, akan dikarantina di rumah sakit darurat di Wisma Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Mike memastikan juga, rapid test akan terus dilakukan pada pusat-pusat keramaian yang ditengarai sebagai episentrum penularan Covid-19. “Tidak cuma pasar. Stasiun juga atau pusat-pusat keramaian,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten Bogor,Joko Pitoyo menyatakan jika pihak PD Pasar bakal melakukan rapid test kepada pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bogor.

‘Yang jelas kita akan lakukan rapid test ke pasar-pasar, dan seperti yang bisa kita lihat sekarang di pasar Parung Panjang ini. Kita utamakan pedagangnya dulu, tujuannya jelas ingin pedagang sehat, aman dan tidak terpapar covid, sehingga para pembeli yang akan belanja pun nantinya akan aman,” tuturnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

DPMD Kabupaten Bogor: Perangkat Desa Siluman Bila Tak Ada Rekomendasi Camat

BERIMBANG.com Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menanggapi adanya keluarga dekat atau sanak saudara dari Kepala Desa (Kades) menjadi perangkat Desa.

Dalam hal tersebut, melalui Kepala Bidang pemerintah desa (Pemdes) Agus Lldwan menjelaskan bahwa DPMD telah memberi arahan agar mengikuti aturan yang berlaku,

Menurut Agus, pergantian Kades selalu diwarnai dengan pergantian perangkat desanya juga, “Condongnya itu, setiap ganti kepala desa, ganti perangkat desa,” katanya. dikantornya Rabu, 1 Juli 2020.

“memang kalau misalkan ada anaknya (sanak saudara Kades-red), dalam aturan itu tidak boleh, jelas-jelas tidak boleh,” katanya, “Susah juga ya.. yang namanya politik,”

Untuk diketahui, undang-undang nomor 6 tahun 2014, pasal 29, huruf f. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

“Pergantian perangkat desa ini tidak boleh seenaknya, ada aturan mainnya,” katanya, “Ada mekanismenya, harus terbuka. Umumkan Tes, dibuatkan berita acaranya.”

“Kuncinya di camat,” kata Agus, “intinya kalau gak ada rekomendasi camat, dia (Kades) memaksakan.. jadi istilahnya perangkat desa siluman lah,” jelas Agus,

Untuk sanksi, “Kita memberikan tahapan teguran tertulis,” kata dia, menegaskan kembali, “Kalau tidak ada rekomendasi Camat dianggapnya itu ilegal,”

Kompetensi sumber daya manusia, menurut Lidwan, DPMD sedang bekerja membuatkan nomor induk perangkat desa, “Tahun ini (2020), nomor induk perangkat desa atau seperti nomor registrasi pokok (NRP),” pungkasnya.

(TYr)